Putusan Mahkamah Agung Nomor : 399/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah ber
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 399/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-822/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT AAA, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor : 03/SLHI/Gugatan-967/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I) No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No: 27/SLHI_Respon_S-250/2013;
PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN Bahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. | Pasal
23 ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut
"Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP"),
menyatakan sebagai berikut: "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
|
2. | Selanjutnya
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pengadilan Pajak")
menyatakan sebagai berikut: "Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak"; Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : "Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat"; Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : "Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan"; Bahwa atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, Penggugat telah mengajukan satu Surat Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak atas satu surat keputusan, yaitu surat KPP PMA I sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 4 Maret 2013 (sesuai dengan tanggal masuk surat gugatan). Adapun Keputusan yang digugat Penggugat terima pada tanggal 11 Februari 2013 melalui pos; Bahwa dengan demikian pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Gugatan dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Gugatan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak; LATAR BELAKANG DAN URAIAN ATAS PENERBITAN Surat KPP PMAI No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat: Bahwa pihak KPP PMA I telah menerbitkan Surat No.S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal. Surat tersebut meralat persyaratan formal surat keberatan yang Penggugat ajukan. Berdasarkan surat tersebut, surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 30 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN masa Maret 2010 tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut KPP PMA I, surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pengurus yang sah; Bahwa Penggugat tidak setuju dengan ralat persyaratan formal tersebut dan memberikan tanggapan melalui surat No. No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 16 Januari 2013; Bahwa atas surat Penggugat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, KPP PMA I memberikan tanggapan kembali melalui surat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang tetap meralat persyaratan formal surat keberatan Penggugat; Bahwa atas penerbitan Surat dari PMA 1 No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan; PERMOHONAN GUGATAN Bahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan Gugatan atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.0212013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013; |
Bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut:
1. | Penerbitan
keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perudangan
yang berlaku; Bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat yang ditandatangani oleh Sdr.PPP tidak memenuhi Pasal 32 UU KUP dikarenakan Sdr.PPP bukan pengurus dari Wajib Pajak; Bahwa Surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 01 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Agustus 2009 ditandatangai oleh pengurus SLHI sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dimana Sdr.PPP menjabat sebagai direktur Wajib Pajak; Bahwa berdasarkan Akta Notaris LLL, S.H., yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 nyata-nyata Sdr.PPP secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT AAA; Bahwa berikut adalah rangkuman atas beberapa akta notaris Penggugat:
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas maka, surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang ditandatangani oleh PPP dalam kedudukannya sebagai Direktur yang nyata-nyata sesuai dengan Pasal 32 UU KUP sehingga surat keberatan tersebut sudah seharusnya memenuhi ketentuan formal yang berlaku; |
||||
2. | Keputusan
Tergugat tidak sesuai dengan Prosedur Penyelesaian Keberatan
sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010. Bahwa adapun terkait dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, menurut Penggugat penerbitan surat S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tidak sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-122/PJ.2010. Pada poin no.13 SE-122/PJ.2010, mengatur bahwa Unit Pelaksana Penelitian Keberatan agar berpedoman pada Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010. Lebih lanjut pada lampiran I SE-122/PJ.2010 diatur sebagai berikut:
|
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, perkenankanlah Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang formal surat keberatan Penggugat;
Bahwa adapun inti dari argumen yang telah Penggugat kemukakan di atas adalah bahwa Surat KPP PMA I yang diajukan Gugatan cacat demi hukum karena tidak sesuai fakta dan prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010;
Bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan menetapkan permohonan keberatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa demikian permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Selanjutnya, Penggugat bersedia untuk menghadiri sidang Gugatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengundang Penggugat dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama: PT. AAA, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-822/PJ./2014, tanggal 26 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor : TKM-178/PAN.Wk/2016 tanggal 20 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Dasar dikabulkannya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: Nomor: S- 967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa terkait Gugatan atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: S- 967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Bahwa
dasar hukum yang digunakan terkait koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) ini adalah mengacu pada :
|
||||||||||
2. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju terhadap pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, yang mengabulkan seluruh gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan menyatakan bahwa surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor:011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 01 Februari 2012 a quo, sudah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP sehingga harus diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, dan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013, dengan alasan-alasan sebagai berikut : |
FORMAL :
- Bahwa Surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 bukan merupakan Keputusan tetapi merupakan surat tanggapan atas surat tanggapan Wajib Pajak, sehingga alasan gugatan menjadi tidak jelas dan tidak relevan dengan surat yang diajukan gugatannya;
- Bahwa alasan gugatan yang disampaikan oleh Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam suratnya merupakan alasan yang ditujukan atas keputusan, sehingga alasan tersebut menjadi tidak jelas, karena tidak diketahui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mana yang diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), atau dengan kata lain alasan gugatan yang disampaikan oleh Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjadi tidak jelas dan tidak relevan antara Keputusan yang diajukan gugatan, alasan gugatan dengan surat yang dilampirkan;
- Bahwa diketahui Surat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ialah Surat Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang dikirim tanggal 04 Februari 2013 (bukti kirim pos);
- Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ialah Surat Nomor 01/SLHI/GUGATAN-773/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal yang sama;
- Bahwa pengajuan Gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih dalam batas waktu yang diatur oleh UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, untuk sengketa yang diputus oleh Put.49148/PP/M.I/99/2013 tidak ada indikasi lewat waktu;
A. | Mengenai
Objek Gugatan Bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut :
MATERIAL :
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama: PT. AAA, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat Nomor : 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dasar dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah memenuhi formal surat keberatan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum., dan SQT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HFK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd./ Dr. BJM, S.H., M.Hum. ttd./ SQT, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. YRC, S.H., M.S. |
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. EVL, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.