Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69358/ PP/M.XIB/10/2016

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa Objek Pajak adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.920.000.000,00, yang tida


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69358/ PP/M.XIB/10/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa Objek Pajak adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.920.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan PPh 21 tidak terkait dengan PPh Final karena merupakan penghasilan karyawan dan subjek pajaknya berbeda. Dalam hal ini pihak Pemohon Banding hanya sebagai pemotong pajak. Terbanding menyatakan kewajiban antara pemotongan PPh Final transaksi Pemohon Banding berbeda dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan karena kewajiban pemotongan tetap melekat kepada Pemohon Banding sebagai pemotong;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Laporan Rugi Laba atas jasa konstruksi tahun 2008 yang telah dikenakan PPh Final maka Pemohon Banding berpendapat seharusnya penghasilan karyawan/buruh tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00087/WPJ.27/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tahun Pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi negatif objek PPh Pasal 21 untuk Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Pratama Jambi sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 menurut SPT         
Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa         
Koreksi Positif            
Rp    195.200.000,00
Rp 2.115.200.000,00
Rp 1.920.000.000,00

dengan alasan koreksi berdasarkan equalisasi obyek PPh Pasal 21 disimpulkan bahwa terdapat selisih obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.920.00.000,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun Pajak 2008 diketahui:

pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

Obyek Pajak menurut Pemeriksa
Pos-Pos Laporan Laba Rugi:
-

-
Pos di HPP
Biaya operasional personil proyek
Pos di Biaya Usaha Lainnya:
Biaya gaji/honor karyawan         

Rp 1.920.000.000,00
Rp    195.200.000,00
Rp 2.155.200.000,00

Dasar Hukum:
Pasal 21 Undang-Undang PPh, PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-926/WPJ.27/2014 tanggal 18 Juli 2014 dapat diketahui bahwa menurut Tim Peneliti Keberatan dapat diketahui antara lain:

bahwa terdapat biaya yang dibukukan pada pos Harga Pokok Penjualan yaitu biaya operasional personil proyek Rp1.920.000.000,00 yang merupakan penghasilan bagi pegawai dan/atau bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 namun atas biaya tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008. Pemeriksa melakukan koreksi sehingga selisih tersebut dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dikalikan dengan tarif terendah sehingga terdapat pajak yang masih terhutang Rp96.000.000,00 namun pemeriksa melakukan koreksi negatif karena berdasarkan data MPN Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 21 Rp3.180.000,00 yang menjadi kredit pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhutang;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap keterangan lisan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-172/WPJ.72/2014 tanggal 14 Juli 2014, diketahui Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan. Namun Wajib Pajak tidak menyertakan buku, catatan, data atau informasi yang mendukung uraian dalam keterangan lisan tersebut sehingga Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan pengajuan keberatan Wajib Pajak;

bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak tidak memberikan data yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan selama proses penelitian keberatan, dimana atas pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diterima karyawan/buruh tidak berpengaruh apakah Wajib Pajak dikenakan PPh Final atau Tidak Final. Sehingga atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/buruh harus tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009;

bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

(1) Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis terbukti terdapat biaya operasional personil proyek sebesar Rp1.920.000.000,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21;

bahwa atas penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan pajak secara final adalah atas penghasilan dari Pemohon Banding sehubungan dengan pekerjaaannya berdasarkan ketentuan pasal 25 Juncto Pasal 29 Undang-Undang PPh yang tidak ada kaitannya dengan koreksi Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-931/WPJ.27/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/201/08/331/13 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama: XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 oleh Hakim Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC,
DEF,
GHI,
JKL,
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;