Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1339/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1339/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, tempat kedudukan di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT 00X RW 0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara;

Diwakili oleh BBB, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. AAA, tempat tinggal di EEE, RT 00X RW 0XX, Kelurahan RRR, Kecamatan TTT, Surakarta;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-961/PJ./2017 tanggal 1 Maret 2017;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-741/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor 00004/507/11/047/12 tanggal 26 Juli 2012 Masa Pajak Juni 2011;

Bahwa adapun uraian permohonan banding dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
I. Latar Belakang Sengketa;
Bahwa atas pelaporan Pajak Keluaran Pemohon Banding berupa penyerahan ekspor dan pelaporan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 oleh Terbanding semuanya dilakukan koreksi dan dianggap Nihil karenadianggap alamat yang ada di dokumen ekspor dan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan alamat usaha Pemohon Banding.
Pertimbangan koreksi ini dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan ke tempat usaha Pemohon Banding, Pemeriksa tidak dapat menemui Pemohon Banding di lokasi;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka penyerahan ekspor yang Pemohon Banding laporkan dianggap Nihil atau tidak ada ekspor yang Pemohon Banding lakukan. Begitu juga atas perolehan Pajak Masukan karena dokumen Faktur Pajak mencantumkan alamat yang dianggap tidak sesuai dengan alamat pada saat dilakukan pemeriksaan maka semua Pajak Masukan dikoreksi dan dianggap nihil;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian di keberatan maka perhitungan PPN yang terutang adalah menjadi sebagai berikut:
Uraian Cfm. SPT PPN
WP
Cfm. SKPKN
(Pemeriksaan)
Cfm Kep.
Keberatan
DPP - Pajak Ekspor 20.638.767.724 - -
PPN yang harus dipungut sendiri - - -
Kredit Pajak Masukan 7.485.742.530 - -
PPN Lebih Bayar 7.485.742.530 - -

II. Alasan Banding;
1. Koreksi atas DPP Ekspor Rp. 20.638.767.724,00;
  1. Bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan ekspor menunjukkan kebenaran adanya ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen lainnya telah disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukkan adanya bukti kebenaran adanya ekspor;
  2. Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti didokumen ekspor sehingga Pemohon Banding dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Bandingdi alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan penjelasan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efisiensi dan operasional kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT. CCC di daerah YYY, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
  3. Bahwa semua kegiatan ekspor yang Pemohon Banding lakukan dan dokumen ekspor yang terkait adalah tidak fiktif dan benarbenar adanya ekspor. Atas hal ini sebetulnya juga telah diberitahukan kepada Pemeriksa. Namun hanya karena pada saat pemeriksaan kegiatan yang Pemohon Banding lakukan tidak ada di lokasi alamat sebagaimana di data dokumen ekspor atau data di KPP maka dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;
  4. Bahwa kebenaran alamat usaha Pemohon Banding seharusnya telah dilakukan penelitian oleh KPP pada saat permohonan pengukuhan sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat menyurat antara Pemohon Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan sampai dengan proses Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah alamat usaha Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam kartu NPWP yaitu di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok EX Nomor XX, RT 00X/ RW 00X, WWW, Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua dokumen ekspor dan pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat tersebut karena secara korespondensi Pemohon Banding masih memakai alamat tersebut untuk kegiatan usaha;
  5. Bahwa dengan demikian alasan Pemeriksa yang mengkoreksi semua penjualan ekspor yang Pemohon Banding lakukan menjadi Nihil adalah sangat tidak tepat, terhadap alasan koreksi oleh Pemeriksa sebelumnya dan dalam pembahasan hasil penelitian keberatan telah Pemohon Banding sampaikan;
2. Koreksi atas Pajak Masukan Rp. 7.485.742.530;
  1. Bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan Pajak Masukan menunjukkan bahwa adanya pembelian dari supplier dan benar-benar telah Pemohon Banding lakukan pembelian tersebut yang selanjutnya atas perolehan barang tersebut Pemohon Banding ekspor;
  2. Bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh supplier;
  3. Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan bukti di dokumen Pajak Masukan sehingga Pemohon Banding dianggap tidak melakukan pembelian adalah tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui Pemohon Banding di alamat tersebut. Atas hal ini telah Pemohon Banding sampaikan secara lisan ke Pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efesiensi dan operasional kegiatan, Pemohon Banding melakukan kegiatan administrasi di alamat PT. CCC di daerah YYY, Tangerang sejak bulan Juli 2011;
  4. Bahwa semua kegiatan pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan yang selanjutnya Pemohon Banding ekspor berikut dokumen pendukungnya termasuk Faktur Pajak yang terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar ada. Atas hal ini sebetulnya juga telah diakui oleh Pemeriksa. Namun hanya karena pada saat pemeriksaan, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan tidak ada di lokasi alamat sebagaimana didata Faktur Pajak Masukan atau data di KPP maka dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa;
  5. Bahwa kebenaran alamat usaha Pemohon Banding seharusnya telah dilakukan penelitian oleh KPP pada saat permohonan pengukuhan sebagai PKP. Atas hal ini dalam hal surat menyurat antara Pemohon Banding dengan KPP atau pada saat pemeriksaan sampai dengan proses Keberatan atau sampai dengan saat ini adalah alamat usaha Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam kartu NPWP yaitu di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E X Nomor XX, RT 00X/RW 00X, WWW, Jakarta Utara. Terkait dengan hal ini semua dokumen Pajak Masukan dan pendukungnya semuanya juga menggunakan alamat tersebut karena secara korespondensi Pemohon Banding masih memakai alamat tersebut untuk kegiatan usaha;
  6. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan  sebagai Pajak Masukan adalah juga termasuk sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan di SPT PPN. Hal ini dikarenakan pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu telah mencantumkan data atau keterangan minimal yang diperlukan untuk dianggap sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan bukan sebagai Faktur Pajak yang cacat;
Bahwa dengan demikian alasan Pemeriksa yang mengkoreksi semua Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan menjadi nihil adalah sangat tidak tepat;
III. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka perhitungan PPN Masa Juni 2011 adalah sebagai berikut:
Uraian Cfm. SPT/Pemohon Banding
Dasar PengenaanPajak (DPP)-Ekspor 20.638.767.724
PPN yang harus dipungut sendiri -
Kredit Pajak Masukan 7.485.742.530
PPN Lebih Bayar 7.485.742.530

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-741/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor :00004/507/11/047/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama : PT AAA, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT 00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan alamat Korespondensi : PT BBB, Jalan Raya PPP Km.XX, Tangerang, Cikupa.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Desember 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Adapun alasan kami mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tersebut adalah dengan alasan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 91 huruf (e) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Dalam Pasal 91 huruf (e) UU No. 14 Tahun 2002 disebutkan bahwa “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan sebagai berikut: (dalam huruf e) Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Kronologis Latar Belakang Permasalahan;

Bahwa atas pelaporan Pajak Keluaran kami berupa penyerahan ekspor dan pelaporan Pajak Masukan yang telah kami laporkan di SPT Masa PPN masa pajak Juni 2011 oleh Direktur Jenderal Pajak semuanya dilakukan koreksi dan dianggap nihil karena dianggap alamat yang ada didokumen ekspor dan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan alamat usaha kami. Pertimbangan koreksi ini dilakukan oleh Dirjen Pajak dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan ke tempat usaha kami, Pemeriksa tidak dapat menemui Wajib Pajak di lokasi.

Berdasarkan alasan tersebut di atas maka penyerahan ekspor yang kami laporkan dianggap Nihil atau tidak ada ekspor yang kami lakukan. Begitu juga atas perolehan Pajak Masukan karena dokumen Faktur Pajak mencantumkan alamat yang dianggap tidak sesuai dengan alamat pada saat dilakukan pemeriksaan maka semua Pajak Masukan dikoreksi dan dianggap Nihil. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian di Keberatan, serta Keputusan Pengadilan Pajak maka perhitungan PPN yang terhutang adalah menjadi sebagai berikut:

Uraian Cfm. SPT PPN
WP
Cfm. SKPKN
(Pemeriksaan)
Nomor:
00004/507/11/047/12
tanggal 26 Juli 2012
Cfm Kep.
Keberatan
Surat Keputusan
Nomor Kep-
741/WPJ.21/2013
tanggal 1 Oktober
2013
Cfm. Kep. Banding
Nomor Put.
63393/PP/M.VB/16/
2015 tanggal 9
September 2015
yang diucapkan
tanggal 24 Agustus
2015
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-Ekspor 20.638.767.724 - - -
PPN yang harus
dipungut sendiri
- - - -
Kredit Pajak Masukan 7.485.742.530 - - -
PPN Lebih Bayar 7.485.742.530 - - -

