Putusan Mahkamah Agung Nomor : 817/B/PK/PJK/2017

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49151/PP /M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 817/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-826/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:


PT DFG, tempat kedudukan di Jalan RB KM.27, Ciracas, Jakarta Timur,XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49151/PP /M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
    Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
    1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
    2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
    3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atau
    4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";
  2. Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
    "Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
    Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat";
    Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    "Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan";
    Bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013, Penggugat telah mengajukan satu Surat Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak atas satu surat keputusan, yaitu surat Tergugat sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 4 Maret 2013. Adapun Keputusan yang digugat Penggugat terima pada tanggal 7 Februari 2013 melalui pos;
    Bahwa dengan demikian pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak;
    Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Gugatan dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Gugatan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;
    Latar Belakang Dan Uraian Atas Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013;
    Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat:
    1. Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal. Surat tersebut meralat persyaratan formal surat keberatan yang Penggugat ajukan. Berdasarkan surat tersebut, surat keberatan Penggugat Nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 1 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Februari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut Tergugat, surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pengurus yang sah;
    2. Penggugat tidak setuju dengan ralat persyaratan formal tersebut dan memberikan tanggapan melalui surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013;
    3. Atas surat Penggugat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013, KPP PMA I memberikan tanggapan kembali melalui surat Nomor S-972/WPJ.07 /KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang tetap meralat persyaratan formal surat keberatan Penggugat;
    4. Atas penerbitan Surat dari PMA 1 Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan;
      Permohonan Gugatan
      Bahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013;
      Bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut:
      1. Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perudangan yang berlaku
        • Bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat yang ditandatangani oleh Sdr. DF tidak memenuhi Pasal 32 UU KUP dikarenakan Sdr. DF bukan pengurus dari Penggugat;
        • Surat keberatan Penggugat Nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 1 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 008888/207/09/052/11 masa Februari 2010 ditandatangai oleh pengurus Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dimana Sdr. DF menjabat sebagai direktur Penggugat;
        • Bahwa berdasarkan Akta Notaris FM, S.H yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 nyata-nyata Sdr. DF secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT DFG;
        • Berikut adalah rangkuman atas beberapa akta notaris Penggugat:
          1. Akta Nomor 08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG. Berdasarkan akta ini, DF berkedudukan sebagai Direktur PT DFG;
          2. Akta Nomor 01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG.
            Dalam akta ini, antara lain mengenai:
            • Pengalihan saham ke PT FGH;
            • Pengunduran did Tuan DF sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
            • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham;
          3. Akta Nomor 03 tanggal 11 Januari 2012 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG.
            Dalam akta ini, antara lain mengenai:
            • Memperbaiki Akta Nomor01 tanggal 7 November 2011, pengalihan saham ke PT FGH dan PT QQ;
            • Pengunduran diri Tuan DF sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
            •  Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham;
          4. Akta Nomor 01 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Sahamkepada PT FGH. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT FGH, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
          5. Akta Nomo 02 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT QQ. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT QQ, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
            • Berdasarkan akta di atas, maka pengunduran diri Sdr. DF berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham, yaitu akta Nomor 01 dan 02 yang keduanya tertanggal 6 Februari 2012.
              Berdasarkan fakta ini, maka Sdr. DF, sampai dengan tanggal 5 Februari 2012, secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT Sara Lee Household;
            • Berdasarkan penjelasan Penggugat di atas maka, surat keberatan kami Nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang ditandatangani oleh DF dalam kedudukannya sebagai Direktur yang nyata-nyata sesuai dengan Pasal 32 UU KUP sehingga surat keberatan tersebut sudah seharusnya memenuhi ketentuan formal yang berlaku;
      2. Keputusan Tergugat tidak sesuai dengan Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/13/2010;
        • Adapun terkait dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, menurut Penggugat penerbitan surat S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tidak sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-122/PJ.2010. Pada poin Nomor 13 SE-122/PJ.2010, mengatur bahwa Unit Pelaksana Penelitian Keberatan agar berpedoman pada Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010. Lebih lanjut pada lampiran I SE-122/PJ.2010 diatur sebagai berikut:
        1. Jangka waktu penerbitan hasil penelitian formal Pada lampiran I, poin Nomor 2 mengenai Penelitian Pemenuhan Persyaratan Surat Keberatan, mengatur bahwa Seksi Pelayanan menyampaikan hasil penelitian formal kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat keberatan diterima di KPP. Atas prosedur ini, Tergugat telah menerbitkan surat Nomor S-00036/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 6 Februari 2012 perihal pemberitahuan surat keberatan telah memenuhi persyaratan formal.
          Dengan demikian, apabila diterbitkan ralat atas surat tersebut, yaitu surat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 nyata-nyata bertentangan dengan lampiran I SE-122/PJ.2010 terkait dengan jangka waktu penerbitan hasil penelitian keberatan;
        2. Prosedur Penyelesaian Keberatan Pada lampiran I, poin Nomor 6 mengenai Prosedur Penyelesaian Keberatan, mengatur bahwa Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran 111.10 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. Atas prosedur ini, Tergugat telah menerbitkan Surat Tugas untuk pelaksanaan penelitian keberatan. Dalam hal ini, Tim Penelaah Keberatan telah menerbitkan surat permintaan data dan Penggugat telah memberikan serta meminjamkan data yang diminta, sehingga menurut Penggugat surat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal tidak memenuhi Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, perkenankanlah Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang formal surat keberatan Penggugat;
Bahwa adapun inti dari argumen yang telah Penggugat kemukakan di atas adalah bahwa Surat Tergugat yang diajukan Gugatan cacat demi hukum karena tidak sesuai fakta dan prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010;
Bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan menetapkan permohonan keberatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa demikian permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Selanjutnya, Penggugat bersedia untuk menghadiri sidang Gugatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengundang Penggugat dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49151/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama: PT DFG, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RBKM.27, Ciracas, Jakarta Timur XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49151/PP /M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor SKU- 826/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-599/PAN.WK/2016 tanggal 31 Oktober 2016 oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49151 /PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, atas nama PT DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 2 Januari 2014, dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 9 Januari 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0X0X0XXX.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang dikabulkannya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat ) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Penggugat Nomor:25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa terkait Gugatan atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat Penggugat Nomor:25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 ini, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa dasar hukum yang digunakan terkait koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) ini adalah mengacu pada :
      1. Formal
        • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4 Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
          Pasal 1 angka 7
          Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
          Pasal 31 ayat (3)
          Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
          Pasal 40 ayat (3)
          Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
        • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
          Pasal 23 ayat (2)
          Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
          1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
          2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
          3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
          4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
          hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
      1. Materiil
        • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
          Pasal 78
          “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
          Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, yang mengabulkan seluruh gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan menyatakan bahwa surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 1 Februari 2012 a quo, sudah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sehingga harus diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, dan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Tanggapan Atas Surat Nomor:25/SLHI_Respon_S-248/2013, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
      FORMAL OBJEK GUGATAN
      • Bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut :
        No  tanggal Uraian
        1.
        1 Februari 2012 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyampaikan surat permohonan keberatan nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 1 Februari 2012.
        2.
        1 Februari 2012 Kepala KPP PMA Satu menerbitkan surat pemberitahuan surat keberatan memenuhi persyaratan formal nomor S- 00036/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 6 Februari 2012.
        3.
        19 Maret 2012 Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mengirimkan permintaan buku, catatan, data dan informasi I melalui surat nomor S-1449/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 16 Februari 2012.
        4.
        4 April 2012 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) merespon surat permintaan buku, catatan, data dan informasi (permintaan I).
        5.
        1 November 2012 Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mengirimkan permintaan buku, catatan, data dan informasi II, dan keterangan tambahan melalui surat nomor S-9838/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 1 November 2012.
        6.
        22 November 2012 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) merespon surat permintaan buku, catatan, data dan informasi (permintaan II) dengan menyerahkan fotokopi akta perubahan terakhir dari Kantor Notaris FM S.H nomor 1 tanggal 7 November 2011 yang menyatakan bahwa Sdr. DF digantikan oleh direksi baru sehubungan dengan pengalihan kepemilikan kepada PT Johnson Home Hyqiene Products.
        7.
        10 Januari 2013 Kepala KPP PMA Satu menerbitkan surat ralat pemberitahuan permohonan keberatan atas SKPKB memenuhi ketentuan formal nomor S- 248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013.
        8.
        23 Januari 2013 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyampaikan surat tanggapan atas surat nomor S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang ralat pemberitahuan permohonan keberatan atas SKPKB memenuhi ketentuan formal melalui surat nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013.
        9.
        31 Januari 2013 Kepala KPP PMA Satu menerbitkan tanggapan atas surat nomor 25/SLHI_Respon S-248/2013 melalui surat nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013.
        10.
        4 Maret 2013 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan atas surat Kepala KPP PMA Satu nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang tanggapan atas surat nomor 25/SLHI_Respon S-248/2013 melalui surat nomor 06/SLHI/GUGATAN-972/III/2013 tanggal 4 Maret 2013
  • Bahwa surat yang diajukan permohonan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah surat Nomor S-972 /WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Tanggapan Atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013;
  • Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menyatakan karena Surat nomor Nomor S- 972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 a quo adalah respon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor:25/SLHI_Respon_S-248/2013, sehingga bukan merupakan surat keputusan, sedangkan keputusan penolakan formalnya adalah surat Nomor S-248 /WPJ.07/KP.02/2013;
  • Bahwa Majelis Hakim membantah pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut dengan menyatakan bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 merupakan rangkaian dari surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) nomor S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 hal: Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal;
  • Bahwa menanggapi pendapat Majelis di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tidak dapat dipersamakan ataupun dianggap sebagai rangkaian dari S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013. Bahwa Surat tersebut hanya merupakan korespondensi surat menyurat biasa dalam rangka menanggapi/merespon surat yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 sehingga bukan surat yang diterbitkan dalam rangka memberikan keputusan atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Hal ini dapat dilihat secara jelas di dalam alinea ke-2 redaksional surat yang menyebutkan "Sehubungan dengan surat Saudara nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang diterima tanggal 18 Januari 2013 perihal Tanggapan atas surat Nomor S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal dengan ini disampaikan bahwa...". Dengan demikian surat tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas permohonan keberatan yang disampaikannya;
  • Bahwa Surat yang menimbulkan akibat hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas permohonan keberatan yang disampaikannya adalah surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-248/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 (terlampir) yaitu menyatakan bahwa permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi persyaratan formal. Hal ini dapat dilihat secara jelas di dalam alinea ke-2 redaksional surat yang menyebutkan "Sehubungan dengan surat Saudara nomor 010/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang diterima tanggal 1 Februari 2012 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)....".;
  • Bahwa jika kedua surat tersebut dapat dipersamakan sehingga S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak maka hal tersebut dapat mengakibatkan celah/peluang bagi Wajib Pajak untuk menunda/menangguhkan jangka waktu pengajuan gugatan. Wajib Pajak akan menyampaikan surat pertanyaan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terkait diterbitkannya keputusan penolakan formal pengajuan keberatan dengan tujuan untuk menunda atau menangguhkan jangka waktu pengajuan gugatan;
  • Dengan demikian surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 adalah bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP 2007 sehingga bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (7) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  • Bahwa dengan demikian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan formal atas objek yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;
    MATERIAL
  • Bahwa materi sengketa Gugatan ini berawal dari surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 010/SLHIPPN TP 2009/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang ditandatangani oleh DF sebagai Direktur PT DFG;
  • Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), pada saat menandatangani surat keberatan pada tanggal 1 Februari 2012, Sdr. DF sudah tidak lagi sebagai Direktur karena berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT DFG dengan Circular Resolution Nomor 01 tanggal 7 November 2011. Dengan demikian Sdr. DF sudah tidak berhak untuk mengajukan dan menandatangani surat keberatan atas nama PT DFG;
  • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju dan mengajukan gugatan dengan surat Nomor 06/SLHI /GUGATAN-972/III/2013 tanggal 4 Maret 2013, dengan alasan : Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, karena berdasarkan Akta Notaris FM, S.H yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 Sdr. DF secara legal masih menjabat Direktur dan surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor:001/SLHI-PPh TP 2009/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang ditandatangani oleh DF dalam kedudukannya Direktur nyata-nyata sesuai dengan Pasal 32 UU KUP, sehingga surat keberatan tersebut sudah seharusnya memenuhi ketentuan formal yang berlaku;
  • Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut didukung dengan beberapa akta Notaris yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada saat persidangan dengan rangkuman sebagai berikut :
    1. Akta Nomor 08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG. Berdasarkan akta ini, DF berkedudukan sebagai Direktur PT DFG;
    2. Akta Nomor01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG.
      Dalam akta ini, antara lain mengenai:
      • Pengalihan saham ke PT FGH;
      • Pengunduran diri Tuan DF sebagai direktur, yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
      • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham;
    1. Akta Nomor03 tanggal 11 Januari 2012 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT DFG.
      Dalam akta ini, antara lain mengenai:
      • Memperbaiki Akta Nomor01 tanggal 7 November 2011, pengalihan saham ke PT FGH dan PT QQ;
      • Pengunduran diri Tuan DF sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
      • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham;
    1. Akta Nomor 01 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT FGH. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT FGH, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
    2. Akta Nomor 02 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT QQ. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT QQ, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
  • Bahwa alasan gugatan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memuat rangkuman akta notaris yang terbit sehubungan dengan Perubahan Pengurus dan penjualan saham perusahaan, namun tidak seluruh akta yang disebutkan tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), hanya akta pada huruf a dan huruf b saja yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan akta pada huruf c sampai huruf e tidak diperoleh bukti bahwa Akta-akta tersebut telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai perubahan data perusahaan;
  • Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerima Surat Nomor S-l/SLHI /UpdateBOD/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Perubahan Susunan Pengurus yang ditandatangani oleh Sdr. HJK III selaku Presiden Direktur dengan memberikan catatan kaki Lampiran Surat berupa Akte Notaris Nomor 1 tanggal 7 November 2011 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT DFG;
  • Bahwa surat Nomor S-l/SLHI/UpdateBOD/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Perubahan Susunan Pengurus tersebut menyebutkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 7 November 2011, PT DFG memberitahukan perubahan susunan pemegang saham dan pengurus menjadi sebagai berikut:
    1. Susunan Pemegang Saham:
      PT FGH: 360.000 lembar saham (100%)
    2. Susunan Pengurus:
      a. Direksi:
      Presiden Direktur : JKL III
      Direktur : KLN
      Direktur : LMN
      b. Komisaris:
      Presiden Komisaris : MNO
      Komisaris : OPQ
  • Berdasarkan surat dari Presiden Direktur Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), tidak ada sama sekali nama Edmon Chairil dalam susunan kepengurusan PT DFG;
  • Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga melakukan peninjauan lapangan ke kantor Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) demi mendapatkan informasi yang valid mengenai perubahan kepengurusan, namun pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak bersedia memberikan keterangan dan dokumen karena merasa tidak memiliki kewenangan. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada saat itu menyimpulkan bahwa Sdr. DF tidak lagi bagian dari kepengurusan PT SLHI dan tidak diketahui dengan pasti siapa penanggung jawab dari pengajuan keberatan PT SLHI (dikutip dari Laporan Penelitian Sumir Keberatan PT SLHI);
  • Bahwa Tim Peneliti Keberatan baru memperoleh informasi mengenai pergantian pengurus Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada tanggal 22 November 2012 yaitu melalui dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa akta perubahan terakhir dari Kantor Notaris FM S.H nomor 1 tanggal 7 November 2011;
  • Bahwa kondisi simpang siur ini timbul karena keterlambatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menginformasikan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagaimana dimaksud dengan penerapan self assesment system pada pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Indonesia. Seluruh akibat hukum yang timbul karena pengungkapan yang tidak sesuai dengan kondisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang sebenarnya menjadi konsekuensi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut;
  • Bahwa adalah Putusan yang tidak tepat serta tidak mendidik apabila Majelis Hakim memenangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sengketa ini dan meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memproses kembali keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sendiri tidak memiliki itikad yang baik dalam menyelesaikan atau paling tidak meminimalisir sengketa perpajakan yang sedang dihadapi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Bahkan terjadi dualisme pendapat mengenai kepengurusan dalam PT DFG (Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)) yang semakin menambah keraguan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas kebenaran materiil sengketa ini;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah dengan segala daya upaya melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai otoritas perpajakan di Indonesia, meneliti segala bukti dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahkan melakukan peninjauan lapangan dengan tujuan mencari kebenaran dan dalam rangka melaksanakan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik. Dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada saat itu adalah tindakan yang benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.49151/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-972/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama PT DFG, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RB KM.27, Ciracas, Jakarta Timur, XXXX0;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahw alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-972 /WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013, atas nama Penggugat, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Dasar dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat Nomor 25/SLHI_Respon_S-248/2013 tanggal 23 Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah memenuhi formal surat keberatan gugatan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,
maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. GGG, S.H., M.Hum.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, S.H.
NIP: XXXX0XXXXXXX0XX00X