Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68728/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68728/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak   : 2013

 
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif Tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp47.485.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan klasifikasi atas barang tersebut diatas sebagai “Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator" dengan pos tarif HS 8536.90.39.00. Pos tarif tersebut merupakan pos tarif yang dimaksudkan adalah suatu konstruksi dari barang jadi yang didalamnya terdiri dari bagian-bagian yang sudah dirangkaikan. Sedangkan untuk connector dan terminal yang merupakan "Bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik" akan lebih tepat jika diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif 5%;



Menurut Pemohon : bahwa atas dasar hal di atas menurut Pemohon Banding Connector dan Terminal yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, bukan bagian dari kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013;

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1327/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi atas PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp47.485.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 06/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37;

bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013 ;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, ... dst”;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk "Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut";

bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:

85.36


8536.10    

8536.20

8536.30
8536.41
8536.49    
8536.50
8536.61    
8536.69    
   
8536.70
8536.90

8536.90.32.00
8536.90.39.00
Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.
- Sekering
- - Sekering termal; sekering tipe kaca:
- Pemutus sirkuit otomatis
- - Tipe moulded case
-     Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:
-- Untuk voltase tidak melebihi 60 V:
- - Lain-lain:
- Sakelar lainnya:
- - Gagang lampu:
- - Lain-lain:
- - - Stop kontak telepon
- Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel
- Aparatus lainnya
- - Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:
- - - Untuk arus kurang dari 16 A
- - - Lain-lain

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk "Aparatus lainnya",
--
Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator

bahwa berdasarkan brosur/gambar (Catalogue Brochure) dan contoh barang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis bahwa barang impor Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), diidentifikasi sebagai barang jadi lengkap yang didalamnya telah terpasang peralatan elektrik untuk dapat membuat hubungan dan konektor kabel terdiri dari jack plug secara terpisah termasuk didalam pos tarif 8536.90.39.00, bukan sebagai bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik (Pos Tarif 8539.90.1900), sehingga Majelis berpendapat barang impor Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan dalam pos tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang :
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Connector, Sleeve, Terminal, Parts, Color Masterbatch, dan lain lain (78 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00, tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014 berdasarkan PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), adalah 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH   
Drs. CC, MM   
DD        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.