Putusan Mahkamah Agung Nomor : 331/B/PK/PJK/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang


 

PUTUSAN
Nomor 331/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT XXX, tempat kedudukan di Jl. MM, RT YY/Y , Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: AAA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK-DIR OF/AKA/15042014 Tanggal 15 April 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Tagihan Diberitahukan (Rp) Ditetapkan (Rp) Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
7.006.000
0
11.340.000
0
2.835.000
0
25.892.000
0
48.254.000
0
12.064.000
0
18.886.000
0
36.914.000
0
9.229.000
188.856.000
0
0
0
0
0
0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 253.885.000 0

dengan rincian kesalahan sebagai berikut:
Jenis Kesalahan Nomor Urut Barang
1. Jenis Barang
2. Jumlah Barang
3. Tarif
4. Nilai Pabean
 
Menimbang, bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 107/AKA/I-13 tanggal 23 Januari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 037/AKA/III-13 tanggal 25 Maret 2013 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 037/AKA/III-13 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang Pemohon Banding terima via Pos pada tanggal 16 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013 oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor sejumlah Rp253.885.000,00.

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 (sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan, Bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan Keputusan Terbanding tersebut, sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor nilainya menjadi NIHIL.

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013, atas nama PT XXX, NPWP: 02.xxx, alamat: Jl. MM, RT YY/Y, Jakarta Barat, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 29 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF USD 46,937.27 dengan kekurangan pembayaran BM & PDRI dan Denda Administrasi sesuai Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK-DIR OF/AKA/15042014 Tanggal 15 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 April 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 September 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. DASAR HUKUM
    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
    2. Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
      1) Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
      2) Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
      3) Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
    3. Bahwa berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
      1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
      2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting yang bersifat menentukan,yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
      3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
      4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau
      5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dengan cara dan alasan yang syah dan tepat sehingga sungguh patut untuk diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung RI;
    5. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo baru diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebelumnya;
    6. Dengan demikian dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kami pada pasal 77 ayat (3) junto, Pasal 89 junto Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
  2. PEMENUAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa ketentuan formal tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali telah dipenuhi dengan baik mengingat:
    1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar biaya perkara sesuai bukti terlampir; (PK : 16)
    2. Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor :49844/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 dengan disertai alasan-alasan hukum yang jelas, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim yaitu tanggal 17 Januari 2014 , sehingga tidak melewati batas waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
    3. Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali ditandatangani oleh Sdr. BBB, jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris CCC,S.H, M.Kn. Nomor :20 tanggal 23 Mei 2008 tentang pernyataan Keputusan rapat PT. XXX yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI; (PK : 18)
    4. Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan satu kali dan sebelumnya belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sehingga memenuhi pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor :14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. POKOK SENGKETA PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI.
    Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Nomor :Kep-1448/KPU-01/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan PT. XXX yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) Nomor : STPNP-000526/Notul/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013,pada pemberitahuan impor barang (PIB) Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 yang diberitahukan :
    Jenis barang : 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
    Jumlah barang : 306 pakgs
    Negara asal : China
    Nilai pabean : CIF USD 10,959.34 yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF USD 46,937.27, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
  4. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA.
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Nomor:Put.49844/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang menolak atas Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), dengan menetapkan nilai pabean terhadap importasi barang dengan PIB No : 525395 tanggal 28 Desember 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 10.959,34 menjadi sebesar CIF USD 46,937,27 adalah Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena telah keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan tersebut harus dibatalkan. Adapun alasan hukum yang menjadi dasar diajukan Permohonan Peninjauan kembali atas perkara a quo adalah dengan pertimbangansebagai berikut:
    IV.1. Bahwa pertimbangan hukum (judex factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 12 sampai dengan halaman 15 Put Nomor :49844/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang menyatakan sebagai berikut:
    IV.1.1. Bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013, dinyatakan bahwa sebagai pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatan melampirkan dukumen dan data-data pendukung, yaitu purchase order, proforma invoice, sales contract,invoice,packing list, B/L, form T/T, dan rekening Koran;
    Bahwaberdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:
    1. tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean.
    2. tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010,
    3. tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi),
    4. hasil pemeriksaan pisik kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan;
    5. bahwa uji kewajaran Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada database Nilai Pabean I dan II bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen yang diserahkan kedapatan:
    1. Pembayaran ditujukan kepada pihak ketiga, YYY Pte, Ltd. Sebagai eksportir sebenarnya, tidak ada penjelasan hubungan antara YYY Pte., Ltd., dengan ZZZ Industrial Co., Ltd., sehingga tidak diketahui mekanisme pembentukan harga sebenarnya dan apakah harga yang tercantum dalam dokumen pendukung transaksi adalah harga yang sebenarnya.
    2. Terdapat kontradiksi keterangan yang tercantum dalam dokumen sales contract dengan surat perintah pembayaran, dimana pada sales contract disetujui bahwa barang impor yang dipermasalahkan didapat dari sales and clearence stocks in China ZZZ Industrial, sedangkan dalam surat perintah pembayaran disebutkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan purchase from YYYP te., Ltd., Singapore sehingga kebenaran terjadinya transaksi jual beli antara importir dengan pemasok diragukan,
    3. Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: faktur penjualan dan faktur pajak standar, SPT Masa PPN, Pembukuan yang lengkap, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi,
    4. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010, mengingat:
    1. data dukumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi,
    2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur, bahwa Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;
    Bahwa berdasarkan penelitian diatas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan, menjadi sebesar CIF USD 46,937.27;
    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a sampai dengan j di atas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam STPNP nomor: SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013.
    Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
    Bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
    1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
    2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 7,
    3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur,dan/atau ,
    4. pejabat Bea Dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
    Bahwa didalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: S-4095/KPU.01/BD.02/2013, tanggal 30 September 2013, bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 yang pada pokoknya bersama ini Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan Keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
    2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB nomor: SR-457/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 angka 9,maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai PMK:160/PMK.04/2010 sebagaimana telahTerbanding sampaikan dalam SUB tersebut.
    3. sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
    1. terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu dalam invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012, disebutkan bahwa total nilai invoice adlah CNF USD 10,904.72 sedangkan dalam PIB Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 diberitahukan bahwa nilai pabean adalah CIF USD 10,959.34
    2. Dalam PIB diberitahukan asuransi L/N sebesar USD 54.62, namun tidak terdapat polis asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan pembayaran asuransi dalam pembukuan.
    3. Dokumen-dokumen berupa proforma invoice, invoice, packing list dan sales contrak diterbitkan oleh ZZZ INDUSTRIAL CO, LTD, namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada YYY PTE LTD.
    4. Bukti transfer DDD Niaga menunjukkan pembayaran kepada YYY Pte,Ltd, bukan kepada ZZZ Industrial CO,Ltd, selaku penerbit invoice.
    5. Berdasarkan surat dari ZZZ Co. Ltd, Re, PO 3866 tanggal 17 November 2012 yang menyatakan “ our good is purchase from YYY Pte,Ltd dan pembayaran harus ditujukan kepada YYY Pte,Ltd, maka Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihk-pihak yang melakukan transaksi jual beli apakah antara Pemohon Banding dengan YYY Pte,Ltd,
    6. Sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding dalam No:18 yang menyatakan bahwa,”Ybs tidak menggunakan buku besar persediaan karena tidak ada barang yang disediakan, semuanyan langsung ke customer,” maka Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n. Pemohon Banding diragukan kebenarannya.
    7. g. DalamRekening Koran, kedapatan transfer sebanyak 4 kali yaitu 3 kali transfer dengan nilai masing-masing IDR 99.500.000,00 dan satu kali transfer sebesar IDR 98.580,000,00 sehingga nilai total transfer tersebut adalah IDR 397.080.000,00 sedangkan dalam bukti transfer pembayaran hanya sebesar IDR 107.280.635,00.
    Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan surat No: 089/AKA/IX-13 tanggal 25 Semtember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    Bahwa adanya pembayaran transaksi terhadap YYY Pte,Lyd, dalam hal ini sebagai pihak ketiga, yang menurut Pemohon Banding tidak menyalahi,karena di dalam perdagangan /transaksi yang melibatkan dari 2 (dua) orang/badan hukum adalah hal yang biasa/lumrah, yang penting ada kesepakatan/persetujuan dari pihak terkait yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan dari pihak manapun. Dan selama ini Pemohon Banding belum pernah mendapat claim dari pihak supplier dan Pemohon Banding pun melakukan hal tersebut atas perintah dari pihak supplier, sesuai dengan surat yang Pemohon Banding ajukan dalam dokumen pendukung nilai transaksi. Tidak ada peraturan/undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran atas impor harus langsung ke pihak supplier.
    Bahwa T/T dari DDD Niaga sudah jelas tujuan dan peruntukannya, sesuai dengan RM No: dan cek No. yang juga tercantum di Rekening Koran DDDNiaga,bukan seperti tanggapan lisan Terbanding yang menyatakan adanya BG atas nama Bank FFF, dimana Terbanding melihat Rekening Koran a.n. Bank FFF, seharusnya melihat Rekening Koran a.n. DDD Niaga.
    Bahwa dalam importasi ini Pemohon Banding tidak mengcover dengan asuransi,kalaupun ada nilai asuransi dalam pemberitahuan adalah perkalian dari 0,5% dari CNF,sesuai peraturan yang berlaku. Dan waktu Pemohon Banding mengajukan PIB kepada Terbanding, dalam hal ini Analysis Point tidak ada penolakkan (reject).
    Bahwa Pemohon Banding dalam importasi ini tidak punya kartu stock, karena setiap barang impor tiba, pemohon banding langsung antar ke pemesan.
    Bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;
    Bahwa dari penelitian Purchase Order dan Sales Contract diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract telah menunjuk ke Proforma Invoice;
    Bahwa dari penelitian bukti transfer DDD Niaga tanggal 21 Januari 2013 diketahui pembayaran oleh Pemohon Banding ditujukan kepada YYY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier kepada Pemohon Banding sesuai surat tanggal 12 Desember 2012;
    Bahwa dari penelitian rekening koran diketahui bahwa pembayaran didebet dari rekening Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa rekening koran yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan;
    bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kartu stock dan buku besar persediaan pembelian barang impor, karena Pemohon Banding tidak membuat kartu stock dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor selalu dikirim langsung ke costumer, atau barang masuk langsung keluar;
    bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 525393 tanggal 28 Desember 2012 sebesar CIF USD 10,959.34 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
    V.1.2. Bahwa pertimbangan Hukum (judex factie) sebagaimana tersebut diatas (romawi V.1.1) sama sekali tidak mempertimbangkan antara fakta yang terungkap pada Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor : Kep-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 ,Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali Nomor :037/Aka/III-B tanggal 25 Maret 2013 ,Surat Uraian Banding Termohon Peninjauan Kembali Nomor : SR-457/KPU 01/13 tanggal 26 April 2013, Surat bantahan pemohon Peninjauan Kembali No: 061/Aka/VI 13 tanggal 10 Juni 2013 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,khususnya yang mengatur tentang tata cara penetapan nilai pabean, sebagaimana diatur dalam :
    1. Undang-undang nomor :10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor :17 tahun 2006 selanjutnya disebut UU 17/2006;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
    dari peraturan-peraturan tersebut diatas (huruf a dan b) menunjukkan bahwa Majelis Hakim belum mempergunakan kewenangannya secara maksimal dalam mengadili dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan /atau perundang-undangan.
    V.1.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk, khususnya tentang tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana tersebut dibawah ini :
    1. Undang-undang nomor : 17 tahun 2006;
      pasal 15 :
      Ayat (1) mengatur Nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
      Penjelasan Pasal 15 :
      Ayat (1) menyatakan Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan :
      1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa :
        1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
        2. Biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
        3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
      2. nilai dari barang dan jasa berupa:
        1. material, komponen, bagian,dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
        2. Peralatan, cetakan,dan barang–barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor,
        3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor,
        4. Tehnik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
          1. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
          2. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
          3. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
      3. royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
      4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
      5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
      6. biaya pemuatan,pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
      7. biaya asuransi.
    2. PMK :160/2010;
      Pasal 18
      1. metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5)dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10,pasal 11, pasal 12, pasal 13,pasal 14, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17.
      2. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
      3. Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 19 huruf f dan g
    Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada :

    1. harga patokan; atau
    2. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

    Lampiran VIII :
    Ketentuan Metode Pengulangan (FallBack)
    1. Metode pengulangan (fallback) adalah metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation agreement dan berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
    2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode Pengulangan (fallback), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
    3. Dalam menggunakan metode Pengulangan (fallback) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean sesuai hirarkinya, dimana penggunaan nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.
    4. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai Transaksi sampai dengan metode Komputasi yang diterapkan secara fleksibel, yaitu :
      1. Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel.
    1. Fleksibilitas diterapkan untuk barang impor yang merupakan barang sewa (bukan obyek suatu transaksi jual beli). Nilai pabean berdasarkan harga sewa perbulan dikalikan umur ekonomis barang yang bersangkutan.
    2. Penghitungan nilai pabean barang yang disewa tersebut angka 1) menggunakan rumus sebagai berikut:
          1. Jika pembayaran nilai sewa dilakukan dibelakang:
            • untuk periode kontrak :
              R1 (QN-1)
              QN (Q-1)
            • untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara ekonomis
              R2 (QN-1)
              QN (Q-1)
          2. Jika pembayaran nilai sewa dilakukan di depan :
            • untuk periode kontrak :
              R1 (QN -1)
              QN -1(Q-1)
            • untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara ekonomis:
              R2 (QN-1)
              QN-1 (Q-1)

    Keterangan :
    R1 = sewa perbulan yang harus dibayar pada periode kontrak
    R2 = sewa perbulan yang harus dibayar atas sisa periode barang impor tersebut dapat dipergunakan secara ekonomis
    Q = 1 +i
    I = tingkat suku bunga per bulan.
    N = jumlah pembayaran

      1. Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.
        Fleksibilitas diterapkan :
        1. atas jangka waktu
          Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh ) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
        2. Atas Negara asal barang
          Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di Negara lain diuar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
        3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang
      2. Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
        Fleksibilitas diterapkan atas :
        1. Jangka waktu
          Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
        2. Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
          Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
        3. Data harga
          1. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :
            (1) Penjualan eceran (retail) adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket,departement store, car dealer);
            (2) Penjualan grosir (wholesaler) adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir/perkulakan.
          2. data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud.
          3. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
        4. Unsur pengurangan
          Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
          1. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.
          2. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;
          3. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.
        5. Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
          1. Nilai pabean = CIF
          2. CIF = harga importir *) : Faktor Multiplikator x 1 (satuan mata uang asing).
          3. harga importir dalam satuan mata uang rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
            (1). Harga importir = 100% (seratus persen)
            (2). Harga Grosir = 120% (seratus dua puluh persen)
            (3). Harga eceran = 144% (seratus empat puluh empat persen)
            *) Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi bea masuk,Cukai, Pajak dalam rangka impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri.
          4. Faktor Multiflikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
            No Unsur Biaya Persatuan Mata Uang Asing Nilai Rupiah
            1. CIF satu satuan mata uang asing Rp. …………………
            2. Bea masuk(tarif BM x No 1) Rp. …………………
            3. Bea masuk anti damping ( tarif BMAD x No1) Rp. …………………
            4. Bea masuk imbalan ( Tarif BMI x No:1 ) Rp. …………………
            5. Bea masuk tindakan pengamanan (tarif BMTP x N0:1) Rp. …………………
            6. Bea masuk pembalasan ( tarif BMP x No 1) Rp. …………………
            7. Cukai Rp. …………………
            8. PPN ( tarif PPN x jumlah No 1 s.d. 7 ) Rp. …………………
            9. PPnBm ( Tarif PPn BM x jumlah No 1 s.d. 7) Rp. …………………
            10. PPh ( Tarif PPh x jumlah N0 1 s.d. 7) Rp. …………………
            11. Jumlah No 1 s.d. 10) Rp. …………………
            12. Jasa, Transportasi dan asuransi = 10% x CIF Rp. …………………
            13. Jumlah 11 dan 12 Rp. …………………
            14. komisi, atau pengeluaran umum dan keuntungan = 20% * x jumlah nomor 13 Rp. …………………
            15. Faktor Multiplikator ( jumlah 13 dan 14) Rp. …………………

    *) atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktorat Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik.

    Kesimpulan yang dapat diambil dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum tersebut diatas adalah :
    1. Nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
    2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Direktorat jenderal Bea dan Cukai) dalam menetapkan nilai pabean tidak jelas karena tidak menyebutkan metode pengulangan (fallback) yang mana yang diterapkan secara fleksibel.
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam menetapkan nilai pabean tidak melampirkan bukti nyata yang dipergunakan sebagai harga pembanding dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeanannya.
    Dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali pada Keputusan Nomor: 1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 mengenai penetapan atas keberatan terhadap surat penetapan tarif dan /atau nilai pabean (STPNP) Nomor :SPTNP - 00526 /Notul/KPU-TP/BD .02/2013 tanggal 17 Januari 2013 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga cacat hukum, maka penetapan Termohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan.
  5. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia, secara kronologis akan disampaikan penjelasan dan bantahan terhadap pertimbangan hukum (judex factie) Pengadilan Pajak yang secara rinci sebagaimana tersebut dibawah ini :
    VI.1. Keberatan Pertama.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (judex factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak aquo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 17 Put. 49844/2013 yang menyatakan sebagai berikut :
    • Bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari beberapa Negara yang berbeda pula (antara lain: ZZZ Industrial Co, Ltd. China, KKK Singapore, SSS Pte., Ltd, dengan pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui YYY, Pte, Ltd.
    Serta
    • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (YYY Pte, Ltd,) sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang yang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk:
    Dengan alasan sebagai berikut:
    Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali yang berdasarkan kepada :
    1. Lampiran 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut:
      1. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
        1. Harga yang sebenarnya dibayar (price actually) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/dilunasi oleh pembeli.
          Sedangkan yang dimaksud dengan harga seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor) belum dibayar/dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.
          Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable):
          Pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal invoice . Pemberitahuan pabean impor diserahkan kepada Kantor Pabean pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi pembelian barang yang bersangkutan pada hari ke 60 (enam puluh) sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu pemberitahuan pabean impor diterima, status nilai transaksi adalah payable.
        2. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Letter of Credit atau alat pembayaran lainnya.
        3. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh pembayaran secara tidak langsung adalah pembayaran berupa kompensasi uang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian.
    1. bahwaPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Ayat (7) Undang-Undang Nomor :10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ketentuan Pasal 15 Ayat (7) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 mengenai ketentuan pelaksaaan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang diantaranya mengesahkan pasal-pasal General Agreement on Tariffs And Trade (GATT):
      Bahwa Pasal 15 ayat (4) huruf e Agreement on Implementation of Article VII of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Persetujuan tentang Pelaksanaan Pasal VII dari Persetujuan Umum Tentang Tarip dan Perdagangan 1994) mengatur : bahwa untuk kepentingan persetujuan GATT 1994, orang dianggap berhubungan dalam hal salah satu di antara mereka secara langsung atau tidak lansung mengontrol lainnya;
      Bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) huruf e GATT 1994 menyebutkan “Untuk keperluan Agreement ini, seseorang harus dianggap mengontrol yang lain jika orang pertama secara sah atau secara operasional dalam posisi mengendalikan atau memerintah orang kedua”.
    2. bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
      Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat diketahui :
      1. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, penyelesaian pembayaran transaksi antara pemohon dengan supplier-nya melalui United Impact, Pte, Ltd, di Singapore, pada dasarnya mengikuti perintah dari supplier berdasarkan surat tanggal 12 Desember 2012 yang memerintahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pembayaran kepada YYY, Pte, Ltd, (bukti P.K 14), dan atas pembayaran tersebut sudah diterima oleh YYY, Pte, Ltd sesuai surat tanggal 22 Januari 2013 (bukti P.K 15), hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli, penjual dan pihak ke tiga berdasarkan surat yang dibuat di antara para pihak, bukan secara tiba-tiba pada pihak ketiga lainnya yang tidak dikatahui asal-usulnya, dengan demikian pembayaran transaksi antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Suplier-nya yang dilakukan secara tidak langsung melalui YYY Pte, Ltd, di Singapore merupakan transaksi perdagangan yang lazim sesuai dengan prinsip transaksi yang wajar (arm’s length transaction);
      2. Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan atau suatu kepentingan substansional dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi menejemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
      3. Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi adanya hubungan yang mempengaruhi harga antara penjual dan pembeli sebagai mana dimaksud Pasal 1 angka 3, nyata-nyata dimaksudkan sebagai hubungan antara eksportir sebagai penjual (supplier Pemohon Peninjauan Kembali)dengan importir sebagai pembeli (Pemohon Peninjauan Kembali), jadi bukan hubungan antara penjual supplier (supplier Pemohon Peninjauan Kembali) dengan rekan bisnis supplier (pihak ketiga)
    Bahwa dengan kutipan tersebut diatas (nomor 1, nomor 2, nomor 3) pernyataan Termohon Peninjauan Kembali yaitu pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (YYY Pte, Ltd) tidak sesuai denganpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di atas, dengan demikian harus dibatalkan
    VI.2. Keberatan ke dua.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (judex factie) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan pada halaman 17 Put. 49844/2013,yang menyatakan sebagai berikut:
    • bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding berdasarkan Lampiran III angka 3 c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga barang;
    dengan alasan sebagai berikut:
    Bahwa berdasarkan PMK Nomor :160/PMK 04/2010
    1. Lampiran III angka 1 b (2) mengatur
      1. Transaksi antara pihak yang saling berhubungan
        1. Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga maka dilakukan dengan dua cara :
      2. Membandingkan harga barang dengan test value.
    1. Berdasarkan Lampiran III angka 3b mengatur
      1. test Value yang digunakan untuk perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak, harus memenuhi persyaratan :
        1. Nilai transaksi barang identik, tanggal B/L atau AWBnya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
        2. Nilai Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan Metode Deduksi, tanggal penjualan barang identik atau serupa tersebut di daerah pabean sama atau dalam jagka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
        3. Nilai pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan metode komputasi, tanggal pengimporan barang identik atau serupa tersebut sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
    2. Bahwa berdasarkan lampiran III angka 3c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 mengatur sebagai berikut: untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value.
      Dalam hal hasil perbandingan menunjukan:
      1. nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor kedapatan:
        • lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
        • lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
        • sama; atau
        • lebih besar,
        dari nilai pabean barang identic yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga.
      2. Nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai pabean barang indentik yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga. Nilai pabean untuk dokumen impor tersebut ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
    bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Pemohon Peninjauan Kembali tes harga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak melampirkan bukti nyata mengenai prosedur pelaksanaan membandingkan harga barang impor dengan test value yang dipergunakan untuk perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak. Dengan demikian tes harga oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka tes harga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan.
