Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29462/PP/M.II/13/2011

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.646.778.652,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29462/PP/M.II/13/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26

 
Masa Pajak : Januari Desember 2007

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.646.778.652,00

 


Menurut Terbanding  : bahwa karena tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana dijelaskan di atas dalam P3B Indonesia-Singapura, maka menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Article 21 P3B Indonesia dan SE-09/PJ.34/1992, pengenaan pajak atas penghasilan sewa tersebut di atas adalah di negara sumber penghasilan (Indonesia) menggunakan UU yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh. Pada Pasal 26 UU PPh tersebut, atas penghasilan sewa yang dibayarkan ke ke luar negeri dipotong Pajak 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

 
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda P3B dan ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuan khusus (Lex Specialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlaku mutlak, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi, dan sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia - Singapura mengenai kegiatan usaha biaya perusahaan terkait persewaan kapal MV.Volans sebesar Rp12.546.778.652,00 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapura  P3B dengan Singapura  Pasal 7 ayat (1), sehingga sesuai ketentuan P3B Indonesia Singapura Pasal 7 tersebut yang berhak untuk memajaki dari kegiatan usaha tersebut adalah negara penerima penghasilan yaitu negara Singapura.

Pendapat Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 dari beban pembayaran ke Asiangenous atas pembayaran sewa kapal merupakan objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menunjukkan bahwa Asiangeous adalah Wajib Pajak Singapura.

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding dapat menyerahkan SKD yang menunjukkan bahwa AsianXYZ merupakan residen dari Singapura. Namun demikian berdasarkan penelitian atas alasan keberatan Pemohon Banding, sifat biaya yang dibayarkan ke Asiangeous dan isi P3B Indonesia-Singapura, Penelaah tetap berpendapat bahwa pembayaran sewa tersebut tetap merupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak diatur secara spesifik dalam P3B Indonesia-Singapura.

bahwa karena tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana dijelaskan dalam P3B Indonesia-Singapura, maka menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Article 21 P3B Indonesia dan SE-09/PJ.34/1992, pengenaan pajak atas penghasilan sewa tersebut di atas adalah di negara sumber penghasilan (Indonesia) menggunakan UU yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh. Pada Pasal 26 UU PPh tersebut, atas penghasilan sewa yang dibayarkan ke ke luar negeri dipotong Pajak 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan, tidak bersumber pada undang-undang perpajakan dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Bandung.

bahwa Pemohon Banding mencharter kapal atau sewa kepada AsianXYZ untuk melaksanakan pekerjaan yang diperoleh dari BUT ABC Inc. Ltd, lokasi kerja adalah Blok North Belut WHP C&D diperairan Natuna Kepulauan Indonesia berada di jalur pelayaran internasional.

bahwa menurut Pemohon Bandung, dalam kasus ini sudah jelas bahwa AsianXYZ adalah perusahaan pelayaran yang mendapat order dari Pemohon Banding dalam rangka survey Geotechnik yang tujuannya untuk mendongkrak pengeboran di Belut Utara WHP C & D Laut Natuna Indonesia. Dimana AsianXYZ menyewakan kapal termasuk perlengkapannya, peralatan dan personal (awak kapal) dan hal ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan seperti yang terlihat dalam  surat AsianXYZ yang ditujukan kepada Pemohon Banding sehingga perlakuan PPh Pasal 15 atas persewaan (charter) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi menurut Pemohon Banding jelas bahwa beban untuk AsianXYZ adalah beban sewa kapal (charter) termasuk kelengkapan, oleh karena itu pembayaran kepada AsianXYZ dimaksud tidak termasuk obyek PPh Pasal 26.

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda P3B dan ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuan khusus (Lex Specialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlaku mutlak, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi.

bahwa sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia - Singapura mengenai kegiatan usaha, biaya perusahaan terkait persewaan kapal MV.Volans sebesar Rp12.546.778.652,00 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapura  P3B dengan Singapura  Pasal 7 ayat (1), sehingga sesuai ketentuan P3B Indonesia Singapura Pasal 7 tersebut yang berhak untuk memajaki dari kegiatan usaha tersebut adalah negara penerima penghasilan yaitu negara Singapura.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa:
  • “Supplytime 89 Uniform Time Charter Party For Offshore Service Vessels,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia beserta penjelasannya,
  • Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan.

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa lokasi kerja Pemohon Banding adalah Blok North Belut WHP C&D diperairan Natuna Kepulauan Indonesia yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 merupakan Jalur Pelayaran Internasional, namun karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam P3B Indonesia-Singapura tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Article 21 P3B Indonesia-Singapura dan SE-09/PJ.34/1992, maka pengenaan pajak atas penghasilan sewa tersebut di atas adalah di negara sumber penghasilan (Indonesia) dengan menggunakan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007     Rp12.646.778.652,00 tetap dipertahankan.
 
Memperhatikan :
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat  :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1703/WPJ.04/2010 tanggal 23 April 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00017/204/07/062/09 tanggal 25 Juni 2009.