Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1333/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1333/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, tempat kedudukan di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No. XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara, alamat Korespondensi: PT BBB di Jalan Raya EEE Km.XX, Tangerang, Cikupa;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-963/PJ./2017 tanggal 1 Maret 2017;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

I. Latar Belakang Sengketa;
Bahwa atas pelaporan Pajak Keluaran Pemohon Bandingberupa penyerahan ekspor dan pelaporan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2011 oleh Terbanding semuanya dilakukan koreksi dan dianggap nihil karena dianggap alamat yang ada di dokumen ekspor dan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan alamat usaha Pemohon Banding. Pertimbangan koreksi ini dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan ke tempat usaha Pemohon Banding, Pemeriksa tidak dapat menemui Pemohon Bandingdi lokasi;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka penyerahan ekspor yang Pemohon Bandinglaporkan dianggap nihil atau tidak ada ekspor yang Pemohon Banding lakukan. Begitu juga atas perolehan Pajak Masukan karena dokumen Faktur Pajak mencantumkan alamat yang dianggap tidak sesuai dengan alamat pada saat dilakukan pemeriksaan maka semua Pajak Masukan dikoreksi dan dianggap nihil;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian di keberatan maka perhitungan PPN yang terutang adalah menjadi sebagai berikut:
Uraian Cfm. SPT PPN
WP
Cfm. SKPKN
(Pemeriksaan)
Cfm Kep.
Keberatan
DPP - Pajak Ekspor 17.400 - -
PPN yang harus dipungut sendiri - - -
Kredit Pajak Masukan 1.991.238.853 - -
PPN Lebih Bayar 1.991.238.853 - -
II. Alasan Banding;
1. Koreksi atas DPP Ekspor Rp17.400:
  1. Bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan ekspor menunjukkan kebenaran adanya ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen lainnya telah disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukan adanya bukti kebenaran adanya ekspor;
  2. Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti di dokumen ekspor sehingga Pemohon Banding dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Banding di alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan penjelasan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efisiensi dan operasional kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT CCC di daerah RRR, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
  3. Bahwa semua kegiatan ekspor yang Pemohon Banding lakukan dan dokumen ekspor yang terkait adalah tidak fiktif dan benarbenar adanya ekspor. Atas hal ini sebetulnya juga telah diberitahukan kepada Pemeriksa. Namun hanya karena pada saat pemeriksaan kegiatan yang Pemohon Banding lakukan tidak ada di lokasi alamat sebagaimana di data dokumen ekspor atau data di KPP maka dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;
  4. Bahwa kebenaran alamat usaha Pemohon Banding seharusnya telah dilakukan penelitian oleh KPP pada saat permohonan pengukuhan sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat menyurat antara Pemohon Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan sampai dengan proses Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah alamat usaha Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam kartu NPWP yaitu di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok EX, No. XX, RT.00X/RW.00X, Kamal Muara, Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua dokumen ekspor dan pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat tersebut karena secara korespondensi Pemohon Banding masih memakai alamat tersebut untuk kegiatan usaha;
  5. Bahwa dengan demikian alasan Pemeriksa yang mengkoreksi semua penjualan ekspor yang Pemohon Banding lakukan menjadi nihil adalah sangat tidak tepat, terhadap alasan koreksi oleh Pemeriksa sebelumnya dan dalam pembahasan hasil penelitian keberatan telah Pemohon Banding sampaikan;
2. Koreksi atas Pajak Masukan Rp1.991.238.853:
  1. Bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan Pajak Masukan menunjukkan bahwa adanya pembelian dari supplier dan benar-benar telah Pemohon Banding lakukan pembelian tersebut yang selanjutnya atas perolehan barang tersebut Pemohon Banding ekspor;
  2. Bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh supplier;
  3. Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti di dokumen Pajak Masukan sehingga Pemohon Banding dianggap tidak melakukan pembelian adalah tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Banding di alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan secara lisan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efesiensi dan operasional kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT CCC di daerah RRR, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
  4. Bahwa semua kegiatan pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan yang selanjutnya Pemohon Banding ekspor berikut dokumen pendukungnya termasuk Faktur Pajak yang terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar ada. Atas hal ini sebetulnya juga telah diakui oleh Pemeriksa. Namun hanya karena pada saat pemeriksaan, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan tidak ada di lokasi alamat sebagaimana di data Faktur Pajak Masukan atau data di KPP maka dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa;
  5. Bahwa kebenaran alamat usaha Pemohon Banding seharusnya telah dilakukan penelitian oleh KPP pada saat permohonan pengukuhan sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat menyurat antara Pemohon Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan sampai dengan proses Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah alamat usaha Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam kartu NPWP yaitu di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok EX, No. XX, RT.00X/RW.00X, WWW, Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua dokumen Pajak Masukan dan pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat tersebut karena secara korespondensi Pemohon Banding masih memakai alamat tersebut untuk kegiatan usaha;
  6. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah juga termasuk sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan di SPT PPN. Hal ini dikarenakan pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu telah mencantumkan data atau keterangan minimal yang diperlukan untuk dianggap sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan bukan sebagai Faktur Pajak yang cacat;
Bahwa dengan demikian alasan Pemeriksa yang mengkoreksi semua Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan menjadi nihil adalah sangat tidak tepat;
III. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka perhitungan PPN Masa Agustus 2011 adalah sebagai berikut:
Uraian Cfm. SPT/Pemohon Banding
Dasar PengenaanPajak (DPP)-Ekspor 17.400
PPN yang harus dipungut sendiri -
Kredit Pajak Masukan 1.991.238.853
PPN Lebih Bayar 1.991.238.853

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-739/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00006/507/11/047/12 tanggal 11 September 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat: Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No. XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan alamat Korespondensi: PT BBB, Jalan Raya EEE Km.XX, Tangerang, Cikupa;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3916/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
1. Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp17.400,-;
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 9 September 2015 tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa kami telah melakukan penjualan ekspor di bulan Agustus 2011 sejumlah Rp17.400,- dan menyatakan bahwa ekspor yang kami lakukan adalah tidak terjadi atau nihil;
Dalam dasar pertimbangan putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkoreksi penjualan ekspor kami adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:
a. Terkait alamat usaha yang dianggap tidak benar;
  1. Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No.XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Sejak terdaftar sampai dengan tanggal 16 November 2015 kami masih menggunakan alamat tersebut. Namun per tanggal 17 November 2015 kami telah mengirimkan surat ke KPP Pratama Jakarta Pluit (terlampir tanda terima dan surat pemberitahuan alamat korespondensi). Dalam dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan, kami masih memakai alamat sebagaimana pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak;
  2. Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha kami tidak sesuai dengan bukti di dokumen ekspor sehingga kami dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui kami di alamat tersebut. Atas hal ini telah kami sampaikan penjelasan ke pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efisiensi dan operasional kegiatan, kami melakukan kegiatan administrasi di alamat PT CCC di daerah Jalan Raya EEE Km.XX, Cikupa, Tangerang sejak bulan Juli 2011. Tanggal 30 Januari 2012 Pemeriksa telah melakukan kunjungan dan menyampaikan permintaan data;
  3. Seluruh dokumen perpajakan kami, baik yang terkait dengan ekspor seperti PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang diterbitkan oleh lawan transaksi kami seluruhnya menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh dokumen perpajakan yang menjadi objek sengketa pajak telah sesuai dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat usaha adalah tidak tepat;Jadi kami sangat tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan kami. Karena alamat pada NPWP kami dan semua dokumen ekspor yang kami miliki beralamat pada alamat yang sama;
b. Terkait kebenaran dokumen ekspor yang kurang diyakini kebenarannya;
1. Bahwa kami tidak setuju pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang meragukan kebenaran pelaksanaan ekspor yang kami lakukan. Alamat usaha kami sesuai dengan alamat NPWP kami. Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No.XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat tersebut adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan seyogyanya telah dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai dengan saat ini kami masih menggunakan alamat tersebut untuk seluruh dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak, dokumen ekspor, transaksi pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak;
2. Bahwa kami tidak setuju atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu atas dokumen ekspor berupa PEB/NPE yang tidak mencantumkan persetujuan ekspor yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dokumen PEB yang diisi tidak lengkap, dan dokumen NPE yang datanya tidak sesuai dengan dokumen ekspor lainnya, maka penjualan ekspor yang telah kami laporkan dianggap tidak pernah ada;
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang “Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor” dikatakan:
Pasal 9 ayat (1): Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
Huruf a : tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;
Huruf c : lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE;
Perlu kami informasikan bahwa PT AAA termasuk ekspor dengan kategori ekspor umum sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor maka pada format PEB yang kami gunakan memang tidak ada kolom untuk tanda tangan Petugas Bea dan Cukai;
Berdasarkan peraturan di atas maka kami bisa menyatakan bahwa PEB kami adalah sah dan dianggap lengkap karenanya kami memperoleh NPE untuk setiap PEB yang kami ajukan. Jika dokumen ekspor kami tidak lengkap tentunya kami tidak akan mendapatkan NPE sesuai peraturan di atas;
Kesimpulannya kami benar melakukan ekspor dan secara peraturan semua dokumen ekspor yang kami miliki sudah sesuai ketentuan perundang-undangan tentang tata laksana ekspor;
3. Menurut kami bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan ekspor menunjukkan kebenaran adanya ekspor seperti PEB, B/L, dan dokumen lainnya telah disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukan bukti kebenaran adanya ekspor. Dokumen NPE telah disahkan oleh pejabat terkait yaitu petugas Direktorat Bea dan Cukai;
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2009 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pasal 13 ayat (1) huruf a:
dikatakan “ Pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi”;
Bahwa atas semua dokumen ekspor semuanya telah dilengkapi dengan bukti pendukung berupa commercial invoice, PEB, NPE, packing list dan B/L. Bahkan documen L/C yang kami miliki juga mendukung benar terjadi ekspor;
Bahwa semua kegiatan ekspor yang kami lakukan dan dokumen ekspor yang terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar ada transaksi ekspor (terlampir bukti-bukti dari tracking PEB melalui www.XXX.co.id). Jadi Mahkamah Agung seyogyanya tidak meragukan transaksi-transaksi ekspor yang kami lakukan;
4 Terkait pendapat Direktur Jenderal Pajak yang melakukan konfirmasi atas B/L (bill of lading) yang hasilnya menunjukan beberapa forwarder yang tidak ditemukan alamatnya dan sebagian konfirmasi yang dikirimkan tidak direspon oleh pihak forwader serta beberapa forwarder berlokasi di Surabaya dan Bandung sedangkan  tempat pemuatan barangnya adalah di pelabuhan Tanjung Priok dapat kami sampaikan penjelasan yaitu:
a. Untuk proses ekspor bisa dilakukan di tiga terminal peti kemas yaitu JICT, Koja dan Mal. Kami menggunakan ke tiga terminal peti kemas yang ada di Tanjung Priuk. Untuk mengecek riwayat penggunaan jasa terminal peti kemas ini bisa dilakukan via internet melalui website masing-masing yaitu www.XXX.co.id, www.XXX.com, dan www.XXX.co.id. Kami sudahmelakukan pengecekan dan hasilnya terlampir.
b. Hasil konfirmasi kami ke PPJK dan forwarder yaitu ke PT DDD Lestari dan PT VVV (terlampir);
c. Terkait dengan dokumen PEB yang dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memenuhi syarat sebagai dokumen PEB sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor barang, dengan alasan Majelis Hakim sebagai berikut: karena tidak memuat nomor persetujuan, tidak ada fiat muat yang disahkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang;
Kami telah mempelajari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang, namun kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena kami tidak menemukan ada pasal dan peraturan yang jelas menyatakan bahwa dokumen PEB harus memuat nomor persetujuan, bahkan tidak ada dikatakan fiat muat yang disahkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang;
d. Bahwa kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak alasan kami bahwa pelaksanaan ekspor adalah dengan menggunakan forwarder dan EMKL dimana EMKL yang menentukan forwarder yang akan digunakan sehingga kami hanya berhubungan dengan EMKL. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pendapat kami tersebut dianggap rancu karena untuk pembuktian pelaksanaan ekspor kami melakukan konfirmasi ke PPJK dan bukan kepada EMKL; Atas hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Konfirmasi ke PPJK yang kami lakukan adalah untuk membuktikan ke pemeriksa dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa PPJK bisa dikonfirmasi dan keberadaannya tidak perlu diragukan;
e. Kami tidak setuju atas koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa ekspor untuk Masa Agustus 2011 sejumlah Rp17.400 adalah tidak terjadi atau nihil. Karena berdasarkan dokumen PEB sebagai dokumen ekspor yang sah yang fungsinya dipersamakan dengan Faktur Pajak mendapat pengakuan dari petugas Bea dan Cukai bahwa ada PEB atas nama PT Star Asia Indonesia. Kami mohon pertimbangannya dari MahkamahAgung;
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.991.238.853;
Terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.991.238.853, yang kami ajukan dalam surat Permohonan Banding telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dua alasan yaitu karena:
a. Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha kami; dan
b. Bukti pendukung pembayaran PPN atas pembelian yang kami lakukan buktinya masih kurang; 
Terhadap hal alasan penolakan permohonan Banding atas Koreksi Pajak Masukan tersebut di atas kami tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
a. Terkait alamat usaha kami yang tidak diyakini keberadaan dan kebenarannya:
  1. Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X, No.XX, RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat tersebut adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan telah dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai dengan saat ini ini kami masih menggunakan alamat tersebut untuk seluruh dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan semuanya kami masih memakai alamat sebagaimana pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak;
  2. Seluruh dokumen perpajakan kami, baik yang terkait dengan ekspor seperti PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang diterbitkan oleh lawan trasaksi kami seluruhnya menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh dokumen perpajakan yang menjadi objek sengketa pajak telah sesuai dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat usaha adalah tidak tepat;
b. Terkait bukti pembayaran PPN yang masih kurang pada saat pembelian;
  1. Bahwa pembelian barang dilakukan berdasarkan kontrak dengan supplier (PT CCC). Dimana dalam Kontrak jual beli selalu dicantumkan hal-hal yang antara lain mengenai jumlah dan harga barang, PPN yang dipungut oleh penjual serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Berdasarkan kontrak pembelian barang tersebut maka pada prinsipnya sudah terjadi transaksi Jual Beli sehingga Pihak Penjual Barang wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sedangkan bagi Pihak Pembeli berkewajiban untuk membayar senilai harga jual barang ditambah dengan PPN. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual tersebut sudah sah. Dengan penjelasan tersebut maka seharusnya seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual dapat dikreditkan oleh pihak pembeli walaupun pada saat transaksi pembelian pihak pembeli belum melakukan pembayaran;
  2. Kami tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pembelian yang disampaikan dimana antara kontrak pembelian dan Faktur Pajak Masukan terdapat perbedaan dalam jumlah barang yang dibeli dan harga barang. Melalui bukti-bukti Kontrak Pembelian dan Faktur Pajak yang terlampir kami bisa membuktikan bahwa tidak ada perbedaan harga dan kuantitas. Dalam 1 Kontrak Pembelian bisa untuk beberapa Faktur Pajak sesuai waktu pengiriman barang dan hal itu adalah hal yang lumrah dalam suatu transaksi bisnis. Jadi tidak harus 1 Kontrak Pembelian hanya memuat 1 Faktur Pajak;
Berdasarkan uraian dan alasan penjelasan tersebut di atas (bukti pendukung terlampir) maka menurut kami perolehan Pajak Masukan yang kami perhitungkan di SPT PPN masa Agustus 2011 sebesar Rp1.991.238.853 adalah benar dan tidak cacat serta bisa dikreditkan;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.400 dan Kompensasi Kelebihan Pajak Bulan Lalu sebesar Rp1.991.238.853 PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2011;
- Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah:
1). Apakah benar Pemohon Banding melakukan pembelian barang dari supplier atau apakah Pajak Masukan atas pembelian barang tersebut dapat dikreditkan, dan apakah benar terdapat penyerahan ekspor?
2). Apakah dengan terdapatnya perbedaan alamat tempat usaha Pemohon Banding dengan yang tertera pada dokumen ekspor dan Faktur Pajak Masukan mengakibatkan penyerahan ekspor dan Pajak Masukan harusdinyatakan nihil?
Ad.1) Bahwa berdasarkan fakta di persidangan terbukti secara substansi Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang dari supplier, dan kemudian mengekspornya. Pembelian barang dari supplier telah disertakan dengan pembayaran PPN nya, sehingga seharusnya Faktur Pajak Masukan yang bersangkutan dapat dikreditkan dan penyerahan ekspor harus diperhitungkan dalam DPP ekspor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5), (9) danPasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
Ad.2) Bahwa berdasarkan pertimbangan pada Ad.1) maka secara mutatis mutandis sikap Terbanding yang menyatakan nihil penyerahan ekspor dan Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan, dan harusdibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:

PT AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63395/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., C.N.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tat Usaha Negara,



H. GDY, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X