Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Tahun Pajak 2013 sebesar Rp. 116.982.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp 6.048.000.000,00 sedangkan


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016

Jenis Pajak : PBB
     
Tahun Pajak : 2013
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Tahun Pajak 2013 sebesar Rp. 116.982.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp 6.048.000.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 123.030.000.000,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Uraian Pemandangan Keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

No. Uraian  Menurut Keterangan
KEP
750/WPJ.15/2014
Pemohon Banding
1 Pendapatan kotor 35.791.094.145,00 19.813.952.144,00 Pokok Sengketa
2 Biaya produksi galian tambang 20.863.238.683,00 19.068.826.941,00 Pokok Sengketa
3 Harga produksi galian tambang (1-2) 14.927.855.462,00 745.125.203,00  
4 Angka kapitalisasi 8,20 8,20  
5 Nilai tubuh bumi (3x4) 122.408.414.789,00 6.110.026.661,00  
6 Kelas NJOP 035 108 Pokok Sengketa
7 NJOP Bumi per m2 1.367.000,00 67.200,00 Pokok Sengketa
8 Luas 90.000 90.000  
9 Perhitungan PBB      
  a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (7 x 8) 123.030.000.000,00 6.048.000.000,00  
  b. NJOP TKP (Rp.) 0,00 0,00  
  c. NJOP untuk penghitungan PBB 123.030.000.000,00 6.048.000.000,00  
  d. NJKP = 20% atau 40% x c 49.212.000.000,00 2.419.200.000,00  
  e. PBB terutang = 0,5% x NJKP (Rp) 246.060.000,00 12.096.000,00  
     
Menurut Pemohon  : menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku besarnya PBB atas ABC tahun 2013 adalah sebesar Rp. 12.096.000,00, terdapat perbedaan penentuan pendapatan kotor atas ABC, menurut Pemohon Banding perhitungan PPB atas ABC adalah sebagai berikut :

Pendapatan Kotor : Rp. 19.813.952.144,00
Biaya Produksi Galian Tambang : Rp. 19.068.826.941,00
Harga Produksi Galian Tambang : Rp.      745.125.203,00
Angka Kapitalisasi :                 8,20
Nilai Tubuh Bumi : Rp.   6.110.026.661,00
Kelas NJOP :                 108
NJOP Per M2 : Rp.               67.200,00
Luas (M2) :              90.000
NJOP : Rp.   6.048.000.000,00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB : Rp.   6.048.000.000,00
NJOP PTKP : Rp.         0,00
NJOP dasar perhitungan pajak : Rp.   6.048.000.000,00
NJKP (40% x NJOP dasar perhitungan) : Rp.   2.419.200.000,00
PBB Terutang (0,50% x NJKP) : Rp.        12.096.000,00;
     
Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah perhitungan nilai tubuh bumi, dimana Terbanding menggunakan nilai tubuh bumi berdasarkan angka penjualan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai produksi;

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan penghitungan tersebut adalah menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan angka produksi ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham;

bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”;

bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “ Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa:
  1. rata-rata harga patokan mineral logam;
  2. rata-rata harga patokan mineral bukan logam;
  3. rata-rata harga patokan batuan; atau
  4. rata-rata harga patokan batubara,
dalam setahun sebelum tahun pajak”;

bahwa Pasal 10 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota”;

bahwa Majelis dalam persidangan minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti berupa harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta oleh Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan perhitungan Terbanding telah benar dan dapat menerima perhitungan Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi tetap dipertahankan;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding ditolak;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-779/WPJ.15/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-736/WPJ.15/2014 tanggal 25 September 2014 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor : XX.0X.000.XXX.XXX - 000X.X tanggal 1 Juli 2013 atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, S.H, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. GHI, M.M. sebagai Hakim Anggota,
JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,
MNO, S.H. sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.