Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67978/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67978/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang berhubungan dengan nilai transaksi yang mencerminkan kegiatan perusahaan yang meliputi laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca perusahaan dan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 311413 tanggal 08 Agustus 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 dan jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 500 kg Menthol Crystal. Kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP No. 014780 dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Terbanding menerbitkan surat keputusan yang menolak keberatan seperti yang tertuang dalam “Keputusan Terbanding No. KEP-7420/KPU.01/2014” dengan alasan data yang mendukung kebenaran nilai pabean diragukan sehingga transaksi ini ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback);



Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD128,800.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Menthol Crystal yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014, nilai pabean tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) (Metode VI) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD144,000.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP//ADM-7420/177 tanggal 23 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Sales Contract pada transaksi ini adalah Purchase order yang telah disetujui oleh Supplier ditandai dengan adanya tanda tangan dari pihak supplier,
  2. bahwa transaksi ini telah dicatat dalam system pembukuan accounting dan telah Pemohon Banding lampirkan dikeberatan yaitu: Buku Besar Hutang, Jurnal Pembelian dan Buku Besar,
  3. bahwa untuk meyakinkan kebenaran transaksi tersebut yaitu harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya, data yang dilampirkan berupa diantaranya: Purchase Order, Sales Contract atau Sales Confirmation (yaitu PO yang disetujui/ditandatangani pihak supplier), Bukti Transfer, Rekening Koran, Buku, Besar Hutang, Jurnal Pembelian, dan Buku Besar;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 menjadi sebesar total CIF USD144,000.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) (Metode VI) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) yang diterapkan secara fleksibel sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp27.165.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukungTerbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 menjadi sebesar total CIF USD144,000.00 dengan alasan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai pabean sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311413 tanggal 08 Agustus 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  1. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  2. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  3. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 berdasarkan metode pengulangan (Fallback) (Metode VI) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) yang diterapkan secara fleksibel, namun sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyampaikan data pembanding berupa PIB Pembanding, karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang lebih obyektif dan terukur berupa price list, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: TP/P/VII/20140590 tanggal 08 Juli 2014, mengajukan pembelian atas Menthol Crystal kepada AAA Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity/Kg Price/Kg Total/
USD
Menthol Crystal BP2008/USP31
Polar Bear Brand
Packing: @ 25Kgs/fibre drums
8,000 16.10 USD128,800.00


Total
USD128,800.00
Delivery Time: Prompt 60 days after date of Invoice

bahwa AAA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014 dengan rincian sebagai berikut:

From: Shanghai                                                                                                         To: Jakarta
Shipping Mark Descriptions Quantities Unit Price Total/
USD
Pemohon Banding
Menthol Crystal
G.W. 27.5 Kg
N.W. 25 Kg
U.P: 1-320
Menthol Crystal
BP2008/USP31
8,000 Kgs USD16.10
per Kg
CIF Jakarta
USD128,800.00

Total
8,000 Kgs
USD128,800.00
           
bahwa AAA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014, dengan rincian sebagai berikut:

From: Shanghai                                                                                                         To: Jakarta
Shipping Mark Descriptions Quantities Unit Price
Total/
USD
Pemohon Banding
Menthol Crystal
G.W. 27.5 Kg
N.W. 25 Kg
U.P: 1-320
Menthol Crystal
BP2008/USP31
320 Drums 8,800 8,000 Kgs 24.96CBM

Total
320 Drums 8,800 8,000 Kgs 24.96CBM

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI231191816 tanggal 28 Juli 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut

Shipper    
Consignees Name    
Port of Loading   
Port of Discharge    
Description   
Gross Weight    
:     AAA Co., Ltd.
:     Pemohon Banding
:     Shanghai, China
:     Jakarta, Indonesia
:     1 x 20’ Container (320 Drums) “Menthol Crystal”
:     8,800.000 Kg

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014 adalah Menthol Crystal dari AAA Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD128,800.00;

bahwa barang impor Menthol Crystal dengan Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy ADF Ltd Nomor: X0XXX0XXX00XXXXXXXXX tanggal 27 Juli 2014 yang diterbitkan oleh ADF Ltd dengan nilai pertanggungan USD141,680.00 (110% x USD128,800.00);

bahwa barang impor Menthol Crystal dari AAA Co., Ltd. dengan Bill of LadingNomor: YMLUI231191816 tanggal 28 Juli 2014 dan Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD128,800.00;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 adalah Menthol Crystal dari AAA Co., Ltd., dengan total harga CIF USD128,800.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: TP/P/VII/20140590 tanggal 08 Juli 2014 dan Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014;

bahwa berdasarkan bukti pembayaran berupa Aplikasi Transfer Bank BBB tanggal 05 Agustus 2014 sebesar USD128,850.00 dan Rekening Koran Bank BBB nomor rekening XXXXX0000X periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2014, dan Buku Besar Hutang, Jurnal Pengeluaran Bank, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA Co., Ltd. pada tanggal 15 Juli 2014 sebesar USD128,850.00 (USD128,800.00 + Provisi USD50.00);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa bukti pembayaran Aplikasi Transfer Bank BBB tanggal 05 Agustus 2014 dan Rekening Koran Bank BBB nomor rekening XXXX00008 periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2014 sebesar USD128,850.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014 sebesar USD128,800.00;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Menthol Crystal, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YIFAN14065 tanggal 21 Juli 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 sebesar CIF USD128,800.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014, jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China, sebesar total CIF USD128,800.00;



Mengingat   :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Primatama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014780/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 26 Agustus 2014, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014, jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China, sebesar total CIF USD128,800.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding