Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81221/PP/M.XVIIA/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Ammonium Bicarbonate negara asal Jepang dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015 yang diberitahukan pembebanan BM 0%-JIEPA yan


 

Putusan Nomor : Put-81221/PP/M.XVIIA/19/2017


Jenis Pajak : Bea Masuk
   
Tahun Pajak : 2015
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Ammonium Bicarbonate negara asal Jepang dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015 yang diberitahukan  pembebanan BM 0%-JIEPA yang ditetapkan Terbanding menjadi  pembebanan BM 5%-MFN yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Form JIEPA yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB NO. 017079 tanggal 9 Juni 2015 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Ammonium Bicarbonate diberitahukan pada pos tarif 2836.99.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; 
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.1000 dengan BM sebesar 0% sesuai preferensi tarif fasilitas JI-EPA berdasarkan Form JI-EPA no.150069633174901605 tanggal 22 Mei 2015 yang Pemohon Banding terima dari pihak Exportir;
 
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 atas barang impor Ammonium Bicarbonate dengan PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA dikarenakan berdasarkan penelusuran Bill of Lading No. 0085X00913 tanggal 21 Mei 2015 pada website pelayaran AAA Lines (http://www.wanhai.com) bahwa Pada tanggal 21 Mei 2015 barang impor dikapalkan dari Moji, Japan dengan kapal AAA 162 Voy S250, kemudian pada tanggal 27 Mei 2015 barang impor dipindahkapalkan di Taipei, Taiwan dari kapal AAA 162 Voy S250 ke kapal King Andrian Voy S021, dan pada tanggal 06 Juni 2015 barang impor dipindahkapalkan di Port Kelang, Malaysia dari kapal King Andrian Voy S021 ke kapal Sima Perfect E011, tidak sesuai ketentuan yang diatur pada Chapter 3 Articles 33 dan Chapter 3 (3) Article 40 the Rule of Origin of Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership Agreement (JIEPA);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 dengan alasan bahwa shipment Pemohon Banding berangkat dari Moji Japan sesuai B/L, transhipment di Taipei dan Port Klang dan.tidak ada pembongkaran atas container nomor WHLU0658754 dengan seal nomor WHLZ917329, lalu diangkut ke Belawan Medan dengan nomor container dan nomor seal yang sama;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata  cara  pengenaan  dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
 
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk  yang  besarnya  berbeda  dengan  tarif  yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
       
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Jepang dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):
“Articles 33: Consignment Criteria
  1. An originating good of the other Party shall be deemed to meet the consigment criteria when it is:
    (a) transported directly from the other Party; or
    (b) transported through one or more non-Parties for the purpose of transit or temporary storage in warehouses in such non-Parties; provided that it does not undergo operations other than unloading, reloading and any other operation to preserve it in good condition;
  2. If an originating good of the other Party does not meet the consigment criteria reffered to in paragaraph 1, that good shall not be considered as an originating good of the other Party”;
bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):
“Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment
  1. Where an originating good of the exporting Party is imported through one or more non Parties, the importing Party may require importers, who claim the preferential tarif treatment for the good, to submit::
    (a) a copy of through bill of lading; or
    (b) a certificate or any other information given by the customs authorities of such non Parties or other relevant, entities, which evidences that the good has not undergon- operations other than unloading, reloading and any other operation to preserve it i good condition in those non-Parties”;
bahwa berdasarkan Instruction for certificate of origin in the overleaf notes of Form JIEPA mengatur:
“Field 3: Provide the name of loading port, transit port and discharging port and, the name o vessel / flight number, as far as known”;

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For An Economic Partnership, Article 43 dan Article 45 mengatakan:
Article 43 Request for Checking of Certificate of Origin
  1. For the purposes of determining whether a good imported from the exporting Party under preferential tariff treatment qualifies as an originating good of the exporting Party, the customs authority of the importing Party may request information relating to the origin of the good from the competent governmental authority of the exporting Party on the basis of the certificate of origin.
  2. For the purposes of paragraph 1, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the Party, provide the information requested in a period not exceeding six months after the date of receipt of the request. If the customs authority of the importing Party considers necessary, it may require additional information relating to the origin of the good. If additional information is requested by the customs authority of the importing Party, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party, provide the information requested in a period not exceeding four months after the date of receipt of the request.
  3. For the purposes of paragraph 2, the competent governmental authority of the exporting Party may request the exporter to whom the certificate of origin has been issued, or the producer of the good in the exporting Party referred to in subparagraph 7(b) of Article 41, to provide the former with the information requested.
Article 45 Determination of Origin and Preferential Tariff Treatment
  1. The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good of the exporting Party and may deny preferential tariff treatment, and a written determination thereof shall be sent to the competent governmental authority of the exporting Party:
    (a) where the competent governmental authority of the exporting Party fails to respond to the request within the period referred to in paragraph 2 of Article 43 or paragraph 5 of Article 44;
    (b) where the exporting Party refuses to conduct a visit, or that Party fails to respond to the communication referred to in paragraph 2 of Article 44 within the period referred to in paragraph 4 of Article 44; or
    (c) where the information provided to the customs authority of the importing Party pursuant to Article 43 or 44, is not sufficient to prove that the good qualifies as an originating good of the exporting Party.
bahwa atas keraguan terhadap Form JIEPA Nomor 150069633174901605 tanggal 22 Mei 2015 Terbanding telah mengirimkan Notification on Certificate of Origin kepada The Japan Chamber of Commerce and Industry (issuing authority) dengan surat nomor: S-3331/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 18 Agustus 2015, namun sampai persidangan selesai, Terbanding tidak menyerahkan hasil konfirmasi dari issuing authority The Japan Chamber of Commerce and Industry;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0085X00913 tanggal 21 Mei 2015 yang diterbitkan oleh AAA Lines (Japan) Ltd., atas container nomor WHLU0658754 dengan seal no. WHLZ917329, diangkut dengan kapal AAA 162 Voy S250 dari pelabuhan muat Moji, Japan, dengan pelabuhan tujuan Belawan, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat pernyataan yang diterbitkan oleh AAA Lines Ltd. tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2015, dijelaskan: “AAA Lines confirmed below shipment with detail: B/L no. 0085X00913; container no./seal no.: WHLU0658754/ WHLZ917329 …
1st Vessel  : AAA 162 Voy S250         (from Moji to Taipei)
2nd Vessel : King Andrian Voy S021    (from Taipei to Port Kelang)
3rd Vessel : Sima Perfect E011             (from Port Kelang to Belawan)

The transit is needed and transit via Taipei and Port Kelang as one parts of voyage from Moji to Belawan. We confirm the above shipment was transited in Taipei and Port Kelang with container no.,seal no. are not changed during the transhipment time”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inward Manifest/BC 1.1 yang diserahkan oleh Terbanding Nomor: 000634 tanggal 07 Juni 2015, tercantum 1x20’ container, diangkut dengan kapal Sima Perfect Voyage No. E011, pelabuhan asal JPMOJ/Moji, pelabuhan sebelumnya MYPKG/Port Kelang, dengan pelabuhan bongkar IDBLW/Belawan, dengan rincian nomor dan seal container sama dengan nomor dan seal container yang tercantum pada Bill of Lading Nomor: 0085X00913 tanggal 21 Mei 2015;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif JIEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Jepang, dan disahkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form JIEPA tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk JIEPA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form JIEPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk JIEPA;
   
menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Ammonium Bicarbonate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015, pos tarif 2836.99.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema JIEPA, oleh karenanya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA);
 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001998/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 07 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Ammonium Bicarbonate, negara asal Jepang, dengan PIB Nomor:  017079 tanggal 09 Juni 2015, pos tarif 2836.99.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
BBB, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
DDD sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari  Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.