Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28754/PP/M.XI/12/2011

Kategori : PPh Pasal 23

banding terhadap Keputusan KEP-239/WPJ.02/BD.0603/2009 4 Agustus 2009


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28754/PP/M.XI/12/2011 

Jenis Pajak : PPh. 23

 
Tahun Pajak : 2004

 
Pokok Sengketa : banding terhadap Keputusan KEP-239/WPJ.02/BD.0603/2009 4 Agustus 2009

 


Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 9.175.658.027,00 tidak dapat Pemohon Banding terima. Semua objek PPh Pasal 23 telah Pemohon Banding setor dan laporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 masa Januari s.d Desember 2004;

bahwa dari pembahasan akhir kertas kerja yang dibuat oleh Terbanding ditemukan banyak terdapat objek pajak yang sama diperhitungkan dua kali, yaitu objek pajak yang didasarkan dari transaksi dan objek pajak didasarkan dari Register dari Bukti Potong PPh Pasal 23, sehingga menambah pajak terutang PPh Pasal 23;.

bahwa dengan demikian menurut perhitungan Pemohon Banding Jumlah pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Pemohon banding yang masih harus dibayar adalah nihil;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan foto kopi data sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-239/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 04 Agustus 2009
  2. Surat Keberatan Nomor : TAX/138/A/TPP/EXT/IX/2008 tanggal 10 September 2008

 
Menurut Pemohon  : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00036/203/04/213/08 tanggal 27 Juni 2008 senilai Rp 742.666.859,00 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat berdasarkan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perincian sebagai berikut :
Uraian Menurut Wajib Pajak
(Rp)
Menurut Fiskus
(Rp)
 Jumlah Koreksi
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 28.204.462.962,00 37.381.120.989,00
,00
9.176.658.027,00
PPh Pasal 23 yang terutang 967.681.659,00 1.469.483.591,00 501.801.932,00
Kredit Pajak (setoran masa dan tahunan) 967.681.659,00  967.681.659,00 0,00
Pajak yang tidak/kurang bayar  0,00 501.801.932,00 501.801.932,00
Sanksi Administrasi :
-Bunga Pasal 13(2) KUP 

240.864.927,00

240.864.927,00
Jumlah PPh Pasal 23 YMH dibayar Nihil 742.666.859,00 742.666.869,00

bahwa selanjutnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor: 00036/203/04/213/08 tanggal 27 Juni 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : TAX/133/A/TPP/EXT/VIII/2009 tanggal 10 September 2008 yang Pemohon Banding sampaikan langsung tanggal 10 September 2008;

bahwa pada tanggal 4 Agustus 2009 Pemohon Banding menerima surat Keputusan Terbanding Nomor : 239/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 4 Agustus 2009 yang menolak permohonan keberatan terbanding dengan perincian sebagai berikut :

Uraian  Semula
(Rp)
 Ditambah
(Rp)
Jumlah Koreksi
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak  37.381.120.989,00 37.381.120.989,00
PPh Pasal 23 yang terutang 1.469.483.591,00 78.912.719,00 1.548.396.310,00
Kredit Pajak (setoran masa dan tahun) 967.681.659,00 0 967.681.659,00
Pajak yang tidak/kurang bayar 501.801.938,00 78.912.719,00 580.714.651,00
Sanksi Administrasi :            
-Bunga Pasal 13(2) KUP 

240.864.927,00

37.878.105,00 

278.742.032,00
Jumlah PPh Pasal 23 YMH dibayar   742.666.859,00 116.790.824,00 859.457.683,00


Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 37.381.120.989,00 sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp 28.204.462.962,00 sehingga selisih Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 9.176.658.027,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar  Rp 37.381.120.989,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar  Rp 28.204.462.962,00 sehingga nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 9.176.658.027,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 28.204.462.962,00. Terbanding menggunakan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar  Rp 34.198.935.970,00  sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebelum banding adalah sebesar Rp 5.994.473.008,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 34.198.935.970,00 Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 28.204.462.962,00 sehingga nilai sengketa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Banding adalah sebesar  Rp 5.994.473.008,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan besarnya Jumlah Dasar Pengenaan Pajak yaitu sebesar Rp 28.204.462.962,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar  Rp 34.198.935.970,00 sehingga nilai sengketa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar  Rp 5.994.473.008,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 34.198.935.970,00 Pemohon Banding membuat Bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit/implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 28.204.462.962,00 sehingga nilai selisih Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 5.994.473.008,00;


Memperhatikan : : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Ketentuan-ketentuan lain yang terkait


Memutuskan :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-239/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 4 Agustus 2009tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor: 00036/203/04/213/08 tanggal 27 Juni 2008