Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81221/PP/M.XVIIA/19/2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Ammonium Bicarbonate negara asal Jepang dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015 yang diberitahukan pembebanan BM 0%-JIEPA yan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-81221/PP/M.XVIIA/19/2017
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Ammonium Bicarbonate negara asal Jepang dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015 yang diberitahukan pembebanan BM 0%-JIEPA yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Form JIEPA yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB NO. 017079 tanggal 9 Juni 2015 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Ammonium Bicarbonate diberitahukan pada pos tarif 2836.99.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.1000 dengan BM sebesar 0% sesuai preferensi tarif fasilitas JI-EPA berdasarkan Form JI-EPA no.150069633174901605 tanggal 22 Mei 2015 yang Pemohon Banding terima dari pihak Exportir; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea
masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor:
KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 atas barang impor
Ammonium Bicarbonate dengan PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015
dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak
mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA dikarenakan
berdasarkan penelusuran Bill of Lading No. 0085X00913 tanggal 21 Mei
2015 pada website pelayaran AAA Lines (http://www.wanhai.com) bahwa
Pada tanggal 21 Mei 2015 barang impor dikapalkan dari Moji, Japan
dengan kapal AAA 162 Voy S250, kemudian pada tanggal 27 Mei 2015 barang
impor dipindahkapalkan di Taipei, Taiwan dari kapal AAA 162 Voy S250 ke
kapal King Andrian Voy S021, dan pada tanggal 06 Juni 2015 barang impor
dipindahkapalkan di Port Kelang, Malaysia dari kapal King Andrian Voy
S021 ke kapal Sima Perfect E011, tidak sesuai ketentuan yang diatur
pada Chapter 3 Articles 33 dan Chapter 3 (3) Article 40 the Rule of
Origin of Japan and The Republic of Indonesia for an Economic
Partnership Agreement (JIEPA); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 dengan alasan bahwa shipment Pemohon Banding berangkat dari Moji Japan sesuai B/L, transhipment di Taipei dan Port Klang dan.tidak ada pembongkaran atas container nomor WHLU0658754 dengan seal nomor WHLZ917329, lalu diangkut ke Belawan Medan dengan nomor container dan nomor seal yang sama; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Jepang dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
“Articles 33: Consignment Criteria
“Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment
“Field 3: Provide the name of loading port, transit port and discharging port and, the name o vessel / flight number, as far as known”; bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For An Economic Partnership, Article 43 dan Article 45 mengatakan: Article 43 Request for Checking of Certificate of Origin
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0085X00913 tanggal 21 Mei 2015 yang diterbitkan oleh AAA Lines (Japan) Ltd., atas container nomor WHLU0658754 dengan seal no. WHLZ917329, diangkut dengan kapal AAA 162 Voy S250 dari pelabuhan muat Moji, Japan, dengan pelabuhan tujuan Belawan, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat pernyataan yang diterbitkan oleh AAA Lines Ltd. tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2015, dijelaskan: “AAA Lines confirmed below shipment with detail: B/L no. 0085X00913; container no./seal no.: WHLU0658754/ WHLZ917329 …
The transit is needed and transit via Taipei and Port Kelang as one parts of voyage from Moji to Belawan. We confirm the above shipment was transited in Taipei and Port Kelang with container no.,seal no. are not changed during the transhipment time”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inward Manifest/BC 1.1 yang diserahkan oleh Terbanding Nomor: 000634 tanggal 07 Juni 2015, tercantum 1x20’ container, diangkut dengan kapal Sima Perfect Voyage No. E011, pelabuhan asal JPMOJ/Moji, pelabuhan sebelumnya MYPKG/Port Kelang, dengan pelabuhan bongkar IDBLW/Belawan, dengan rincian nomor dan seal container sama dengan nomor dan seal container yang tercantum pada Bill of Lading Nomor: 0085X00913 tanggal 21 Mei 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif JIEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Jepang, dan disahkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form JIEPA tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk JIEPA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form JIEPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk JIEPA; |
||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Ammonium Bicarbonate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017079 tanggal 09 Juni 2015, pos tarif 2836.99.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema JIEPA, oleh karenanya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA); | ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-248/WBC.02/2015 tanggal 23
September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-001998/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 07 Juli 2015, atas nama
Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang
impor Ammonium Bicarbonate, negara asal Jepang, dengan PIB
Nomor:
017079 tanggal 09 Juni 2015, pos tarif 2836.99.10.00 dengan pembebanan
tarif bea masuk 0% (JIEPA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka
impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.