Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81220/PP/M.XVIIA/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015 dengan Pembeban


 

Putusan Nomor : Put-81220/PP/M.XVIIA/19/2017


Jenis Pajak : Bea Masuk
   
Tahun Pajak : 2015
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah  penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015 dengan Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5%-MFN yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
   
   
Menurut Terbanding : Bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga PIB Nomor 007150 tanggal 2 Maret 2015 atas PT. YYY yang melakukan importasi 190*190*95 MM of Glass Blocks Sea Wave, 190*990*95 MM of Glass Blocks Jewel, dan 190*190*90 MM of Glass Blocks Krystantic diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7016.90.0000 dan dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon : Bahwa penetapan kembali atas pembebanan BM Barang lmpor yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai dengan peraturan mengenai preferensi tarif dalam rangka ACFTA.
 
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015 atas barang impor Glass Blocks (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan berdasarkan penelusuran Bill of Lading No. 0345502157 pada website pelayaran Wan Hai Lines (http://www.wanhai.com) bahwa pada tanggal 08 Januari 2015 container dimuat di Qingdao, China dengan kapal Wan Hai 273 Voy S071, pada tanggal 18 Februari 2015 transit di Hong Kong dan dipindahkapalkan ke kapal Mol Devotion Voy S026, dan pada tanggal 28 Februari 2015 transit di Port Kelang, Malaysia dan dipindahkapalkan ke kapal Atout Voy E027 tujuan Belawan, Indonesia, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Annex 3 Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015 dengan alasan antara lain: bahwa berdasarkan Certificate dari Shipping Agent, kapal transit di Hongkong, menunggu kapal berikutnya yang telah disebutkan MOL Devotion 5026 dan tidak mengalami proses clearance di Hongkong, dan dalam B/L No. 0345502157 tanggal 08 Februari 2015 tercantum nomor Container TCKU3282953 dengan nomor seal WHL6139082;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.    barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b.    ... dst. ...
(2) Tata  cara  pengenaan  dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk  yang  besarnya  berbeda  dengan  tarif  yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

 Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1)  Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan  dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8 :
Direct Consigment

        The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting  Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub¬paragraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E153722000090026 tanggal 08 Februari 2015 Terbanding telah mengirimkan Notification on Certificate of Origin kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor: S-1332/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 25 Maret 2015, namun sampai persidangan selesai, Terbanding tidak menyerahkan hasil konfirmasi dari issuing authority Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0345502157 tanggal 08 Februari 2015 yang diterbitkan oleh Clipper International Shipping Agency Ltd. Qingdao Branch as Agent For the Carrier, atas container nomor TCXU3282953 dengan seal no. WHL6139082, diangkut dengan kapal Wan Hai 273 Voy S071 dari pelabuhan muat Qingdao, China, dengan pelabuhan tujuan Belawan, Sumatra, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh Clipper International Shipping Agency Ltd. Qingdao Branch as Agent For the Carrier tanpa nomor dan tanggal, Vessel Wan Hai 272 Voy S057, Bill of Lading Nomor: 0345501185, Port of Loading/Port of Destination: Qingdao, China/Belawan, Indonesia; Date of Shipment: 26 Januari 2015; Container no./Seal no.: WHLU0429470/ WHL6135653 menyatakan:“We certify that the vessel transit at Hong Kong port”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Nomor 000185 tanggal 15 Februari 2015 dengan Sarana Pengangkut MV. ATOUT Voy E025, pos No. 0019 Bill of Lading Nomor: 0345501185 tanggal 26 Januari 2015, Mother Vessel: ATOUT E025, kedapatan  container nomor WHLU0429470 dengan seal no. WHL6135653, dengan pelabuhan muat Qingdao, pelabuhan transit Hong Kong dan pelabuhan bongkar Balawan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan Non-Manipulating Certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong Customs atau oleh China Inspection Company Limited,  dan Certificate yang diterbitkan oleh Clipper International Shipping Agency Ltd. Qingdao Branch as Agent For the Carrier adalah keterangan atas kapal, B/L dan container yang berbeda;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 5528 untuk pos tarif 7016.90.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5%;
   
menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan  pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Glass Blocks (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)  yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015, pos tarif 7016.90.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015;
 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000735/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 25 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Glass Blocks (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor:  007150 tanggal 02 Maret 2015, pos tarif 7016.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.314.000,00 (lima juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Ketua,
BBB, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
DDD sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari  Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.