Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80600/PP/M.VIA/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp118.525.428.665,00, yang terdiri dari:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.80600/PP/M.VIA/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp118.525.428.665,00, yang terdiri dari:

1.  Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar     
2.  Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar     
3.  Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar    
Rp 20.510.519.281,00,
Rp   5.719.673.664,00,
Rp  92.295.236.720,00

yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
   
  1. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.510.519.281,00,
     
Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa yang telah melakukan perincian versi pemeriksa berdasarkan General Ledger pada saat pemeriksaan karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan juga tidak memberikan rincian / breakdown HPP dan source document, dimana sejumlah Rp20.510.519.281,00 ternyata tidak dapat ditelusuri kebenarannya di dalam General Ledger sehingga dilakukan koreksi oleh pemeriksa;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa yang dipertahankan penelaah keberatan berupa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp20.510.519.281,00 sebagai pengurang penghasilan bruto, hanya karena pemeriksa tidak dapat menemukan rincian beban tersebut di dalam buku besar Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding telah mengirimkan buku besar maupun rekapitulasi/maping yang jumlahnya sama dengan total di dalam buku besar/ laporan keuangan;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding  melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.510.519.281,00, berdasarkan data Buku Besar (GL) dimana dari total Biaya Langsung sebesar Rp.72.114.273.073,00, rincian Biaya Langsung dalam Buku Besar Pemohon Banding yang dapat dirinci dan diidentifikasi pada proses pemeriksaan berdasarkan data GL Pemohon Banding adalah : Electricity, Water, Fuel & Oil, Factory Supplies, Repair & Maintenance Service, Insurance, Rent, Repair & Maintenance Spareparts dengan total sebesar Rp.37.202.037.519,00,- dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp.14.401.716.273,00 dan diakui oleh Pemeriksa sebagai bagian dari Biaya Langsung Lainnya, dan jumlah sebesar Rp.20.510.519.281,00 merupakan biaya langsung lainnya yang tidak dapat didukung  oleh dokumen pendukung yang bersangkutan;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan mapping/breakdown rincian Biaya Langsung dalam unsur Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi pemeriksa terhadap Harga Pokok Penjualan Rp20.510.519.281,00, karena dalam melakukan koreksi, pemeriksa mengkoreksi Harga Pokok Penjualan karena tidak dapat menemukan rincian beban tersebut di dalam buku besar Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding telah mengirimkan buku besar maupun rekapitulasi/maping yang jumlahnya sama dengan total di dalam buku besar/laporan keuangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti;

bahwa dalam uji bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan :

bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti mapping biaya langsung, yang tidak pernah ditunjukkan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti berupa softcopy pencatatan per akun yang masuk dalam biaya langsung namun tidak menunjukkan secara utuh pencatatan dalam akun-akun tersebut, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti pembagian masing-masing akun tersebut kedalam biaya langsung di Harga Pokok Penjualan dan Beban Umum dan Administrasi;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan :

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa mapping biaya langsung lainnya, dan berdasarkan rincian tersebut terlihat sumber koreksi yang berasal dari biaya langsung lainnya, dan menurut Pemohon Banding, Terbanding salah dalam membuat rincian biaya langsung menurut Pemohon Banding karena tidak sama dengan SPT yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, uji bukti dan penelitian Majelis terhadap data pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, diperoleh fakta sebagai berikut :

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan mapping biaya langsung yang dapat membantah mapping biaya langsung menurut Terbanding;

bahwa pemohon banding tidak dapat membuktikan jumlah biaya langsung sebesar Rp.20.510.519.281,00 yang mendukung biaya langsung tersebut;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) tersebut di atas, jelas bahwa Terbanding menetapkan pajak yang terutang dengan semestinya apabila ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar;

bahwa dalam hal ini Terbanding menemukan adanya perhitungan pajak terutang yang tidak benar yaitu pada perhitungan biaya langsung dalam unsur Harga Pokok Penjualan, sehingga dilakukan penghitungan kembali oleh Terbanding, dan atas perhitungan biaya langsung tersebut Pemohon Banding tidak dapat membantah perhitungan Terbanding tersebut dan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang mendukung perhitungan biaya langsung menurut Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harga, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 28 ayat (1)
       
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membantah perhitungan biaya langsung menurut Terbanding dan Pemohon Badning juga tidak dapat membuktikan dengan bukti pendukung bahwa perhitungan biaya langsung menurut Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.20.510.519.281,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.719.673.664,00,
     
Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa yang telah melakukan perincian versi pemeriksa berdasarkan General Ledger pada saat pemeriksaan karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan juga tidak memberikan rincian / breakdown Biaya Usaha Lainnya dan source document, dimana sejumlah Rp611.035.430,00 ternyata merupakan biaya perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini kebenarannya (tidak ada bukti pendukung) sebagai pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan sejumlah Rp5.108.638.234,00 merupakan Lain-Lain yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya di dalam General Ledger sehingga dilakukan koreksi oleh pemeriksa;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa berupa biaya perjalanan sebesar Rp5.719.673.664,00 karena biaya tersebut secara real adalah perjalanan dinas direksi maupun bagian marketing untuk kepentingan perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
     
Menurut majelis : bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.719.673.664,00 terdiri dari :

a. Koreksi Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp611.035.430,00 (ada di dalam Beban Penjualan sebesar Rp107.797.083,00 dan di dalam Beban Umum & Administrasi sebesar Rp503.238.347,00)

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya usaha lainnya berupa biaya perjalanan dinas sebesar Rp611.035.430,00 karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut secara real adalah perjalanan dinas direksi maupun bagian marketing untuk kepentingan perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kedua pihak yaitu Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokonya mengemukakan bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait perjalanan dinas di dalam akun Travelling yang dilakukan secara sampling berupa voucher dan tiket;

bahwa tidak ada bukti ataupun dokumen lain mengenai identitas orang-orang yang namanya tertera di tiket dan hubungannya dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas direksi dan merupakan bagian dari marketing untuk kepentingan usaha;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, uji bukti dan penelitian terhadap data dan dokumen yang diberikan, diperoleh fakta sebagai berikut :

bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tiket tidak menunjukkan adanya identitas bahwa orang yang namanya tertera dalam tiket merupakan orang yang bekerja di perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa perjalanan dinas tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga biaya atau pengeluaran terkait dengan perjalanan dinas tersebut tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya berupa biaya perjalanan dinas sebesar Rp611.035.430,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
b. Koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp5.108.638.234,00 (ada di dalam Beban Penjualan sebesar Rp606.163.456,00 dan di dalam Beban Umum & Administrasi sebesar Rp4.502.474.778,00)

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya berupa biaya lain-lain sebesar Rp5.108.638.234,00 karena berdasarkan penelusuran ke buku besar (general ledger) tahun 2011 tidak terdapat beban lain-lain sejumlah tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut merupakan biaya untuk kepentingan perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kedua pihak yaitu Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokonya mengemukakan bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait biaya lain-lain secara sampling berupa jurnal voucher dan payment voucher, sehingga pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding tidak kuat dari segi validitas pembuktian, karena hanya dari bukti internal bukan bukti eksternal;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa telah menyampaikan 19 voucher dan sangat tidak wajar apabila seluruh biaya tersebut dikoreksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, uji bukti dan penelitian terhadap data dan dokumen yang diberikan, diperoleh fakta sebagai berikut :

bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa voucher yang disampaikan secara sampling, sehingga tidak dapat menunjukkan keseluruhan biaya lain-lain tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan seluruh biaya lain-lain tersebut, sehingga tidak dapat diketahui bahwa pengeluaran atau biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga biaya atau pengeluaran terkait dengan perjalanan dinas tersebut tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya berupa biaya lain-lain sebesar Rp5.108.638.234,00 telah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.719.673.664,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
     
   
  1. Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp92.295.235.720,00
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bukti kompeten pelunasan rekening koran Pemohon Banding, dan tidak adanya penjelasan/rincian tertulis terhadap seluruh transaksi dalam rekening koran Pemohon Banding untuk memperkuat alasan dalam surat keberatan, maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp92.295.235.720,00;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa diskonto piutang usaha Rp898.251.539,00 merupakan biaya anjak piutang (Factoring), bukan cakupan piutang, tetap merupakan biaya yang benar terjadi dan sesuai pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Biaya kerugian piutang sebesar Rp264.282.417,00 sudah dikoreksi fiscal positif dalam SPT PPh badan tahun 2011, sehingga tidak perlu dikoreksi lagi;
     
Menurut majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan luar usaha sebesar Rp92.295.236.720,00 berdasarkan arus uang yang masuk ke pemohon banding dengan perincian sebagai berikut :
1. penghasilan dari penjualan barang bekas sebesar Rp3.056.962.412,00
2. laba penjualan aset sebesar Rp13.439.319,00
3. laba penjualan mould sebesar Rp154.226.552,00
4. penghasilan dari selisih arus piutang ekspor sebesar Rp69.693.477.180,00
5. penghasilan dari selisih arus piutang lokal sebesar Rp19.295.235.717,00

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penilitian terhadap data yang disampaikan oleh para pihak, Majelis berpendapat :

1. penghasilan dari penjualan barang bekas sebesar Rp3.056.962.412,00

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi didasarkan pada uang masuk ke rekening koran bank BBB dan keterangan dalam buku besar terdapat penjualan barang bekas seperti besi bekas, kaleng, drum serta abu dross sebesar Rp4.495.309.250,00 dan telah dilaporkan dalam SPT sebesar Rp1.438.346.838,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp3.056.962.412,00;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan luar usaha;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data berupa jurnal voucher, general ledger other income penerimaan uang dari Jatim Steel atas penjualan barang bekas dan penerimaan dari PT CCC atas penerimaan dari penjualan abu dross;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat uang masuk ke rekening koran Pemohon Banding yang dibuktikan Pemohon Banding dengan jurnal voucher dan general ledger dan tidak memberikan bukti pendukung eksternal;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung eksternal yang dapat membuktikan bahwa uang masuk melalui rekening koran tersebut bukan merupakan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai sebesar Rp3.056.962.412,00 merupakan penghasilan dari penjualan barang bekas yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT;
2. laba penjualan aset sebesar Rp13.439.319,00

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi didasarkan pada uang masuk ke rekening koran bank BBB dan keterangan dalam buku besar terdapat penjualan mobil serta forklift bekas sebesar Rp71.500.000,00, dan telah dilaporkan dalam SPT sebesar Rp58.060.681,00,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp13.439.319,00;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan luar usaha;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data berupa jurnal voucher;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat uang masuk ke rekening koran Pemohon Banding yang dibuktikan Pemohon Banding dengan jurnal voucher dan tidak memberikan bukti pendukung eksternal;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung eksternal yang dapat membuktikan bahwa uang masuk melalui rekening koran tersebut bukan merupakan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai sebesar Rp13.439.319,00 merupakan penghasilan dari penjualan mobil dan forklift bekas yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT;
3. laba penjualan mould sebesar Rp154.226.552,00

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi didasarkan pada uang masuk ke rekening koran bank BBB dan keterangan dalam buku besar terdapat penjualan mould kepada Formula Tyres Sentosa sebesar Rp154.226.552,00, yang belum dilaporkan dalam SPT;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan luar usaha;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan data berupa jurnal voucher dan menyatakan penerimaan atau uang masuk tersebut merupakan deposit untuk pembuatan mould;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat uang masuk ke rekening koran Pemohon Banding yang dibuktikan Pemohon Banding dengan jurnal voucher dan tidak memberikan bukti pendukung eksternal;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung eksternal yang dapat membuktikan bahwa uang masuk melalui rekening koran tersebut bukan merupakan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai sebesar Rp154.226.552,00 merupakan penghasilan dari penjualan mould kepada WWW yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT;
4. penghasilan dari selisih arus piutang ekspor sebesar Rp69.693.477.180,00

bahwa koreksi didasarkan pada pengujian arus piutang atas pihak yang memiliki hubungan ekspor dengan Pemohon Banding, dan diperoleh selisih yang merupakan koreksi atas penghasilan sebesar Rp69.693.477.180,00;

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung secara sampling atas 20 transaksi dengan menyampaikan jurnal vouher penghasilan dari selisih piutang ekspor sebesar Rp69.693.477.180,00 dan penghasilan dari selish arus piutang lokal Rp19.295.235.717,00;

bahwa bukti pendukung tersebut tidak disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan, hal ini terlihat dari 20 bukti pendukung atau dokumen yang disampaikan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen atau bukti pendukung secara sampling yaitu dengan menyampaikan 20 bukti pendukung transaksi berupa jurnal voucher untuk penghasilan dari selisih arus piutang ekpor dan lokal, dan tidak memberikan bukti pendukung eksternal;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung eksternal yang dapat membuktikan bahwa selisih  arus piutang ekspor tersebut bukan merupakan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai sebesar Rp69.693.477.180,00 merupakan penghasilan;
5. penghasilan dari selisih arus piutang lokal sebesar Rp19.295.235.717,00

bahwa koreksi didasarkan pada pengujian arus piutang lokal, dan diperoleh selisih yang merupakan koreksi atas penghasilan sebesar Rp19.295.235.717,00;

bahwa Terbanding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung secara sampling atas 20 transaksi dengan menyampaikan jurnal vouher penghasilan dari selisih piutang ekspor sebesar Rp69.693.477.180,00 dan penghasilan dari selish arus piutang lokal Rp19.295.235.717,00;

bahwa bukti pendukung tersebut tidak disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatant;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan, hal ini terlihat dari 20 bukti pendukung atau dokumen yang disampaikan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen atau bukti pendukung secara sampling yaitu dengan menyampaikan 20 bukti pendukung transaksi berupa jurnal voucher untuk penghasilan dari selisih arus piutang ekpor dan lokal, dan tidak memberikan bukti pendukung eksternal;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung eksternal yang dapat membuktikan bahwa selisih  arus piutang lokal tersebut bukan merupakan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai sebesar Rp19.377.130.245,00 merupakan penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan luar usaha sebesar Rp19.295.235.717,00 bukan merupakan penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas penghasilan luar usaha sebesar Rp92.295.236.720,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1056/WPJ.07/2014 tanggal 16 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00017/206/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., Ak., M.Sc. ..............................    
DEF, S.H.,  Ak., MBA.,  ............................    
Drs. GHI, M.Si., .....................................    
dengan dibantu oleh
Ir. JKL, M.M.,..........................................    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.