Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81267/PP/M.XIVA/25/2017

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang sebesar Rp163.147.201,00 (tarif 100% lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


 

Putusan Nomor : Put-81267/PP/M.XIVA/25/2017


Jenis Pajak : PPH Pasal 4 ayat 2
   
Tahun Pajak : 2012
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah koreksi PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang sebesar Rp163.147.201,00 (tarif 100% lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan diatas jelas Terbanding terlebih dahulu menegaskan bahwa yang dimaksud dengan objek penghasilan berupa bunga adalah masuk dalam definisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.  Mengingat hal di atas maka penghasilan berupa bunga apapun bentuknya termasuk bunga deposito pada dasarnya adalah masuk dalam pengertian di Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, hanya terkait dengan bunga deposito ini pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final dan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 31 Tahun 2000 sebesar 20%;
   
Menurut Pemohon Banding  : bahwa pokok sengketa dalam kasus ini adalah pemotongan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga deposito dan tabungan. Sehingga seharusnya Terbanding menggunakan dasar peraturan terkait PPh Pasal 4 ayat (2) bukan peraturan terkait PPh Pasal 23;
   
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang sebesar Rp163.147.201,00 (berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP);

bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%;

bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

bahwa menurut Pemohon Banding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000;

bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan:

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.    bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;,
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan:

Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat  Bank  lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
  1. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  2. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23, sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%;

bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang mengacu pada Pasal 35 UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Pasal 35 UU KUP mengatur tentang Bank sebagai pihak ketiga yang dengan tegas telah dinyatakan dalam penjelasan Pasal 35 UU KUP, sehingga Pasal 35 UU KUP tersebut tidak relevan dalam perkara a quo karena dalam hal ini Pemohon Banding adalah pihak yang diperiksa bukan sebagai pihak ketiga;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dengan menerapkan tarif lebih tinggi 100% sehingga tarif dalam sengketa menjadi 40% (20% + 20%) tidak mempunyai dasaryang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang sebesar Rp163.147.201,00 tidak dapat dipertahankan;
   
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
 
Menurut  Terbanding : bahwa perhitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP, dikarenakan “jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan sesuai dengan perhitungan. Selain itu, akibat koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Pemohon Banding harus menanggung resiko sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang timbul bukan atas kesalahan maupun kekeliruan Pemohon Banding lakukan;
   
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang terutang sebesar Rp163.147.201,00, sebagaimana uraian di atas diketahui Majelis berpendapat bahwa  koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang terutang sebesar Rp163.147.201,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar  Rp78.310.656,00 tidak dapat dipertahankan;
   
menimbang : bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya  PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

menurut Keputusan Terbanding Rp  326.294.401,00
Koreksi yang  tidak dapat dipertahankan  Rp  163.147.201,00
menurut Majelis Rp  163.147.200,00
   
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya  yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.02/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00170/240/12/218/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp   815.736.002,00
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) yang terutang Rp   163.147.200,00
Kredit Pajak Rp   163.147.200,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp                     0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AAA, S.H, M.Sc ------------------------------------- sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBBl, M.M ------------------------------------- sebagai Hakim Anggota,
CCC, Ak., M.M -------------------------------------- sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh  
DDD, S.E, M.M ------------------------------------- sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;