Putusan Mahkamah Agung Nomor : 769/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 769/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan RRR KM D, RT YY, RW DD, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh GGG, jabatan Likuidatur memberikan kuasa kepada HHH, S.E., Ak., S.H., BKP., M.A., Kuasa Hukum yang beralamat di NN Residences Office Park, Blok YY, Nomor DD, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-AKDD/IX/2014, tanggal 1 September 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1492/PJ./2015, tanggal 20 April 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar-Dasar Formal
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/06/418/11 Tahun Pajak 2009 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 03/AKD/VIII/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 12 September 2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:0102022\418\sept\2011 tanggal 12 September 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;

Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp1.775.771.395,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/06/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983;

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp1.775.771.395,00 selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;”
Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan terhadap SKP 0004 tidak terdapat jumlah telah disetujui oleh Pemohon Banding, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 25:
  • ayat (7): “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;”
  • ayat (8): “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (la);”
  • Bahwa dalam hal permohonan banding ini maka Pemohon belum ada kewajiban membayar karena belum ada utang pajak sebagaimana ketentuan Pasal 27:
  • ayat (5a): “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;”
  • ayat (5b): “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (la);”
  • ayat (5c): “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”
Bahwa maka berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 maka tidak ada kewajiban Pemohon untuk membayar pajak terutang sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Alasan Banding
Bahwa KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp1.775.771.395,00 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Nomor 00004/206/06/418/11 adalah sebagai berikut:
No Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1. PPH Kurang/(Lebih) Bayar 1.305.714.261,00 0,00 1.305.714.261,00
2 Sanksi: Bunga Psl 13 ayat (2) KUP 470.057.134,00 0,00 470.057.134,00
3 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 775.771.395,00 0,00 1.775.771.395,00

Bahwa Pajak Penghasilan kurang bayar sejumlah Rp1.305.714.261,00 berasal dari koreksi Terbanding Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/10/418/11 tanggal 07 Juli 2011 berupa Penghasilan dari Luar Usaha Rp5.198.756.500,00 diperoleh dari:

Tingkat Pemeriksaan:
Bahwa pelunasan hutang PT XXX (PT DMJ) Rp5.198.756.500,00 kepada PT ZZZ, menurut Terbanding berdasarkan bukti-bukti yang ada diketahui bahwa pelunasan hutang oleh PT XXX dikarenakan adanya pengalihan hak atas aktiva dari Pemohon Banding ke PT XXX yang telah dilunasi di Tahun 2003 oleh PT XXX, dan atas transaksi tersebut Terbanding menganggap tidak wajar dan dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa yang merupakan tambahan kekayaan Pemohon Banding;

Tingkat Keberatan:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan KPP Pratama Kosambi dan data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut:
Atas Transaksi Pelunasan Hutang PT XXX Bahwa transaksi senilai Rp5.198.756.500,00 antara Pemohon Banding dengan PT XXX adalah transaksi pengalihan atas tanah dan bangunan yang telah dilunasi pada tanggal 18 September 2003 oleh PT XXX selaku pembeli, sehingga menurut Terbanding atas penerimaan senilai Rp5.198.756.500,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan penjualan aktiva tanah dari PT XXX tidak dapat diterima karena terdapat akte jual beli otentik yang menyatakan bahwa atas transaksi jual beli tanah antara Pemohon Banding dan PT XXX telah dilunasi pada saat perjanjian jual beli dilakukan, hal ini mengindikasikan pencatatan/pembukuan atas transaksi tersebut tidak wajar;

Bahwa dari data yang diperoleh baik SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2006 dan data lainnya dapat dilihat susunan pengurus kedua Perusahaan Tahun 2003 sampai dengan 2006 salah satu pengurusnya (Direktur) adalah Sasmita Winata yang mempunyai peranan besar dalam transaksi perusahaan, sehingga Terbanding berkesimpulan atas transaksi tersebut dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan instimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;”
Bahwa sehingga atas pembayaran yang dilakukan PT XXX senilai Rp5.198.756.500,00 merupakan tambahan kekayaan Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa faktanya uang masuk dengan total Rp5.198.756.500,00 merupakan cicilan pelunasan piutang dari PT XXX;

Bahwa faktanya jumlah Rp5.198.756.500,00 merupakan pembayaran PT XXX kepada Pemohon Banding atas saldo Piutang PT XXX (PT DMJ) yang sudah tercatat di buku Pemohon sejak per 31 Desember 2003 yang mempunyai saldo sebesar Rp8.812.760.700,00 dan sudah Pemohon laporkan pada SPT Badan 2003 yang Pemohon laporkan pada SPT Badan 2003 yang Pemohon laporkan pada tanggal 18 Juni 2004 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-000782/WPJ.07/KP.0503/2 dari Kantor Pelayanan Pajak Khusus PMA Empat;

Bahwa faktanya pembukuan Pemohon untuk rekening Piutang (hutang) PT XXX yang bersumber dari Uang Masuk dan Keluar yang berasal dari dan tujuan ke PT XXX pada satu rekening yakni Buku Piutang PT XXX;

Bahwa faktanya Pemohon sudah mencatat Saldo Piutang PT XXX sebagai berikut:
  • Per 31 Desember 2003 sebesar Rp8.812.760.700,00
  • Per 31 Desember 2004 sebesar Rp7.441.256.500,00
  • Per 31 Desember 2005 sebesar Rp7.311.256.500,00
  • Per 31 Desember 2006 sebesar Rp6.082.756.500,00
  • Per 31 Desember 2007 sebesar Rp5.907.256.500,00
  • Per 31 Desember 2008 sebesar Rp5.198.756.500,00
Bahwa faktanya pada saldo Piutang PT XXX per 31 Desember 2003 sebesar Rp8.812.760.700,00 pada mutasi transaksinya terdapat pencatatan atas transaksi pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp8.707.096.200,00 (tanggal 30 November 2003) sehingga saldo akhir Piutang per 31 Desember 2003 menjadi Rp8.812.760.700,00 yang selanjutnya hingga 31 Desember 2008 Pemohon mencatat saldo piutang PT XXX sebesar Rp5.198.756.500,00;

Bahwa dengan demikian Pemohon membuktikan bahwa penerimaan uang dari PT XXX sepanjang Tahun 2009 adalah benar untuk melunasi piutang PT XXX;

Bahwa namun kenyataannya Terbanding mengabaikan semua bukti yang sudah Pemohon sampaikan pada Terbanding baik lewat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2003 hingga SPT Badan Tahun 2008;

Bahwa faktanya Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2007 tidak melakukan koreksi terhadap subtansi yang sama, padahal faktanya Pemohon ada menerima pembayaran dari PT XXX sebesar Rp175.500.000,00 yang notabene adalah bagian pembayaran dari Piutang atas Pembelian Tanah dan Bangunan antaran PT XXX dan Pemohon Banding, dan fakta hukum adalah Terbanding sudah menerbitkan produk hukum Terbanding berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil terhadap Tahun Pajak 2007 Nomor 00002/506/07/418/11 tanggal 7 Juli 2007 tanpa ada koreksi atas subtansi sengketa;

Bahwa dalam hal akte jual beli merupakan hubungan hukum antara Penjual dan Pembeli, konsekuensi hukum antara kedua belah pihak dalam hal ini kesepakatan antara Penjual dan Pembeli merupakan Undang-undang bagi para pihak yang konsekuensinya jelas ditanggung oleh para pihak, bukan Terbanding;

Bahwa faktanya merupakan konsekuensi Pemohon dalam hal ini penjual apabila dalam hal nilai transaksi jual beli tanah belum dilunasi oleh pihak pembeli, notaris pun tidak bertangggung jawab lagi sejak penandatanganan akte jual beli bersangkutan;

Bahwa kondisi yang melibatkan Terbanding atau berwenang untuk memungut Hak Negara adalah kewajiban penyetoran para pihak atas Pajak Penghasitan atas pengalihan tanah dan atau bangunan serta BPHTB;

Bahwa Peraturan jual beli tanah yang utama sudah pasti mengenai urusan akte, antara pembeli dan penjual yang sudah bersepakat akan melakukan transaksi, harus membuat akte jual beli atau sering disebut AJB, AJB ini akan berguna pada saat balik nama sertifikat tanah yang dijual nantinya, AJB untuk jual tanah ini dibuat di PPAT, dengan melampirkan sertifikat asli tanah, KTP, bukti pembayaran pajak serta persetujuan keluarga penjual, jika tidak membuat AJB, maka kedua belah pihak akan kesulitan saat balik nama sertifikat;

Bahwa untuk transaksi rumah dijual, selain ada AJB untuk tanahnya juga ada akte pengalihan untuk asset bangunan di atas tanah, untuk mendapatkan akte pengalihan ini, maka ada ketentuan dasar yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Terbanding Nomor: PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/Atau Bangunan, maka pihak penjual sudah harus melunasi Pajak Penghasilan yang didapat atas hak guna bangunan tersebut, Pajak sudah harus disetor ke kas Negara, yang dibuktikan dengan SSP, jadi untuk kelancaran transaksi, lunasi dulu kewajiban di atas;

Bahwa selain itu, peraturan jual beli tanah juga mewajibkan transaksi terjadi di depan PPAT, Kenapa? Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan transaksi jual tanah atau jual rumah yang aman antara kedua belah pihak, terhindar dari tindak penipuan dan juga pembohongan publik, selain itu, dengan dilakukan di depan PPAT, pembeli atau penjual juga akan mengetahui kewajiban serta hak yang harus dilakukan, mempermudah pengurusan surat-surat dan ijin;

Bahwa tidak ada Hak Negara memungut pajak lainnya dalam kaitannya dengan Akte Jual Beli kecuali Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan atau Bangunan bagi pihak penjual dan BPHTB bagi Pembeli;

Bahwa terhadap transaksi jual beli tanah antara Pemohon dan PT XXX para pihak sudah memenuhi kewajiban perpajakan masing masing pihak sehingga tidak ada hak negara untuk memungut pajak lagi selain Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan atau Bangunan serta BPHTB;

Bahwa faktanya sengketa ini bersumber dari pembayaran pihak pembeli atas piutangnya, Terbanding sudah mengabaikan fakta bahwa terdapat saldo piutang pada Buku Besar Piutang Pemegang Saham atas nama PT XXX, dan selanjutnya terhadap penerimaan sejumlah Rp5.198.756.500,00 sudah Pemohon catat sebagai pengurang saldo piutang atas nama PT XXX;

Bahwa pelunasan piutang bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon, karena tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon yang notabene sejak Tahun 2005 sudah tidak aktif melakukan kegiatan usaha;

Bahwa adalah suatu ketidakbenaran apabila Terbanding terhadap penerimaan uang lantas menganggap sebagai pendapatan lain-lain, tanpa mampu memberikan bukti pendapatan atas apa namun mengkaitkan transaksi yang tercantum pada akta jual beli yang notabene merupakan hubungan hukum antara Penjual dan Pembeli dan konsekuensi ada pada pihak Pemohon 100% apabila ternyata pembeli default, jadi dalam hal ini tidak ada kerugian negara namun anehnya Terbanding telah menganggap bahwa Negara lewat SKPKB Pajak Penghasilan Badan berhak memungut Pajak Penghasilan lagi selain Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku dalam hal transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang Pemohon sampaikan maka jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan, bukan berdasarkan bukti dan fakta hukum;

Kesimpulan
Bahwa berdasarkan fakta Pemohon sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi sejak 2005 jadi tidak tepat apabila setiap ada penerimaan uang yang diterima oleh Pemohon lantas Terbanding menganggap sebagai penghasilan tanpa berdasarkan fakta dan bukti serta tanpa mencermati subtansi dari penerimaan uang walaupun sudah Pemohon sampaikan bukti pencatatan dan penjelasan Pemohon jadi dengan demikian koreksi Terbanding jelas dan nyata-nyata hanya berdasarkan anggapan Terbanding saja tanpa didukung bukti dan fakta padahal kewajiban Terbandinglah untuk membuktikan dalil yang digunakannya dalam menetapkan koreksi yang selanjutnya terbitlah SKPKB yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon selanjutnya menyebabkan ketidakpastian hukum karena terhadap Pemohon sudah ditetapkan suatu Ketetapan Pajak tanpa didukung oleh bukti namun hanya berdasarkan anggapan semata Terbanding, oleh karenanya berdasarkan fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas dan nyata-nyata tidak ada kerugian negara dan tidak ada hak negara untuk memungut Pajak Penghasilan lagi terhadap substansi sengketa pajak ini;

Bahwa untuk itu Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia agar berkenan membatalkan koreksi Terbanding, dan selanjutnya menetapkan Jumlah Pajak Penghasilan Yang masih harus dibayar menjadi:
Uraian Menjadi (Rp)
PPh Kurang/(lebih) dibayar 0,00
Sanksi Bunga Ps.13 (2) 0,00
Jumlah PPh ymh Dibayar 0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-067056-2009, atas nama PT XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Jalan RRR KM D, RT YY, RW DD, Kota Tangerang sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi:

Uraian Menjadi (Rp)
Peredaran Usaha 0,00
Harga Pokok Penjualan 0,00
Laba Bruto 0,00
Biaya Usaha 0,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri 0,00
Penghasilan Neto DN lainnya:
- Penghasilan dari luar usaha 5.159.838.155,00
- Lain-lain (1.331.702,00)
Jumlah Ph Neto BN Lainnya 5.158.506.453,00
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan ph. neto 0,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal 0,00
Jumlah Penghasilan Neto 5.158.506.453,00
Kompensasi Kerugian 495.241.236,00
Penghasilan Kena Pajak 4.663.265.217,00
PPh Terutang 1.305.714.261,00
Kredit Pajak 0,00
Jumlah PPh ymh./(lebih) dibayar 1.305.714.261,00
Sanksi Adminitrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 470.057.134,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.775.771.395,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP /M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-AKDD/IX/2014, tanggal 1 September 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3651/5.2/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali 1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 , atas nama PT XXX (Pemohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding) telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 08 Agustus 2014. (vide Lampiran T-3);
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Tentang Alasan Peninjauan Kembali
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf b dan e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), yaitu :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
    b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda”.;
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Tentang Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
    Koreksi Obyek Pajak berupa Penghasilan lain-lain sebesar Rp 5.198.756.500,00;
    yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
  4. Tentang Alasan Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Terdiri Dari :
    1. Adanya Bukti Tertulis Baru Yang Penting Dan Bersifat Menentukan, Yang Apabila Diketahui Pada Tahap Persidangan di Pengadilan Pajak Akan Menghasilkan Putusan Yang Berbeda ;
      Bahwa bukti tertulis baru yang Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan adalah berupa Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 001/PJBT/VII/2003 tanggal 11 Juli 2003 (vide Lampiran T-4) yang dibuat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT XXX yang intinya; secara bersama sama sepakat untuk transaksi jual beli tanah atas 3 (tiga) bidang tanah yang berlokasi sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di bawah ini :
      1. Sebidang tanah Hak Milik, seluas 7.192 (tujuh ribu seratus Sembilan puluh dua) meter persegi, yang terletak di Propinsi Jawa Barat (sekarang provinsi Banten), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Desa Kosambi Barat, setempat dikenal sebagai Jalan DDD, Rukun Tetangga Y, Rukun Warga X sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 756/Kosambi Barat yang terdaftar atas nama HHH ;
      2. Sebidang tanah Hak Milik, seluas 3.210 (Tigaribu dua ratus sepuluh ) meter persegi, yang terletak di Propinsi Jawa Barat (sekarang provinsi Banten), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Desa Kosambi Barat, setempat dikenal sebagai Jalan DDD, Rukun Tetangga Y, Rukun Warga X sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 754/Kosambi Barat yang terdaftar atas nama KKK ;
      3. Sebidang tanah Hak Milik, seluas 3.683 (tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga) meter persegi, yang terletak di Propinsi Jawa Barat (sekarang provinsi Banten), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Desa Kosambi Barat, setempat dikenal sebagai Jalan DDD, Rukun Tetangga Y, Rukun Warga X sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 00003/Kosambi Barat yang terdaftar atas nama PT XXX ;
      Bahwa terhadap 3 (tiga) bidang dengan tegas dibuat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 001/PJBT/VII/2003 tanggal 11 Juli 2003 yang menyatakan bahwa para pihak sepakat harga transaksi jual beli atas ketiga bidang tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp. 8.707.096.200,00 (terbilang: Delapan milyar tujuh ratus tujuh juta Sembilan puluh enam ribu Dua ratus Rupiah) dan kemudian para pihak juga telah bersepakat pembayaran terhadap jumlah Rp.8.707.096.200,00 (terbilang: Delapan milyar tujuh ratus tujuh juta Sembilan puluh enam ribu Dua ratus Rupiah) dibayarkan oleh pihak pembeli secara bertahap sampai lunas sejak Januari 2004 sampai dengan Desember 2009. sebagaimana dinyatakan pada Pasal 3 Perjanjian a quo vide pasal 3 Perjanjian a quo (halaman 2 Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 001/PJBT/VII/2003 tanggal 11 Juli 2003).
      Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPdt : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi Undangundang bagi mereka yang membuatnya.
      Perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
      Memaknai ketentuan Pasal 1338 KUHPdt di atas Perjanjian Kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan pihak PT XXX (selaku pihak Pembeli) merupakan Undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya yaitu Pemohon Peninjauan Kembali dan PT XXX.
      Dengan demikian perjanjian kesepakatan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT XXX bersifat rigid (mengikat) harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang membuatnya.
      Keberadaan uang sebesar Rp. 5.198.756.500,00 (terbilang Lima milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) merupakan pelunasan dari total transaksi pembelian tanah berjumlah Rp.8.707.096.200,00 (terbilang : Delapan milyar tujuh ratus tujuh juta Sembilan puluh enam ribu Dua ratus Rupiah) yang sebelumnya sudah dilaksanakan pembayaran secara bertahap oleh PT XXX dan pembayarannya sudah diterima oleh Pemohon Peninjuan Kembali. Hal tersebut terbukti telah dibukukan oleh Peninjauan Kembali sebagai saldo piutang PT XXX dan yang menurut catatan pembukuan terhadap saldo piutang tersebut mengalami penurunan dari tahun 2003 sampai dengan 2008 sebagai berikut :
      • Per 31 Desember 2003 sebesar Rp. 8.812.760.700,00
      • Per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 7.441.256.500,00
      • Per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 7.311.256.500,00
      • Per 31 Desember 2006 sebesar Rp. 6.082.756.500,00
      • Per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 5.907.256.500,00
      • Per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 5.198.756.500,00
      (vide halaman 20 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014)
      Dengan fakta tersebut penerimaan uang dari PT XXX berjumlah Rp. 5.198.756.500,00 (terbilang Lima milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali merupakan realisasi dari Pasal 3 Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 001/PJBT/VII/2003 tanggal 11 Juli 2003;
      Dengan fakta tersebut di atas penerimaan uang sebesar Rp. 5.198.756.500,00 (terbilang Lima milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah penerimaan untuk pelunasan hutang piutang antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT XXX yang sudah tercatat pada pembukuan Pemohon Penijauan Kembali maupun pada pembukuan PT XXX sehingga jelas dan nyata nyata penerimaan uang sebesar Rp. 5.198.756.500,00 ( terbilang Lima milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) BUKAN merupakan penghasilan lain-lain ;
      Bahwa dengan demikian Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan :
      Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan akte jual beli nomor 59 tahun 2003 , akte jual beli nomor 60 tahun 2003 dan akte jual beli nomor 61 tahun 2003 di hadapan Notaris Ina Susiani Dengah, SH pada tanggal 19 Desember 2003 terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerima uang transaksi penjualan tanah dan atau bangunan dari PT XXX berdasarkan pengakuan Pemohon Banding sendiri di hadapan notaris;
      Bahwa Majelis berpendapat, dari bukti berupa Faktur Pajak Standard dengan nomor kode dan nomor seri DXZIA-411-0012653 tanggal 19 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT XXX terbukti bahwa pembayaran atas transaksi a quo terjadi pada tanggal 19 Desember 2003 bahwa pendapat Majelis ini sesuai dengan pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran;
      (vide : alinea ke 1 dan ke 2 halaman 23 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014) tidak tepat, tidak berdasar, oleh karena dengan adanya bukti tertulis baru /NOVUM berupa Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor 001/PJBT/VII/2003 tanggal 11 Juli 2003 menjelaskan dengan tegas bahwa pembayaran atas transaksi jual beli tanah dan bangunan belum lunas karena ada kesepakatan para pihak bahwa jual beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan pembayaran secara bertahap, oleh karenanya jumlah penerimaan uang yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp.5.198.756.500,00 (terbilang Lima milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah penerimaan untuk pelunasan hutang piutang antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT XXX yang dengan sendirinya pelunasan hutang piutang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 .
    2. ApabilaTerdapat Suatu Putusan Yang Nyata-nyata Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, meneliti lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15//2014 tanggal 7 Juli 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan alasan/dasar hukum sebagai berikut :
      Dasar hukum :
      1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 :
        1. Pasal 4 ayat (1)
          Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
      Menurut pemohon peninjauan kembali :
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan : Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan akte jual beli nomor 59 tahun 2003, akte jual beli nomor 60 tahun 2003 dan akte jual beli Nomor 61 tahun 2003 di hadapan Notaris Ina Susiani Dengah, SH pada tanggal 19 Desember 2003 terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerima uang transaksi penjualan tanah dan atau bangunan dari PT XXX berdasarkan pengakuan Pemohon Banding sendiri di hadapan notaris;
      Bahwa Majelis berpendapat, dari bukti berupa Faktur Pajak Standard dengan nomor kode dan Nomor seri DXZIA-411-0012653 tanggal 19 Desember 2003 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT XXX terbukti bahwa pembayaran atas transaksi a quo terjadi pada tanggal 19 Desember 2003 bahwa pendapat Majelis ini sesuai dengan pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran;
      (vide : alinea ke 1 dan ke 2 halaman 23 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014)
      Dasar Hukum :
      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 :
      1. Pasal 4 ayat (1)
      Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan adanya fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas maka penerimaan uang selama Tahun 2009 sebesar Rp 5.198.756.500,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan penerimaan untuk pelunasan hutang PT XXX yang sudah tercatat pada pembukuan para pihak sejak 31 Desember 2003 sehubungan dengan penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT XXX bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009;Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak tepat dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus dan memeriksa perkara ini sudah melakukan error juris dan error facti;
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang berbunyi:
    Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-067156-20096 atas nama PT XXX NPWP : 01.xxxx, beralamat di Jalan RRR KM D, RT YY, RW DD, Kota Tangerang
adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan, tidak tepat dengan adanya bukti tertulis baru (Novum) serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil .

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1955/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00004/206/09/418/11 tanggal 07 Juli 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.792.284.0.418-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.775.771.395,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Obyek Pajak berupa Penghasilan lain-lain sebesar Rp5.198.756.500,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti novum berupa pembayaran atas pelunasan hutang piutang antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT XXX dan telah dibukukan sebagai saldo piutang yang secara mutatis muntadis bukan merupakan obyek pada PPh Badan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup beralasan dan berdasar serta patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT XXX tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT.53877/PP/M.XIIB/15/2014, tanggal 7 Juli 2014;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx