Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07912/PP/M.II/16/2006

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07912/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding : PT. ABC
     
Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak 
     
Masa Pajak : Maret 2003
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah :
1. Koreksi atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding (Perubahan atas Status KLU dari PKP Jasa Proses Listrik dan Uap Panas menjadi Produsen/Penjual Listrik dan Uap Panas),
2. Koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2003 sebesar  Rp 273.040.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  1.  Koreksi atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari jasa pemrosesan listrik dan uap panas menjadi produsen/penjual listrik dan uap panas
 
 
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor: PRIN-029/WPJ.07/KP.0607/2004 tanggal 2 April 2004 terhadap Pemohon Banding NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.000 Masa Pajak Maret 2003 dilakukan pemeriksaan sederhana kantor;

bahwa lokasi usaha yang diperiksa meliputi Kantor Pusat Pemohon Banding beralamat di C/O Amoseas Indo. Inc. Gedung xx dan lokasi proyek Pemohon Banding yang terletak berdampingan dengan instalasi trafo listrik milik PT. DEF Indonesia ditempat pengeboran minyak Duri Camp, Provinsi Riau;

bahwa Hasil Pemeriksaan Sederhana Kantor Kantor Pelayan Pajak PMA Lima Nomor : Lap-058/WPJ.07/RP.02/2003 tanggal 11 Maret 2003 menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September s.d. Desember 2001 menyatakan bahwa kegiatan inti WP/PKP adalah bergerak dalam bidang industri penghasil listrik dan uap panas (steam) dengan tenaga berupa gas alam yang masuk dalam KLU : 41000 (industri listrik) bukan sebagai pengusaha jasa pemrosesan listrik dan uap panas (jasa maklon) yang ditegaskan melalui surat Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua Nomor : S-398/WPJ.07/RP.02/I.2/2003 tanggal 12 Maret 2003 hal Laporan Penelitian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding;

bahwa kemudian berdasarkan surat Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003 perihal Tindak Lanjut Konsep LPP Tahun Pajak 2001 a.n. Pemohon Banding yang dikirimkan kepada Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua sehubungan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan koreksi peredaran usaha atas penyerahan jasa proses listrik dan steam menjadi penyerahan listrik dan uap;
2. Melakukan koreksi negatip Pajak Keluaran atas PPN jasa proses listrik menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN atas listrik $ US 127.548.545,48 sesuai dengan PP No. 50 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.05/2001 serta memperhitungkan PPN terutang atas penyerahan uap sebesar $ US 4.360.482,42;
3. Melakukan koreksi positip atas PPN Masukan Tahun berjalan maupun PPN Masukan atas kompensasi masa sebelumnya atas pembelian barang Modal maupun pembelian bukan barang modal lainnya sebanding antara jumlah penyerahan listrik yang tidak terutang dengan total penyerahan listrik dan uap;
4. Meneliti kembali SKPLB PPN yang telah diterbitkan KPP PMA Lima yaitu karena apabila ketetapan lebih bayar tersebut didasarkan atas PPN Masukan dari pembelian barang modal dan pembelian lainnya maka seharusnya PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan sebagian penyerahannya tidak terutang PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 tanggal 4 Februari 2001;
5. Mengusulkan kepada KPP PMA Lima untuk menerbitkan pembetulan SKP Lebih Bayar PPN tersebut diatas dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebanding dengan penyerahan listrik sesuai dengan Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 karena kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan;
6. Meneliti dan mempertimbangkan pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 33 UU KUP Tahun 2000 atas pembelian bahan baku berupa gas kepada PT. DEF Indonesia;

bahwa Surat Direktur P4 tersebut didasarkan pada surat Direktur PPN dan PTLL nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 perihal Penolakan Permohonan Restitusi PPN (lihat surat Dir. P4 Nomor : S-S234/PJ.723/2003 tanggal 5 Maret 2003) yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tetap dikukuhkan sebagai PKP uap dan air panas mengingat :

a. Pengukuhan tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana ditegaskan dalam surat kepala KPP PMA III Nomor : S-844/WPJ.0606/KP.0606/1999 tanggal 8 Nopember 1999;
b. Sesuai ketentuan Pasal 3 angka 7 PP No. 50 Tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 59 Tahun 1999 ditetapkan bahwa listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
c. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 terhitung mulai 1 Januari 2001 listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan uap panas sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan listrik tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan surat Direktur PPN & PTLL nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 serta Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan listrik dan uap panas sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan uap panas dan BKP tidak tidak berwujud berupa tenaga listrik dan bukan penyerahan jasa pemrosesan listrik;

bahwa penetapan kegiatan usaha menurut Dit. P4 yang tertuang dalam suratnya tersebut juga telah didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan, sedangkan pernyataan Direktur PPN & PTLL yang telah tertuang dalam Surat S-373/PJ.51/1999 tanggal 12 Maret 1999 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyerahan jasa (maklon) semata-mata didasarkan pada penjelasan tertulis dari Pemohon Banding dalam suratnya No. AI812-377.PD tanggal 02 Januari 1999;

bahwa berdasarkan rapat yang diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2004 sehubungan dengan kasus Pemohon Banding adalah Industri Penghasil Listrik dan Uap Panas (Steam) serta bahwa fuel gas dan feed water yang disuplai oleh PT. DEF bukan merupakan bahan untuk membuat Listrik sehingga demikian tidak memenuhi kriteria jasa maklon;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemohon Banding kepada Terbanding (Karikpa Jakarta Khusus Dua) melalui surat No. AI302-220.DP tanggal 06 Maret 2003 perihal Penjelasan Tambahan atas Surat No. AI302-178.DP tanggal 25 Februari 2003 (halaman 2 s.d. 3), bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat Direktur PPN dan PTLL No. S-484/PJ.52/2001, tanggal 23 April 2001 yang mengukuhkan Pemohon Banding sebagai PKP uap dan air panas, dengan alasan sebagai berikut :

bahwa hasil pengukuhan Surat No. Direktur PPN dan PTLL No. S-484/PJ.52/2001, tanggal 23 April 2001, tidak berdasarkan pemeriksaan lapangan secara langsung, namun mengacu pada surat No. S-844/WPJ.0606/KP.0606/1999 dari KPP PMA 3 yang melakukan Pemeriksaan Lapangan Sederhana Tahun 1999;

bahwa tidak dapat diterima bilamana Terbanding melakukan perubahan yang mendasar terhadap jenis usaha Pemohon Banding hanya melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan, tanpa melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha Pemohon Banding;   

bahwa pengukuhan tersebut berdasarkan pada surat Kepala KPP PMA III No. S-844/WPJ.0606/KP.0606/1999, tanggal 8 November 1999, sedangkan hasil terakhir perihal  pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP Jasa Pemrosesan Listrik telah mendapatkan persetujuan dari KPP PMA III melalui  surat Surat No. S-517/WPJ.06/KP.0603/2001, tanggal 25 April 2001;

bahwa Surat No. S-484/PJ.52/2001 telah mengabaikan hasil keputusan dari instansi pemerintah lainnya yang telah memberikan persetujuan kepada Pemohon Banding sebagai jasa proses penyediaan listrik. Ketentuan tesebut antara lain berasal dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala BKPM dalam surat yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu surat tersebut juga tidak sesuai dengan kontrak kerjasama (Energy Sevice Agreement) antara DEF dan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pernyataan Terbanding bahwa penerbitan surat Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan adalah tidak benar. Perlu Pemohon Banding klarifikasikan bahwa penerbitan surat Direktur P4 dimaksud dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan. Terbanding baru melakukan pemeriksaan ke lapangan usaha Pemohon Banding di Duri – Riau pada awal bulan Maret 2003 (sekitar tanggal 6-7 Maret 2003), yaitu setelah penerbitan surat Direktur P4 tanggal 18 Februari 2003. Kunjungan/pemeriksaan ke lapangan tersebut, menurut Pemohon Banding didasari oleh pernyataan keberatan Pemohon Banding dalam Halaman 2 - surat No. AI302-178.DP tanggal 25 Februari 2003 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) No. S-041/WPJ.07/RP.02/2003, tanggal 19 Februari 2003, yang menyatakan bahwa:

“SPHP tersebut diatas tidak menyebutkan ataupun menginformasikan dasar argumentasi / penyebab dilakukannya perubahan KLU dimaksud. Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Ditrikpa) tidak pernah meninjau lokasi usaha Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding penetapan oleh Ditrikpa dilakukan tanpa adanya proses kajian yang matang, dan hanya berdasarkan atas rekaan dan taksiran semata”

bahwa sebaliknya, proses pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP Jasa adalah berdasarkan hasil dari pemeriksaan lapangan, dimana :

bahwa pada akhir Tahun 2000, Karikpa Jakarta Khusus I telah melakukan pemeriksaan lapangan, dan pada akhirnya menyetujui Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah PKP Jasa Pemrosesan Listrik, melalui surat No. S-710/WPJ.06/RP.01/2001, tanggal 28 Februari 2001;

bahwa berdasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan Karikpa Jakarta Khusus I dimaksud, pada tanggal 25 April 2001, KPP PMA 3 menetapkan Pemohon Banding sebagai PKP Jasa Pemrosesan Listrik;
 
bahwa dengan adanya persetujuan dari KPP PMA 3, yang merupakan putusan terakhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diterima Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha jasa;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil rapat internal DJP di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2004, dimana dinyatakan bahwa :

- Pemohon Banding merupakan Industri Penghasil Listrik dan Uap Panas (Steam),
- Fuel gas dan feed water yang disuplai oleh PT DEF bukan merupakan bahan untuk membuat Listrik sehingga demikian tidak memenuhi kriteria jasa maklon;

bahwa Terbanding tidak pernah menginformasikan secara tertulis mengenai kebijakan yang telah diambil oleh Terbanding berkaitan dengan penetapan KLU Pemohon Banding ini. Seyogianya  penunjukan maupun perubahan KLU, selain harus berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan didukung dengan persyaratan administrasi yang relevan, seperti Izin Usaha Tetap dari BKPM, Rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dll, juga harus   diberitahukan kepada WP dengan tertulis. Menurut Pemohon banding, hasil rapat tersebut sama sekali mempertimbangkan dasar hukum, alasan serta kenyataan yang ada di lapangan, sehingga penetapan tersebut hanya didasarkan oleh kesewenang-wenangan Terbanding sebagai instansi pemerintah;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memahami darimana Terbanding mendapatkan kesimpulan bahwa fuel gas dan feed water yang disuplai oleh DEF bukan merupakan bahan untuk membuat listrik sehingga demikian tidak memenuhi kriteria jasa maklon;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa fuel gas dan feed water yang disuplai oleh DEF memang merupakan bahan baku pemrosesan listrik dan uap panas. Tanpa adanya kedua bahan baku tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan penyerahan jasa pemrosesan tersebut kepada DEF.  Menurut Pemohon Banding, alasan teknis yang diungkapkan Terbanding mengenai hal tersebut di atas sangat tidak mendasar dan tanpa kajian/pemberitahuan yang mendalam;

bahwa mengingat Pemohon Banding melakukan jasa prosesnya berdasarkan pesanan dengan bahan baku disuplai oleh pemesan, maka kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai jasa maklon dan telah sesuai dengan pengertian “Jasa” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2000 tentang PPN;

