Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69325/PP/M.XVA/27/2016

Kategori : PPh Pasal 15 Final

bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp693.889.579,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69325/PP/M.XVA/27/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp693.889.579,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp693.889.579,00 dilakukan atas GL Acc No. 4343020 (AKPI.Umum.Ongkos Angkut Export - FC). Berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa "All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading".

Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang sehingga pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengikatkan diri dengan perusahaan pelayaran untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk seluruhnya atau untuk sebagian dari pengangkutan barang Pemohon Banding, atau dengan kata lain, kapal tersebut tidak dikhususkan hanya mengangkut barang Pemohon Banding sehingga bukan merupakan perjanjian carter sebagaimana dimaksud Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Bill of Lading berupa All Term, Conditions and Exeptions juga tidak menunjukkan adanya perjanjian carter atas pelayaran barang tersebut sehingga menurut Pemohon Banding, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan berdasarkan bukti-bukti pendukung serta pencatatan dalam pembukuan perusahaan untuk ocean freight sebesar Rp693.889.579,00 merupakan jasa angkutan pelayaran dalam rangka ekspor;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp693.889.579,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15;

bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15;

bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15;

bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut;

bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:
Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:
a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:
a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti;
a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I:
a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:
b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final:
b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri;

bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :
  • Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon Banding,
  • Tidak mencharter kapal,
  • Berdasarkan volume barang,
  • Tidak mengatur cara pengiriman;

bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa "All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading" menunjukkan syarat dan kondisi yang diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam rangka pemenuhan kewajibannya dalam pengangkutan barang;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/dokumen yang disampaikan dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran tetapi kepada perusahaan forwarding;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan perjanjian dengan perusahaan pelayaran dan tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 15 sebesar Rp693.889.579,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1538/WPJ.07/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00020/241/11/054/13 tanggal 10 April 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 15 Final menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp              0,00
PPh Pasal 15 terutang Rp              0,00
Kredit Pajak Rp              0,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp              0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00161/PP/PM/IV/2015 tanggal 07 April 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.31/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak., M.Sc.    
Dr. DEF, Ak., M.M., M.Hum .    
GHI, S.H., M.Kn.        
JKL    
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan No Put-69325/PP/M.XVA/27/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh Hakim Ketua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen. 034.A/PP/Ucp/2016 tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. MNO, Ak         
GHI, SH M.Kn        
Dr. DEF, Ak M.M, M.Hum    
PQR
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding