Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07948/PP/M.II/15/2006

Kategori : PPh Badan

koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa penghasilan dari luar usaha


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07948/PP/M.II/15/2006

Pemohon Banding : PT ABC
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2002 berupa penghasilan dari luar usaha
 
 
Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar hukum adalah

- Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. KMK Nomor : 236/KMK.03/2003 tanggal 6 Maret 2003 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat, dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya,
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat, dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya,
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 13/PJ.43/2001 tanggal 5 Oktober 2001 tentang penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat, dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya,
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.41/1995 tanggal 26 April 1995 tentang penegasan perlakuan pengenaan PPh terhadap SPBU yang membeli pelumas Pertamina ke dealer pelumas,
- Surat Direktorat Pajak Penghasilan Nomor : S-346/PJ.43/2003 tanggal 16 September 2003 tentang permohonan kejelasan mengenai PPh atas bonus penjualan produk Pertamina;

bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas, dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa PT DEF serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;

bahwa pungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh PT DEF atas penjualan hasil produknya bersifat final;

bahwa pemberian bonus sehubungan dengan target penjulan pelumas, telah diberikan penegasan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE26/PJ.41/1995 tanggal 26 April 1995. Pada saat Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa pemberian bonus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penjualan yang Pajak Penghasilannya telah dibayar sewaktu menebus pelumas ke DEF atau dengan kata lain sudah final;

bahwa namun demikian terhadap kejelasan mengenai PPh atas bonus penjualan produk DEF telah diberikan oleh Direktur Pajak Penghasilan dalam suratnya Nomor : S-346/PJ.43/2003 tanggal 16 September 2003 yang memberikan penjelasan antara lain sebagai berikut :

* Apabila bonus diperoleh/diterima agen pelumas sewaktu menebus ke DEF, dengan harga tertentu, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh atas penebusan pelumas DEF telah bersifat final;
* Sedangkan apabila bonus diterima karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu, maka bonus yang diterima/diperoleh merupakan hadiah atau penghargaan yang harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding merasa keberatan terhadap koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas penghasilan lain-lain berupa pemberian bonus oleh DEF;

bahwa atas bonus yang diberikan oleh DEF tersebut diatas, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dalam Surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penghasilan dari bonus yang diberikan DEF telah menjadi satu kesatuan yang merupakan marjin dan telah dipotong PPh final. Sehingga apabila atas penghasilan dari bonus tersebut dikenakan PPh, maka atas obyek yang sama dikenakan PPh sebanyak dua kali. Disamping itu Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari PPh yang terutang;

bahwa Peneliti Keberatan Kanwil tidak sependapat dengan apa yang dikemukakan Pemohon Banding, karena atas penghasilan berupa bonus yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan prestasi atas tercapainya target penjualan dalam jumlah tertentu, sehingga terutang PPh Pasal 23. Demikian juga atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas obyek yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali, dimana PPh final dikenakan atas penebusan minyak pelumas ke DEF sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan bonus atas pemenuhan target penjualan;

bahwa sesuai dengan uraian diatas, maka koreksi positip atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp 1.294.232.160,00 menurut Peneliti telah benar dimana pemberian bonus dikarenakan adanya nilai penjualan dalam jumlah tertentu dan atas PPh yang telah dipotong oleh PT DEF telah dikreditkan, maka diusulkan untuk dipertahankan;        
 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding membantah pernyataan. Terbanding yang menyebutkan bahwa dalam surat keberatannya nomor : 003/III/TGN/2004 tanggal. 13 Maret 2004, Pemohon Banding menyatakan bahwa bonus yang diterima Pemohon Banding dianggap sebagai penghargaan telah dikenakan PPh Pasal 23 oleh DEF yang diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), demikian pula tentang anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding mengakui atau menyatakan PPh 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan;

bahwa bonus yang dianggap sebagai penghargaan inilah yang menjadi sengketa pajak tersebut, sesuai dengan apa yang Pemohon Banding nyatakan dalam surat banding bahwa bonus yang diterima merupakan margin yang tidak dapat dipisahkan dengan pembelian atau penebusan pelumas di DEF sesuai SE-26/PJ.41/1995 tanggal. 26 April 1995 clan bukannya seperti anggapan pembuat Uraian Banding bahwa bonus tersebut sebagai penghargaan sesuai dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor: S-346/PJ.43/2003 tanggal. 23 September 2003, yang berlandaskan surat edaran Direlctur Jenderal. Pajak nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998;

bahwa menurut Pemohon Banding, istilah penghargaan yang berkaitan dengan pembelian atau penebusan pelumas di DEF barn muncul/ditegaskan di Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-013/E20000/ 2003 S-3, clan sejak itu tidak ada istilah bonus tetapi penghargaan. Disini benar-benar pemberian penghargaan dengan kaitannya waktu penebusan pelumas di DEF merupakan penghargaan yang harus dipotong PPh 23, dimana PPh 23 yang dipungut DEF seperti ini yang harus dimasukkan SPT Tahunan agen pelumas;

bahwa dalam. tahun 2002 pemberian bonus yang dipotong PPh 23 oleh DEF bukanlah sebagai penghargaan yang harus dihitung lagi dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, tetapi hanya karena istilahnya saja bonus maka dipotong PPh 23 jadi bukan merupakan penghargaan seperti anggapan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPh 23 sehingga Pemohon Banding juga seharusnya mendapatkan pengembalian PPh 23 yang dipotong dalam tahun 2002 sebesar Rp 129.423.215,00;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam sidang serta bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa dalam. persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa :

- Surat Keputusan DEF Nomor : KPTS-05 I/E20000/2001-S3 tanggal 25 September 2001 tentang Tatacara Pemasaran dan Penjualan Pelumas Yang Dipasarkan. DEF,
- Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-045/E20000/2002-S3 tanggal. 18 September 2002 tentang Tatacara. Pemasaran dan Penjualan Pelumas Yang Dipasarkan DEF,
- Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-013/E20000/2003-S3 tanggal 20 Qktober 2003 tentang Tatacara Pemasaran dan Penjualan Pelumas Yang Dipasarkan DEF,
- Surat DEF Nomor : 826/F4000/2001-S4 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Pajak Penghasilan Terhadap Bonus Pelumas,
- Surat DEF Nomor : 281/E20500/2002-S3 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pajak Penghasilan terhadap Bonus Agen Pelumas DEF, Surat DEF Nomor : 122/E20524/2002-S3 tanggal 21 Nopember 2002 tentang Penjelasan PPh atas Bonus Pelumas,
- Surat DEF Nomor : 088/H00000/2003-S4 tanggal 13 Pebruari 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Bonus Agen Pelumas DEF, Surat DEF Nomor : 087/E20524/2003-S3 tanggal 7 Maret 2003 tentang Penjelasan PPh atas Bonus Pelumas,
- Surat DEF Nomor : 151/E20524/2003-S3 tanggal 17 Desember 2003 tentang Penghargaan kepada Agen Pelumas yang berprestasi,
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-346/PJ.43/2003 tanggal 16 September 2003,
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23,
- Kwitansi-kwitansi,
- Perincian Pembelian Pelumas dalam Kemasan Drum Tahun 2002, Rekapitulasi Pembayaran Bonus Pelumas Tahun 2002,
- Surat Setoran Pajak,

