Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1339/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, tempat kedudukan di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor
XX RT 00X RW 0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara;
Diwakili oleh BBB, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT.
AAA, tempat tinggal di EEE, RT 00X RW 0XX, Kelurahan RRR, Kecamatan
TTT, Surakarta;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-961/PJ./2017 tanggal 1 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding
mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-741/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tentang Keberatan atas SKPN
PPN Nomor 00004/507/11/047/12 tanggal 26 Juli 2012 Masa Pajak Juni 2011;
Bahwa adapun uraian permohonan banding dapat Pemohon Banding sampaikan
sebagai berikut:
I. |
Latar
Belakang Sengketa;
Bahwa atas pelaporan Pajak Keluaran Pemohon Banding berupa penyerahan
ekspor dan pelaporan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan
di SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 oleh Terbanding semuanya dilakukan
koreksi dan dianggap Nihil karenadianggap alamat yang ada di dokumen
ekspor dan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan alamat usaha
Pemohon Banding.
Pertimbangan koreksi ini dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pada
saat dilakukan pemeriksaan ke tempat usaha Pemohon Banding, Pemeriksa
tidak dapat menemui Pemohon Banding di lokasi;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka penyerahan ekspor yang
Pemohon Banding laporkan dianggap Nihil atau tidak ada ekspor yang
Pemohon Banding lakukan. Begitu juga atas perolehan Pajak Masukan
karena dokumen Faktur Pajak mencantumkan alamat yang dianggap tidak
sesuai dengan alamat pada saat dilakukan pemeriksaan maka semua Pajak
Masukan dikoreksi dan dianggap nihil;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian di keberatan maka
perhitungan PPN yang terutang adalah menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Cfm.
SPT PPN
WP |
Cfm.
SKPKN
(Pemeriksaan) |
Cfm
Kep.
Keberatan |
DPP - Pajak
Ekspor |
20.638.767.724 |
- |
- |
PPN yang
harus dipungut sendiri |
- |
- |
- |
Kredit Pajak
Masukan |
7.485.742.530 |
- |
- |
PPN Lebih
Bayar |
7.485.742.530 |
- |
- |
|
II. |
Alasan
Banding;
1. |
Koreksi
atas DPP Ekspor Rp. 20.638.767.724,00;
- Bahwa semua dokumen
pendukung yang terkait dengan ekspor menunjukkan kebenaran adanya
ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen lainnya telah disampaikan semua dan
telah sesuai yang menunjukkan adanya bukti kebenaran adanya ekspor;
- Bahwa
alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding
tidak sesuai dengan bukti didokumen ekspor sehingga Pemohon Banding
dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Kesimpulan
Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di
alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Bandingdi alamat tersebut.
Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan penjelasan ke Pemeriksa
bahwa untuk pertimbangan efisiensi dan operasional kegiatan, Pemohon
Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT. CCC di daerah
YYY, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
- Bahwa semua
kegiatan ekspor yang Pemohon Banding lakukan dan dokumen ekspor yang
terkait adalah tidak fiktif dan benarbenar adanya ekspor. Atas hal ini
sebetulnya juga telah diberitahukan kepada Pemeriksa. Namun hanya
karena pada saat pemeriksaan kegiatan yang Pemohon Banding lakukan
tidak ada di lokasi alamat sebagaimana di data dokumen ekspor atau data
di KPP maka dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;
- Bahwa kebenaran alamat
usaha Pemohon Banding seharusnya telah dilakukan penelitian oleh KPP
pada saat permohonan pengukuhan sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal
surat menyurat antara Pemohon Banding dengan KPP atau pada saat
pemeriksaan sampai dengan proses Keberatan atau sampai dengan saat ini
adalah alamat usaha Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam
kartu NPWP yaitu di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok EX Nomor XX, RT
00X/ RW 00X, WWW, Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua
dokumen ekspor dan pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat
tersebut karena secara korespondensi Pemohon Banding masih memakai
alamat tersebut untuk kegiatan usaha;
- Bahwa dengan demikian alasan
Pemeriksa yang mengkoreksi semua penjualan ekspor yang Pemohon Banding
lakukan menjadi Nihil adalah sangat tidak tepat, terhadap alasan
koreksi oleh Pemeriksa sebelumnya dan dalam pembahasan hasil penelitian
keberatan telah Pemohon Banding sampaikan;
|
2. |
Koreksi
atas Pajak Masukan Rp. 7.485.742.530;
- Bahwa semua dokumen pendukung yang terkait
dengan Pajak Masukan
menunjukkan bahwa adanya pembelian dari supplier dan benar-benar telah
Pemohon Banding lakukan pembelian tersebut yang selanjutnya atas
perolehan barang tersebut Pemohon Banding ekspor;
- Bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan
oleh supplier;
- Bahwa
alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding
tidak sesuai dengan bukti di dokumen Pajak Masukan sehingga Pemohon
Banding dianggap tidak melakukan pembelian adalah tidak tepat.
Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan
pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Banding di
alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan secara
lisan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efesiensi dan operasional
kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT.
CCC di daerah YYY, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
- Bahwa
semua kegiatan pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan yang
selanjutnya Pemohon Banding ekspor berikut dokumen pendukungnya
termasuk Faktur Pajak yang terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar
ada. Atas hal ini sebetulnya juga telah diakui oleh Pemeriksa. Namun
hanya karena pada saat pemeriksaan, kegiatan yang Pemohon Banding
lakukan tidak ada di lokasi alamat sebagaimana didata Faktur Pajak
Masukan atau data di KPP maka dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh
Pemeriksa;
- Bahwa kebenaran alamat usaha Pemohon Banding
seharusnya
telah dilakukan penelitian oleh KPP pada saat permohonan pengukuhan
sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat menyurat antara Pemohon
Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan sampai dengan proses
Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah alamat usaha Pemohon
Banding sebagaimana yang tercantum dalam kartu NPWP yaitu di Sentra
Industri Terpadu QQQ Blok E X Nomor XX, RT 00X/RW 00X, WWW,
Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua dokumen Pajak Masukan dan
pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat tersebut karena secara
korespondensi Pemohon Banding masih memakai alamat tersebut untuk
kegiatan usaha;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13
ayat
(9) Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan
sebagai
Pajak Masukan adalah juga termasuk sebagai Faktur Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan di SPT PPN. Hal ini dikarenakan pengkreditan Faktur
Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu telah
mencantumkan data atau keterangan minimal yang diperlukan untuk
dianggap sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan bukan
sebagai Faktur Pajak yang cacat;
Bahwa dengan demikian alasan Pemeriksa yang mengkoreksi semua Pajak
Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan menjadi nihil adalah sangat
tidak tepat; |
|
III. |
Perhitungan
Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka perhitungan
PPN Masa Juni 2011 adalah sebagai berikut:
Uraian |
Cfm.
SPT/Pemohon Banding |
Dasar
PengenaanPajak (DPP)-Ekspor |
20.638.767.724 |
PPN yang
harus dipungut sendiri |
- |
Kredit Pajak
Masukan |
7.485.742.530 |
PPN Lebih
Bayar |
7.485.742.530 |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-741/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor
:00004/507/11/047/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama : PT AAA, NPWP :
0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X
Nomor XX RT 00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan alamat
Korespondensi : PT BBB, Jalan Raya PPP Km.XX, Tangerang, Cikupa.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015
tanggal 24 Agustus 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 15 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2015,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14
Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 15 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan kami mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tersebut
adalah dengan alasan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 91 huruf
(e) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Dalam Pasal 91 huruf (e) UU No. 14 Tahun 2002 disebutkan bahwa
“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan
berdasarkan
alasanalasan sebagai berikut: (dalam huruf e) Apabila terdapat suatu
putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Kronologis Latar Belakang Permasalahan;
Bahwa atas pelaporan Pajak Keluaran kami berupa penyerahan ekspor dan
pelaporan Pajak Masukan yang telah kami laporkan di SPT Masa PPN masa
pajak Juni 2011 oleh Direktur Jenderal Pajak semuanya dilakukan koreksi
dan dianggap nihil karena dianggap alamat yang ada didokumen ekspor dan
Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan alamat usaha kami.
Pertimbangan koreksi ini dilakukan oleh Dirjen Pajak dikarenakan pada
saat dilakukan pemeriksaan ke tempat usaha kami, Pemeriksa tidak dapat
menemui Wajib Pajak di lokasi.
Berdasarkan alasan tersebut di atas maka penyerahan ekspor yang kami
laporkan dianggap Nihil atau tidak ada ekspor yang kami lakukan. Begitu
juga atas perolehan Pajak Masukan karena dokumen Faktur Pajak
mencantumkan alamat yang dianggap tidak sesuai dengan alamat pada saat
dilakukan pemeriksaan maka semua Pajak Masukan dikoreksi dan dianggap
Nihil. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian di Keberatan, serta
Keputusan Pengadilan Pajak maka perhitungan PPN yang terhutang adalah
menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Cfm.
SPT PPN
WP |
Cfm.
SKPKN
(Pemeriksaan)
Nomor:
00004/507/11/047/12
tanggal 26 Juli 2012 |
Cfm
Kep.
Keberatan
Surat Keputusan
Nomor Kep-
741/WPJ.21/2013
tanggal 1 Oktober
2013 |
Cfm.
Kep. Banding
Nomor Put.
63393/PP/M.VB/16/
2015 tanggal 9
September 2015
yang diucapkan
tanggal 24 Agustus
2015 |
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP)-Ekspor |
20.638.767.724 |
- |
- |
- |
PPN yang harus
dipungut sendiri |
- |
- |
- |
- |
Kredit Pajak Masukan |
7.485.742.530 |
- |
- |
- |
PPN Lebih Bayar |
7.485.742.530 |
- |
- |
- |
Untuk selanjutnya atas Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tersebut,
maka sesuai Pasal 77 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 kami mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali;
Berdasarkan uraian di atas maka kami selaku Pemohon Peninjauan Kembali
yang sebelumnya merupakan Pemohon Banding mengajukan Permohonan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas koreksi Direktur Jenderal
Pajak yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu atas
Koreksi Penjualan Ekspor dan Kredit Pajak Masukan yang semuanya
dikoreksi menjadi Nihil. Uraian alasan Permohonan Peninjauan kami
sebagai berikut:
1. |
Koreksi
Penjualan Ekspor sebesar Rp. 20.638.767.724,00;
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal
9 September 2015 tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa kami telah
melakukan penjualan ekspor di bulan Juni 2011 sejumlah Rp.
20.638.767.724 dan menyatakan bahwa ekspor yang kami lakukan adalah
tidak terjadi atau nihil.
Dalam dasar pertimbangan putusan yang disampaikan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang mengkoreksi penjualan ekspor kami adalah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan kami adalah
sebagai berikut:
a. |
Terkait
alamat usaha yang dianggap tidak benar;
- Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra
Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan,
Jakarta Utara. Sejak terdaftar sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015
kami masih menggunakan alamat tersebut. Namun per tanggal 17 Nopember
2015 kami telah mengirimkan surat ke KPP Pratama Jakarta Pluit
(terlampir tanda terima dan surat pemberitahuan alamat korespondensi).
Dalam dokumen perpajakan seperti faktur pajak, dokumen ekspor,
transaksi pembelian dan penjualan, kami masih memakai alamat
sebagaimana pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak.
- Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa
alamat
usaha kami tidak sesuai dengan bukti di dokumen ekspor sehingga kami
dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Kesimpulan
Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di
alamat usaha tidak dapat menemui kami di alamat tersebut. Atas hal ini
telah kami sampaikan penjelasan ke pemeriksa bahwa untuk pertimbangan
efisiensi dan operasional kegiatan, kami melakukan kegiatan
administrasi di alamat PT. CCC di daerah Jalan Raya PPP Km.12, Cikupa,
Tangerang sejak bulan Juli 2011. Tanggal 30 Januari 2012 Pemeriksa
telah melakukan kunjungan dan menyampaikan permintaan data.
- Seluruh dokumen perpajakan kami, baik yang
terkait
dengan ekspor seperti PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang
diterbitkan oleh lawan transaksi kami seluruhnya menggunakan alamat
yang tercantum dalam NPWP kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang
tercantum dalam seluruh dokumen perpajakan yang menjadi obyek sengketa
pajak telah sesuai dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat
usaha adalah tidak tepat.
Jadi kami sangat tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak
menyatakan tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan kami.
Karena alamat pada NPWP kami dan semua dokumen ekspor yang kami miliki
beralamat pada alamat yang sama. |
b. |
Terkait
kebenaran dokumen ekspor yang kurang diyakini kebenarannya;
1. |
Bahwa
kami tidak setuju pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang meragukan kebenaran pelaksanaan ekspor yang kami lakukan. Alamat
usaha kami sesuai dengan alamat NPWP kami.
Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ
Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat
tersebut adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan seyogyanya telah
dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai
dengan saat ini kami masih menggunakan alamat tersebut untuk seluruh
dokumen perpajakan seperti faktur pajak, dokumen ekspor, transaksi
pembelian dan penjualan semuanya kami masih memakai alamat sebagaimana
pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak. |
2. |
Bahwa
kami tidak setuju atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yaitu atas dokumen ekspor berupa PEB/NPE yang tidak mencantumkan
persetujuan ekspor yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dokumen PEB yang diisi tidak
lengkap, dan dokumen NPE yang datanya tidak sesuai dengan dokumen
ekspor lainnya, maka penjualan ekspor yang telah kami laporkan dianggap
tidak pernah ada.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-40/BC/2008 tentang “Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor” dikatakan:
Pasal 9 ayat 1: Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hasil penelitian
atas pengisian data PEB menunjukkan:
Huruf
a |
: |
tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP; |
Huruf
c |
: |
Lengkap
dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan barang
ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB diberi nomor dan
tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE; |
Perlu kami informasikan bahwa PT AAA termasuk ekspor dengan kategori
ekspor umum sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No
P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor maka pada format PEB
yang kami gunakan memang tidak ada kolom untuk tanda tangan Petugas Bea
dan Cukai.
Berdasarkan peraturan di atas maka kami bisa menyatakan bahwa PEB kami
adalah sah dan dianggap lengkap karenanya kami memperoleh NPE untuk
setiap PEB yang kami ajukan. Jika dokumen ekspor kami tidak lengkap
tentunya kami tidak akan mendapatkan NPE sesuai peraturan di atas.
Untuk juga diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa dokumen PEB
yang kami gunakan untuk kategori PEB Umum jadi tidak ada kolom tanda
tangan petugas Bea dan Cukai, namun Kesimpulannya kami benar melakukan
ekspor dan secara peraturan semua dokumen ekspor yang kami miliki sudah
sesuai ketentuan perundang-undangan tentang tata laksana ekspor. |
3. |
Menurut
kami bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan ekspor
menunjukkan kebenaran adanya ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen
lainnya telah disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukan bukti
kebenaran adanya ekspor. Dokumen NPE telah disahkan oleh pejabat
terkait yaitu Petugas Direktorat Bea dan Cukai.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/
BC/2009 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Pasal 13 ayat (1) huruf a:
dikatakan “Pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor
tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang
yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah
dipenuhi.”
Bahwa atas semua dokumen ekspor semuanya telah dilengkapi dengan bukti
pendukung berupa commercial invoice, PEB, NPE, packing list dan B/L.
Bahkan documen L/C yang kami miliki juga mendukung benar terjadi ekspor.
