Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1919/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/M.XVA/15/2014, tanggal 18 Agustus 2014 yang telah b


 

PUTUSAN
Nomor 1919/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3042/PJ./2014 tanggal 11 November 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT XXX, tempat kedudukan di Jalan A, Benua Melayu Darat, Pontianak, Kalimantan Barat;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/M.XVA/15/2014, tanggal 18 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Nomor KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 9 April 2013 tentang SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00016/206/09/701/12 tanggal 30 Mei 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penghasilan Netto Rp 3.552.943.309,00
2. Kompensasi Kerugian Rp 0,00
3. Penghasilan kena Pajak Rp 3.552.943.309,00
4. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Rp 729.125.938,00
5. Kredit Pajak Rp 52.908.000,00
6. PPh Kurang dibayar Rp 676.217.938,00
7. Sanksi Administrasi Rp 324.584.610,00
8. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.000.802.548,00

Alasan Material / Materi:
Bahwa Pemohon Banding menguraikan sengketa sebagai berikut:

Menurut Terbanding:
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif penjualan (peredaran usaha) sebesar Rp3.557.050.000,00 dengan alasan bahwa Terbanding mendapatkan angka tersebut dari saldo piutang dagang akhir 2009 sebesar Rp3.102.905.930,00 ditambah discount penjualan sebesar Rp454.144.670,00 yang menurut Terbanding atas nilai sebesar Rp3.557.050.000,00 tersebut belum dilaporkan sebagai peredaran usaha;

