Putusan Mahkamah Agung Nomor : 399/B/PK/PJK/2017

Kategori : Lainnya

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 399/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-822/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:


PT AAA, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor : 03/SLHI/Gugatan-967/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I) No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No: 27/SLHI_Respon_S-250/2013;

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN Bahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  5. Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";
2. Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat";
Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan";
Bahwa atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, Penggugat telah mengajukan satu Surat Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak atas satu surat keputusan, yaitu surat KPP PMA I sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 4 Maret 2013 (sesuai dengan tanggal masuk surat gugatan).
Adapun Keputusan yang digugat Penggugat terima pada tanggal 11 Februari 2013 melalui pos;
Bahwa dengan demikian pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Gugatan dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Gugatan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;
LATAR BELAKANG DAN URAIAN ATAS PENERBITAN Surat KPP PMAI
No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat:
Bahwa pihak KPP PMA I telah menerbitkan Surat No.S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal. Surat tersebut meralat persyaratan formal surat keberatan yang Penggugat ajukan. Berdasarkan surat tersebut, surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 30 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN masa Maret 2010 tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut KPP PMA I, surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pengurus yang sah;
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan ralat persyaratan formal tersebut dan memberikan tanggapan melalui surat No. No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 16 Januari 2013;
Bahwa atas surat Penggugat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, KPP PMA I memberikan tanggapan kembali melalui surat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang tetap meralat persyaratan formal surat keberatan Penggugat;
Bahwa atas penerbitan Surat dari PMA 1 No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan; PERMOHONAN GUGATAN
Bahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan Gugatan atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.0212013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013;

Bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut:
1. Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perudangan yang berlaku;
Bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat yang ditandatangani oleh Sdr.PPP tidak memenuhi Pasal 32 UU KUP dikarenakan Sdr.PPP bukan pengurus dari Wajib Pajak;
Bahwa Surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 01 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Agustus 2009 ditandatangai oleh pengurus SLHI sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dimana Sdr.PPP menjabat sebagai direktur Wajib Pajak;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris LLL, S.H., yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 nyata-nyata Sdr.PPP secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT AAA;
Bahwa berikut adalah rangkuman atas beberapa akta notaris Penggugat:
  1. Akta No.08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Berdasarkan akta ini, PPP berkedudukan sebagai Direktur PT AAA;
  2. Akta No.01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Dalam akta ini, antara lain mengenai:
    • Pengalihan saham ke PT BBB;
    • Pengunduran diri Tuan PPP sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
    • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual bell saham;
  3. Akta No.03 tanggal 11 Januari 2012 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Dalam akta ini, antara lain mengenai:
    • Memperbaiki Akta No.01 tanggal 7 November 2011, pengalihan saham ke PT BBB dan PT CCC;
    • Pengunduran diri Tuan PPP sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
    • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta akta jual beli saham;
  4. Akta No.01 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT BBB. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT BBB, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
  5. Akta No.02 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT CCC. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT CCC, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
Bahwa berdasarkan akta di atas, maka pengunduran diri Sdr.PPP berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham, yaitu akta No. 01 dan 02 yang keduanya tertanggal 6 Februari 2012. Berdasarkan fakta ini, maka Sdr.PPP, sampai dengan tanggal 5 Februari 2012, secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT AAA;
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas maka, surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang ditandatangani oleh PPP dalam kedudukannya sebagai Direktur yang nyata-nyata sesuai dengan Pasal 32 UU KUP sehingga surat keberatan tersebut sudah seharusnya memenuhi ketentuan formal yang berlaku;
2. Keputusan Tergugat tidak sesuai dengan Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010.
Bahwa adapun terkait dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, menurut Penggugat penerbitan surat S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tidak sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-122/PJ.2010. Pada poin no.13 SE-122/PJ.2010, mengatur bahwa Unit Pelaksana Penelitian Keberatan agar berpedoman pada Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010. Lebih lanjut pada lampiran I SE-122/PJ.2010 diatur sebagai berikut:
a. Jangka waktu penerbitan hasil penelitian formal
Bahwa pada lampiran I, poin no.2 mengenai Penelitian Pemenuhan Persyaratan Surat Keberatan, mengatur bahwa Seksi Pelayanan menyampaikan hasil penelitian formal kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat keberatan diterima di KPP. Atas prosedur ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu telah menerbitkan surat nomor S-00037/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 6 Februari 2012 perihal pemberitahuan keberatan telah memenuhi persyaratan formal. Dengan demikian, apabila diterbitkan ralat atas surat tersebut, yaitu surat S-967/WPJ.07/KP.02/2013 nyata-nyata bertentangan dengan lampiran I SE-122/PJ.2010 terkait dengan jangka waktu penerbitan hasil penelitian keberatan;
b. Prosedur Penyelesaian Keberatan
Bahwa pada lampiran I, poin no.6 mengenai Prosedur Penyelesaian Keberatan, mengatur bahwa Kepala Unit pelaksana Penelitian Keberatan sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.10 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. Atas prosedur ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Tugas untuk pelaksanaan penelitian keberatan. Dalam hal ini, Tim Penelaah Keberatan telah menerbitkan surat permintaan data, dan Penggugat telah memberikan serta meminjamkan data yang diminta, sehingga menurut Penggugat surat No. S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal tidak memenuhi Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/P12010;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, perkenankanlah Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang formal surat keberatan Penggugat;

Bahwa adapun inti dari argumen yang telah Penggugat kemukakan di atas adalah bahwa Surat KPP PMA I yang diajukan Gugatan cacat demi hukum karena tidak sesuai fakta dan prosedur penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I SE-122/PJ.2010;

Bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan menetapkan permohonan keberatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat diproses lebih lanjut;

Bahwa demikian permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis. Selanjutnya, Penggugat bersedia untuk menghadiri sidang Gugatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengundang Penggugat dalam persidangan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama: PT. AAA, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-822/PJ./2014, tanggal 26 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 April 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2014, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor : TKM-178/PAN.Wk/2016 tanggal 20 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:

Dasar dikabulkannya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: Nomor: S- 967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

Bahwa terkait Gugatan atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) No: S- 967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dasar hukum yang digunakan terkait koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) ini adalah mengacu pada :
A. Formal
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4 Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Pasal 1 angka 7
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 31 ayat (3)
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 40 ayat (3)
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 23 ayat (2)
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
B. Materiil
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju terhadap pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013, yang mengabulkan seluruh gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan menyatakan bahwa surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor:011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 01 Februari 2012 a quo, sudah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP sehingga harus diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, dan membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

FORMAL :
  1. Bahwa Surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 bukan merupakan Keputusan tetapi merupakan surat tanggapan atas surat tanggapan Wajib Pajak, sehingga alasan gugatan menjadi tidak jelas dan tidak relevan dengan surat yang diajukan gugatannya;
  2. Bahwa alasan gugatan yang disampaikan oleh Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam suratnya merupakan alasan yang ditujukan atas keputusan, sehingga alasan tersebut menjadi tidak jelas, karena tidak diketahui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mana yang diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), atau dengan kata lain alasan gugatan yang disampaikan oleh Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjadi tidak jelas dan tidak relevan antara Keputusan yang diajukan gugatan, alasan gugatan dengan surat yang dilampirkan;
  3. Bahwa diketahui Surat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ialah Surat Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang dikirim tanggal 04 Februari 2013 (bukti kirim pos);
  4. Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ialah Surat Nomor 01/SLHI/GUGATAN-773/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal yang sama;
  5. Bahwa pengajuan Gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih dalam batas waktu yang diatur oleh UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, untuk sengketa yang diputus oleh Put.49148/PP/M.I/99/2013 tidak ada indikasi lewat waktu;
A. Mengenai Objek Gugatan
Bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut :
No Tanggal Uraian
1. 30 Januari 2012 Penggugat menyampaikan surat permohonan keberatan nomor 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 30 Januari 2012.
2. 6 Februari 2012 Kepala KPP PMA Satu menerbitkan surat pemberitahuan surat keberatan memenuhi persyaratan formal nomor S-00037/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 6 Februari 2012.
3. 28 Februari 2012 Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mengirimkan permintaan buku, catatan, data dan informasi I melalui surat nomor S-1830/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 28 Februari 2012.
4. 19 Maret 2012 Penggugat merespon surat permintaan buku, catatan, data dan informasi I.
5. 1 November 2012 Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mengirimkan permintaan buku, catatan, data dan informasi II, dan keterangan tambahan melalui surat nomor S-9838/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 1 November 2012.
6. 22 November 2012 Penggugat merespon surat permintaan buku, catatan, data dan informasi II dengan menyerahkan fotokopi akta perubahan terakhir dari Kantor Notaris KKK S.H nomor 1 tanggal 7 November 2011 yang menyatakan bahwa Sdr. PPP digantikan oleh direksi baru sehubungan dengan pengalihan kepemilikan kepada PT BBB.
7. 10 Januari 2013 Kepala KPP PMA Satu menerbitkan surat ralat pemberitahuan permohonan keberatan atas SKPKB memenuhi ketentuan formal nomor S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013.
8. 23 Januari 2013 Penggugat menyampaikan surat tanggapan atas surat nomor S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang ralat pemberitahuan permohonan keberatan atas SKPKB memenuhi ketentuan formal melalui surat nomor 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013.
9. 31 Januari 2013 Kepala KPP PMA Satu menerbitkan tanggapan atas surat nomor 27/SLHI Respon S-250/2013 melalui surat nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013.
10. 4 Maret 2013 Penggugat mengajukan gugatan atas surat Kepala KPP PMA Satu nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang tanggapan atas surat nomor 27/SLHI Respon S-250/2013 melalui surat nomor 03/SLHI/GUGATAN-967/III/2013 tanggal 4 Maret 2013.
  1. Bahwa surat yang diajukan permohonan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah surat Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Tanggapan Atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013;
  2. Bahwa dalam persidangan, Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menyatakan karena Surat Nomor S-967/WPJ.07/ KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 a quo adalah respon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) No.:27/SLHI_Respon_S-250/2013, sehingga bukan merupakan surat keputusan, sedangkan keputusan penolakan formalnya adalah surat Nomor S-39/WPJ.07/KP.02/2013;
  3. Bahwa Majelis Hakim membantah pendapat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut dengan menyatakan bahwa surat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 merupakan rangkaian dari surat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) nomor S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 hal: Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal;
  4. Bahwa menanggapi pendapat Majelis di atas, Evaluator berpendapat bahwa surat Kepala KPP PMA Satu nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tidak dapat dipersamakan ataupun dianggap sebagai rangkaian dari S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013. Bahwa Surat tersebut hanya merupakan korespondensi surat menyurat biasa dalam rangka menanggapi/merespon surat yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 sehingga bukan surat yang diterbitkan dalam rangka memberikan keputusan atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Hal ini dapat dilihat secara jelas di dalam alinea ke-2 redaksional surat yang menyebutkan "Sehubungan dengan surat Saudara nomor 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang diterima tanggal 18 Januari 2013 perihal Tanggapan atas surat no. S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal dengan ini disampaikan bahwa.......". Dengan demikian surat tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas permohonan keberatan yang disampaikannya;
  5. Bahwa Surat yang menimbulkan akibat hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas permohonan keberatan yang disampaikannya adalah surat Kepala KPP PMA Satu nomor S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 (terlampir) yaitu menyatakan bahwa permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi persyaratan formal. Hal ini dapat dilihat secara jelas di dalam alinea ke-2 redaksional surat yang menyebutkan "Sehubungan dengan surat Saudara nomor 011/SLHIPPN TP 2009/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang diterima tanggal 30 Januari 2012 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).......";
  6. Bahwa jika kedua surat tersebut dapat dipersamakan sehingga S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak maka hal tersebut dapat mengakibatkan celah/peluang bagi Wajib Pajak untuk menunda/menangguhkan jangka waktu pengajuan gugatan. Wajib Pajak akan menyampaikan surat pertanyaan kepada Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terkait diterbitkannya keputusan penolakan formal pengajuan keberatan dengan tujuan untuk menunda atau menangguhkan jangka waktu pengajuan gugatan;
  7. Dengan demikian surat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) nomor S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 adalah bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2007 sehingga bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (7) dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
  8. bahwa dengan demikian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan formal atas objek yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;

MATERIAL :
1. Bahwa materi sengketa Gugatan ini berawal dari surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor:011/SLHI-PPh TP 2009/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang ditandatangani oleh PPP sebagai Direktur PT. AAA;
2. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), pada saat menandatangani surat keberatan pada tanggal 30 Januari 2012, Sdr. PPP sudah tidak lagi sebagai Direktur karena berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. AAA dengan Circular Resolution nomor 01 tanggal 7 November 2011. Dengan demikian Sdr. PPP sudah tidak berhak untuk mengajukan dan menandatangani surat keberatan atas nama PT. AAA;
3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju dan mengajukan gugatan dengan surat No.03/SLHI/Gugatan-967/III/2013 tanggal 4 Maret 2013, dengan alasan :
Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, karena berdasarkan Akta Notaris KKK, S.H., yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 Sdr. PPP secara legal masih menjabat Direktur dan surat keberatan Penggugat nomor:011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang ditandatangani oleh PPP dalam kedudukannya Direktur nyata-nyata sesuai dengan Pasal 32 UU KUP, sehingga surat keberatan tersebut sudah seharusnya memenuhi ketentuan formal yang berlaku;
4. Bahwa argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut didukung dengan beberapa akta Notaris yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada saat persidangan dengan rangkuman sebagai berikut :
  1. Akta No.08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Berdasarkan akta ini, PPP berkedudukan sebagai Direktur PT AAA;
  2. Akta No.01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Dalam akta ini, antara lain mengenai:
    • Pengalihan saham ke PT BBB;
    • Pengunduran diri Tuan PPP sebagai direktur, yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
    • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta jual beli saham;
  3. Akta No.03 tanggal 11 Januari 2012 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Dalam akta ini, antara lain mengenai:
    • Memperbaiki Akta No.01 tanggal 7 November 2011, pengalihan saham ke PT BBB dan PT CCC;
    • Pengunduran diri Tuan PPP sebagai direktur yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan akta pengalihan saham;
    • Pengangkatan pengurus Perusahaan yang baru, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak tanggal pelaksanaan akta akta jual beli saham;
  4. Akta No.01 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT BBB. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT BBB, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
  5. Akta No.02 tanggal 6 Februari 2012 tentang Jual Beli Saham kepada PT BBB. Akta ini merupakan akta pengalihan saham kepada PT CCC, dimana sejak ditandatangani akta ini, yaitu tanggal 6 Februari 2012, segala keputusan pemegang saham termasuk perubahan pengurus menjadi efektif berlaku;
5. Bahwa alasan gugatan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memuat rangkuman akta notaris yang terbit sehubungan dengan Perubahan Pengurus dan penjualan saham perusahaan, namun TIDAK seluruh akta yang disebutkan tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), HANYA akta pada huruf a dan huruf b saja yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan akta pada huruf c sampai huruf e tidak diperoleh bukti bahwa Akta-akta tersebut telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai perubahan data perusahaan;
6. Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerima Surat Nomor S-l/SLHI/UpdateBOD/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Perubahan Susunan Pengurus yang ditandatangani oleh Sdr. JJJ III selaku Presiden Direktur dengan memberikan catatan kaki Lampiran Surat berupa Akte Notaris Nomor 1 tanggal 7 November 2011 tentang Peryataan Keputusan Pemegang Saham PT AAA;
7. Bahwa surat Nomor S-l/SLHI/UpdateBOD/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Perubahan Susunan Pengurus tersebut menyebutkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 7 November 2011, PT AAA memberitahukan perubahan susunan pemegang saham dan pengurus menjadi sebagai berikut:
1. Susunan Pemegang Saham:
PT AAA Products: 360.000 lembar saham (100%) 
2. Susunan Pengurus:
a. Direksi:
Presiden Direktur    :   JJJ III
Direktur                  :   HHH
Direktur                  :   GGG
b. Komisaris:
Presiden Komisaris  :  FFF
Komisaris                :  DDD
8. Berdasarkan surat dari Presiden Direktur Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), tidak ada sama sekali nama PPP dalam susunan kepengurusan PT AAA;
9. Bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga melakukan peninjauan lapangan ke kantor Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) demi mendapatkan informasi yang valid mengenai perubahan kepengurusan, namun pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak bersedia memberikan keterangan dan dokumen karena merasa tidak memiliki kewenangan.
Dengan demikian, Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada saat itu menyimpulkan bahwa Sdr. PPP tidak lagi bagian dari kepengurusan PT. AAA dan tidak diketahui dengan pasti siapa penanggung jawab dari pengajuan keberatan PT. AAA (dikutip dari Laporan Penelitian Sumir Keberatan PT. AAA);
10. Bahwa Tim Peneliti Keberatan baru memperoleh informasi mengenai pergantian pengurus Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada tanggal 22 November 2012 yaitu melalui dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa akta perubahan terakhir dari Kantor Notaris KKK S.H., nomor 1 tanggal 7 November 2011;
11. Bahwa kondisi simpang siur ini timbul karena keterlambatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menginformasikan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagaimana dimaksud dengan penerapan self assesment system pada pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Indonesia. Seluruh akibat hukum yang timbul karena pengungkapan yang tidak sesuai dengan kondisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang sebenarnya menjadi konsekuensi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut;
12. Bahwa adalah Putusan yang tidak tepat serta tidak mendidik apabila Majelis Hakim memenangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam sengketa ini dan meminta Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memproses kembali keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sendiri tidak memiliki itikad yang baik dalam menyelesaikan atau paling tidak meminimalisir sengketa perpajakan yang sedang dihadapi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Bahkan terjadi dualisme pendapat mengenai kepengurusan dalam PT AAA (Penggugat) yang semakin menambah keraguan Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas kebenaran materiil sengketa ini;
13. Bahwa Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah dengan segala daya upaya melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai otoritas perpajakan di Indonesia, meneliti segala bukti dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahkan melakukan peninjauan lapangan dengan tujuan mencari kebenaran dan dalam rangka melaksanakan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik;
14. Bahwa dengan demikian, tindakan Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada saat itu adalah tindakan yang benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.49148/PP/M.I/99/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 atas nama: PT. AAA, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat Nomor : 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dasar dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tentang Tanggapan atas Surat No.: 27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 23 Januari 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah memenuhi formal surat keberatan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum., dan SQT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HFK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd./

Dr. BJM, S.H., M.Hum.

ttd./

SQT, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. YRC, S.H., M.S.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. EVL, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X