Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 81239/PP/M.VIB/25/2017

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%;


 

Putusan Nomor : PUT- 81239/PP/M.VIB/25/2017


Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2
   
Tahun Pajak : 2010
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah  pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa koreksi tarif sebesar 1% didasarkan pada Pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana telah dijelaskan bahwa Kualifikasi Usaha dapat diakui jika telah diperoleh sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan apabila tidak terdapat sertifikasi Kualifikasi Usaha maka dikenakan tarif 4%;
   
Menurut Pemohon Banding  : bahwa penerapan tarif 3% (tiga persen) PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Pemohon Banding seharusnya diberlakukan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 beserta penjelasannya;
   
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk Oktober 2010 atas penghasilan sebesar Rp14.095.623,00 dengan Tarif PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% (empat persen) dengan dalil bahwa penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi, yaitu pelaksanaan konstruksi, karena Pemohon Banding tidak mempunyai seritifikasi kualifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK);

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur:

Pasal 1 angka 3: "Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain."

Pasal 2: "Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final."

Pasal 3 ayat (1): "Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa;
- 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; "
 
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan: "Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi."

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menyebutkan: "Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b" antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar."

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing diatur:
  1. Pasal 1 angka 3: "Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisill di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi."
  2. Pasal 1 angka 4: "Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia."
  3. Pasal 4 ayat (3): "Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah BUJKA mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat dari Lembaga."
  4. Pasal 4 ayat (4): "BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia."
  5. Pasal 17: "Dalam hal Lembaga tingkat Nasional belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat menerbitkan Izin Perwakilan";
bahwa berdasarkan data-data dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan dan mendalilkan:

bahwa atas penghasilan dari usaha jasa Konstruksi Pemohon Banding telah melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan menggunakan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia jasa konstruksi;

bahwa Kualifikasi usaha Pemohon Banding penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang digunakan sebagai dasar dalam penerapan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebagaimana ditegaskan dalam surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional nomor 10UM/LPJK-N/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga atas penghasilan Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, bukan sertifikasi yang menunjukkan kualifikasi usaha sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas pengenaan tarif tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sertifikat (kualifikasi usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang  berwenang menerbitkan sertifikasi,sampai dengan saat ini tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding akan mematuhi semua aturan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi kualifikasi usaha, namun oleh karena lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi tersebut sampai saat ini tidak mengeluarkannya, maka Pemohon Banding tidak dapat memperolehnya sehingga hal ini sama sekali bukan karena kesalahan dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah diberikan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing  yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (Ir. DDD, MT) pada tanggal 30 Juli 2007;

bahwa Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing a quo diterbitkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 yang hanya dapat diberikan kepada BUJKA dengan Kualifikasi Usaha Besar;

bahwa isi Pasal 4 selengkapnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 adalah sebagai berikut:
(1)  Izin Perwakilan diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
(2) Izin Perwakilan hanya diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar.
(3)  Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dari Lembaga.
(4) BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
 
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan diberikannya Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing kepada Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding termasuk dalam kategori Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar;

bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur :
"Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :
  1.  ......;
  2. ......;
  3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b";
bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menyatakan: "Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.";

bahwa karena Pemohon Banding termasuk dalam kategori Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang memiliki kualifikasi besar, maka Majelis berpendapat bahwa Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah sebesar 3% (tiga persen);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi positif atas PPh Final Pasal 4 (2) yang Terutang sebesar Rp14.095.623,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan, dan Majelis berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karenanya Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding berupa koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp14.095.623,00 dan menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding;
   
menimbang : bahwa berdasarkan hasil uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis  atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan Majelis
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Oktober 2010 terutang 14.095.623,00 0,00 14.095.623,00
 
menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp950.892.231,00
PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Rp  52.802.354,00
 
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00437/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00066/240/10/053/15 tanggal 30 Januari 2015 Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp    950.892.231,00
PPh Pasal 4(2) Final terutang Rp      52.802.354,00
Kredit Pajak   
a.    PPh ditanggung Pemerintah Rp    0 
b.    Setoran masa  Rp 52.802.345,00
c.    STP (pokok kurang bayar) Rp    0
d.    Kompensasi kelebihan dari masa Rp    0
e.    Lain-lain Rp    0
f.    Kompensasi kelebihan ke masa Rp    0                        
g.    Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f) Rp      52.802.354,00
Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.g)                             0,00
 
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal  19 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:  

AAA SH.,Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
BBB, SH.,Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.E.,MAFIS sebagai Hakim Anggota,
Dan dibantu oleh  
DDD, SE., MM  sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari  Kamis, tanggal 16 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.