Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69941/PP/M.VII.A/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Sodium Sulphate Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan masuk klasif


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69941/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Sodium Sulphate Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2833.11.00.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2833.11.00.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.584.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB No. 0XXXXX tanggal 24 September 2014 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Sodium Sulphate Anhydrous diberitahukan pada Pos Tarif 2833.11.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;
     
Menurut Pemohon  : bahwa setelah Pemohon Banding membaca, memeriksa dan meneliti Surat Keputusan Terbanding No: SPTNP-002137/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 14 Oktober 2014, pada kolom 7 Alasan Penetapan Klarisifikasi tidak sesuai fakta-fakta yang tidak benar sedangkan PIB yang Pemohon Banding laporkan adalah benarbenar telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-08/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sodium Sulphate Anhydrous dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E145100034610024 tanggal 23 Agustus 2014 tidak memenuhi ketentuan kriteria "WO" (Wholly Obtained) untuk jenis barang Sodium Sulphate Anhydrous berdasarkan Annex 3 Rule 3 "Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area" di atas, diragukan kebenarannya, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-08/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E145100034610024 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 0XXXXX tanggal 24 September 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding menyatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E145100034610024 tanggal 23 Agustus 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan Surat Nomor: S-5320/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 27 November 2014;

bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat Nomor: cdjw2015126LHXLHG tanggal 26 Januari 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Konfirmasi yang diterbitkan oleh Otoritas penerbit Form E Sichun Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The PRC nomor cdjw2015126LHXLHG tanggal 26 Januari 2015 menyatakan : “The product in question is Sodium Sulphate Anhydrous (Na2SO4) which is produced by extracting Na2SO4 from Glauber’s salt ore that contains Na2SO4, MgSO4, and CaSO4. In the production process, NaOH and Na2CO3 are used in order to trigger needed chemical ractions. All the raw materials mentioned above are obtained or produced in China and the final Suphate Anhydrous (Na2SO4) can be considered as wholly produced or obtained according to Annex 3 Rule 3 of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Sodium Sulphate Anhydrous yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-08/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002137/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 14 Oktober 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Sodium Sulphate Anhydrous sesuai PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014 dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC 
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.  
JKL., S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,