Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Tahun Pajak 2013 sebesar Rp. 116.982.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp 6.048.000.000,00 sedangkan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016Jenis Pajak | : | PBB | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Tahun Pajak 2013 sebesar Rp. 116.982.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp 6.048.000.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 123.030.000.000,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang
berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Uraian Pemandangan
Keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), Surat Keberatan Pemohon
Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat
Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | menurut
Pemohon
Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan
yang berlaku besarnya PBB atas ABC tahun 2013 adalah sebesar Rp.
12.096.000,00, terdapat perbedaan penentuan pendapatan kotor atas ABC,
menurut Pemohon Banding perhitungan PPB atas ABC adalah sebagai berikut
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dari
pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas
banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah perhitungan nilai
tubuh bumi, dimana Terbanding menggunakan nilai tubuh bumi berdasarkan
angka penjualan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai produksi; bahwa dasar hukum Terbanding melakukan penghitungan tersebut adalah menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan angka produksi ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”; bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “ Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa:
bahwa Pasal 10 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota”; bahwa Majelis dalam persidangan minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti berupa harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta oleh Majelis; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan perhitungan Terbanding telah benar dan dapat menerima perhitungan Terbanding; bahwa berdasarkan ketentuan dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding ditolak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan
Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-779/WPJ.15/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Pembetulan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-736/WPJ.15/2014
tanggal 25 September 2014 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor :
XX.0X.000.XXX.XXX - 000X.X tanggal 1 Juli 2013 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.