Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69326/PP/M.XVA/13/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.162.043.032,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69326/PP/M.XVA/13/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.162.043.032,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp.162.043.032,00 merupakan penggantian tiket, akomodasi, sponsor, dan biaya lain-lain bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan jasa yang diberikan individu yang berdomisili di Negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran pembelian aplikasi, biaya tiket, dan akomodasi konsultan luar negeri, pebiayaan sponsor, service ke Luar Negeri yang merupakan penghasilan bagi penerima penghasilan luar negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26;
     
Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran sebesar Rp162.043.032,00 tersebut merupakan penggantian tiket, akomodasi, sponsor dan biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan biaya bunga yang merupakan Objek PPh Pasal 26 namun dikenakan tarif sebesar 0% dari DPP sesuai dengan tarif tax treaty;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap biaya sebesar Rp162.043.032,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui Terbanding melakukan koreksi dilakukan berdasarkan pengujian pembebanan biaya di laporan laba rugi (ekualisasi ke PPh Badan);

bahwa Majelis tidak mendapatkan rincian koreksi Terbanding terhadap biaya-biaya di laporan laba rugi yang menjadi objek PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak terutangnya PPh Pasal 26;

bahwa koreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi atas Laporan Keuangan dalam PPh Badan yang menjadi objek PPh Pasal 26, seluruhnya terutang pada Masa Pajak Desember 2011;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pemenuhan kewajiban PPh Pasal 26 atau biaya yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek PPh Pasal 26;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksinya dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 sebesar Rp.162.043.032,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1563/WPJ.07/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/204/11/054/13 tanggal 10 April 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp. 249.716.130,00
PPh Pasal 26 terutang Rp.   40.874.172,00
Kredit Pajak : Rp.   40.874.172,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang bayar Rp.                   0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00161/ PP/PM/IV/2015 tanggal 07 April 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.31/PP/PM/ VIII/PrbSM/2015 tanggal 06 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak. M.Sc.    
DEF, S.H., M.Kn.        
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum .  
JKL           
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-69326/PP/M.XV/13/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.034.A/PP/Ucp/2016 tanggal 21 Maret 2016, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, Ak. .         
DEF, S.H., M.Kn.         
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum.    
PQR            
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.