Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68737/PP/M.IXA/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 11 PIB, jenis barang Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iemb
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68737/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 11 PIB, jenis barang Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 475963 tanggal 24 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp53.366.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa PFPD mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan RULE 6 Annex 3 ROO ACFTA sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402; | ||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 475963 tanggal 24
November 2014, jenis barang berupa
Adult Plastic Slipper Size: 36/40#
(alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan
PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif
6402.99.90.00 dengan
pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) menggunakan Form E nomor
E144432001000022 tanggal 17 November 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-853/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 menetapkan pembebanan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) dengan tarif bea masuk sebesar 15% (MFN) dengan alasan tidak memenuhi ketentuan RULE 6 Annex 3 ROO ACFTA sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 109/PG/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-853/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dengan alasan bahwa Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 atas Pos 1 s.d. 11 PIB dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar BM (ACFTA): 0% sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 475963 tanggal 24 November 2014 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan Form E nomor EXXXXXX00X0000XX tanggal 17 November 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 6 Annex 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa ANNEX 3, Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 2 disebutkan: Rule 2 ; Origin Criteria For the purpose of this Agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the'origin requirements under any one of the following:
bahwa Rule 6 Rules of Origin for the ACFTA, disebutkan: Rule 6: Product Specific Criteria Products which have undergone sufficient transformation in a Party shall be treated as originating goods of that Party. Products which satisfy the Product Specific Rules provided for in Attachment B shall be considered as goods to which sufficient transformation has been carried out in a Party. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 475963 tanggal 24 November 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 594 Ctns, gross weight 17.261,00 kgs dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,883.30 (Rp181.665.559,00) Klasifikasi Pos 6402.99.90.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: EXXXXXX00X0000XX tanggal 17 November 2014; bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor GYPG0XXXX0XX tanggal 10 November 2014, kedapatan jenisbarang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 594 Ctns, dengan nilai CIF USD14,883.30; bahwa berdasarkan Packing List untuk Commercial Invoice nomor GYPG0XXXX0XX tanggal 10 November 2014, kedapatan jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 594 Ctns, gross weight 17.261,00 kgs; bahwa berdasarkan Sea Waybill nomor COAU7081033600 tanggal 15 November 2014, kedapatan jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 594 Ctns, gross weight 17.261,00 kgs; bahwa berdasarkan Form E Nomor: E144432001000022 tanggal 17 November 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), dengan nama produsen AAA Shoes Industry Co. Ltd., quantity total 594 Ctns dan kolom 8 Origin Criteria (see Overleaf Notes) tertulis “PSR” serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice nomor GYPG01112014 tanggal 10 November 2014. Form E Nomor: E144432001000022 tanggal 17 November 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice nomor GYPG0XXXX0XX tanggal 10 November 2014, Packing List untuk Commercial Invoice nomor GYPG0XXXX0XX tanggal 10 November 2014 dan Sea Waybill nomor COAU7081033600 tanggal 15 November 2014, diketahui jenis barang yang diimpor adalah Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 594 Ctns, gross weight 17.261,00 kgs dengan nilai CIF USD14,883.30 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E144432001000022 tanggal 17 November 2014; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice nomor GYPG01112014 tanggal 10 November 2014, Packing List untuk Commercial Invoice nomor GYPG01112014 tanggal 10 November 2014 dan Sea Waybill nomor COAU7081033600 tanggal 15 November 2014 pada saat pengajuan PIB; bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5121/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E144432001000022 tanggal 17 November 2014 kepada FGH of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa FGH of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E144432001000022 tanggal 17 November 2014 melalui surat Nomor: 4400001546 tanggal 15 April 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. E144432001000022 menjawab surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5121/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua material yang digunakan termasuk dalam Products Specific Rules (PSR), sehingga atas Form E Nomor: E144432001000022 tanggal 17 November 2014 tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E144432002010056 tanggal 14 November 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 475963 tanggal 24 November 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa atas importasi berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 475963 tanggal 24 November 2014 ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 475963 tanggal 24 November 2014 ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-853/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015; | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan seluruhnya permohonan
Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor: KEP-853/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang
Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang
Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor
SPTNP-022312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 02 Desember 2014, atas
nama XXX,
dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa
Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11
Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal
China, yang
diberitahukan dalam PIB Nomor 475963 tanggal 24 November 2014 adalah
6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%,
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus
dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.