Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69356/PP/M.XA/13/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.4.287.865.000,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69356/PP/M.XA/13/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.4.287.865.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 berdasarkan pembayaran untuk pihak luar negeri yang telah dipotong Pajak Pertambahan Nilai luar negerinya tetapi belum dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Tax Treaty;
     
Menurut Pemohon : bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 tidak berdasar sebab tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan sehingga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding :

a. Pembayaran sebesar Rp.3.285.000.000,00 ke ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ:
bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. berdomisili di Malaysia sesuai dengan Surat Keterangan Domisili yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. terdapat hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sesuai dengan data Surat Keterangan Domisili dan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 3 yang menunjukkan ada manajemen yang sama yaitu WWW dan sesuai data internet yang menunjukkan keduanya merupakan afiliasi dalam satu grup yaitu PPP Group;
bahwa pembayaran yang dilakukan kepada ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. merupakan pembayaran sebagai balas jasa karena penggunaan pola atau model, ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri yang menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Malaysia termasuk dalam pengertian royalti;
bahwa royalti terutang pajak tidak lebih dari 15% sesuai Pasal 12 butir 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Malaysia;
bahwa Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Technical and management fee - ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. sebesar Rp.3.285.000.000,00 dengan tarif sebesar 15% sesuai Pasal 12 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Malaysia;
   
b. Pembayaran sebesar Rp.1.002.865.000,00 ke KKK (Singapura)
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama KKK;
bahwa pembayaran technical assistance and advisory kepada KKK sebesar Rp.1.002.865.000,00 merupakan obyek dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 technical assistance and advisory kepada KKK sebesar Rp.1.002.865.000,00 dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 tidak berdasar sebab tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan sehingga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembayaran sebesar Rp.3.285.000.000,00 ke ZZZ (Malaysia) sdn QQQ;
bahwa menurut persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B) yang ditanda tangani pada tanggal 12 September 1991:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:
“Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti:
a. di Malaysia, orang dan badan yang merupakan penduduk Malaysia untuk kepentingan pajak Malaysia”;

Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengenai Pekerjaan Bebas:
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila:
a) penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan
c) balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut”;

bahwa dari uraian diatas bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Malaysia dan tidak mempunyai Badan Usaha Tetap di Indonesia dan melakukan pekerjaan di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan;

bahwa sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dipotong di Indonesia karena hak pemajakannya berada di Malaysia;
   
2. Pembayaran sebesar Rp.1.002.865.000,00 ke KKK (Singapore)
bahwa menurut Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapore mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B) yang ditanda tangani pada tanggal 8 Mei 1990:

Pasal 4 ayat (1) “Domisili Fiskal”:
“Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak”;

Pasal 13 ayat (1) “Pekerjaan Bebas”:
“Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masamasa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas”;

bahwa dari uraian diatas bahwa KKK (Singapore) adalah Warga Negara Singapore merupakan Orang yang berdomisili di Negara Singapura dan tidak mempunyai Badan Usaha Tetap di Indonesia dan melakukan pekerjaan di Indonesia tidak melebihi 90 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan;

bahwa sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dipotong di Indonesia karena hak pemajakannya berada di Singapore;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir alasan ditolak keberatan wajib pajak terhadap koreksi pemeriksa dalam proses Keberatan adalah : Terdapat Pembayaran technical and manangement fee kepada ZZZ ( Malaysia ) Sdn QQQ sebesar Rp 3.285.000.000 sesuai technical and management services dan bukti aplikasi transfer;
- Bahwa Surat Keterangan Domisili ( SKD ) yang menyatakan ZZZ ( Malaysia ) Sdn QQQ berdomisili di Malaysia tidak dapat digunakan mengingat Surat Keterangan tersebut Foto copy dan berlaku untuk mulai 1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2009. Sedangkan sengketa 1 Januari 2008 s.d 31 Desember 2008.
bahwa dengan kata lain apabila Surat Keterangan Domisili 1 Januari s.d 31 Desember 2008 diberikan maka sengketa pajak sudah tidak ada lagi, akan tetapi kenyataan bahwa Terbanding masih memasalahkan dengan alasan yang berbeda yaitu royalti yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
- Bahwa didalam Surat Pemberitahuan untuk hadir tidak disampaikan adanya hubungan istimewa.
- Telah diserahkan Foto copy KIMMS dan Pasport serta surat dari Kantor Pajak Singapore yaitu Inland Revenue, Authority of Singapore.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa untuk koreksi sebesar Rp.3.285.000.000,00 ke ZZZ (Malaysia), dilakukan koreksi atas jasa teknik, dimana Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah SKD tahun 2009 sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa karena ini merupakan jasa teknik (technical assistance) maka sesuai Tax Treaty hak pemajakan ada di negara domisili, dalam hal ini Malaysia dan tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD maka Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan Tax Treaty tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding (Surat Pernyataan dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia), bahwa ZZZ merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Malaysia dan tidak mempunyai Badan Usaha Tetap di Indonesia dan melakukan pekerjaan di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2009 tidak ada koreksi atas sengketa yang sama;

bahwa atas koreksi pembayaran sebesar Rp.1.002.865.000,00 ke KKK (Singapore), Pemohon Banding telah menunjukkan paspor Sdr. KKK (Singapura), maka seharusnya Terbanding sudah mengetahui domisili dari Sdr. KKK;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:
  1. Terjemahan perjanjian Layanan Teknis dan Manajemen antara Pemohon Banding dengan ZZZ Sdn QQQ;
  2. Terjemahan perjanjian Bantuan Teknis dan Saran antara Pemohon Banding dengan Tn. KKK;
bahwa atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ZZZ Sdn QQQ dan KKK adalah merupakan pembayaran royalti sehingga merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran royalty, terbukti dengan kehadiran si pemberi jasa ke Indonesia dan tidak dilakukan secara terus menerus, dimana bukti kehadiran berupa salinan paspor pemberi jasa;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk ZZZ Sdn. QQQ. dengan Pemohon Banding terdapat hubungan istimewa, dimana ada manajemen yang sama yaitu WWW dan sesuai data internet yang menunjukkan keduanya merupakan afiliasi dalam satu grup yaitu PPP Group, sehingga atas pembayaran tersebut Terbanding menganggap sebagai royalti;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan sedangkan untuk koreksi pembayaran ke KKK, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD), sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai perjanjian, ZZZ Sdn QQQ memberikan jasa berupa teknis pemasangan mesin dan terdapat laporan kerja, demikian juga dengan jasa yang dilakukan oleh KKK;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor : S-7927/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

A. Pokok Sengketa.

Pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan berupa royalti kepada ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. sebesar Rp 3.285.000.000,00. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran imbalan kepada ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ merupakan pembayaran imbalan jasa yang tidak terutang PPh Pasal 26, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembayaran Imbalan kepada ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ merupakan pembayaran atas royalty.
   
B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasiian sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 :
    1. Pasal 26 ayat (1) huruf c antara lain mengatur bahwa atas pembayaran royalty kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan royalty;
    2. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h antara lain. mengatur bahwa pengertian royalty salah satunya adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha Iainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;
  2. Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena:
    1. penggunaan atau hak untuk menggunakan, suatu paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cars pengolahan yang dirahasiakan, atau hak cipta pekerjaan ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan;
    2. penggunaan atau hak untuk menggunakan, film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, atau hak cipta kesusasteraan atau karya seni;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dalam Penjelasan Pasal 76 mengatur bahwa pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
   
C. Tanggapan Terbanding
  1. Pemohon Banding menyampaikan Perjanjian Layanan Teknis dan Manajemen antara Pemohon Banding dengan ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2008. Sesuai dengan perjanjian layanan di dalam bagian latar belakang perjanjian tersebut disebutkan bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ berkeinginan menyediakan layanan dan melakukan alih teknologi yang berhubungan dengan keahlian dengan imbalan Fee. Definisi dari keahlian juga disebutkan di dalam bagian latar belakang bahwa keahlian adalah keahlian teknis dan manajeman di bidang spesialisasi bahan kimia Industri dan khusus, termasuk namun tidak terbatas pada keahlian yang mendasari dalam bidang menajemen. bisnis, strategi komersial, perencanaan taktis, pengoperasian teknis, pencarian sumber pengadaan, jejaring pemasaran, pengetahuan teknis praktis, pelatihan keselamatan dan audit keselamatan;
  2. Berdasarkan pengertian dari istilah keahlian yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ tersebut adalah termasuk dalam pengertian royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh beserta penjelasannya dan dalam Pasal 12 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia;
  3. Berdasarkan hal tersebut maka terhadap pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ tersebut wajib dikenakan Pajak Penghasilan tidak akan melebihi sebesar 15% (lima belas persen);
   
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran imbalan berupa royalti sehubungan dengan pembayaran keahlian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Malaysia.

bahwa atas penjelasan tertulis Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa keahlian tersebut dikategorikan sebagai royalti;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian jasa keahlian yang diterima dari ZZZ merupakan jasa teknis yang bisa dilihat dari kedatangan pemberi jasa ke Indonesia dan tidak ada unsur know how-nya;

bahwa Terbanding menyatakan sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, memang kedatangan pemberi jasa tidak memenuhi time test, namun Pemohon Banding tidak memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan laporan kerja yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas kedatangan pemberi jasa juga hanya berbentuk dokumen power point saja;

bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan resident sudah dapat ditunjukkan dengan adanya paspor, sedangkan sehubungan dengan laporan kerja yang Pemohon Banding coba untuk membuktikan adalah memang materi berbentuk power point tersebut dilakukan/diberikan oleh pemberi jasa di Indonesia;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : 002/TTC/JSUB/MAP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa penjelasan terbanding hanya berdasarkan asumsi-asumsi serta memenggal perjanjian dan tidak secara utuh mengunakan Undang-undang Nomor 17 Tabun 2000 yang multi tafsir padahal fakta hukumnya terjadi di tahun 2008, sehingga mengaburkan fakta fakta hukum yang sesungguhnya;

bahwa menurut Rachmanto Surahmat ( Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Suatu Kajian Terhadap Kebijakan Indonesia, Jakarta, Salemba Empat, hal 192-194) mengenai Royalti penjelasannya sebagai berikut :

Definisi royalti berdasarkan Model Indonesia merujuk pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang Undang No 36 Tahun 2008 ( Undang-undang PPh) yaitu imbalan atas :

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
a) Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

bahwa Definisi "Royalti" Meliputi pemberian hak memakai KNOW HOW yang dalam praktek sering dikacaukan dengan pemberian Jasa (Services). Perbedaan antara " Supply of Know How" dan Pemberian jasa perlu disimak kriteria kriteria berikut ini, yaitu :
  1. Dalam suatu kontrak supply of know how selalu menyangkut know how yang sudah dimiliki oleh pemiliknya sebagai basil dari pengembangannya berdasarkan pengalamannya; dalam hal ini pemilik Know How tidak perlu ikut campur dalam penerapan kow how yang dimaksud;
  2. Dalam suatu kontrak pemberian jasa, pihak yang memberi jasa harus terlibat langsung dan melakukan jasa untuk memenuhi kontraknya
  3. Contoh contoh pembayaran yang masuk dalam kategori pemberian jasa antara lain: Pembayaran dalam rangka purna jual, pembayaran yang murni dalam rangka pemberian jasa tehnik, dan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh pemberi jasa kepada penerima jasa dengan jaminan
  4. Pembayaran dalam rangka rekomendasi yang diberikan oleh insinyur, ahli hukum atau akuntan;
  5. Pembayaran untuk jasa konsultasi yang diberikan melalui elektronik dengan jaringan computer.
bahwa menurut SSS, FFF, GGG (Konsep dan Aplikasi Perpajakan International, Jakarta, TRY Tax Center ( PT. VVV International Tax), 2010, hal 166-167. bahwa penggertian Royalti dibedakan dengan Pengertian Jasa Tehnik, dalam Jasa Tehnik, Pihak yang memberikan jasa tersebut ikut terlibat aktif dalam pemberian jasa tersebut. Sedangkan dalam pengertian Royalti, seperti telah dijelaskan diatas , tidak terlibat langsung dalam aplikasi atas royalti yang diberikan. Oleh karena itu, penghasilan dari jasa teknik diklasifikasikan sebagai penghasilan bisnis atau laba usaha (Business Income/Profit) dan penghasilan royalty;

Fakta Hukum yang sebenarnya
1. bahwa ZZZ ( Malaysia ) Sdn QQQ adalah suatu perusahaan yang berdomisili di Malaysia sesuai surat dari " Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia No. LHDN 01/23/273, tanggal 30 September 2011.
2. Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ ( Malaysia ) Sdn QQQ pada tanggal 1 Januari 2008 yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah WSQ SK Gubernur DKI No 3065/2003.
Latar Belakang ( Halaman 1) :
Bahwa : ZZZ memiliki keahlian teknis dan Manajemen di bidang spesialisasi bahan kimia industry dan khusus, termasuk namun tidak terbatas pada keahlian yang mendasari dalam bidang manajemen bisnis, strategi komersial, perencanaan taktis, pengoperasian teknis, pencarian sumber pengadaan, jejaring pemasaran , Pengetahuan teknis praktis, pelatihan keselamatan dan audit keselamatan selanjutnya disebut sebagai keahlian;
Bahwa  : ZZZ memiliki kemampuan dan kompeten dalam menyediakan keahlian sebagai sebuah layanan dengan cara profisional ( untuk selanjutnya ) disebut sebagai Layanan;
Bahwa : ZZZ berkeinginan menyediakan layanan dan melakukan alih tehnologi yang berhubungan dengan keahlian dengan imbalan fee;

Hal ini dibuktikan bahwa apabila ada keluhan dari Pemohon Banding baru dicarikan jalan keluarnya yaitu :
  1. Bahwa hal ini dibuktikan dengan pemberian solusi mengenai Proyek Blending Tank 2008 dan Proyek Drum Cuci Eksternal;
  2. Bahwa sudah dilakukan memberikan contoh proyek drum cuci eksternal 2008 dan Proyek Blending Tank 2008;
bahwa tangapan Pemohon Banding bahwa hal ini bukan dikategorikan kedalam Royalti yang diasumsikan oleh Terbanding maupun menurut Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang Undang No 36 Tahun 2008. Karena Pihak ZZZ Sdn. QQQ. ( Malaysia ) ikut aktif dalam memberi solusi dalam hal menyelesaikan kesulitan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Pembayaran ke ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ sebesar Rp.3.285.000.000,00
- bahwa transaksi senilai Rp.3.285.000.000,00 adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan dengan ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ;
- bahwa antara Indonesia dengan Malaysia terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
- bahwa berdasarkan Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 1) tanggal 30 September 2011 yang diterbitkan oleh Competent Authority Malaysia, dinyatakan ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ adalah resident di Malaysia;
- bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan Certificate of Domicile (SKD) ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ untuk tahun pajak 2008;
- Bahwa Pasal 7 P3B Indonesia – Malaysia menyatakan:
“Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap”;
bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis berpendapat:
  • bahwa secara subtansi, jasa tersebut merupakan pendapatan usaha (bussines income) lawan transaksi Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 a quo, maka atas transaksi tersebut yang merupakan pendapatan usaha, hak pemajakannya ada di negara penerima penghasilan;
  • bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD atas ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ untuk tahun pajak 2008 yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam hal ini negara Malaysia, sehingga Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Malaysia;
  • bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, transaksi antara Pemohon Banding dengan ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ untuk tahun pajak 2008 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Pembayaran ke ZZZ (Malaysia) Sdn QQQ sebesar Rp.3.285.000.000,00 tetap dipertahankan;
   
2. Pembayaran ke KKK (Singapura) sebesar Rp.1.002.865.000,00
- bahwa transaksi senilai Rp.1.002.865.000,00 adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan dengan KKK (Singapura);
- bahwa antara Indonesia dengan Singapura terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
- bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan Certificate of Domicile (SKD) KKK (Singapura) untuk tahun pajak 2008;
- Bahwa Pasal 7 P3B Indonesia – Singapura menyatakan:
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;
- bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah technical assistance and advisory;
bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis berpendapat:
  • bahwa secara subtansi, pekerjaan yang dilakukan adalah technical assistance and advisory;
  • bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Certificate of Domicile (SKD)
  • KKK (Singapura) untuk tahun pajak 2008 yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam hal ini negara Singapura, sehingga Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura;
  • bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, transaksi antara Pemohon Banding dengan KKK (Singapura) untuk tahun pajak 2008 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Pembayaran ke KKK (Singapura) sebesar Rp.1.002.865.000,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 tetap dipertahankan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2477/WPJ.07/2011 tanggal 05 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00026/204/08/059/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc.     
Drs. DEF, M.Sc.             
Drs. GHI, M.M.             
JKL, S.H., M.M.      
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.