Putusan Mahkamah Agung Nomor : 235/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 235/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-28/PJ./2014, tanggal 02 Januari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, beralamat di Plaza QQQ Lantai X, Jalan WWW Kavling XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lantai XX, Jalan RRR Kavling XX-X0, Jakarta 10350;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

LATAR BELAKANG

Ketentuan Formal

Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.128.844.924,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Jumlah
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pajak 4 ayat(2) final yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/Kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
5.718.372.737
122.510.799
(21.850.702)
100.660.097
28.184.827
128.844.924

Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp. 128.844.924,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp.64.422.462,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 25 November 2011;
Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008 dengan surat Nomor: 012/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 2 November 2010 yang diterima oleh Terbanding;
Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/(Dikurang)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 5.718.372.737  0 5.718.372.737
PPh Pasal 4 ayat (2) final Yang Terutang 122.510.799  0 122.510.799
Kredit Pajak 21.850.702  0 21.850.702
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak 100.660.097  0 100.660.097
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) UU KUP 28.184.827  0 28.184.827
Jumlah yang masih harus dibayar 128.844.824  0 128.844.824

Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) final Masa Juli 2008-Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) final berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009);
Bahwa dasar penetapan keputusan keberatan Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008;

PROSES BANDING

Ketentuan Formal

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu :
  1. Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor : KEP-1240/WPJ.06/2011;
  3. Surat Banding ini disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan);
  4. Pemohon Banding telah membayar jumlah 50% dari seluruh pajak yang terutang;
Ketentuan Materiil

Sengketa Pajak

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. Perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut:
a. Prasana Perumahan & Bangunan
b. Biaya sewa
    Total
    Objek PPh 4(2)cfm SPT/WP
    Koreksi
Rp  .5.616.580.937
Rp.     101.791.800
Rp.  5.718.372.737
Rp.     648.352.685
Rp   5.070.020.052
 
Pendapat dan Alasan Banding Pemohon Banding
Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp.5.070.020.052,00
Dasar dan Alasan Koreksi
Bahwa koreksi objek Pph Pasal 4 ayat (2) final berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT Pph Badan Tahun 2008 ( Juli 2008 – Juni 2009), dengan perincian sebagai berikut :
a. Prasana Perumahan & Bangunan
b. Biaya sewa
    Total
    Objek PPh 4(2)cfm SPT/WP
    Koreksi
Rp  .5.616.580.937
Rp.     101.791.800
Rp.  5.718.372.737
Rp.     648.352.685
Rp   5.070.020.052

Pendapat dan alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.5.070.020.052 karena dalam Biaya Prasarana, Perumahan dan Bangunan tersebut adalah biaya-biaya pemeliharaan intern yang antara lain terdiri dari pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi-alokasi biaya pemakaian listrik genset, air dan biaya lainnya. Untuk lebih membuktikan Bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pemeliharaan intern terlampir kami sampaikan detail transaksi yang ada dalam komponen biaya Prasarana, Perumahan & bangunan tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011dengan perhitungan jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang
PPh Pasal yang telah dibayar
PPh Terutang
Sanksi Administrasi
Jumlah yang Masih harus dibayar
Rp.   648.352.685,00
Rp      21.850.702,00
Rp      21.850.702,00
Rp.                     0,00
Rp.                     0,00
Rp.                     0,00
  
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), Alamat : The Plaza EEE Lt.XX, Jl. RRR Kav. XX-X0, Jakarta 10350, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.   648.352.685,00
Rp      21.850.702,00
Rp      21.850.702,00
Rp.                     0,00
Rp.                     0,00
Rp.                     0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47578/PP/M.I/25/2013 tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-28/PJ./2014, tanggal 02 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Oktober 2014, namun terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sesuai dengan surat keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TKM-75/PAN.Wk/2016, tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 sebesar Rp5.070.020.052,00
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47578/PP/M.I/25/2013 tanggal 30 September 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-1 dan 2:
“bahwa bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.5.070.020.052,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER-9/PL/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
“bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp,5.070.020.052,00 tidak dapat dipertahankan”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 76
”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh) menyatakan :
Pasal 4 ayat (2):
“Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah’’;
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan :
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan:
Pasal 10:
”Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;”
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sampai dengan persidangan banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemeriksa Pajak menyatakan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 5.070.020.052,00 adalah berasal dari biaya dalam Harga Pokok Penjualan dan Pengurangan Penghasilan Bruto (Beban Usaha) yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 yang menurut Pemeriksa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Menurut pada saat persidangan dinyatakan oleh Pemeriksa Pajak bahwa koreksi yang hanya berdasarkan saldo akun dilakukan Pemeriksa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan data-data pada saat pemeriksaan. Fakta di atas tidak diberikannya data pada saat pemeriksaanpun terungkap pada saat persidangan ke-5 di mana dalam Laporan Sidang nomor LS-10966/PJ.072/2011 tanggal 28 Juni 2012 digambarkan dalam jalannya persidangan bahwa “Majelis menyampaikan bahwa meskiupun bukti-bukti tersebut tidak disampaikan pada saat Pemeriksaan atau fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung pada saat Pemeriksaan/Keberatan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini”
  2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses keberatan menyatakan bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan perincian saldo dan softcopy buku besar Pemeliharaan Intern Prasarana, Perumahan, Bangunan namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti-bukti pendukung atas perincian saldo dan softcopy buku besar tersebut yang dapat membuktikan bahwa pengeluaran yang ada dalam buku besar tersebut bukan merupakan pembayaran terkait dengan jasajasa dan objek-objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final lainnya, meskipun telah diminta melalui Surat Permintaan Data Nomor: S-1292/WPJ.04/BD.06/2010 tanggal 24 November 2010; Bahwa pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga hanya memberikan data yang sama pada saat pemeriksaan, yaitu soft copy general ledger dan bukan bukti pendukung lainnya yang terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; Hal ini terungkap dalam fakta persidangan ke-4 sesuai dengan Laporan Sidang nomor LS-9788/PJ.072/2011 tanggal 13 Juni 2012 dimana Majelis Hakim menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) apakah benar pada saat keberatan dokumen pendukung tidak diserahkan? Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjawab benar yang diserahkan hanya softcopy general ladger saja. Majelis pada kesempatan tersebut menyatakan atas sengketa ini untuk dilakukan uji kebenaran materi, namun fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung saat Keberatan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa ini.
  3. Atas sengketa proses pinjam meminjam data pada saat Proses Pemeriksaan sampai dengan Proses Keberatan tersebut, Majelis Hakim telah meminta untuk dilakukan uji bukti pada saat persidangan. Yang hasilnya berakhir tanggal 4 Januari 2013, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp. 5.070.020.052,00 tetapi hanya menyerahkan dokumen senilai Rp.303.942.009,00, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat selisih koreksi sebesar Rp 4.766.078.043,00 tetap dipertahankan;
  4. Tanpa mempertimbangkan fakta persidangan yang ada, dalam putusannya Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan data yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses pemeriksaan dan sebaliknya Majelis Hakim mepersalahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyatakan bahwa “Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) Final sebesar Rp.5.070.020.052,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak jo Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor: PER-9/PL/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”.
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada butir 5 di atas, dapat disimpulkan bahwa:
  • Bahwa sejak proses pemeriksaan pajak sampai dengan proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data-data yang diminta oleh Terbanding, hal tersebut telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan ke-4 dan ke-5 atas sengketa ini;
  • Bahwa karena tidak diberikan data oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) yang menyatakan Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, maka datadata yang diberikan pada saat persidangan banding tidak dapat dipertimbangkan;
  • Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, pembuktian merupakan bagian terpenting sebagaimana pasal 29 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; sehingga apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan tidak memberikan data-data terkait dengan objek yang terutang jelas hal ini melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP;
  • Dengan demikian sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (3) UU KUP proses pemeriksaan adalah hak dan ruang Direktorat Jenderal Pajak, sementara proses pembuktian merupakan kewajiban dan ruang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  • Bahwa menjadi hal yang mustahil apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diminta untuk membuktikan hal-hal yang terkait dengan pembukuan yang dilakukan/disusun oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagaimana pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) Final sebesar Rp.5.070.020.052,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait, hal ini tidak tepat karena berdasarkan fakta persidangan yang telah diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari sejak awal proses pemeriksaan sampai dengan uji kebenaran materi pada saat persidangan tidak dapat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan koreksi DPP PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.5.070.020.052,00 dan hanya menyerahkan dokumen senilai Rp.303.942.009,00, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat selisih koreksi sebesar Rp 4.766.078.043,00 harus tetap dipertahankan;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.5.070.020.052,00, karena pada saat dilakukan pemeriksaan bukti yang tersedia hanyalah perincian saldo dan softcopy buku besar Pemeliharaan Intern Prasarana, Perumahan, Bangunan tanpa ada bukti eksternal terkait dengan rincian tersebut, sehingga apabila hanya melihat dari akun saldo tersebut (yaitu Biaya prasarana Perumahan dan Bangunan dan Biaya Sewa) maka wajar apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
  • Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) keberatan atas koreksi tersebut, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data eksternal terkait dengan koreksi tersebut, sehingga apabila data tersebut memang mendukung bahwa atas koreksi tersebut bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, maka hal itu tidak akan menjadi sengketa lagi;
  • Bahwa sengketa yang terjadi merupakan pembuktian, dimana faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa membuktikan bahwa akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, sehingga bukan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, karena tidaklah mungkin seorang pemeriksa dapat menyatakan bahwa biaya/akun tersebut objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atau bukan objek PPh pasal 4 ayat (2) tanpa didukung dengan bukti yang valid;
8. Bahwa terkait dengan pemberian data terkait dengan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 atas data dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa keberatan, sehingga data yang diteliti dan dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah data yang diserahkan pada saat pemeriksaan.
9. Bahwa terkait data yang diberikan pada saat persidangan banding, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan.
10. Bahwa apabila data yang diberikan pada saat persidangan tetap dipertimbangkan oleh Majelis Hakim maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku;
11. Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 sebesar Rp5.070.020.052,00 ini adalah tidak tepat karena telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada bukti dan fakta-fakta yang ada yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 26A ayat (4), Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.47578/PP/M.I/25/2013 tanggal 30 September 2013 yang menyatakan:
  • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), alamat: The Plaza EEE Lt.XX, Jl. RRR Kav.XX-X0, Jakarta 10350 dan pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar sama sekali dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011, tanggal 31 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009, Nomor: 00053/240/08/062/10, tanggal 12 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, Masa Pajak Juli 2008 - Juni 2009, sebesar Rp5.070.020.052,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa biaya-biaya yang dicatat dalam akun Prasarana Perumahan dan Bangunan merupakan pembelian peralatan dan ATK serta alokasi biaya listrik dan air, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 8 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum., dan SQT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd./

Dr. BJM, S.H., M.Hum.

ttd./

SQT, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. YRC, S.H., M.S.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H.URN, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X