Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37686/PP/M.VI/16/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1041/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa P


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37686/PP/M.VI/16/2012

Jenis Pajak : PPN
   
Tahun Pajak : 2007
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1041/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00032/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;
   
   
Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1041/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00032/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;
   
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1041/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00032/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;
   
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1041/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00032/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Oktober 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.9.323.723,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.4.61.861,50 yang tidak dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011, dan dikirim oleh Terbanding pada tanggal 21 Oktober 2011 berdasarkan cap pos pengiriman surat keputusan (cap pos pada amplop pengiriman surat keputusan), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, jabatan: YY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: B/19/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/02/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus XXX, dengan demikian berwenang menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan : permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1041/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00032/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.