    VI.3. Keberatan ke tiga.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (judex factie) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan pada halaman 17 Put. 49844/2013 yang menyatakan sebagai berikut:
    • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis tidak dapat menyakini kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa 29 jenis barang sesuai Lampiran PIB dari ZZZ Industrial Co, Ltd . sebagaimana tercantum Invoice No : JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 yang telah diberitahukan dalam PIB No : 525395 tanggal 28 Desember 2012 sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding sebesar CIF USD 46,937.27.
    serta:
    • bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding
    Dengan alasan sebagai berikut :
    Bahwa memenuhi permintaan Majelis dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yaitu berupa :
    Pk.1. Proforma invoice No: JHO/12/00027 tanggal 16 November 2012 nilai CNF USD 10.904,72.
    Pk.2. Purchase Order No : PO38xx-10 tanggal 17 November 2012
    Pk.3. Sales Contract No: JH 3951-10 tanggal 20 November 2012
    Pk.4. Bill of Lading No : EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012, gross weight 11,042.50 KG
    Pk.5. Pemberitahuan impor barang (PIB) Nomor 525395 tanggal 28 Desember 2012 dengan nilai CIF USD 10,959.34
    PK.6. Invoice nomor JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 sebesar CNF USD 10,904.72
    PK.7. Packing List tanggal 30 November 2012, Gross Weight 11,042.50 Kgs
    PK.8. T/T Bank DDD tanggal 21 Januari 2013 sebesar USD 10,904.72
    PK.9. Rekening Koran Bank DDD Nomor Rekening: 4870100098009
    PK.10. Buku Kas Bank
    PK.11. Buku Besar
    PK.12. Faktur Pajak
    PK.13. SPT masa PPN
    Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen impor dan bukti–buktilain yang diserahkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan adalah sebagai berikut :
    Bahwa atas pesanan Pemohonan Banding, pihak supplier yaitu ZZZ Industrial Co., Ltd. China membuat Proforma Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 16 November 2012 berupa 29 Jenis barang dengan nilai sebesar CNF USD 10,904.72;
    Bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Puchase Order Nomor: PO3866-10 tanggal 17 November 2012 kepada ZZZ Industrial Co., Ltd. China;
    Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak supplier yaitu ZZZ Industrial Co., Ltd., membuat Sales Contract Nomor: JH 3951-10 tanggal 20 November 2012 sesuai dengan Purhace Order Nomor: PO3866-10 tanggal 17 November 2012;
    Bahwa selanjutnya pihak supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor :EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
    Shipper : ZZZ Industrial Co., Ltd.
    Consignee : PT XXX
    Notify Party : PT XXX
    Port of Loading : Shanghai,
    Port of Discharge : Jakarta,
    Description of Goods : 306 PKGS
    Gross Weight : 11,042.50 kgs
    Date Laden on Board : 6 Desember 2012;
    Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 dan Packing List tanggal 30 November 2012 dengan nilai CNF USD 10,904.72 Gross Weight: 11,042.50 kgs dan Net Weight: 8,834.00 Kgs;
    Bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5% dari nilai C&F karena tidak adanya polis asuransi adalah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02/BC/2005 tanggal 16 Febuari 2005 tentang asuransi yang dapat diterima untuk pengurusan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen hasil pabean untuk penghitungan bea masuk;
    Bahwa barang impor 29 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan Bill of Lading Nomor: EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012 dan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 dan Packing List tanggal 30 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 dengan nilai Pabean sebesar CIF USD 10,959.34;
    Bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 adalah 29 jenis barang sesuai lampiran PIB dari ZZZ Industrial Co.,Ltd. Dengan nilai Pabean sebesar CNF USD 10,904.72 telah sesuai dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 dan Packing List tanggal 30 November 2012 serta Bill of Lading Nomor: EGLV14220127681 tanggal 6 Desember 2012 ditambah dengan perhitungan asuransi sebesar USD 54.52(0,5% x 10,904.72) Bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 107.280.635,36 ekuivalen dengan USD 10,904.72 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Niaga tanggal 21 Januari 2013;
    Bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,904.72 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Niaga tanggal 21 Januari 2013 tersebut, telah didukung dengan rekening Koran;
    Bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh United Impact PTE, LTD sebesar USD 10,904.72 yang dibuktikan dengan surat konfirmasi dari YYY PTE, LTD pada tanggal 22 Januari 2013;
    Bahwa pembayaran ditujukan kepada YYY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier sesuai surat tanggal 12 Desember 2012;
    Bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan pencatatan dalam Buku Besar Pembelian, Buku Besar Hutang Dagang dan Buku Besar Bank dalam jumlah yang sesuai;
    Bahwa berdasarkan fakta- fakta diatas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat alasan Termohon Peninjauan Kembali harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 kedapatan dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean, dengan demikian berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali telah mengimpor 29 jenis barang sesuai lampiran PIB negara asal Cina sebagai mana tercantum dalam invoice nomor: JHO/12/00027 tanggal 30 November 2012 sebesar CNF USD 10,904.72 dan telah diberitahukan dalam PIB nomor : 525395 dengan CIF USD 10,959.34 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
  6. KESIMPULAN
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali berkesimpulan :
    1. Pendapat Majelis Hakim yang menolak bandingPemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat membuktikan kesimpulannya guna menolakbanding Pemohon Peninjauan Kembali.
    2. Termohon Peninjauan Kembali ketika dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti hubungan atara penjual dan pembeli yang seharusnya menjadi dasar dalam pengguguran persyaratan nilai transaksi.
    3. Bahwa PemohonPeninjauan Kembali telah secara lengkap, jelas dan benar menyampaikan kebenaran bukti transaksi (pembelian) barang.
    4. Bahwa Majelis Hakim tidak seluruhnya benar menyampaikan kesimpulan untuk menolak banding Pemohon Peninjauan Kembali yang seharusnya permohonan banding Pemohon Banding diterima/dikabulkan, karena bukti-bukti yang disampaikan Pemohon dan fakta-fakta dalam persidangan telah cukup.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1448/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.321.310.1-032.000, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 29 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIS Nomor: 525395 tanggal 28 Desember 2012 sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) serta Denda Administrasi sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF USD 46,937.27, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas 29 Jenis Barang sesuai lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB), negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIS) Nomor : 525395 tanggal 28 Desember 2012 (PIS 525395) dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,959.34 yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) sebesar CIF USD 46,937.27 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp253.885.000,00; sesuai dengan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dalam perkara a quo yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjuan Kembali oleh Pemohon Peninjuan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terdapat hubungan isimewa yang mempengaruhi harga atas importasi barang a quo maka ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi sampai dengan Metode Komputasi yang ditetapkan secara fleksibel tidak dapat dibenarkan karena tidak didukung dengan bukti nyata atau obyektif dan terukur mengenai spesifikasi barang yang serupa yang menjadi landasan hukum pembanding untuk dasar penetapan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) sehingga secara substansial mengandung cacat yuridis karena pembayaran yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding kepada YYY Pte, Ltd merupakan kewajaran dalam praktek dunia perdagangan karena telah didukung bukti yang memadai atas importasi barang a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PSAK Nomor 7 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan GATT yang telah diakomodir dalam Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan jo Lampiran III angka 1 b (2) dan angka 3c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
 
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT XXX tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49844/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 31 Desember 2013;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017, oleh Dr. HHH, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PPP, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. FFF, S.H., M.S.

ttd./GGG, S.H., M.H.


Ketua Majelis,

ttd./Dr. HHH, S.H.,M.Hum
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./PPP, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx