Putusan Mahkamah Agung Nomor : 753/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52569/PP/M.IVA/99/2014, tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 753/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, tempat kedudukan di Desa QQQ, Kec. WWW, Kab.Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70852, diwakili oleh BBB, Presiden Direktur PT AAA,beralamat Jalan EEE I, Nomor XX, RT/RW 00X/00X, Kel. RRR, Kec. TTT, Kalimantan Selatan;

Dalam hal ini memberikan kuasa kepada CCC, Manager Acc & Fin PT AAA, beralamat di Desa QQQ, Kec. WWW, Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70852, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/BSKP/FIN/VIII-2014, tanggal 11 Agustus 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2992/PJ./2014, tanggal 11 November 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52569/PP/M.IVA/99/2014, tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Surat: S-1019/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 18 September 2013 yang telah Penggugat terima tanggal 25 Oktober 2013, tentang Jawaban Permohonan Pembatalan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Kronologi Penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Februari Tahun 2011:

Bahwa telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Februari Nomor: 00027/207/11/058/13 tanggal 14 Januari 2013;

Bahwa Penggugat baru menerima surat SKPKB tersebut dari Pemeriksa melalui email tertanggal 1 Juli 2013;

Bahwa berdasarkan email yang Penggugat terima tersebut, maka Penggugat mengajukan keberatan dengan nomor Surat: 110/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 8 Juli 2013;

Bahwa tanggal 24 Juli 2013 dengan Surat: S-00221/WPJ.07/KP.0603/2013, KPP PMA Lima menerbitkan surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak Memenuhi Persyaratan yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2013;

Bahwa tanggal 22 Agustus 2013 Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan Surat: S-00221/WPJ.07/KP.0603/2013;

Bahwa tanggal 18 September 2013 dengan Surat: S-1019/WPJ.07/KP.0606/2013, KPP PMA Lima menerbitkan Jawaban Permohonan atas surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak Memenuhi Persyaratan;

Berikut ini adalah alasan Penggugat mengajukan surat gugatan:

Bahwa Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP disebutkan “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 atau” Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini dikarenakan atas SKPKB 00027/207/11/058/13 tanggal 14 Januari 2013 tersebut belum Penggugat terima, Penggugat hanya menerima email dari Pemeriksa tertanggal 1 Juli 2103, selain itu berdasarkan PP Nomor 45/PMK.3/2012 tentang “Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak” Pasal 5 ayat (2) disebutkan “Pengiriman Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan dengan cara:
a. Secara langsung;
b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

Bahwa akan tetapi disini Penggugat hanya menerima surat dari Pemeriksa atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2011 tanggal 14 Januari 203 tersebut melalui email tanggal 1 Juli 2013, dimana tanggal tersebut juga telah melampaui waktu 3 bulan dari tanggal SKPKB yaitu 14 Januari 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52569/PP/M.IVA/99/2014, tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1019/WPJ.07/KP.0606/2013 tanggal 18 September 2013, tentang Jawaban Permohonan Pembatalan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama : PT AAA, NPWP: 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, Jenis Usaha: Industri Perkebunan, Alamat: Desa QQQ Kec. WWW Kab. EEE, Kalimantan Selatan 70852, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52569/PP/M.IVA/99/2014, tanggal 20 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/BSKP/FIN/VIII-2014, tanggal 11 Agustus 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2606/5.2/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Alasan Permohonan Peninjauan Kembali;

Berdasarkan Pasal 91 (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002” Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan keputusan yang berbeda;

Wajib Pajak tidak dapat menerima Putusan majelis tersebut dikarenakan selain dengan adanya bukti tertulis yang telah didapatkan (Hasil lacak yang dikeluarkan Kantor Pos Pusat) dan berdasarkan Pasal 40 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 “ Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat. Dimana kami telah menunjukkan hasil lacak yang merupakan laporan penerimaan surat dari Kantor Pos Jakarta Mampang ke Kantor Pos WWW dimana berdasarkan hasil lacak tersebut tertera bahwa surat yang dikirim oleh KPP PMA IV dengan tanggal kirim 26 September 2013 baru diterima oleh Kantor Pos WWW pada tanggal 8 Oktober 2013, sehingga Wajib Pajak baru menerima Surat tersebut di atas tanggal 8 Oktober 2013;

Dari uraian tersebut di atas seharusnya atas surat gugatan yang diajaukan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 40 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, karena tanggal diajukan gugatan yaitu tanggal 25 Oktober 2013 tidak melebihi 30 hari dari tanggal 8 Oktober 2013;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak diterima Permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-1019/WPJ.07/ KP.0606/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Jawaban Permohonan Pembatalan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 karena gugatan yang diajukan telah melebihi jangka waktu 30 hari dihitung dari tanggal 26 September 2013 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo gugatan yang diajukan telah melampaui tenggang waktu yang telah ditetapkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh  RHV, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



GDY, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X