Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 81239/PP/M.VIB/25/2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : PUT- 81239/PP/M.VIB/25/2017
Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi tarif sebesar 1% didasarkan pada Pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana telah dijelaskan bahwa Kualifikasi Usaha dapat diakui jika telah diperoleh sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan apabila tidak terdapat sertifikasi Kualifikasi Usaha maka dikenakan tarif 4%; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penerapan tarif 3% (tiga persen) PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Pemohon Banding seharusnya diberlakukan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 beserta penjelasannya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding
melakukan koreksi untuk Oktober 2010 atas penghasilan sebesar
Rp14.095.623,00 dengan Tarif PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% (empat persen)
dengan dalil bahwa penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan
konstruksi, yaitu pelaksanaan konstruksi, karena Pemohon Banding tidak
mempunyai seritifikasi kualifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK); bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur: Pasal 1 angka 3: "Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain." Pasal 2: "Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final." Pasal 3 ayat (1): "Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan: "Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi." Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menyebutkan: "Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b" antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar." bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing diatur:
bahwa atas penghasilan dari usaha jasa Konstruksi Pemohon Banding telah melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan menggunakan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia jasa konstruksi; bahwa Kualifikasi usaha Pemohon Banding penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang digunakan sebagai dasar dalam penerapan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebagaimana ditegaskan dalam surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional nomor 10UM/LPJK-N/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga atas penghasilan Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, bukan sertifikasi yang menunjukkan kualifikasi usaha sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK; bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas pengenaan tarif tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sertifikat (kualifikasi usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berwenang menerbitkan sertifikasi,sampai dengan saat ini tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding akan mematuhi semua aturan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi kualifikasi usaha, namun oleh karena lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi tersebut sampai saat ini tidak mengeluarkannya, maka Pemohon Banding tidak dapat memperolehnya sehingga hal ini sama sekali bukan karena kesalahan dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah diberikan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (Ir. DDD, MT) pada tanggal 30 Juli 2007; bahwa Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing a quo diterbitkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 yang hanya dapat diberikan kepada BUJKA dengan Kualifikasi Usaha Besar; bahwa isi Pasal 4 selengkapnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dengan diberikannya Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing kepada Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding termasuk dalam kategori Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar; bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur : "Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :
bahwa karena Pemohon Banding termasuk dalam kategori Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar, maka Majelis berpendapat bahwa Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah sebesar 3% (tiga persen); bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi positif atas PPh Final Pasal 4 (2) yang Terutang sebesar Rp14.095.623,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan, dan Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding berupa koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp14.095.623,00 dan menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil
uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas
pokok
sengketa adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
hasil pemeriksaan
dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-00437/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00066/240/10/053/15 tanggal 30 Januari
2015 Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah
pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.