Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37718/PP/M XIV/12/2012

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37718/PP/M XIV/12/2012

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
   
Tahun Pajak : 2007
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010;
   
   
Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010;
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

1. Pemohon Banding merasa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 No. 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010 untuk Masa Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp. 30.502.889,00 yang terdiri dari Kurang Bayar Rp. 20.610.060,00 dan sanksi administrasi Rp. 9.892.829;
2. Keberatan Pemohon Banding ajukan terletak pada perbedaan dalam perhitungan menurut Terbanding (Pemeriksa) :
a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 150.612.902,00;
b. PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp. 20.610.060,00;
3. Sedangkan data bukti potong PPh 23 dan bukti setor pajak masukan yang ada pada Pemohon Banding (data terlampir) :
a. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 572.240.910,00;
b. PPh yang telah dipotong sebesar Rp. 24.217.938,00;
   
Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat, dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding;

bahwa Surat Banding Nomor: 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX., jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010;

bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010 seharusnya Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi:

“Pasal 25
1. Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. …”

bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;”

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;”

bahwa oleh karenanya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, tersebut bukan merupakan keputusan atas Keberatan, maka sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan tidak berwenang mengadili sengketa ini;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan syarat-syarat formal pengajuan banding selain sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;
   
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima;