Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70549/PP/M.XIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp597.905,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70549/PP/M.XIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp597.905,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp597.905,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan;
     
Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

1. Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp597.905,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 0X.0XX.XXX.0-0XX.000.
   
2. Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
  1. Pasal 9 ayat (8), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.
  2. Pasal 1 huruf d, Pasal 5 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  3. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  4. Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.
  5. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
   
3. Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
  1. bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 0X.0XX.XXX.0-0XX.000.
  2. bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah.
  3. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.
  4. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN tersebut.
  5. Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
    1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
    3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;
Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
   
4. Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT Telekomunikasi Indonesia yang dikoreksi dan Payment Journal.
   
5. Bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.
2) Bahwa kesalahan pencantuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 0X.0XX.XXX.0-0XX.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding dan untuk itu kepada Pemohon Banding dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat dikreditkan.
   
6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp597.905,00.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 71.786.118.257,00 
PPN / Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri 2.163.421.845,00 
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   

Menurut Terbanding                                   Rp4.411.192.208,00

 

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan   Rp         597.905,00  

 
Menurut Majelis 4.411.790.113,00 
PPN yang kurang / (lebih) dibayar (2.248.368.268,00) 
Kelebihan pajak yang telah dikompensasikan 2.248.368.268,00 
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 0,00 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3147/WPJ.07/2014 tanggal 15 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00076/207/12/055/13 tanggal 19 September 2013, atas nama : XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 71.786.118.257,00 
PPN / Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri 2.163.421.845,00 
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.411.790.113,00 
PPN yang kurang / (lebih) dibayar (2.248.368.268,00) 
Kelebihan pajak yang telah dikompensasikan 2.248.368.268,00 
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 0,00 
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
yang dibantu oleh JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.