Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68750/PP/M.IXA/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1, 2, 6 PIB Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68750/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1, 2, 6 PIB Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, jenis barang berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.459.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa karena supplier pada Form E disebutkan AAA Trading Co.,Ltd yang merupakan Trader/Trading Company dan bukan pabrikan (Manufacturer) sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum berdasarkan hal-hal tersebut di atas; | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China dimana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli; | ||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi barang berupa berupa 15”
Adjustable Wrench
“ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar
lanjutan PIB),
negara asal China, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00,
Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB
Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos
Tarif 8205.20.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA)
menggunakan Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014
sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November
2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-481/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena supplier pada Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 disebutkan AAA Trading Co.,Ltd yang merupakan Trader/Trading Company dan bukan pabrikan (Manufacturer), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp21.459.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 092/SDIC/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-481/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan bahwa: "The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory". bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4571/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 kepada FGH of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa FGH of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 melalui surat Nomor: 3800501513 tanggal 19 Maret 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. E143800501390357 menjawab surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4571/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China, sehingga atas Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 tersebut adalah sah; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00 menggunakan Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
Menimbang | : |
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-481/KPU.01/2015 tanggal 21
Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap
Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor:
SPTNP-021502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 21 November 2014, atas
nama XXX,
dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:
468773 tanggal 19 November 2014, jenis barang berupa berupa
15”
Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis
barang sesuai lembar
lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif
8204.12.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00,
Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16
PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, mendapat preferensi tarif bea
masuk skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam
rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.