Untuk selanjutnya atas Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tersebut, maka sesuai Pasal 77 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 kami mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Alasan Permohonan Peninjauan Kembali;

Berdasarkan uraian di atas maka kami selaku Pemohon Peninjauan Kembali yang sebelumnya merupakan Pemohon Banding mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas koreksi Direktur Jenderal Pajak yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu atas Koreksi Penjualan Ekspor dan Kredit Pajak Masukan yang semuanya dikoreksi menjadi Nihil. Uraian alasan Permohonan Peninjauan kami sebagai berikut:
1. Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp. 20.638.767.724,00;
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 9 September 2015 tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa kami telah melakukan penjualan ekspor di bulan Juni 2011 sejumlah Rp. 20.638.767.724 dan menyatakan bahwa ekspor yang kami lakukan adalah tidak terjadi atau nihil.
Dalam dasar pertimbangan putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkoreksi penjualan ekspor kami adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:
a. Terkait alamat usaha yang dianggap tidak benar;
  1. Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Sejak terdaftar sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 kami masih menggunakan alamat tersebut. Namun per tanggal 17 Nopember 2015 kami telah mengirimkan surat ke KPP Pratama Jakarta Pluit (terlampir tanda terima dan surat pemberitahuan alamat korespondensi). Dalam dokumen perpajakan seperti faktur pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan, kami masih memakai alamat sebagaimana pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak.
  2. Bahwa alasan Pemeriksa yang berpendapat bahwa alamat usaha kami tidak sesuai dengan bukti di dokumen ekspor sehingga kami dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Kesimpulan Pemeriksa ini dilakukan karena pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat menemui kami di alamat tersebut. Atas hal ini telah kami sampaikan penjelasan ke pemeriksa bahwa untuk pertimbangan efisiensi dan operasional kegiatan, kami melakukan kegiatan administrasi di alamat PT. CCC di daerah Jalan Raya PPP Km.12, Cikupa, Tangerang sejak bulan Juli 2011. Tanggal 30 Januari 2012 Pemeriksa telah melakukan kunjungan dan menyampaikan permintaan data.
  3. Seluruh dokumen perpajakan kami, baik yang terkait dengan ekspor seperti PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang diterbitkan oleh lawan transaksi kami seluruhnya menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh dokumen perpajakan yang menjadi obyek sengketa pajak telah sesuai dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat usaha adalah tidak tepat.
Jadi kami sangat tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan kami. Karena alamat pada NPWP kami dan semua dokumen ekspor yang kami miliki beralamat pada alamat yang sama.
b. Terkait kebenaran dokumen ekspor yang kurang diyakini kebenarannya;
1. Bahwa kami tidak setuju pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang meragukan kebenaran pelaksanaan ekspor yang kami lakukan. Alamat usaha kami sesuai dengan alamat NPWP kami.
Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat tersebut adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan seyogyanya telah dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai dengan saat ini kami masih menggunakan alamat tersebut untuk seluruh dokumen perpajakan seperti faktur pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan semuanya kami masih memakai alamat sebagaimana pada saat kami mendaftar sebagai Wajib Pajak.
2. Bahwa kami tidak setuju atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu atas dokumen ekspor berupa PEB/NPE yang tidak mencantumkan persetujuan ekspor yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dokumen PEB yang diisi tidak lengkap, dan dokumen NPE yang datanya tidak sesuai dengan dokumen ekspor lainnya, maka penjualan ekspor yang telah kami laporkan dianggap tidak pernah ada.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang “Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor” dikatakan:
Pasal 9 ayat 1: Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
Huruf a : tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;
Huruf c : Lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE;
Perlu kami informasikan bahwa PT AAA termasuk ekspor dengan kategori ekspor umum sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor maka pada format PEB yang kami gunakan memang tidak ada kolom untuk tanda tangan Petugas Bea dan Cukai.
Berdasarkan peraturan di atas maka kami bisa menyatakan bahwa PEB kami adalah sah dan dianggap lengkap karenanya kami memperoleh NPE untuk setiap PEB yang kami ajukan. Jika dokumen ekspor kami tidak lengkap tentunya kami tidak akan mendapatkan NPE sesuai peraturan di atas. Untuk juga diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa dokumen PEB yang kami gunakan untuk kategori PEB Umum jadi tidak ada kolom tanda tangan petugas Bea dan Cukai, namun Kesimpulannya kami benar melakukan ekspor dan secara peraturan semua dokumen ekspor yang kami miliki sudah sesuai ketentuan perundang-undangan tentang tata laksana ekspor.
3. Menurut kami bahwa semua dokumen pendukung yang terkait dengan ekspor menunjukkan kebenaran adanya ekspor seperti PEB, BL, dan dokumen lainnya telah disampaikan semua dan telah sesuai yang menunjukan bukti kebenaran adanya ekspor. Dokumen NPE telah disahkan oleh pejabat terkait yaitu Petugas Direktorat Bea dan Cukai.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/ BC/2009 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pasal 13 ayat (1) huruf a:
dikatakan “Pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi.”
Bahwa atas semua dokumen ekspor semuanya telah dilengkapi dengan bukti pendukung berupa commercial invoice, PEB, NPE, packing list dan B/L. Bahkan documen L/C yang kami miliki juga mendukung benar terjadi ekspor.
Bahwa semua kegiatan ekspor yang kami lakukan dan dokumen ekspor yang terkait adalah tidak fiktif dan benar-benar ada transaksi ekspor (terlampir bukti-bukti dari tracking PEB melalui www.XXX. co.id). Jadi Mahkamah Agung seyogyanya tidak meragukan transaksi-transaksi ekspor yang kami lakukan.
4 Terkait pendapat Direktur Jenderal Pajak yang melakukan konfirmasi atas B/L (bill of lading) yang hasilnya menunjukan beberapa forwarder yang tidak ditemukan alamatnya dan sebagian konfirmasi yang dikirimkan tidak direspon oleh pihak forwader serta beberapa forwarder berlokasi di Surabaya dan Bandung sedangkan tempat pemuatan barangnya adalah di Pelabuhan Tanjung Priok dapat kami sampaikan penjelasan yaitu:
a. Untuk proses ekspor bisa dilakukan di tiga terminal peti kemas yaitu JICT, Koja dan Mal. Kami menggunakan ke tiga terminal peti kemas yang ada di Tanjung Priuk. Untuk mengecek riwayat penggunaan jasa terminal peti kemas ini bisa dilakukan via internet melalui website masing-masing yaitu www.XXX.co.id, www.XXX.com, dan www.XXX.co.id. Kami sudahmelakukan pengecekan dan hasilnya terlampir.
b. Hasil konfirmasi kami ke PPJK dan forwarder yaitu ke PT. DDD Lestari dan PT. VVV (terlampir).
c. Terkait dengan dokumen PEB yang dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memenuhi syarat sebagai dokumen PEB sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor barang, dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: karena tidak memuat nomor persetujuan, tidak ada fiat muat yang disahkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang.
Kami telah mempelajari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang, namun kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena kami tidak menemukan ada pasal dan peraturan yang jelas menyatakan bahwa dokumen PEB harus memuat nomor persetujuan, bahkan tidak ada dikatakan fiat muat yang disahkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang.
d. Bahwa kami tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak alasan kami bahwa pelaksanaan ekspor adalah dengan menggunakan forwarder dan EMKL dimana EMKL yang menentukan forwarder yang akan digunakan sehingga kami hanya berhubungan dengan EMKL. Majelis Hakim Pengadilan Pajak erpendapat pendapat kami tersebut dianggap rancu karena untuk pembuktian pelaksanaan ekspor kami melakukan konfirmasi ke PPJK dan bukan kepada EMKL,.
Atas hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Konfirmasi ke PPJK yang kami lakukan adalah untuk membuktikan ke pemeriksa dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa PPJK bisa dikonfirmasi dan keberadaannya tidak perlu diragukan.
e. Kami tidak setuju atas koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa ekspor untuk Masa Juni 2011 sejumlah Rp. 20.638.767.724,00 dengan 25 PEB adalah tidak terjadi atau Nihil. Karena berdasarkan dokumen PEB sebagai dokumen ekspor yang sah yang fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak mendapat pengakuan dari petugas Bea dan Cukai sebagai dokumen ekspor yang lengkap dan sah. Jika tidak lengkap petugas tidak akan menerbitkan NPE. Kami mohonpertimbangannya dari Mahkamah Agung.
2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.485.742.530,00;
Terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.485.742.530,00 yang kami ajukan dalam surat Permohonan Banding telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dua alasan yaitu karena:
a. Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak meyakini keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha kami; dan
b. Bukti pendukung pembayaran PPN atas pembelian yang kami lakukan buktinya masih kurang; 
Terhadap hal alasan penolakan permohonan Banding atas Koreksi Pajak Masukan tersebut di atas kami tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
a. Terkait alamat usaha kami yang tidak diyakini keberadaan dan kebenarannya;
1. Bahwa alamat usaha kami adalah benar di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara. Alamat tersebut adalah sesuai dengan yang sebenarnya dan telah dilakukan verifikasi pada saat pendaftaran. Sejak terdaftar sampai dengan saat ini ini kami masih menggunakan alamat tersebut untuk seluruh dokumen perpajakan seperti faktur pajak, dokumen ekspor, transaksi pembelian dan penjualan semuanya kami masih memakai alamat sebagaimana pada saatkami mendaftar sebagai Wajib Pajak.
2. Seluruh dokumen perpajakan kami, baik yang terkait dengan ekspor seperti PEB/NPE maupun Faktur Pajak atas pembelian yang diterbitkan oleh lawan transaksi kami seluruhnya menggunakan alamat yang tercantum dalam NPWP kami. Dengan memperhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam seluruh dokumen perpajakan yang menjadi obyek sengketa pajak telah sesuai dengan alamat terdaftar dalam NPWP kami, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan alamat usaha adalah tidaktepat.
b. Terkait bukti pembayaran PPN yang masih kurang pada saat pembelian;
1. Bahwa pembelian barang dilakukan berdasarkan kontrak dengan supplier (PT CCC). Dimana dalam Kontrak jual beli selalu dicantumkan hal-hal yang antara lain mengenai jumlah dan harga barang, PPN yang dipungut oleh penjual serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Berdasarkan kontrak pembelian barang tersebut maka pada prinsipnya sudah terjadi transaksi Jual Beli sehingga Pihak Penjual Barang wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sedangkan bagi Pihak Pembeli berkewajiban untuk membayar senilai harga jual barang ditambah dengan PPN. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual tersebut sudah sah. Dengan penjelasan tersebut maka seharusnya seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual dapat dikreditkan oleh pihak pembeli walaupun pada saat transaksipembelian pihak pembeli belum melakukan pembayaran.
2. Kami tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pembelian yang disampaikan dimana antara kontrak pembelian dan Faktur Pajak Masukan terdapat perbedaan dalam jumlah barang yang dibeli dan harga barang. Melalui bukti-bukti Kontrak Pembelian dan Faktur Pajak yang terlampir kami bisa membuktikan bahwa tidak ada perbedaan harga dan kuantitas. Dalam 1 Kontrak Pembelian bisa untuk beberapa Faktur Pajak sesuai waktu pengiriman barang dan hal itu adalah hal yang lumrah dalam suatu transaksi bisnis. Jadi tidak harus 1 Kontrak Pembelian hanya memuat 1 Faktur Pajak. Berdasarkan uraian dan alasan penjelasan tersebut di atas (bukti pendukung terlampir) maka menurut kami perolehan Pajak Masukan yang kami perhitungkan di SPT PPN masa Juni 2011 sebesarRp. 7.485.742.530,00 adalah benar dan tidak cacat serta bisa dikreditkan.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-741/WPJ.21/2013 tanggal 1 Oktober 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor : 00004/507/11/047/12 tanggal 26 Juli 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp20.638.767.724,00; dan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.485.724.530,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan pada halaman 4 sampai halaman 8 dari 9 halaman dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo secara formal kedudukan badan usaha telah memilih kedudukan domisili kewajiban perpajakan secara tetap di Sentra Industri Terpadu QQQ Blok E.X Nomor XX RT.00X/0X, WWW, Penjaringan, Jakarta Utara yang telah terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Pluit, dan telah didukung dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0037869.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015, Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.01.1.46.30725 tanggal 18 Januari 2011 serta Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Nomor PEM-02343/WPJ.21/KP.0703/2010 yang dikeluarkan KPP Pratama Jakarta Pluit dan NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000 tertanggal 29 September 2010, sedangkan mengenai substansi telah didukung dengan dokumen ekspor yang memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 sehingga terbukti melakukan ekspor dengan benar dan terhadap Pajak Masukan akibat kurs “sales invoice” Pemohon Banding sudah benar yang mendasarkan kurs pada saat pembelian telah dituangkan dalam Faktur Pajak (DPP dan PPN) sudah tepat dan benar, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Undang-Undang Kepabeanan;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:

PT. STAR ASIA INDONESIA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori peninjauan kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63393/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ,S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. GDY, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X