Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37718/PP/M XIV/12/2012
Kategori : PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37718/PP/M XIV/12/2012Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 | |||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | |||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010; | |||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010; | |||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 802/MCN/XII/2011
tanggal 16 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut ini;
|
|||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan
Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat,
dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan
banding; bahwa Surat Banding Nomor: 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX., jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010; bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010 seharusnya Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Pasal 25
bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;” bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi: “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;” bahwa oleh karenanya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, tersebut bukan merupakan keputusan atas Keberatan, maka sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan tidak berwenang mengadili sengketa ini; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 802/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan syarat-syarat formal pengajuan banding selain sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; |
|||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007, Nomor: 00016/203/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.