Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68736/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 14 s.d. 20 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis bara


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68736/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa   : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 14 s.d. 20 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.225.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : alasan bahwa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);



Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 414293 tanggal 14 Oktober 2014, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-819/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 menetapkan klasifikasi pos tarif Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan bahwa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 108/PG/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-819/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dengan alasan bahwa alas kaki yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi (non waterproof footwear) dihasilkan produced in one piece, pengertian produced in one piece yaitu dihasilkan dengan satu kali produksi melalui injection molding sehingga bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dan bentuknya tidak menutupi mata kaki sedangkan pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alas an barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan
"Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan
“Untuk keperluan Bab ini: istilah "karet" dan "plastik" meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”;

bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:
  1. Press Moulding;
  2. Injection Moulding;
  3. Slush Moulding;
  4. Rotational Casting;
  5. Dip Moulding;
  6. Assembly by Vulcanising;
  7. Bonding and Vulcanising;
  8. High Frequency Welding;
  9. Cementing”;
bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6401 adalah sebagai berikut:

Pos/Subpos Uraian Barang Description of Goods
64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu 
Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or of plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes
6401.10.00.00
6401.90.00.00
6401.92.00.00
6401.99.00.00
- Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari:
-Alas kaki lainnya:
--Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut
-- Lain-lain
- Footwear incorporating a protective metal toe-cap:
- Other footwear:
-- Covering the ankle but not covering the knee
-- Other

bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6402 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet, selain yang disebutkan pada pos No. 64.01. Alas kaki tersebut tetap dimasukkan dalam pos ini meskipun sebagian terbuat dari material tertentu (misalnya sol terbuat dari karet dan bagian atasnya terbuat dari kain tenun dengan lapisan luar dari bahan plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka; untuk tujuan pengaturan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini antara lain mencakup:
(a)
Sepatu ski boot yang terdiri dari beberapa bagian yang disatukan dengan keling atau perangkat semacam itu;
(b)
Bakiak tanpa quarter atau counter, yang bagian atasnya diproduksi dalam bentuk tunggal dan biasanya dipasangkan ke bagian dasar atau platformnya dengan cara pengelingan;
(c)
Selop atau bagal tanpa quarter atau counter, yang bagian atasnya diproduksi dalam bentuk tunggal atau dirakit dengan cara disetik;
(d)
Sendal yang terdiri dari tali yang melintangi kura-kura kaki serta sandal yang terdiri dari counter atau heelstrap yang dipasangkan ke sol dengan proses bagaimanapun;
(e)
Sendal tali kulit dimana tali kulit tersebutdipasang ke sol dengan plug yang dikunci ke lubang sol;
(f)
Alas kaki tidak tahan air yang diproduksi secara tunggal (produced in one piece)”;

bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6402 adalah sebagai berikut:

Pos/Subpos Uraian Barang Description of Goods
64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan
bagian atas dari karet atau plastik
Other footwear with outer soles and
uppers of rubber or plastics
6402.10.00.00

6402.20.00.00
6402.90.00.00
6402.91.00.00
6402.99.00.00
6402.99.10.00
6402.99.90.00
- Alas kaki olah raga
- Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk
- Alas kaki lainnya
--Menutupi mata kaki
--Lain-lain:
--- Dilengkapi logam pelindung jari
--- Lain-lain
- Sports footwear
- Footwear with upper straps or thongs assembled to the sole by means of plugs
- Other footwear
-- Covering the ankle
-- Other:
--- Incorporating a protective metal toecap
--- Other

bahwa berdasarkan contoh dan gambar barang impor yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastik yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) dicetak dengan proses pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding) yang dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) dan alas kaki tersebut tidak dapat menahan masuknya air;

bahwa mengacu pada Putusan Makamah Agung RI REG Nomor: 1011/B/PK/PJK/2014 tanggal 11 Februari 2015 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 44839/PP/M.VII/19/2013, menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 149839 tanggal 17 April 2012, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan pada Catatan Subpos 6401 maupun pada Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 karena dianggap sudah diketahui oleh umum, oleh karenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki adalah apabila pemakai alas kaki tersebut, kakinya tidak kena air atau tidak basah bila alas kaki yang dipakainya terkena air;

bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sehingga untuk diklasifikasikan pada pos 6401 syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. bagian atas dan sol terbuat dari plastik atau karet;
  2. waterproof;
  3. proses pembuatannya tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;
bahwa barang yang diimpor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), tidak memenuhi syarat tersebut di atas untuk diklasifikasikan pada pos 6401;

bahwa pos 6402 adalah alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, sehingga untuk diklasifikasikan pada pos 6402 adalah sebagai berikut:
  1. bagian atas dan sol terbuat dari plastik atau karet;
  2. selain waterproof;
  3. proses pembuatannya dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;
bahwa barang yang diimpor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), memenuhi syarat tersebut di atas untuk diklasifikasikan pada pos 6402;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah alas kaki terbuat dari bahan plastik yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) dicetak dengan proses pencetakan melalui penyuntikan (injection moulding) yang dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) dan merupakan alas kaki yang tidak dapat menahan masuknya air (nonwaterproof), sehingga memenuhi syarat untuk diklasifikasikan pada pos tarif 6402.99.90.00. Oleh karenanya, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014 ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA);



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014 Ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-819/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-020521/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014 adalah 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.