Bahwa semua kegiatan ekspor yang kami lakukan dan dokumen ekspor yang
terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar ada transaksi ekspor
(terlampir bukti-bukti dari tracking PEB melalui www.XXX. co.id). Jadi
Mahkamah Agung seyogyanya tidak meragukan transaksi-transaksi ekspor
yang kami lakukan. |
4 |
Terkait
pendapat Direktur Jenderal Pajak yang melakukan konfirmasi atas B/L
(bill of lading) yang hasilnya menunjukan beberapa forwarder yang tidak
ditemukan alamatnya dan sebagian konfirmasi yang dikirimkan tidak
direspon oleh pihak forwader serta beberapa forwarder berlokasi di
Surabaya dan Bandung sedangkan tempat pemuatan barangnya adalah di
Pelabuhan Tanjung Priok dapat kami sampaikan penjelasan yaitu:
a. |
Untuk
proses ekspor bisa dilakukan di tiga terminal peti kemas yaitu JICT,
Koja dan Mal. Kami menggunakan ke tiga terminal peti kemas yang ada di
Tanjung Priuk. Untuk mengecek riwayat penggunaan jasa terminal peti
kemas ini bisa dilakukan via internet melalui website masing-masing
yaitu www.XXX.co.id, www.XXX.com, dan www.XXX.co.id. Kami
sudahmelakukan pengecekan dan hasilnya terlampir. |
b. |
Hasil
konfirmasi kami ke PPJK dan forwarder yaitu ke PT. DDD Lestari dan PT.
VVV (terlampir). |
c. |
Terkait
dengan dokumen PEB yang dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak memenuhi syarat sebagai dokumen PEB sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30
Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor barang, dengan alasan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: karena tidak memuat
nomor persetujuan, tidak ada fiat muat yang disahkan oleh Pejabat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang.
Kami telah mempelajari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor
Barang, namun kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim
Pengadilan Pajak karena kami tidak menemukan ada pasal dan peraturan
yang jelas menyatakan bahwa dokumen PEB harus memuat nomor persetujuan,
bahkan tidak ada dikatakan fiat muat yang disahkan oleh Pejabat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang. |
d. |
Bahwa
kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
menyatakan menolak alasan kami bahwa pelaksanaan ekspor adalah dengan
menggunakan forwarder dan EMKL dimana EMKL yang menentukan forwarder
yang akan digunakan sehingga kami hanya berhubungan dengan EMKL.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak erpendapat pendapat kami
tersebut
dianggap rancu karena untuk pembuktian pelaksanaan ekspor kami
melakukan konfirmasi ke PPJK dan bukan kepada EMKL,.
Atas hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Konfirmasi ke PPJK yang kami lakukan adalah untuk membuktikan ke
pemeriksa dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa PPJK bisa
dikonfirmasi dan keberadaannya tidak perlu diragukan. |
e. |
Kami
tidak setuju atas koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa ekspor
untuk Masa Juni 2011 sejumlah Rp. 20.638.767.724,00 dengan 25 PEB
adalah tidak terjadi atau Nihil. Karena berdasarkan dokumen PEB sebagai
dokumen ekspor yang sah yang fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak
mendapat pengakuan dari petugas Bea dan Cukai sebagai dokumen ekspor
yang lengkap dan sah. Jika tidak lengkap petugas tidak akan menerbitkan
NPE. Kami mohonpertimbangannya dari Mahkamah Agung. |
|
|
|
2. |
Koreksi
Pajak Masukan sebesar Rp. 7.485.742.530,00;
Terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.485.742.530,00 yang kami
ajukan dalam surat Permohonan Banding telah ditolak oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dengan dua alasan yaitu karena:
a. |
Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan
usaha kami; dan |
b. |
Bukti
pendukung pembayaran PPN atas pembelian yang kami lakukan buktinya
masih kurang; |
Terhadap hal alasan penolakan permohonan Banding atas Koreksi Pajak
Masukan tersebut di atas kami tidak setuju dengan alasan sebagai
berikut:
a. |
Terkait
alamat usaha kami yang tidak diyakini keberadaan dan kebenarannya;
1. |
Bahwa
alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X
Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat tersebut
adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan telah dilakukan verifikasi
pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai dengan saat ini ini kami
masih menggunakan alamat tersebut untuk seluruh dokumen perpajakan
seperti faktur pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan
semuanya kami masih memakai alamat sebagaimana pada saatkami mendaftar
sebagai Wajib Pajak. |
2. |
Seluruh
dokumen perpajakan kami, baik yang terkait dengan ekspor seperti
PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang diterbitkan oleh lawan
transaksi kami seluruhnya menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP
kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh
dokumen perpajakan yang menjadi obyek sengketa pajak telah sesuai
dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka pertimbangan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat usaha adalah
tidaktepat. |
|
b. |
Terkait
bukti pembayaran PPN yang masih kurang pada saat pembelian;
1. |
Bahwa
pembelian barang dilakukan berdasarkan kontrak dengan supplier (PT
CCC). Dimana dalam Kontrak jual beli selalu dicantumkan hal-hal yang
antara lain mengenai jumlah dan harga barang, PPN yang dipungut oleh
penjual serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Berdasarkan kontrak
pembelian barang tersebut maka pada prinsipnya sudah terjadi transaksi
Jual Beli sehingga Pihak Penjual Barang wajib memungut PPN dan
menerbitkan Faktur Pajak sedangkan bagi Pihak Pembeli berkewajiban
untuk membayar senilai harga jual barang ditambah dengan PPN. Faktur
Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh pihak penjual tersebut sudah sah. Dengan penjelasan
tersebut maka seharusnya seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
pihak penjual dapat dikreditkan oleh pihak pembeli walaupun pada saat
transaksipembelian pihak pembeli belum melakukan pembayaran. |
2. |
Kami
tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa
terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pembelian yang disampaikan
dimana antara kontrak pembelian dan Faktur Pajak Masukan terdapat
perbedaan dalam jumlah barang yang dibeli dan harga barang. Melalui
bukti-bukti Kontrak Pembelian dan Faktur Pajak yang terlampir kami bisa
membuktikan bahwa tidak ada perbedaan harga dan kuantitas. Dalam 1
Kontrak Pembelian bisa untuk beberapa Faktur Pajak sesuai waktu
pengiriman barang dan hal itu adalah hal yang lumrah dalam suatu
transaksi bisnis. Jadi tidak harus 1 Kontrak Pembelian hanya memuat 1
Faktur Pajak. Berdasarkan uraian dan alasan penjelasan tersebut di atas
(bukti pendukung terlampir) maka menurut kami perolehan Pajak Masukan
yang kami perhitungkan di SPT PPN masa Juni 2011 sebesarRp.
7.485.742.530,00 adalah benar dan tidak cacat serta bisa dikreditkan. |
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-741/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013 mengenai Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor : 00004/507/11/047/12 tanggal 26 Juli
2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah
yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp20.638.767.724,00; dan Koreksi
Pajak Masukan sebesar Rp7.485.724.530,00; yang tetap dipertahankan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan pada halaman 4
sampai halaman 8 dari 9 halaman dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo secara formal kedudukan badan usaha
telah memilih kedudukan domisili kewajiban perpajakan secara tetap di
Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW,
Penjaringan, Jakarta Utara yang telah terdaftar pada KPP Pratama
Jakarta Pluit, dan telah didukung dengan Keputusan Menteri Hukum dan
HAM Nomor AHU-0037869.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015, Tanda
Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.01.1.46.30725 tanggal 18 Januari 2011
serta Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Nomor
PEM-02343/WPJ.21/KP.0703/2010 yang dikeluarkan KPP Pratama Jakarta
Pluit dan NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000 tertanggal 29 September 2010,
sedangkan mengenai substansi telah didukung dengan dokumen ekspor yang
memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor 41/BC/2008 sehingga terbukti melakukan ekspor dengan benar
dan terhadap Pajak Masukan akibat kurs “sales
invoice”
Pemohon Banding sudah benar yang mendasarkan kurs pada saat pembelian
telah dituangkan dalam Faktur Pajak (DPP dan PPN) sudah tepat dan
benar, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 jo.
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo.
Undang-Undang Kepabeanan; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup
berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan
Pajak yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak; |
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat
Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
PT. STAR ASIA INDONESIA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 serta Mahkamah Agung
mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan
dibawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca kontra memori peninjauan
kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada
dalil-dalil dalam kontra memori peninjauan kembali yang
melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam
memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan
Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015
tanggal 24 Agustus 2015;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr.
EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. KWZ,S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. GDY, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.