Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29232/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-022140/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009 memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29232/PP/M.XV/19/2011 

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : Penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-022140/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009 memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan;

 


Menurut Terbanding : bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor : U.66/SP.21/2010 tanggal 06 Januari 2010 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) dalam sengketa pajak Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa ”Surat Uraian Banding adalah Surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa surat Pengadilan Pajak Nomor : U.66/SP.21/2010 tanggal 06 Januari 2010 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) dilampiri dengan Surat Permohonan Banding Nomor : 017/MAP/SR/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan alasan sebagaimana dimaksud pada surat permohonan banding yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, disampaikan tanggapan pengajuan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai disebutkan bahwa Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :
  1. jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan,
  2. argumentasi/alasan pengajuan keberatan,
  3. data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung nilai pabean yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, data-data pendukung tersebut tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai berikut :

bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai barang yang tercantum pada dokumen-dokumen yang diserahkan;

bahwa pembukuan atas transaksi barang impor tersebut tidak dilampirkan (misalnya: Buku Pembelian, Buku Kas, Buku Bank, Buku Persediaan);

bahwa dokumen yang berkaitan dengan penjualan juga tidak dilampirkan (misalnya: Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, Buku Penjualan, Buku Kas);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 243295 tanggal 03 September 2009 sebesar CIF USD 226,266.72 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya berdasarkan data yang objektif dan terukur, nilai pabean atas PIB tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 291,408.10 sesuai dengan nilai yang tercantum pada Purchase Order dan Letter of Credit ditambah dengan Freight;

bahwa alasan keberatan yang disebutkan “karena harga yang tercantum di Invoice Nomor : PI9050-1 tanggal 12 Agustus 2009 sebesar USD 221,966.72 adalah sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan shipper. Hal ini tercantum dalam Purchase Order dan Bukti Pembayaran yang dilampirkan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, keberatan yang diajukan Pemohon Banding diputuskan ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7790/KPU.01/2009 tanggal 06 November 2009;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan fotokopi dokumen pendukung;

 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7790/ KPU.01/2009 tanggal 06 November 2009 perihal Penetapan atas keberatan Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-022140/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009 oleh Terbanding yang memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 045/NT/IX/09 tanggal 09 September 2009 dan menetapkan nilai pabean Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD 291,408.10, sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp.184.658.000,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas pemasukan 32 jenis barang sebesar CIF USD 226,266.72 adalah telah benar dan didukung dengan bukti;

bahwa atas dasar hal tersebut di atas, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 243295 tanggal 03 September 2009;

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7790/KPU.01/2009 tanggal 06 November 2009,
  2. SPTNP Nomor : SPTNP-022140/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009,
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-022140/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009 sebesar Rp.92.329.000,00 yang disetorkan tanggal 02 Desember 2009 melalui Bank Mandiri,
  4. Asli Surat Kuasa Khusus Kepada Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 14 Desember 2009,
  5. Surat Keberatan Nomor : 045/NT/IX/09 tanggal 09 September 2009,
  6. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 009438/JT/BDG/2009 tanggal 02 Desember 2009,
  7. Pengajuan PIB Nomor : 000000-000820-20090901-910363 tanggal 01 September 2009,
  8. SSPCP atas pembayaran Pengajuan PIB Nomor : 000000-000820-20090901-910363 tanggal 01 September 2009 sebesar Rp.413.450.000,00 yang disetorkan tanggal 02 September 2009 melalui Deutsche Bank;


Menurut Majelis  : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 291,408.10 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula SPTNP, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD 226,266.72;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan CIF USD 291,408.10, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Nilai Pabean sebesar CIF USD 226,266.72;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 226,266.72, Terbanding menggunakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 291,408.10 sebagai- dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 291,408.10, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Nilai Pabean sebesar CIF USD 226,266.72;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 226,266.72, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD 291,408.10;
 
bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Nilai Pabean sebesar CIF USD 291,408.10, besarnya Nilai Pabean menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu CIF USD 226,266.72;

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 291,408.10, dengan uraian sebagai berikut :

PIB Nomor 243295 tanggal 03 September 2009, 32 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang 3.685 Carton (35.454,10 Kg), Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 226,266.72 ditetapkan menjadi CIF USD 291,408.10 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan surat Nomor : 018-S/MAP/SR/I/2011 tanggal 19 Januari 2011 yang pada pokoknya menyatakan dapat menerima ketetapan Terbanding yang menetapkan nilai pabean Pemohon Banding untuk PIB Nomor : 243295 tanggal 3 September 2009 sebesar USD 291,408.10 sehingga mengharuskan Pemohon Banding membayar kekuarangan pembayaran sebesar Rp 184.658.000,00 dan mencabut permohonan banding Pemohon Banding atas kasus tersebut;

bahwa terhadap pencabutan Surat Banding tersebut, Majelis mengemukakan kepada Terbanding di dalam persidangan ;

bahwa Terbanding menyatakan dapat menyetujui pencabutan Surat Banding oleh Pemohon Banding ;

bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;
          
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima;


Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;


Memutuskan : Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7790/KPU.01/2009 tanggal 06 November 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-022140/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009, atas nama  PT. XXX Tidak Dapat Diterima.