Putusan Mahkamah Agung Nomor : 488/B/PK/PJK/2017

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55349/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 488/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3626/PJ./2014 tanggal 23 Desember 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. XXX, beralamat di Jalan SSS Nomor Y, RT D RW Z, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55349/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 068/GSI-PJK/IX/2013 tanggal 18 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan permohonan banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("KUP") dan Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak atas Keputusan Nomor KEP-774/WPJ.24/2013 tertanggal 12 Juli 2013 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 Juli 2013 sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN dan PPnBM Masa Pajak Maret 2010, No. 00003/307/10/643/12 tanggal 26 April 2012 dimana Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Dasar dan Alasan Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan peneliti keberatan bahwa dikatakan tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa atas Penjualan lokal sebesar Rp 4.130.347.770,- adalah proyeksi penjualan untuk pengajuan kredit ke Bank YYY;

Bahwa terkait Penjualan Lokal Pemohon Banding dapat menjelaskan kembali bahwa angka Rp. 4.130.347.770,- data yang ditemukan berupa dua lembar kertas dengan judul Rekap penjulan export 2010 yang berisi secara rinci penjualan export Tahun 2010 ditambah penjualan lokal sekitar Rp. 4.000.000.000,- dan ditambah pendapatan selisih kurs pada akhir tahun 2010 yaitu Rp 130.347.770,- sehingga dari situlah Pemohon Banding mendapatkan angka. Rp. 4.130.347.770,- sebagai proyeksi penjualan lokal Tahun 2011 tanpa perincian karena memang belum ada penjualannya; (terlampir)

Bahwa seandainya sudah terjadi penjualan tentunya akan ada perincian lengkap mengenai No. Bulan Pengiriman, No Invoice, Pembeli dsb seperti halnya perincian penjualan export. Kertas tersebut tidak ada stempel maupun tanda tangan kemudian pemeriksa meminta kepada salah satu pegawai untuk memberi stempel sebagai salah satu dokumen yang dipinjam;
Bahwa Pemohon Banding berdiri Tahun 2009, pada Tahun 2010 keuangan perusahaan masih merugi, hal tersebut yang menyebabkan alasan bahwa:
  1. Bank YYY tidak meminta laporan audit hal tersebut juga ditunjang nilai kredit yang diperpanjang tidak mensyaratkan adanya Laporan Audit;
  2. Bank YYY menilai potensi untuk mengembangkan usaha masih sangat luas, sehingga bank meminta laporan proyeksi penjualan sebagai pendukung keputusan perpanjangan;
  3. Jaminan kredit sudah cukup untuk perpanjangan proses kredit;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding jika dikatakan tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai bukti pendukung berkaitan dengan arus dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yang diklaim Wajib Pajak bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokal berupa pengeleman kotak sepatu dan memasukkan sepatu ke dalam kotaknya sesuai gambar sepatu yang ditunjukkan oleh pemberi order dan dikerjakan oleh pekerja pabrik, dan bukan surat jalan penjualan lokal (dasar koreksi Pemeriksa);

Bahwa yang terjadi adalah Terbanding menemukan surat jalan dari pemaklon kepada Pemohon Banding yang seharusnya disandingkan dengan surat jalan dari Pemohon Banding ke pemaklon. Jika kedua surat itu disandingkan akan terlihat bahwa antara barang yang masuk dan yang keluar adalah sama dan tertera ongkos atas pekerjaan tersebut Rp. 100,- atau Rp. 150,- di surat jalan. Dimana peneliti telah Pemohon Banding tunjukkan bukti-bukti tersebut; (rekap terlampir)

Bahwa mengenai mengapa atas jasa tersebut tidak dilaporkan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa, menurut Pemohon Banding nominal yang tidak dilaporkan tersebut tidak material, sehingga ongkos maklon tersebut Pemohon Banding serahkan pengelolaannya kepada karyawan untuk digunakan untuk acara penyelenggaraan 17 Agustus dan acara buka bersama; (dokumen terlampir)
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya termasuk diantaranya :
  1. Alur proses produksi export beserta dokumen;
  2. Alur proses maklon lokal beserta dokumen;
  3. Rekap Sandingan Surat jalan dari perusahaan yang memberikan maklon
kepada Pemohon Banding (surat barang masuk bagi Pemohon Banding) dan Surat Jalan dari Pemohon Banding (surat jalan barang keluar) dimana kalau disandingkan akan sama yang masuk dan keluar dengan nominal pengerjaan Rp. 100,- dan Rp, 150,-;

Bahwa surat jalan penjualan yang dianggap penjualan lokal oleh Pemeriksa adalah surat jalan untuk pengeluaran barang maklon berupa penyerahan jasa pemasangan lem inner sepatu yang ongkosnya Rp. 100,- (seratus rupiah) per (pasang) dan latek inner sepatu yang ongkosnya Rp. 150,- per pasang sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 05 Januari 2010 dengan jumlah yang telah dikerjakan sesuai rekap surat jalan terlampir dengan total tagihan sebesar Rp. 11.638.500,- (sebelas juta enam rates tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) total perincian terlampir. (tertulis di surat jalan nominal Rp. 100,- dan Rp. 150,- dan peneliti mengetahui hal tersebut);

Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistem pencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memang barang maklon bukan barang Pemohon Banding. Hal ini bisa ditelusuri dan pembelian bahan, pencatatan stok, laporan produksi, arus kas dan arus bank yang tidak ada pembelian bahan dsb bagaimana bisa menjual barang sebanyak itu. Begitupun harga pokoknya bagaimana cara menghitung kalau memang tidak memproduksi barang untuk penjulan lokal;

Bahwa perusahaan Pemohon Banding mengkhususkan produksi sepatu yang sangat spesifik modelnya untuk di export ke Eropa, yang tentunya tidak cocok dengan pasar dalam negeri. Pemohon Banding telah membawakan contoh sepatu yang Pemohon Banding produksi, dan telah difoto oleh peneliti, bukti bahwa sepatu Pemohon Banding tidak cocok untuk iklim di Indonesia, dan tidak dapat diserap oleh pasar lokal;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding, terkait arsip surat pengajuan perpanjangan kredit, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan kredit, Pemohon Banding tidak perlu mengirimkan surat kepada Bank YYY, ketika pinjaman kredit Pemohon Banding akan jatuh tempo, Bank YYY, mengirimkan surat konfirmasi apakah pinjaman akan diperpanjang atau tidak, jika akan diperpanjang, diminta untuk melengkapi data-data yang diminta oleh Bank YYY;

Bahwa ketika data-data yang diminta Bank YYY terkait proses perpanjangan kredit telah Pemohon Banding penuhi, pihak bank akan mengambil data tersebut, atau Pemohon Banding yang akan menyerahkan data tersebut. Saat data-data telah lengkap, otomatis fasilitas kredit Pemohon Banding diperpanjang. Dari surat pemberitahuan perpanjangan kredit Bank YYY, dapat diketahui, bahwa Bank YYY meminta proyeksi penjualan;

Bahwa sehingga dapat disimpulkan, peneliti mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arsip surat pengajuan perpanjangan kredit ke Bank YYY adalah tidak tepat, karena yang membuat surat perpanjangan kredit adalah Bank YYY, pihak Pemohon Banding (debitur) diminta untuk melengkapi data-data yang diminta;

Sehingga menurut Pemohon Banding :
Peredaran usaha
Menurut Pemohon Banding : Rp  28.602.852.446,-
Menurut Terbanding : Rp. 32.675.747.716,-
Koreksi   Rp.  4.072.895.270,-
Dari angka Rp. 4.072.895.270,- dialokasikan perbulan berdasarkan prosentase jumlah hitungan pemeriksa sehingga:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa Maret 2010 adalah:
Menurut Pemohon Banding = Rp     1.126.000,-
Menurut Terbanding = Rp 303.269.430,-
Koreksi    Rp 302.143.430,-
Perhitungan PPN Kurang Bayar adalah:
Menurut Pemohon Banding = Rp      112.600,-
Menurut Terbanding = Rp 30.326.943,-
Koreksi = Rp 30.214.343,-
Sanksi administrasi dari koreksi Maret 2010 adalah:
Menurut Pemohon Banding = Rp     112.600,-
Menurut Terbanding = Rp 30.326.943,-
Koreksi = Rp 30.214.343,-
Dan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah:
Menurut Pemohon Banding = Rp      225.200,-
Menurut Terbanding = Rp 60.653.886,-
Koreksi = Rp 60.428.686,-

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55349/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor : KEP-774/WPJ.24/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00003/307/10/643/12 tanggal 26 April 2012 atas nama : PT XXX, NPWP : 02.XXXX, beralamat di: Jl. SSS Nomor Y, RT D RW Z, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Maret 2010 atas nama Pemohon Banding ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Ekspor Rp. 877.091.218
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut menurut Terbanding Rp. 303.269.430
Penyerahan PPN yang tidak dapat dipertahankan Rp. 302.143.430
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.     1.126.000
Jumlah Penyerahan hasil persidangan Rp. 878.217.218
PPN-nya yang harus dipungut Rp.        112.600
Pajak Masukan (Kredit Pajak) yang dapat diperhitungkan Rp.   55.159.815
Telah diperhitungkan SKPLB Rp.   55.159.915
Pajak Masukan yang masih dapat dikreditkan Rp.                   0
PPN Kurang (lebih) dibayar Rp.        112.600
Sanksi Administrasi : Pasal 15 ayat (2) UU KUP Rp.        112.600
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp.        225.200
  
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55349/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3626/PJ./2014 tanggal 23 Desember 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Januari 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Januari 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Tentang sengketa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri Masa Maret 2010 sebesar Rp303.269.430,- yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.55349/PP/M.VA/17/2014 tanggal 19 September 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 42 sampai dengan 43 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 27-28:
      Bahwa berdasarkan penjelasan dan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
      Bahwa data yang tercantum dalam dokumen berupa Rekap Penjualan Export 2010 adalah data transaksi Penjualan Export yang dirinci per bulan dengan mencantumkan No. Pendaftaran PEB, No. dan Tgl Invoice, Quantity (Pairs), Nama Pembeli, Negara, Total ( dalam $ ), Kurs Pajak, Total (dalam Rp.) dengan Total Penjualan Export sebesar $ 3,061,698.36 setara dengan Rp 27.960.110.637,-;
      Bahwa data lain yang tercantum dalam dokumen a quo adalah data Jasa & Penjualan Lokal dengan Total sebesar Rp. 4.130.347.770,- tanpa ada rincian sebagaimana untuk data penjualan export;
      Bahwa data yang terdapat dalam SPK dan Surat Jalan Barang Keluar tidak dapat dibuktikan sebagai penjualan lokal atas produk berupa sepatu dan sandal melainkan hanya penyerahan jasa maklon yang diakui oleh Pemohon Banding atas pendapatannya sebesar Rp. 11.638.500,- tidak dilaporkan di SPT PPh Badan;
      Bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang yang menguatkan dan membuktikan pendapat Terbanding adanya penjualan lokal yang belum atau tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga pendapat Terbanding bahwa ada penjualan lokal yang tidak dilaporkan hanya didasarkan pada dugaan;
      Bahwa menurut Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP beserta memori penjelasannya menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
      Bahwa Pasal 78 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      Bahwa oleh karena sengketa banding atas koreksi DPP PPN untuk masa Maret 2010 bersumber dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.4.084.533,770,- pada PPh Badan dan karena penyelesaian sengketa banding atas koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis juga berpendapat bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp303.269.430,00 untuk masa Maret 2010 juga tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
      2. 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur :
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
      Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
      Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
      Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      2. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:
      Pasal 1 angka 29
      Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
      Pasal 15 ayat (1)
      Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
      Tambahan;
      Pasal 15 ayat (2)
      Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
      Pasal 28 ayat (1):
      Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
      Pasal 28 ayat (3):
      Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
      Pasal 28 ayat (5):
      Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;
      Pasal 28 ayat (7):
      Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
      Pasal 28 ayat (9):
      Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;
      Pasal 28 ayat (11):
      Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) Tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;
      2. 3.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur:
      Pasal 4
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      2. Impor Barang Kena Pajak;
      3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
      6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.55349/PP/M.VA/17/2014 tanggal 19 September 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
      3.1. Bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Termohon Peninjauan Kembali bergerak dalam bidang usaha industry sepatu dengan KLU: 15201 = Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari. Termohon Peninjauan Kembali beralamat di Jl SSS Nomor Y, RT D RW Z, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo;
      3.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,- dengan didasarkan pada hasil pemeriksaan, ditemukan Rekap Penjualan selama Tahun 2010 dalam Laporan Keuangan Tahun 2010 yang disampaikan ke Bank. Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penjualan tahun 2010, dan dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan, diketahui terdapat selisih penjualan sebesar Rp4.084.533.770,- dengan perincian berikut:
      Uraian Menurut Koreksi
      SPT/WP (Rp) Pemeriksa (Rp)
      Penjualan sepatu ekspor
      Jasa Maklon
      Penjualan sepatu lokal
      28.545.399.946
      45.814.000
      -
      28.545.399.946
      45.814.000
      4.084.533.770
      -
      -
      4.084.533.770
      Jumlah 28.591.213.946 32.675.747.716 4.084.533.770
      3.3. Bahwa selain itu, Pemeriksa juga menemukan surat jalan barang keluar Tahun 2010 dimana nilai dari SPK sebesar 19.196 pasang dan Surat Jalan Barang Keluar sebesar 113.134 pasang. Hal ini semakin menguatkan koreksi Pemeriksa bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT Tahunan PPh Badan;
      3.4. Bahwa faktanya, dalam proses keberatan, kepada Termohon Peninjauan Kembali telah diminta data dan dokumen yang dapat mendukung alasan keberatannya. Namun Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memberikan data-data yang mendukung pendapatnya, bahwa Laporan Keuangan yang diberikan kepada Bank YYY adalah dalam rangka untuk mendapat perpanjangan kredit. Selain itu Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai dengan data pendukung, berkaitan dengan arus Dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yang diklaim Termohon Peninjauan Kembali bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokal, bukan merupakan penjualan bagi Termohon Peninjauan Kembali. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi tetap dipertahankan;
      3.5.  Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,-, merupakan penjualan lokal (berupa JKP dan BKP) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:
      Pasal 4
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      2. Impor Barang Kena Pajak;
      3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
      Dengan demikian, maka atas peredaran usaha berupa penjualan lokal berupa penyerahan BKP dan JKP (jasa maklon dan penjualan sepatu/sandal) sebesar Rp4.084.533.770,-, yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan c UU PPN, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
      3.6. Bahwa selanjutnya, atas koreksi DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp4.084.533.770,- tersebut, dialokasikan per masa pajak sesuai Surat Jalan Barang Keluar, sehingga diperoleh koreksi DPP PPN per masa pajak sebagai berikut:

      Penyerahan PPN dipungut sendiri
      No Masa Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding  Koreksi
      Jasa Maklon Penjualan Lokal Jasa Maklon Penjualan Lokal
      1 Januari - - - 43.504.722 43.504.722
      2 Februari - - - 200.230.031 200.230.031
      3 Maret - - - 303.269.430 303.269.430
      4 April - - - 614.698.251 614.698.251
      5 Mei - - - 665.495.881 665.495.881
      6 Juni - - - 574.515.052 574.515.052
      7 Juli - - - 1.075.234.543 1.075.234.543
      8 Agustus 9.090.000 - 9.090.000 509.853.677 509.853.677
      9 September 9.090.000 - 9.090.000 4.585.145 4.585.145
      10 Oktober 9.090.000 - 9.090.000 93.147.039 93.147.039
      11 Nopember 9.272.000 - 9.272.000 - -
      12 Desember 9.272.000 - 9.272.000 - -
      Jumlah 45.814.000 - 45.814.000 4.084.533.771 4.084.533.771
      Bahwa berdasarkan table di atas, diketahui besarnya Koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2010 adalah sebesar Rp303.269.430,-;
      3.7. Bahwa atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp303.269.430,-, Majelis Hakim telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp302.143.430,- (karena jumlah koreksi DPP PPN yang diajukan banding adalah Rp302.143.430,-), dengan pertimbangan antara lain:
      1. Bahwa koreksi DPP PPN bersumber dari adanya koreksi
      2. Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,-, yang kemudian dialokasikan ke tiap masa pajak berdasarkan perhitungan tertentu yang dikaitkan dengan jumlah sandal/sepatu yang ada dalam Surat Jalan Barang Keluar;
      3. Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,-, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi dengan pertimbangan antara lain:
        • Bahwa data yang tercantum dalam Rekap Penjualan Export 2010 adalah data transaksi penjualan eksport selama Tahun 2010 yang dirinci perbulan dengan nilai eksport setara Rp27.960.110.637,-. Selain itu, terdapat data Jasa dan Penjualan Lokal sebesar Rp4.130.347.770,-
        • Data berupa SPK dan Surat jalan Barang Keluar tidak dapat membuktikan penjualan lokal;
        • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang, yang dapat membuktikan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dan tidak dilaporkan, sehingga pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut hanya didasarkan pada dugaan;
        • Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali hanya merupakan dugaan dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa “pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundangundangan perpajakan”;
      3.8. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
      1) Bahwa koreksi DPP PPN berasal dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,- berupa penyerahan Penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
      2) Bahwa koreksi Peredaran Usaha merupakan koreksi atas penjualan lokal (BKP berupa sepatu/sandal) yang berlum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT (SPT Tahunan dan SPT Masa PPN) yang disampaikan ke Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa koreksi tersebut berasal dari penjualan lokal BKP dan JKP, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c UU PPN, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
      3)


















      Selanjutnya atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp4.084.533.770,-, dialokasikan ke tiap masa pajak sesuai dengan persentase quantity barang yang tercantum dalam dokumen Surat Jalan Barang Keluar, dengan perincian sebagai berikut:
      Penyerahan PPN dipungut sendiri
      No Masa Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding  Koreksi
      Jasa Maklon Penjualan Lokal Jasa Maklon Penjualan Lokal
      1 Januari - - - 43.504.722 43.504.722
      2 Februari - - - 200.230.031 200.230.031
      3 Maret - - - 303.269.430 303.269.430
      4 April - - - 614.698.251 614.698.251
      5 Mei - - - 665.495.881 665.495.881
      6 Juni - - - 574.515.052 574.515.052
      7 Juli - - - 1.075.234.543 1.075.234.543
      8 Agustus 9.090.000 - 9.090.000 509.853.677 509.853.677
      9 September 9.090.000 - 9.090.000 4.585.145 4.585.145
      10 Oktober 9.090.000 - 9.090.000 93.147.039 93.147.039
      11 Nopember 9.272.000 - 9.272.000 - -
      12 Desember 9.272.000 - 9.272.000 - -
      Jumlah 45.814.000 - 45.814.000 4.084.533.771