Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2086/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 25

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54158/PP/M.XVB/14/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 2086/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai AAA, beralamat di Jalan QQQ, Nomor XX, WWW, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 73111, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. BBB, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jalan EEE Nomor XX Rt. XX/00X, Banjarmasin; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2193/PJ./2015 tanggal 17 Juni 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54158/PP/M.XVB/14/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SK/014/VI/HLPBD/2013 tanggal 24 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-237/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaiakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Paiak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;

Perhitungan Jumlah Pajak yang terutang:

Menurut Terbanding:
Jumlah Pajak yang terutang sebesar : Rp1.595.989.028,00

Menurut Pemohon Banding:
Jumlah Pajak yang terutang sebesar : Rp 98.320.492,00

Alasan Pengajuan Banding:

Pokok Sengketa (Materi):

Bahwa koreksi positif peredaran usaha dagang dan jasa hotel melalui pengujian arus piutang tidak dapat Pemohon Banding terima karena tidak didasarkan bukti otentik yang sudah Pemohon Banding serahkan/berikan, dan koreksi positif biaya bunga pinjaman, biaya penyusutan, biaya pemasaran, iuran PHRI dan biaya lainnya, tidak bisa Pemohon Banding terima karena atas pengeluaran tersebut benar-benar dikeluarkan biayanya juga bukti pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan seluruhnya;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dari Pokok Sengketa Materi yang telah dikemukakan diatas, maka sebagai Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
  1. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 237/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013;
  2. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54158/PP/M.XVB/14/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-237/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/205/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama AAA, NPWP 0X.0XX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jl. QQQ, Nomor XX,WWW, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 73111;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54158/PP/M.XVB/14/2014 tanggal 16 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.  Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi sebesar Rp240.791.365,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya saja, tanpa dipertimbangkan terdapatnya fakta-fakta yang telah disampaikan pada saat persidangan;
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54158/PP/M.XVB/14/2014 tanggal 23 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan beberapa dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Pertimbangan hukum:
Pendapat Majelis atas Pokok Sengketa, halaman 24 dari 25 halaman:
“Bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp240.791.365,00 telah benar dan tetap dipertahankan.”;
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali:
Bahwa koreksi positif peredaran usaha dagang dan jasa hotel melalui pengujian arus piutang tidak dapat diterima karena tidak didasarkan bukti otentik yang sudah diserahkan/diberikan;
Dan koreksi positif biaya bunga pinjaman, biaya penyusutan, biaya pemasaran, iuran PHRI dan biaya lainnya, tidak bisa kami terima, karena atas pengeluaran tersebut benar-benar dikeluarkan biayanya juga bukti pendukungnya sudah diserahkan seluruhnya;
Menurut Terbanding:
Jumlah Pajak yang terutang sebesar : Rp1.595.989.028,00
Menurut Pemohon banding:
Jumlah Pajak yang terutang sebesar : Rp. 98.320.492,00

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-237/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/205/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XX0.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi sebesar Rp240.791.365,00 yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan setuju terhadap koreksi positip terbanding sekarang Termohon Peninjauan atas biaya usaha sebesar Rp240.791.365,00 (vide Putusan Pengadilan Pajak a quo halaman 23 dari 25 halaman) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.595.989.028,00; dengan perincian sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Pajak yang tidak/kurang bayar 1.078.370.965,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 517.618.063,00
Sanksi Kenaikan
Jumlah yang masih harus dibayar 1.595.989.028,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.DPN, S.H., M.Hum., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

EML, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H.,M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP.XXXX0XXXXXXX0XX00X