Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07914/PP/M.II/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang terbukti menjadi nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Pebruari s.d Desember 2002 sebesar Rp 5.597.025.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT- 07914/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak
     
Masa Pajak : Februari sampai dengan Desember 2002
     
Pokok Sengketa : bahwa yang terbukti menjadi nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Pebruari s.d Desember 2002 sebesar Rp 5.597.025.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :

a. Penjualan belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang Rp.    685.941.204,00
b. Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima  dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak Rp. 1.298.978.728,00
c. Penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak  Rp. 2.821.006.044,00
d. Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram     Rp.    791.100.000,00
e. Jumlah   Rp. 5.597.025.976,00
 
 
  Koreksi Penjualan belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang Rp.685.941.204,00
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang sebesar Rp 685.941.204,00 merupakan penjualan semen Padang yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 16 Pebruari 2006, yang terdiri dari buku persediaan, kartu stock dan Laporan Keuangan, serta penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2001 dan Uraian Pemandangan Keberatan atas SKPKB PPh Badan tahun 2002 atas nama Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa data yang ada telah sesuai dengan laporan Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi penjualan berdasarkan analisa arus barang ;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa  dasar Terbanding  melakukan koreksi tersebut adalah sangat keliru. Karena Terbanding  hanya berdasarkan analisa laporan arus barang dan perkiraan Terbanding  tanpa memperhatikan bukti-bukti pendukung seperti kartu stock. Adapun persediaan tersebut sudah dilaporkan dalam laporan keuangan;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding memperlihatkan bukti2 pendukung antara lain buku persediaan, kartu stock, laporan keuangan.
 
Menurut Majelis  : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa kartu stock, buku persediaan serta Laporan Keuangan tahun 2002 dan telah dilakukan penelitian bersama-sama dengan Terbanding,  diperoleh hasil sebagai berikut  :

bahwa koreksi penjualan yang belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang sebesar Rp 685.941.204,00 berasal dari selisih persediaan awal Semen Padang sebanyak 39.386 zak dan koreksi negatif persediaan akhir Semen Padang  635 zak. Total selisih 38.662 zak. Berdasarkan  KKP B-2 tentang HPP diketahui bahwa tidak ada koreksi  pada persediaan awal dan persediaan akhir yang digunakan untuk menghitung  PPh Badan oleh Pemeriksa. Dalam UPK SKPKB  PPh Badan tahun 2002 yang dibuat Peneliti Keberatan diketahui bahwa hasil dari pengujian silang antara hasil pemeriksaan Tahun 2001, buku persediaan, kartu stock dan Laporan Keuangan Pemohon Banding  diketahui bahwa data yang ada telah sesuai dengan laporan Pemohon Banding , sehingga koreksi persediaan  awal sebesar Rp 685.941.204,00  seharusnya tidak perlu dilakukan ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang dikemukakan kedua belah pihak serta keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi penjualan yang belum dilaporkan berdasarkan analisa arus barang sebesar Rp 685.941.204,00 tidak dapat dipertahankan;
 
  Koreksi Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak Rp.1.298.978.728,00
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 1.298.978.728,00 merupakan penyerahan semen dari kantor pusat kekantor cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang tidak dibuat Faktur Pajaknya sedangkan menurut  Terbanding, penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak karena merupakan penyerahan yang terutang PPN; 
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi penyerahan kena pajak masing-masing sebesar Rp. 1.298.978.728,00, Rp. 2.821.006.044,00, Rp. 791.100.000,00. Koreksi ini terjadi karena menurut Fiskus belum dibuatkan Faktur Pajak pendapat tersebut sangatlah keliru dan merugikan Pemohon Banding. Oleh karena jumlah tersebut telah Pemohon Banding buatkan faktur dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Kantor Pusat. Karena pada saat itu agen penjualan didaerah-daerah belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga seluruh penyerahan pada saat itu dilaporkan dalam SPT PPN dalam tahun 2002 pada KPP Simokerto;
 
Menurut Majelis : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Terbanding telah melakukan penelitian  atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN bersama-sama dengan Pemohon Banding serta dibandingkan dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diperoleh hasil sebagai berikut  :

bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 1.298.978.728,00, setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap Faktur Pajak, KKP, Faktur Penjualan diketahui  bahwa penjualan tersebut adalah penjualan langsung dari kantor pusat Surabaya ke konsumen di Mataram, Sumbawa dan Bima tidak melalui kantor perwakilan dikota-kota tersebut;

bahwa penjualan tersebut adalah penjualan untuk bulan Januari s.d Mei 2002, sedangkan cabang-cabang yang lain mulai beroperasi sejak bulan Juni 2002;

bahwa semua sampel yang diperiksa menunjukkan bahwa semua penjualan tersebut telah dibuat Faktur Pajak. Dengan demikian maka seharusnya koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.298.978.728,00 tidak perlu dilakukan ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang dikemukakan kedua belah pihak serta keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram, Bima dan Sumbawa yang belum dibuat Faktur Pajak sebesar Rp 1.298.978.728,00 tidak dapat dipertahankan;
 
  Koreksi Penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak Rp.2.821.006.044,00
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 2.821.006.044,00 merupakan penyerahan semen dari kantor pusat kekantor cabang Pontianak dan Balikpapan yang tidak dibuat Faktur Pajaknya sedangkan menurut  Terbanding, penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak karena merupakan penyerahan yang terutang PPN; 
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah tersebut telah Pemohon Banding  buat Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Kantor Pusat, karena pada saat itu agen penjualan didaerah-daerah tersebut  belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga seluruh penyerahan pada saat itu dilaporkan dalam SPT PPN dalam tahun 2002 pada Kantor Pelayanan Pajak Simokerto;
 
Menurut Majelis : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Terbanding telah melakukan penelitian  atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN bersama-sama dengan Pemohon Banding serta dibandingkan dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diperoleh hasil sebagai berikut  :

bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat faktur pajak sebesar Rp 2.821.006.044,00, setelah dilakukan rekonsiliasi terhadap Faktur Pajak, KKP, Faktur Penjualan diketahui  bahwa penjualan tersebut adalah penjualan langsung dari kantor pusat Surabaya ke konsumen di Pontianak dan Balikpapan tidak melalui kantor perwakilan dikota-kota tersebut;

bahwa semua sampel yang diperiksa menunjukkan bahwa semua penjualan tersebut telah dibuat Faktur Pajak. Dengan demikian maka seharusnya koreksi DPP PPN sebesar 2.821.006.044,00 tidak perlu dilakukan ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang dikemukakan kedua belah pihak serta keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan kantor pusat ke cabang Pontianak dan Balikpapan yang belum dibuat Faktur Pajak sebesar Rp 2.821.006.044,00 tidak dapat dipertahankan;
 
  Koreksi Penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram Rp.791.100.000,00
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram sebesar Rp 791.100.000,00 terdiri dari bulan Juli sebesar Rp 528.525.000,00 dan bulan Agustus sebesar Rp 262.575.000,00 yang belum dibuat Faktur Pajaknya;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding  tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah tersebut telah Pemohon Banding  buat Faktur Pajaknya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Kantor Pusat, karena pada saat itu agen penjualan didaerah-daerah tersebut  belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga seluruh penyerahan pada saat itu dilaporkan dalam SPT PPN dalam tahun 2002 pada Kantor Pelayanan Pajak Simokerto;
 
Menurut Majelis : bahwa pada sidang tanggal 16 Februari 2006 Terbanding telah melakukan penelitian  atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN bersama-sama dengan Pemohon Banding serta dibandingkan dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diperoleh hasil sebagai berikut  :

bahwa penjualan semen ke Mataram yang belum dilaporkan sebesar Rp 791.100.000,00 setelah dilakukan penelitian atas SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan KKP  dapat disimpulkan bahwa atas penjualan ke Mataram  sebesar Rp 791.100.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, telah dibuat Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut :

TANGGAL No. Faktur Pajak DPP PPN
(Rp)
 01 Juli 2002
 16 Juli 2002
 25 Juli 2002
 29 Juli 2002
 31 Juli 2002
 02 Agustus 2002
 31 Agustus 2002
DRLVE-616-0008817
 DRLVE-616-0008842
 DRLVE-616-0008863
 DRLVE-616-0008882
 DRLVE-616-0008891
 DRLVE-616-0008897
 DRLVE-616-0008857
105.975.000
105.300.000
106.650.000
104.962.500
105.637.500
152.212.500
110.362.500
    791.100.000

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang dikemukakan kedua belah pihak serta keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan kantor pusat ke cabang Mataram yang belum dibuat Faktur Pajak sebesar Rp.791.100.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam perkara banding ini juga terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan yaitu :
  1. Pajak Masukan atas pembelian truk dengan faktur pajak tahun 2001 sebesar Rp 268.409.091,00,
  2. Pajak Masukan atas pembelian truk yang oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan baik dalam pembukuan maupun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2002 sebesar Rp 148.863.637,00;
 
Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian ulang atas pembukuan Pemohon Banding serta Faktur Pajak Masukan atas pembelian truk nomor CWCXK-091-3000053 tanggal 11 Juli 2002 dengan DPP sebesar Rp.1.488.636.363,00 diketahui bahwa truk dimaksud tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Laporan Keuangannya sebagai aktiva milik perusahaan;

bahwa sedangkan  untuk Faktur Pajak Masukan tahun 2001 sebesar Rp.268.409.091,00 yang baru dilaporkan pada tahun 2002 tetap tidak dapat dikreditkan karena telah melampaui tiga bulan sejak bulan penerbitannya;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas koreksi Pajak Masukan masing–masing sebesar Rp 268.409.091,00, dan Rp 148.863.637,00; tidak dapat Pemohon Banding setujui, karena Faktur Pajak tersebut memang atas nama Pemohon Banding dan secara fisik truk itu sampai sekarang masih ada. Aktiva tersebut pada prinsipnya belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2002 namun telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2003. Invoice aktiva tersebut terlambat  diterima oleh Pemohon Banding ;
 
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan tahun 2002 sejumlah Rp 148.863.637,00 dikoreksi karena barang yang bersangkutan berupa mobil truck oleh Pemohon Banding tidak dicatat dalam pembukuan sebagai aktiva dan Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan perjanjian leasing yang menyangkut pengadaan barang dimaksud;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding memperlihatkan bukti-bukti sebagai berikut :
  1. Perjanjian kredit nomor : 070/BU-II/CBC/SBY/01 tanggal 5 September 2001 dengan Bank Niaga ;
  2. Faktur Pajak Standar, invoice dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang terkait;
  3. Rekening Koran dan Bukti angsuran pembayaran kredit kepada Bank Niaga;
  4. Contoh pertinggal DO pengiriman semen ;
bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan dan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mendapat kredit dari Bank Niaga untuk membeli mobil truck ;

bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta arsip DO pengiriman semen, dapat diketahui bahwa mobil truck yang dimaksud adalah milik Pemohon Banding dan benar dipergunakan dalam usahanya sehingga berdasar hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang No. 9 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000, Pajak Masukan atas pembelian mobil truck tersebut dapat dikreditkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.148.863.637,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pajak Masukan atas pembelian mobil truk dengan faktur pajak tahun 2001 sebesar Rp 268.409.091,00, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan Februari 2002, berdasar bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut masing-masing tertanggal 7 Juni 2001 sebesar Rp 60.272.727,00 , tertanggal 16 Juli 2001 sebesar Rp 30.136.364,00, tertanggal 16 Juli 2001 sebesar Rp 60.272.727,00 dan tertanggal 11 Desember 2001 sebesar Rp 117.727.273,00;

bahwa karena pengkreditan dalam masa pajak yang tidak sama sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 diperkenankan sepanjang tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka Faktur Pajak Masukan tertanggal 11 Desember 2001 masih dapat diterima untuk dikreditkan dalam Masa Pajak Februari 2002, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp.117.727.273,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sejumlah Rp 150.681.818,00 tetap dipertahankan;