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai pemberian bonus oleh DEF kepada Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-05 I /E20000/200 I -S3 tanggal 25 September 2001 dan Nomor : Kpts-045/E20000/2002-S3 tanggal 18 September 2002 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 23 karena bonus adalah merupakan marjin laba/selisih harga yang telah dibayar Pajak Penghasialnnya pada saat penebusan pelumas clan bersifat final;

bahwa mengenai potongan harga clan bonus tersebut diatur dalam Surat Keputusan DEF Nomor : Kpts-051/E20000/ 2001-S3 tanggal 25 September 2001 pada butir VII dan Nomor : Kpts-045/E20000/2002-S3 tanggal 18 September 2002 pada butir VII;

bahwa dari penelitian terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.41/1995 tanggal 26 April 1995 pada butir 2 (dua) selengkapnya berbunyi : Pelunasan Pajak Penghasilan atas penebusan pelumas DEF telah dibayar oleh Dealer pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus yang diberikan DEF untuk penyaluran pelumas DEF dengan harga menurut ketentuan DEF. Dengan harga jual SPBU ke konsumen sama dengan harga yang ditentukan DEF sewaktu Dealer menebus ke DEF, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas DEF, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh DEF yang Pajak Penghasilannya telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus pelumas ke DEF. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima. oleh SPBU dari penjualan pelumas DEF perlakuan Pajak Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas DEF telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer DEF;

bahwa dari penelitian terhadap Surat Keputusan DEF Nomor Kpts051/E20000/2001-S3 tanggal 25 September 2001 dan Nomor Kpts045/E20000/2002-S3 tanggal 18 September 2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.41/1995 tanggal 26 April 1995, Majelis berkesimpulan bahwa potongan harga dan pemberian bonus tersebut pada hakekatnya merupakan marjin laba/selisih harga bagi Pemohon Banding yang pengenaan Pajak Penghasilannya bersifat final melalui pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh DEF;

bahwa dari penelitian Surat DEF Nomor : 088/H00000/2003-S4 tanggal 13 Pebruari 2003 perihal Pajak Penghasilan atas Bonus Agen Pelumas DEF yang ditujukan kepada Direktur PPh Direktorat Jenderal Pajak, yang selengkapnya berbunyi :

Mengacu surat kami melalui General manager Pelumas Bidang Pemasaran dan Niaga No. 281/E20500/2002-S-3 tanggal 13 JUni 2002 perihal tersebut diatas dan menindaklanjuti atas klarifikasi yang telah dilakukan pada rapat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, yang dihadiri oleh Ka.Sub.Dit. PPh, DEF dan BPKP pada tanggal 6 Maret 2002, yang menyatakan bahwa Bonus Agen pelumas DEF tidak terhutang Pajak Penghasilan ;
 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon diadakan penegasan tertulis mengingat Notulen rapat yang menyepakati hal tersebut sampai saat ini belum kami terima, sementara surat KPP PN&D kepada Direktorat Pengawasan Usaha Perminyakan BPKP No. S-295/WPJ.06/KP.0105/2001 tanggal 19 JUni 2001 yang mewajibkan DEF memungut PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, untuk wajib pajak badan dan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk wajib, pajak orang pribadi juga belum dicabut;

bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-346/PJ.43/2003 tanggal 16 September 2003 yang ditujukan kepada Pemohon Banding yang merupakan jawaban atas Surat Pemohon Banding Nomor : 006/VII/TGN/2003 tanggal. 24 Juli 2003 perihal Permohonan Kejelasan Mengenai PPh atas Bonus Penjualan Produk DEF, pada butir 1 yang selengkapnya adalah sebagai berikut : "Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas DEF diberikan oleh DEF untuk penyaluran pelumas DEF sewaktu menebus ke DEF dengan harga yang telah ditentukan, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh sesuai dengan PPh atas penebusan pelumas DEF yaitu PPh yang bersifat final";

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa bonus yang diterima oleh Pemohon Banding dari DEF bukan merupakan penghasilan dari luar usaha atau penghasilan lain-lain melainkan merupakan penghasilan dari usahanya sebagai agen pelumas DEF yang sudah tercakup dalam pengenaan Pajak Penghasilan final melalui pungutan. Pajak Penghasilan. Pasal 22 oleh DEF ;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Penghasilan di luar usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.294.232.160,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;