Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07967/PP/M.V/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan local yang belum dilaporkan


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.07967/PP/M.V/16/2006

Pemohon Banding : PT ABC Indonesia
     
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan local yang belum dilaporkan
 
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Keluaran atas peredaran usaha karena terdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 71.695.454,00;

bahwa koreksi peredaran usaha tersebut dilakukan dengan pengujian berdasarkan pendekatan equalisasi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan. Desember 2002;

bahwa berdasarkan basil konfirmasi ke KPP Bekasi, jumlah penyerahan Bari Pemohon Banding kepada PT DEF sebesar Rp 71.695.454,00 dinyatakan "tidak ada", sehingga koreksi tetap dipertahankan;
 
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00118/407/02/602/03 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 tanggal 5 Juni 2003, telah diuraikan jumlah penjualan lokal sebesar Rp 352.833.357,00 dan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding atas realisasi penjualan lokal;

bahwa setelah Pemohon Banding lakukan cek ulang terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding, juga tidak dapat Pemohon Banding temukan angka sebesar Rp 71.695.454,00;

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan data-data berupa Rekening Koran dan Laporan Harian Kas Periode Januari sampai dengan Desember 2002 dan tidak terdapat transaksi atas penjualan Pemohon Banding ke PT DEF sebesar Rp 72.545.454,50 tetapi yang ada yaitu sebesar Rp 850.000,00;

bahwa dalam hal koreksi tersebut, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dasar koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding pada bulan Februari 2002 sebesar Rp 71.695.454,50 (Rp 72.545.454,50 - Rp 850.000,00);
 
Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran. Usaha dengan pengujian berdasarkan pendekatan equalisasi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 dan berdasarkan hasil, konfirmasi jumlah penyerahan Bari Pemohon Banding kepada PT DEF sebesar Rp 71.695.454,00 dinyatakan "tidak ada", sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pemohon. Banding tidak terdapat transaksi atas penjualan Pemohon Banding ke PT DEF sebesar Rp 72.545.454,50 tetapi yang ada yaitu sebesar Rp 850.000,00 dan Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dasar koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding pada bulan Februari 2002 sebesar Rp 71.695.454,50;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Buku Besar, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus dan Nopember 2002 serta Pembetulannya, Rekening Koran, Realisasi Ekspor, Invoice dan PEB serta sengketa pajak PPh Badan Tahun Pajak 2002;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap koreksi Terbanding atas sengketa PPh. Badan Tahun Pajak 2002 untuk penjualan lokal sebesar Rp 161.535.000,00;

bahwa oleh karena Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, Surat Banding dan Surat Bantahan atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2002 tidak memberikan penjelasan atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp 161.535.000,00 , sehingga menurut Majelis koreksi tersebut tidak diajukan banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti serta dokumendokumen maupun keterangan baik Bari Pemohon Banding maupun dari Terbanding, koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp 161.535.000,00 yang belum dilaporkan, setelah dilakukan konfirmasi kebenaran Faktur Pajak oleh Terbanding ternyata jumlah penyerahan yang ada Faktur Pajaknya adalah sebesar Rp 89.839.546,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 71.695.454,00 tidak ada Faktur Pajaknya, oleh karena itu tetap merupakan penjualan lokal yang belum dilaporkan;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp 71.695.454,00 tetap dipertahankan;