Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81220/PP/M.XVIIA/19/2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015 dengan Pembeban
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-81220/PP/M.XVIIA/19/2017
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015 dengan Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5%-MFN yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. | ||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga PIB Nomor 007150 tanggal 2 Maret 2015 atas PT. YYY yang melakukan importasi 190*190*95 MM of Glass Blocks Sea Wave, 190*990*95 MM of Glass Blocks Jewel, dan 190*190*90 MM of Glass Blocks Krystantic diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7016.90.0000 dan dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; | ||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | Bahwa penetapan kembali atas pembebanan BM Barang lmpor yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai dengan peraturan mengenai preferensi tarif dalam rangka ACFTA. | ||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea
masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor:
KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015 atas barang impor Glass Blocks
(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 007150
tanggal 02 Maret 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku
umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema
AC-FTA dikarenakan berdasarkan berdasarkan penelusuran Bill of Lading
No. 0345502157 pada website pelayaran Wan Hai Lines
(http://www.wanhai.com) bahwa pada tanggal 08 Januari 2015 container
dimuat di Qingdao, China dengan kapal Wan Hai 273 Voy S071, pada
tanggal 18 Februari 2015 transit di Hong Kong dan dipindahkapalkan ke
kapal Mol Devotion Voy S026, dan pada tanggal 28 Februari 2015 transit
di Port Kelang, Malaysia dan dipindahkapalkan ke kapal Atout Voy E027
tujuan Belawan, Indonesia, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Annex 3 Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For
The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015 dengan alasan antara lain: bahwa berdasarkan Certificate dari Shipping Agent, kapal transit di Hongkong, menunggu kapal berikutnya yang telah disebutkan MOL Devotion 5026 dan tidak mengalami proses clearance di Hongkong, dan dalam B/L No. 0345502157 tanggal 08 Februari 2015 tercantum nomor Container TCKU3282953 dengan nomor seal WHL6139082; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1
Pasal 2
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule
8 :
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E153722000090026 tanggal 08 Februari 2015 Terbanding telah mengirimkan Notification on Certificate of Origin kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor: S-1332/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 25 Maret 2015, namun sampai persidangan selesai, Terbanding tidak menyerahkan hasil konfirmasi dari issuing authority Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0345502157 tanggal 08 Februari 2015 yang diterbitkan oleh Clipper International Shipping Agency Ltd. Qingdao Branch as Agent For the Carrier, atas container nomor TCXU3282953 dengan seal no. WHL6139082, diangkut dengan kapal Wan Hai 273 Voy S071 dari pelabuhan muat Qingdao, China, dengan pelabuhan tujuan Belawan, Sumatra, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh Clipper International Shipping Agency Ltd. Qingdao Branch as Agent For the Carrier tanpa nomor dan tanggal, Vessel Wan Hai 272 Voy S057, Bill of Lading Nomor: 0345501185, Port of Loading/Port of Destination: Qingdao, China/Belawan, Indonesia; Date of Shipment: 26 Januari 2015; Container no./Seal no.: WHLU0429470/ WHL6135653 menyatakan:“We certify that the vessel transit at Hong Kong port”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Nomor 000185 tanggal 15 Februari 2015 dengan Sarana Pengangkut MV. ATOUT Voy E025, pos No. 0019 Bill of Lading Nomor: 0345501185 tanggal 26 Januari 2015, Mother Vessel: ATOUT E025, kedapatan container nomor WHLU0429470 dengan seal no. WHL6135653, dengan pelabuhan muat Qingdao, pelabuhan transit Hong Kong dan pelabuhan bongkar Balawan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan Non-Manipulating Certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong Customs atau oleh China Inspection Company Limited, dan Certificate yang diterbitkan oleh Clipper International Shipping Agency Ltd. Qingdao Branch as Agent For the Carrier adalah keterangan atas kapal, B/L dan container yang berbeda; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 5528 untuk pos tarif 7016.90.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5%; |
||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Glass Blocks (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007150 tanggal 02 Maret 2015, pos tarif 7016.90.00.00 dikenakan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015; | ||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal 08 Juni 2015 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000735/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 25
Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif
bea masuk atas barang impor Glass Blocks (3 jenis barang sesuai lembar
lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 007150
tanggal 02
Maret 2015, pos tarif 7016.90.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk
5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-140/WBC.02/2015 tanggal
08 Juni 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor
yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.314.000,00 (lima juta tiga ratus
empat belas ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.