Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07927/PP/M.III/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

Koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07927/PP/M.III/16/2006

Pemohon Banding : PT ABC
     
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
     
Tahun Pajak : 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
 
 
Menurut Terbanding : bahwa dalam proses permohonan keberatannya Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa SPT Masa Pajak Pertainbahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2001 dilampiri Faktur Pajak Keluaran/Masukan, General Ledger Januari sampai dengan Desember 2001. Alasan Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak dapat dipertimbangkan karena data-data dan dokumen yang diserahkan tidak mendukung permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan LPP dan KKP, terdapat koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak atas penyorahan Pajak Portambahan Nilai sebesar Rp. 3.252.097.050,00. Korcksi tersebut dilakukan dengan pendekatan atau pengujian arus barang yang dihitung berdasarkan upah panen yang dibayarkan dibagi dengan upah panen/kg dikalikan dengan harga i ual rata-rata menurut Faktur Pajak. Pemeriksa juga melakukan koreksi positip atas penjualan Non Tandan Buah Segar/TBS yaitu adanya mutasi barang berupa "Azodrin 50 liter" sebesar Rp. 1.235.633,00. Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas koreksi Pemeriksa dan tidak menyampaikan data yang dapat mendukung peneliti keberatan;

bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang same dengan yang disampaikan dalam Surat Uraian Bandingnya ;
 
Menurut Pemohon : bahwa atas hasil keputusan tersebut Pemohon Banding tidak setuiu, karena sesuai dengan SPT Masa Pajak Pertarnbahan Nilai Tahun 2001, Obyek Pajak Pertarnbahan Mai yang Pemohon Banding setor dan laporkan adalah sebesar Rp. 8.089.214.710,00 ke Kantor Pelayanan Pajak Sampit karena penyerahan barang terjadi di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Sampit (tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai);

bahwa hal ini sudah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 Nomor : 00069/507/01/712/03 tanggal 27 Oktober 2003 berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Karikpa Palangkaraya (atas permintaan dari Karikpa Jakarta Satu untuk memeriksa kewajiban pajak Lokasi sehubungan dengan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan yang berdomisili di Jakarta);

bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding sudah memiliki kekuatan hukum atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001. Sedangkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 yang Pemohon Banding laporkan diJakarta adalah SPT Nihil, karena diJakarta tidak ada penyerahan barang yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini disebabkan seluruh penyerahan barang (penjualanTBS) dilakukan di Lokasi (Kebun Kelapa Sawit Pemohon Banding) yang merupakan wilayah Kantor Pelayanan Pajak Sampit;

bahwa Kuasa Hokum Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan keterangan yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Jakarta Satu Nomor : Lap-22/WPJ.04/RP.0100/2004 tanggal 28 Januari 2004 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya hares dipungut sebesar Rp. 3.253.332.683,00 dilakukan dengan pendekatan atau pengujian arus barang yang dihitung berdasarkan upah panen yang dibayarkan dibagi dengan upah panen/kg dikalikan dengan harga, jual rata-rata menurut Faktur Pajak. Pemeriksa juga melakukan koreksi positip atas penjualan Non Tandan Buah Segar/TBS yaitu adanya mutasi barang berupa "Azodrin 50 liter" sebesar Rp. 1.235.633,00;

bahwa ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak ;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Derah Pabean;
e. ekspor Barang kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf, c dan huruf f terutang pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Kuasa Hokum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa di Kantor Pusat Jakarta tidak ada. penyerahan barang yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai, karena seluruh penyerahan. barang (penjualan TBS) dilakukan di Lokasi (Kebun Kelapa Sawit) yaitu sebesar Rp 8.089.214.710,00 teldilaporkan di Kantor Pelayanan. Pajak Sampit;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Pajak Sampit telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001, No. 00069/507/01/712/03 tanggal 27 Oktober 2003 dengan DPP sebesar Rp 8.089.214.710,00;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan berupa Laporan Keuangan Kantor Pusat Jakarta dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001, No. 00069/507/01/712/03 tanggal 27 Oktober 2003, menurut Majelis tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan barang yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pusat Jakarta, sehingga tidak ada objek PPN untuk Masa Pajak A Januari sampai dengan Desember 2001 di Kantor Pusat Jakarta NPPKP 01.353.299.9-004.000;

bahwa dari uraian dan keterangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di Kantor Pusat Jakarta dan seluruh penyerahan telah di dilakukan di Lokasi (Kebun Kelapa Sawit) sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Sampit;

bahwa karenanya berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp. 3.253.332.683,00 tidak mempunyai dasar dan alasan karenanya tidak dapat dipertahankan;