Putusan Mahkamah Agung Nomor : 05 PK/TUN/2018

Kategori : Lainnya

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan


 

PUTUSAN
Nomor 05 PK/TUN/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor XXX, Kota Bandung;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, SH., S.IP., M.M., jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan kawan-kawan, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1232/13.32.73/VIII/2017, tanggal 23 Agustus 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


CCC, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan WWW Nomor XX RT 00X/00X, Kelurahan EEE, Kecamatan RRR, Kota Bandung, pekerjaan Wiraswasta;


Dalam hal ini diwakili oleh kuasa H. DDD, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DDD S.H., M.H. & Associates, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:

I. Dalam Penundaan;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan proses peningkatan hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013, dengan Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012, dengan luas tanah 587 m2, atas nama FFF, selama persidangan berjalan dalam perkara ini sampai dengan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Pokok Perkara;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013, dengan Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal 27Desember 2012, dengan luas tanah 587 m2, atas nama FFF;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013, dengan Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012, dengan luas tanah 587 m2, atas nama FFF;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);

Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Putusan Nomor 02/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 06 Juli 2017;

bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Juli 2017, tidak diajukan upaya hukum sehingga putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut pada tanggal 11 September 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 2/G/2017/PTUN.BDG, serta:

MENGADILI SENDIRI


Dalam eksepsi:

Menerima eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali;

Dalam Pokok Perkara:
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 2/G/2017/PTUN.BDG;
  • Menolak seluruh gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2017 yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung di tingkat pertama telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya, sebagai berikut:
  • Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa (Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013, Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012, luas 587 m2, atas nama FFF) telah dialihkan haknya secara otentik kepada Rumah Mode dan karena peralihan hak tersebut, Penggugat (tetangga yang bersebelahan) menjadi terganggu karena terjadi perubahan-perubahan penggunaan jalan bersama, dan lain-lain;
  • Bahwa masalah terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak terdapat masalah yuridis (vide Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 junctis Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999). Sedangkan yang menjadi masalah adalah penggunaan jalan bersama sebelum tanah tersebut beralih haknya, oleh sebab itu, sesungguhnya bukan masalah Tata Usaha Negara tetapi masalah hak-hak keperdataan dalam menggunakan jalan bersama;
  • Bahwa dengan demikian sengketa ini menjadi kewenangan hakim perdata;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Putusan Nomor 02/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 06 Juli 2017 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali AAA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Putusan Nomor 02/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 06 Juli 2017;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan dalam peninjauan kembali, yang pada Peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim

pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. KWZ S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. H. EML, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X