Putusan Mahkamah Agung Nomor : 29/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74951/PP/M.XVB/99/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 29/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT AAA, beralamat di Jalan QQQ Kav. WWW Nomor X, EEE, RRR, Tangerang – Banten 15343 yang diwakili oleh BBB, pekerjaan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2087/PJ/2017, tanggal 16 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74951/PP/M.XVB/99/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1528/WPJ.08/2015 tanggal 13 Oktober 2015;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan STP PPN Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00139/107/13/451/15;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tanggal 8 Desember 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74951/PP/M.XVB/99/2016, tanggal 28 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili


Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1528/WPJ.08/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00139/107/13/451/15 Tanggal 26 Mei 2015 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1528/WPJ.08/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Secara Jabatan, atas nama PT AAA, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jalan QQQ Kav. WWW No. X, EEE, RRR, Tangerang – Banten 15343;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.74951/PP/M.XVB/99/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.74951/PP/M.XVB/99/2016 tanggal 4 Oktober 2016 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memerintahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat untuk membatalkan Surat Keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Nomor: KEP-1528/WPJ.08/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2015 Tanggal 1 Desember 2015 yang menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat atas pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 16 Tahun 2009;
  4. Memerintahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat untuk membatalkan dan mengembalikan pembayaran pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor: 00139/107/13/451/15 Masa Pajak Desember 2013 tanggal 26 Mei 2015 sebesar Rp. 76.242.332.146,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sebelum mengajukan pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 16 Tahun 2009;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat untuk tidak menagihkan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sebesar Rp. 76.242.332.146,00 karena Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal produksi;
  6. Mohon agar Majelis Hakim Agung yang mulia menjatuhkan sanksi kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1528/WPJ.08/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00139/107/13/451/15 tanggal 26 Mei 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2015 tanggal 1 Desember 2015, atas nama Penggugat, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pihak Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat tentang pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian kepada Pengusaha Kena Pajak karena dianggap mengalami keadaan gagal produksi sebesar Rp 76.242.332.146,00; dimana atas koreksi tersebut dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 7 sampai dengan halaman 19 dari 21 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penerbitan Faktur Pajak dengan identitas pembeli sesuai dengan konfirmasi yang ditandatangani oleh FFF yang telah memenuhi syarat formal dan material serta telah diperkuat dengan Surat Pernyataan, sehingga memiliki kewenangan dan legalitas hukum. Lagi pula dalam perkara a quo tidak terdapat kerugian Negara yang timbul akibat penerbitan Faktur Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut:
Uraian (Rp)
Pajak yang kurang dibayar 0,00
Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP 0,00
Bunga Pasal 14 ayat (5) UU KUP 0,00
Kenaikan 0,00
Jumlah Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar 0,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74951/PP/M.XVB/99/2016, tanggal 28 September 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74951/PP/M.XVB/99/2016, tanggal 28 September 2016;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H.,M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H.  CQT, S.H.