Menurut Pemohon Banding:
Bahwa atas koreksi positif penjualan (peredaran usaha) sebesar Rp.3.557.050.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tersebut Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas saldo piutang dagang akhir 2009 sebesar Rp3.102.905.930,00 tersebu
masih terdapat dalam Neraca per 31 Desember 2009, sedangkan discount penjualan sebesar Rp454.144.670,00 sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2009;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 9 April 2013, tentang SKPKB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00016/206/09/701/12 tanggal 30 Mei 2012 dengan penghitungan sebagai berikut:
1. Penghasilan Netto Rp (5.081.191,00)
2. Kompensasi Kerugian Rp 0,00
3. Penghasilan kena Pajak Rp (5.081.191,00)
4. Pajak Penghasilan ( PPh) Terutang Rp 0,00
5. Kredit Pajak Rp 52.908.000,00
6. PPh Lebih diBayar Rp 52.908.000,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/M.XVA/15/2014, tanggal 18 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Nomor 00016/206/09/701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama: PT XXX, NPWP 01.453.xxxx, beralamat di Jalan A, Benua Melayu Darat, Pontianak, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rp. 5.081.191.00)
Penghasilan Kena Pajak Rp.                0,00
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp.                0,00
Kredit Pajak: Rp.  52.908.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang Kurang (Lebih) Dibayar (Rp. 52.908.000,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54404/PP/M.XVA/15/2014, tanggal 18 Agustus 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3042/PJ./2014 tanggal 11 November 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3777/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 54404/PP/M.XVA/15/2014 Tanggal 21 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 54404/PP/M.XVA/15/2014 Tanggal 21 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; 
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 54404/PP/M.XVA/15/2014 Tanggal 21 Juli 2014, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 3 September 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201409030199;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 54404/PP/M.XVA/15/2014 Tanggal 21 Juli 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai Koreksi Peredaran Usaha berupa diskon penjualan sebesar Rp454.144.670,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:
    Dasar Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
    Bahwa koreksi tersebut dilakukan karena terdapat diskon penjualan yang tidak terdapat pencatatannya dan tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp454.144.670,00;
    Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
    Bahwa dalam putusan a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
    Halaman 17 s.d 18:
    Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp454.144.670,00 karena tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
    Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa:
    • Bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;
    • Bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    • Bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan;
    Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-11 dan P-12, diketahui tercantum adanya discount atau potongan penjualan dalam Kwitansi dan perinciannya;
    Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui atas discount atau potongan penjualan telah dicatat/dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding;
    Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui terdapat akun Discount Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;
    Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat diskon atau potongan Penjualan Tahun 2009 sebesar Rp.454.144.670,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 tidak dapat dipertahankan;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54404/PP/M.XVA/15/2014 Tanggal 21 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    Bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan mengatur sebagai berikut:
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
    Pasal 4 ayat (1):
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim;
    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
    Memori Penjelasan Pasal 76:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
    Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
    Bahwa adapun alasan dan pertimbangan yang dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp454.144.670,00 karena terdapat diskon penjualan yang tidak terdapat pencatatannya dan tidak didukung dengan bukti/faktur penjualan;
    2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan bahwa diskon penjualan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2009;
    3. Bahwa terhadap sengketa a quo, para pihak dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut:
      1. Bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
        T-2 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 150/WPJ.13/KP.0105/2012 tanggal 24 Mei 2012;
        T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;
        T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-74/WPJ.13/2013 tanggal 08 April 2013
      2. Bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
        P-3 Buku Piutang Bulan Desember 2009 Potianak;
        P-4 Buku Piutang Bulan Desember 2009 Pemangkat;
        P-5 Buku Piutang Bulan Januari-Desember 2010 Potianak;
        P-6 Buku Piutang Bulan Januari-Desember 2010 Pemangkat;
        P-7 Rekapitulasi Discount Penjualan Potianak Tahun 2009;
        P-8 Rekapitulasi Discount Penjualan Pemangkat Tahun 2009;
        P-9 Laporan Laba (Rugi) dan Neraca Pontianak beserta Buku Besar per 31 Desember 2009;
        P-10 Laporan Laba (Rugi) dan Neraca Pemangkat beserta Buku Besar per 31 Desember 2009;
        P-11 Bukti Penerimaan (Kas Masuk) bulan Agustus 2009;
        P-12 Kuitansi dan Perinciannya Bulan Agustus 2009;
        P-13 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2009;
        P-14 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
        P-15 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;
        Bahwa terhadap bukti tersebut, selanjutnya Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti;
    4. Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
      bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 karena tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
      Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa:
      • Bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;
      • Bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
      • Bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan;
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-11 dan P-12, diketahui tercantum adanya discount atau potongan penjualan dalam Kwitansi dan perinciannya;
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P- 10, diketahui atas discount atau potongan penjualan telah dicatat/dibukukan dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-7, P-8, P-9, dan P-10, diketahui terdapat akun Discount Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;
      Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan Para Pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa terdapat diskon atau potongan Penjualan Tahun 2009 sebesar Rp.454.144.670,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 tidak dapat dipertahankan;
    5. Bahwa terhadap pendapat dan putusan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan sebagai berikut:
      5.1. Bahwa terkait sengketa ini, para pihak baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah melakukan uji bukti terhadap data / dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      5.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksinya dengan pendapat sebagai berikut:
      “Bahwa terdapat diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 yang tidak didukung dengan Faktur Pajak/Faktur penjualan;
      Bahwa diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670,00 tersebut tidak dapat diyakini telah dicantumkan dalam Faktur Pajak yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan Faktur Pajak/Faktur Penjualannya;
      Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi diskon penjualan sebesar Rp.454.144.670”;
      5.3. Bahwa terkait dengan pembuktian diskon penjualan diperlukan dokumen sumber / dokumen pendukung lainnya dan tidak hanya terikat pada pembukuan / pencatatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saja. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam berita acara uji bukti:
      “Bahwa berdasarkan bukti berupa:
      • Rekapitulasi Discount Penjualan Pontianak dan Pemangkat tahun 2009 beserta perlnciannya;
      • Asli Kwitansi dan perincian harga jual sepeda motor tahun 2009;
      Maka dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp.454.144.670,00 adalah merupakan discount Penjualan dan bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan”;
      Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dua bukti di atas dapat membuktikan adanya diskon penjualan yang disengketakan ini. Terkait dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uji bukti yang memerlukan adanya faktur pajak / faktur penjualan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa “Kwitansi” dan perincian harga jual sepeda motor bulan Agustus 2009;
      Menurut Termohon PK (semula Pemohon Banding), faktur penjualan yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dokumen dengan nama “Kwitansi” dan Perincian Harga Jual Sepeda Motor. Bahwa menurut hasil evaluasi, dokumen “Kwitansi” yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini berbeda fungsi dan maknanya dengan kuitansi yang berlaku pada umumnya yaitu sebagai tanda terima uang karena dalam “kwitansi” tersebut mencantumkan harga jual sepeda motor dan tidak terkait dengan pembayaran dan tertulis pada “kwitansi” tersebut berlaku sebagai faktur pajak sederhana;
      5.4. Bahwa pada saat uji bukti sebagaimana termuat pada putusan Majelis di halaman 13 poin P-12, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan Kwitansi dan perinciannya untuk Bulan Agustus 2009 saja. Bahwa untuk dapat membuktikan kebenaran substansi dari diskon penjualan ini diperlukan seluruh data pendukung yang terkait yang dalam hal ini faktur penjualan dalam bentuk “Kwitansi” dan perincian harga jual sepeda motor selama tahun 2009. Di samping itu, diperlukan ledger Bukti Penerimaan Uang (Kas Masuk) namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan bukti untuk bulan Agustus 2009 saja (halaman 13 poin P-11 putusan Pengadilan Pajak);
      5.5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan metode yang dilakukan Majelis dengan mengambil putusan berdasarkan data sampling semata. Meskipun Majelis menganut prinsip pembuktian bebas namun harus tetap mengacu pada sengketa yang ada. Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp454.144.670,00 yang transaksinya terjadi selama Tahun 2009 untuk Lokasi Usaha Pontianak dan Pemangkat dan bukan bulan Agustus saja, dengan demikian tidak tepat jika kesimpulan Majelis hanya mendasarkan pada bukti satu bulan (bulan Agustus) untuk mewakili dua belas bulan transaksi;
      5.6. Bahwa terhadap data / bukti lain yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana digunakan oleh majelis dalam pendapatnya di halaman 17 Putusan Pengadilan Pajak yaitu bukti P-7, P-8, P-9 dan P-10 hanyalah pencatatan internal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      5.7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis dalam putusannya, karena Majelis Hakim telah bertindak berat sebelah dengan mengabaikan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Selain itu, Majelis dalam mengambil putusan tidak berdasarkan data yang lengkap dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh pembuktian terkait dengan diskon penjualan memang benarbenar ada dan valid;
    6. Bahwa dengan beberapa pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dan oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
      “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 54404/PP/M.XVA/15/2014 Tanggal 21 Juli 2014 yang menyatakan:
    Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPh Nomor 00016/206/09/701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama: PT XXX, NPWP 01.453.654.4-701.000, beralamat di Jalan A, Benua Melayu Darat, Pontianak, Kalimantan Barat;
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-113/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00016/206/09/ 701/12 tanggal 30 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.453.654.4-701.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp52.908.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha berupa diskon penjualan sebesar Rp454.144.670,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa diskon/potongan penjualan yang didukung dengan bukti yang memadai (bukti P-6 s.d.P-14) telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar Rp52.908.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto (Rp. 5.081.191.00)
    Penghasilan Kena Pajak Rp.                 0,00
    Pajak Penghasilan Badan terutang Rp.                 0,00
    Kredit Pajak: Rp.  52.908.000,00
    Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang Kurang (Lebih) Dibayar (Rp. 52.908.000,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 November 2017 oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx