Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79901/PP/M.IIIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas nilai Kredit Pajak Masa Pajak Januari 2011 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp33.234.682,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79901/PP/M.IIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas nilai Kredit Pajak Masa Pajak Januari 2011 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp33.234.682,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding atas 14 (empat belas) Faktur Pajak lainnya dengan jumlah PPN sebesar Rp34.392.255,00 yang pada saat pemeriksaan atas klarifikasinya dijawab “tidak ada” dan pada saat proses keberatan juga dijawab “tidak ada/non PKP/tidak ada ralat jawaban dan KPP terkait” dan KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh penjelasan dan analisa dalam SUB yang disampaikan Terbanding telah dibantah seluruhnya baik untuk persyaratan formal maupun persyaratan material pengkreditan Faktur Pajak yang disengketakan. Selanjutnya prosedur pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan Terbanding juga seharusnya memperhatikan penjelasan dalam poin IV.2 butir b 3) yakni dalam hal arus barang dan arus kas dapat dibuktikan sesuai P-6 maka Pajak Masukan dapat dikreditkan. Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengkreditan Faktur Pajak masukan sebesar Rp33.234.682,00 adalah sah serta Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas 12 (dua belas) Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2011 dengan total sejumlah Rp33.234.682,00 dikarenakan konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar dan tidak dapat dilakukan uji arus uang;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan LHP dan KKP diketahui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp33.234.682,00 yang dilakukan karena berdasarkan jawaban klarifikasi Pajak Masukan dari KPP domisili lawan transaksi (PKP Penjual) yang menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, atas Faktur Pajak yang dikoreksi tersebut yang pada saat pemeriksaan atas klarifikasinya dijawab “tidak ada” dan pada saat proses keberatan juga dijawab “tidak ada/non PKP/tidak ada ralat jawaban dan KPP terkait” dan KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “Tidak ada” oleh KPP domisili PKP Penjual belum diterbitkan SKPKB/SKPKBT;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang menjadi objek sengketa merupakan transaksi yang sah dan benar secara formil sesuai dengan pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 telah diisi dengan informasi lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan untuk menandatanganinya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pembebanan PPN dan sanksi administrasi kepada Pemohon Banding menyebabkan ketidakadilan karena Pemohon Banding telah memenuhi aspek formal dan material pengkreditan Faktur Pajak Masukan. Transaksi yang Faktur Pajaknya disengketakan bukanlah transaksi fiktif dan PPN-nya telah nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam hal PPN tidak disetorkan ke kas negara oleh PKP Penjual, Terbanding seharusnya menerbitkan surat ketetapan pajak kepada PKP Penjual, bukan kepada Pemohon Banding yang telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP dimaksud. Hal ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tidak berasal dari pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU. PPN) disebutkan, “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;

bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-undang a quo: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:  a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;… dst.”;

bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN a quo;

bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan bahwa, “apabila jawaban klarifikasi menyatakan: "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa, “Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual”;

Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan;

bahwa klasifikasi jawaban “tidak ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut”  oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud KEP-754/PJ./2001 a quo;

bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;

bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” tersebut  ternyata tidak didahului Terbanding dengan menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP Penjual segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP 754/PJ./2001 tersebut di atas;

bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan telah menunjukkan bukti-bukti transaksi terkait dengan Pajak Masukan yang menjadi sengketa a quo yakni berupa: purchase order, invoice, kwitansi, berita acara, faktur pajak;

bahwa oleh karena dalam sengketa ini jawaban konfirmasi telah diterima dengan jawaban  “tidak ada”, maka seharusnya sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 Lampiran I angka 1.4.1.3.2 sebagaimana tersebut di atas, KPP domisili PKP Penjual wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut sehingga Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp33.234.682,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Niai Sengketa Dipertahankan
Majelis
Tidak Dapat Dipertahankan
Majelis
Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2011 Rp33.234.682,00 Rp0,00 Rp33.234.682,00
Total Rp33.234.682,00 Rp0,00 Rp33.234.682,00
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 dihitung kembali  sebagai berikut:

Pajak Masukan Menurut Terbanding   
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis   
Pajak Masukan Menurut Majelis    
Rp   340.858.910.230,00
Rp            33.234.682,00
Rp   340.892.144.912,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/WPJ.19/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00100/207/11/093/14 tanggal 7 November 2014 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/WPJ.19/KP.0403/2016 tanggal 13 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
-    Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri ............................................
-    Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut..........................................
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak..........................................................................
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri.........................................................
Dikurangi:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan.............................................................
Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar.....................................................................
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya............
Jumlah PPN yang kurang dibayar.........................................................................
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP...............................................
Jumlah yang masih harus dibayar..........................................................................

Rp       3.409.249.551.774,00
Rp                   35.000.000,00
Rp       3.409.284.551.774,00
Rp          340.924.955.165,00

Rp          340.892.144.912,00
Rp                   32.810.253,00
Rp                                   0,00
Rp                   32.810.253,00
Rp                   15.748.922,00
Rp                   48.559.175,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.            
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.        
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.       
Dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.