Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69417/PP/M.XVB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2011 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan �Tidak Ada� sebesar Rp9.152.275,00, yang tidak disetuju


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69417/PP/M.XVB/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2011 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan ”Tidak Ada” sebesar Rp9.152.275,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp9.152.275,00 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan "tidak ada";
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan tersebut semuanya telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan secara material, Pemohon Banding telah menerima seluruh obyek penyerahan yang diperjanjikan dan seluruh kewajiban Pemohon Banding baik atas nilai pokok barang maupun nilai PPN yang terhutang telah sepenuhnya Pemohon Banding bayarkan kepada pihak supplier;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp9.152.275,00 dengan alasan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan "tidak ada";

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut karena menurut Pemohon Banding secara formal Faktur PajakMasukan tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa secara material pun, Pemohon Banding telah menerima seluruh obyek penyerahan yang diperjanjikan dan seluruh kewajiban Pemohon Banding baik atas nilai pokok barang maupun nilai PPN yang terhutang telah sepenuhnya dibayarkan kepada pihak supplier;

bahwa untuk mendukung argumentasi permohonan bandingnya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti dalam persidangan sebagai berikut:
P-1. Purchase Order (PO);
P-2. Invoice;
P-3. Faktur Pajak;
P-4. Voucher Pembayaran;
P-5. Rekening Koran Bank;
P-6. SPT PPN Suplier/Lawan Transaksi;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis memerintahkan kepada Terbanding untuk memeriksa dan menelitinya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dan penelitian yang telah dilakukan dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
  • bahwa bukti-bukti yang diberikan masih atas nama PT ZZZ International, bukan a.n. Pemohon Banding, akan tetapi dari NPWP yang ada memang menunjukkan NPWP yang sama;
  • bahwa menurut Pemohon Banding memang ada perubahan nama, akan tetapi bukti pendukungnya belum ditunjukkan dalam uji bukti;
  • bahwa terkait dengan arus barang, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Surat Jalan;
  • bahwa terkait dengan arus pembayaran, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran;
  • bahwa atas SPT Masa PPN lawan transaksi, copy SPT nya telah ditunjukkan, akan tetapi atas bukti tersebut belum ada legalisasi dari KPP dimana PKP tersebut terdaftar;
   
bahwa terkait dengan adanya perubahan nama dari PT. ZZZ International menjadi Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 77 tanggal 26 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris QQQ, SH. yang menyatakan perubahan nama perseroan terbatas ari PT. ZZZ International menjadi Pemohon Banding dan telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-49537.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang merupakan pengesahan perubahan nama tersebut oleh Pemerintah;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon Banding belum ada bukti pendukungnya menjadi gugur;

bahwa selanjutnya Majelis juga memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan berpendapat bahwa secara uji arus uang dan arus barang, Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran transaksi yang dilakukan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding dalam SPT Masanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat lagi alasan bagi Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.152.275,00, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
-    Ekspor
-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
-     Cfm. Keputusan Terbanding Rp             274.427.100,00
-     Koreksi dibatalkan               Rp                 9.152.275,00
Pajak Masukan seharusnya
Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya 
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar

Rp    8.350.616.926,00
Rp       972.129.521,00
Rp    9.322.746.447,00
Rp         97.212.952,00



Rp      283.579.375,00
(Rp     186.366.423,00)
Rp      186.366.423,00
Rp                        0,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1932/WPJ.07/2014 tanggal 22 Juli 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor : 00117/207/11/057/13 tanggal 25 April 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
-    Ekspor
-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya 
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar

Rp    8.350.616.926,00
Rp       972.129.521,00
Rp    9.322.746.447,00
Rp         97.212.952,00
Rp       283.579.375,00
(Rp     186.366.423,00)
Rp       186.366.423,00
Rp                         0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00200/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.        
Dr. DEF, Ak., M.M., M.Hum    
GHI, S.H., M.Hum.         
JKL.               
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-69417/PP/M.XVB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 23 Maret 2016 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN.018/PP/Ucp/2016 tanggal 22 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.        
Dr. DEF, Ak., M.M., M.Hum    
MNO, S.H.         
JKL.               
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.