Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69441/PP/M.IIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Selection Cost sebesar Rp152.268.538,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69441/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Selection Cost sebesar Rp152.268.538,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa jasa seleksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
     
Menurut Pemohon : bahwa jasa seleksi yang dilakukan adalah terhadap bahan baku yang diindikasikan ada yang rusak dan dibeli dari supplier Pemohon Banding di luar negeri (impor), jasa seleksi dilakukan di perusahaan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pada Kawasan Berikat;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi Terbanding dalam sengketa ini adalah adanya biaya Selection Cost sebesar Rp152.268.538,00;

bahwa menurut Terbanding di dalam Pengertian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, ketentuan aquo hanya berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan barang saja dan tidak mengatur tentang penyerahan jasa, sehingga jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk di dalam pengecualian sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah aquo;

bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan bukanlah layaknya pemberian jasa pada umumnya, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya merupakan kegiatan memilih/menyeleksi bahan baku yang dibeli dari luar negeri yang mengalami kerusakan/cacat pada saat dibawa dari luar negeri dan pelaksanaannya dilakukan di perusahaan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pada Kawasan Berikat;

bahwa menurut Majelis, pemberian jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan seleksi terhadap barang baku impor yang terindikasikan mengalami kerusakan/cacat sehingga tidak sesuai dengan invoice yang telah disepakati sebelumnya;

bahwa biaya yang diterima oleh pemohon banding bukan merupakan upah sebagaimana layaknya pemberian jasa; tetapi merupakan biaya pengembalian/penggantian atas barang-barang yang dikategorikan rusak/cacat oleh Pemohon Banding, hal ini sesuai dengan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak supplier;

bahwa kegiatan Pemohon Banding bukan termasuk kategori sebagaimana diatur di dalam pasal 4 Undang Undang PPN seperti yang disangkakan oleh Terbanding, karena tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada supplier di luar negeri;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp152.268.538,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak 2006 adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Keputusan
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis
Rp  10.696.635.468,00
Rp       152.268.538,00
Rp  10.544.366.930,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-349/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00006/307/06/092/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor Rp   628.664.809.799,00
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp     10.544.366.930,00
- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp                            0,00
- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp     42.297.357.925,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp                            0,00
Jumlah Rp   681.506.534.654,00
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp          274.387.599,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp   681.780.922.253,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp       1.054.436.693,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp       6.436.958.057,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (Rp      5.382.521.364,00)
Dikembalikan sesuai dengan SKPLB/SKPPKP Rp       5.389.454.472,00
PPN yang kurang dibayar Rp              6.933.472,00
Sanksi Administrasi:  
- Kenaikan Pasal 15 (2) KUP Rp              6.933.472,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp            13.866.944,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc         
Drs. DEF         
Drs. GHI         
Drs. JKL, M.Si
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,         
PQR, S.H., M.Kn.            
STU, S.E., S.H., MM. MH. CFrA     
Drs. JKL, M.Si.,     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;