bahwa sebagai pengusaha jasa proses listrik dan uap panas maka penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya terhutang PPN. Oleh karena itu penerapan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara prorata berdasarkan DPP, sebagaimana dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar. Seharusnya seluruh Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha jasa proses yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dikreditkan
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan hasil Penelitian dan pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam sidang serta bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding status pabrikan listrik diputus bersama oleh Kantor Pusat saat melakukan review hasil pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Dua yang memutuskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Industri Penghasil Listrik dan Uap Panas (steam) serta bahwa Fuel Gas dan feedwater yang disuplai oleh PT DEF bukan merupakan bahan untuk membuat listrik sehingga dengan demikian tidak memenuhi kriteria jasa maklon;

bahwa menurut Terbanding waktu kunjungan ke Duri ditetapkan sebagai pabrikan berdasarkan fakta, Terbanding mengakui berdasarkan aturan memang tidak memberikan kepastian antara jasa maklon dengan pabrikan namun penegasan bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai jasa olah dan PKP ditolak dilakukan melalui korespondensi;

bahwa menurut Terbanding, sampai saat ini  tidak mempunyai garis yang tegas tentang industri ini, ada 2 (dua) treatment untuk sengketa ini sebagian dianggap sebagai pabrikan penghasil listrik dan uap panas, sebagian dianggap sebagai jasa pengolahan listrik dan uap panas, Kantor Pusat menetapkan diluar ruang lingkup KPP PMA, kemungkinan dilihat dari sisi penerimaan negara;

bahwa menurut Pemohon Banding garis pemisahan antara pabrikan dengan jasa tegas sekali berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN;

bahwa Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN menyebutkan Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan;

bahwa berdasarkan Energy Service Agreement North Cogeneration Project yang ditandatangani antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia pada halaman 10 angka 2.1 menyebutkan “MCTN plans to develop, built, own and operate NDC-1 in order to process DEF-custody Fuel Gas and Feedwater and Steam for DEF’s oilfield operation” ;

bahwa  dari Energy Service Agreement tersebut, diketahui Pemohon Banding melakukan kegiatan memproses fuel gas dan air suling (feed water) milik DEF menjadi listrik dan uap panas untuk DEF  ;

bahwa usaha Pemohon Banding termasuk dalam pengertian jasa penyediaan listrik dan uap panas karena bahan baku yaitu fuel gas dan air suling telah disediakan oleh pihak pengguna jasanya, yaitu DEF berdasarkan butir G, Energy Service Agreement antara DEF dan Pemohon Banding menyebutkan “NDC-1 and NDC-2 if constructed, shall be owned by MCTN, located  on land provided at no cost to MCTN by DEF for MCTN’s use during the term of this Agreement and NDC-1 shall be available as provide herein, during Commissioning and Commercial Operation, to receive Fuel Gas and Feedwater from DEF, process same into Electricity and Steam  and deliver the Electricity and Steam (except excess electricity) to DEF. Such processing will be done for a fee” ;

bahwa menurut Pemohon Banding bahan baku fuel gas dan air suling seluruhnya tergantung supply/pasokan dari DEF, tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk dapat membeli fuel gas sendiri karena harus ada izin Pertamina;

bahwa sampai saat ini pemohon Banding tidak pernah memperoleh izin pembelian fuel gas dari Pertamina, tanpa fuel gas yang dipasok/dimiliki DEF, tidak mungkin Pemohon Banding menghasilkan listrik sendiri;

bahwa Fuel Gas dan air suling adalah milik DEF, sedangkan pembangkit listrik (cogeneration plant) adalah milik Pemohon Banding, DEF tidak memiliki cogen plant, maka untuk memenuhi kebutuhannya DEF mengundang kontraktor yang dapat menyediakan jasa proses tersebut. Pemohon Banding sebagai kontraktor yang ditunjuk DEF untuk memenuhi kontrak harus membangun cogen plant dimaksud;

bahwa pembangkit listrik/Cogeneration Plant adalah milik Pemohon Banding yang dibangun di atas tanah/area milik DEF, sesuai dengan Energy Service Agreement antara DEF dan Pemohon Banding;

bahwa secara umum setiap perusahaan yang melakukan kegiatan jasa proses, peralatan/mesin yang digunakan untuk melakukan jasa tersebut dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding sekiranya bahan baku berupa fuel gas dan air suling disediakan/dimiliki DEF, kemudian Pembangkitnya juga milik DEF, maka menurut logika tidak perlu ada Service Agreement antara DEFdengan Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding tidak perlu ada di sana, karena semuanya akan dikelola oleh DEFsendiri;

bahwa dari hasil pemeriksaan pajak Tahun 2001 oleh pemeriksa pajak Karikpa Jakarta Khusus Dua atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding membeli fuel gas dan air suling;

bahwa Pemohon Banding sebagai processor sangat dependent kepada DEF sebagai pemesan, karena lokasi usaha Pemohon Banding terletak di tengah-tengah areal pemesan (DEF), sehingga tidak mungkin dapat menyerahkan/menjual kepada pihak lain. Perlu  Pemohon Banding sampaikan bahwa sejak semula kegiatan usaha Pemohon Banding dikhususkan untuk memenuhi pesanan listrik dan uap panas untuk kebutuhan DEF yang memiliki bahan baku fuel gas dan air suling, sehingga yang diperlukan oleh DEF hanyalah jasa proses. DEF sebagai Kontraktor Production Sharing dengan Pertamina tidak dapat melakukan penjualan fuel gas dan air suling (feed water) kepada Pemohon Banding;

bahwa listrik yang diperlukan DEF adalah dengan spesifikasi khusus (voltage level 230 kV dan frekuensi 60 Hz) di mana berbeda dengan spesifikasi yang dihasilkan oleh PLN, sesuai dengan Energy Service Agreement  huruf E menyebutkan “The parties anticipate that the first phase will be a 300 megawatt (at 60 Hz) …” sehingga tidak mungkin listrik hasil pemrosesan oleh Pemohon Banding dijual langsung kepada PLN maupun pihak lainnya;

bahwa koreksi penyerahan berdasarkan surat Direktur PPN & PTLL Nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 serta surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor : S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003, menyimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan listrik dan uap panas sehingga penyerahan uap yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan uap panas dan BKP tidak berwujud berupa tenaga lsitrik dan bukan penyerahan jasa pemrosesan listrik dan uap panas;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding yang mengakibatkan adanya perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding dari PKP Jasa Proses Tenaga Listrik dan Uap Panas (KLU 82990) menjadi industri penghasil listrik dan uap panas (steam) dengan tenaga berupa gas alam yang masuk dalam KLU: 41000 (industri listrik) tidak mempunyai dasar yang kuat dan dilain pihak terdapat cukup bukti dari Pemohon Banding bahwa terdapat adanya mesin pembangkit tenaga listrik yang dimiliki oleh Pemohon Banding serta bahan baku fuel gas dan feed water yang disediakan oleh PT. DEF serta spesifikasi khusus tenaga listrik yang ditentukan oleh PT. DEF sesuai dengan Energy Service Agreement ;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa usaha Pemohon Banding adalah jasa proses tenaga listrik dan uap panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari Jasa Proses Listrik dan Uap Panas (KLU 82990) menjadi industri penghasil listrik dan uap panas (steam)  (KLU 41000) tersebut tidak dapat dipertahankan;
 
Koreksi atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari jasa pemrosesan listrik dan uap panas menjadi produsen/penjual listrik dan uap panas
 
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lapangan Karikpa Jakarta Khusus Dua Nomor : Lap-058/WPJ.07/RP.02/2003 tanggal 11 Maret 2003 menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September s.d. Desember 2001 menyatakan bahwa kegiatan inti WP/PKP adalah bergerak dalam bidang industri penghasil listrik dan uap panas (steam) dengan tenaga berupa gas alam yang masuk dalam KLU : 41000 (industri listrik) bukan sebagai pengusaha jasa pemrosesan listrik dan uap panas (jasa maklon) yang ditegaskan melalui surat Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua Nomor : S-398/WPJ.07/RP.02/I.2/2003 tanggal 12 Maret 2003 hal Laporan Penelitian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding;

bahwa kemudian berdasarkan surat Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003 perihal Tindak Lanjut Konsep LPP Tahun Pajak 2001 a.n. Pemohon Banding yang dikirimkan kepada Kepala Karikpa Jakarta Khusus Dua sehubungan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan koreksi peredaran usaha atas penyerahan jasa proses listrik dan steam menjadi penyerahan listrik dan uap;
2. Melakukan koreksi negatip Pajak Keluaran atas PPN jasa proses listrik menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN atas listrik $ US 127.548.545,48 sesuai dengan PP No. 50 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.05/2001 serta memperhitungkan PPN terutang atas penyerahan uap sebesar $ US 4.360.482,42;
3. Melakukan koreksi positip atas PPN Masukan Tahun berjalan maupun PPN Masukan atas kompensasi masa sebelumnya atas pembelian barang Modal maupun pembelian bukan barang modal lainnya sebanding antara jumlah penyerahan listrik yang tidak terutang dengan total penyerahan listrik dan uap;
4. Meneliti kembali SKPLB PPN yang telah diterbitkan KPP PMA Lima yaitu karena apabila ketetapan lebih bayar tersebut didasarkan atas PPN Masukan dari pembelian barang modal dan pembelian lainnya maka seharusnya PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan sebagian penyerahannya tidak terutang PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 tanggal 4 Februari 2001;
5. Mengusulkan kepada KPP PMA Lima untuk menerbitkan pembetulan SKP Lebih Bayar PPN tersebut diatas dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebanding dengan penyerahan listrik sesuai dengan Pasal 16 UU KUP Tahun 2000 karena kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan;
6. Meneliti dan mempertimbangkan pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 33 UU KUP Tahun 2000 atas pembelian bahan baku berupa gas kepada PT. DEFIndonesia;

bahwa Surat Direktur P4 tersebut didasarkan pada surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 perihal Penolakan Permohonan Restitusi PPN (lihat surat Dir. P4 Nomor : S-S234/PJ.723/2003 tanggal 5 Maret 2003) yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tetap dikukuhkan sebagai PKP uap dan air panas mengingat :
a. Pengukuhan tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana ditegaskan dalam surat kepala KPP PMA III Nomor : S-844/WPJ.0606/KP.0606/1999 tanggal 8 Nopember 1999;
b. Sesuai ketentuan Pasal 3 angka 7 PP No. 50 Tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 59 Tahun 1999 ditetapkan bahwa listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
c. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 terhitung mulai 1 Januari 2001 listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan uap panas sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan listrik tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan surat Direktur PPN & PTLL nomor : S-484/PJ.52/2001 tanggal 23 April 2001 serta Direktur P4 Nomor S-169/PJ.723/2003 tanggal 18 Februari 2003, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan listrik dan uap panas sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan uap panas dan BKP tidak berwujud berupa tenaga listrik dan bukan penyerahan jasa pemrosesan listrik;

bahwa penetapan kegiatan usaha menurut Dit. P4 yang tertuang dalam suratnya tersebut juga telah didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan, sedangkan pernyataan Direktur PPN & PTLL yang telah tertuang dalam Surat S-373/PJ.51/1999 tanggal 12 Maret 1999 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyerahan jasa (maklon) semata-mata didasarkan pada penjelasan tertulis dari Pemohon Banding dalam suratnya No. AI812-377.PD tanggal 02 Januari 1999;

bahwa berdasarkan rapat yang diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2004 sehubungan dengan kasus Pemohon Banding adalah Industri Penghasil Listrik dan Uap Panas (Steam) serta bahwa fuel gas dan feed water yang disuplai oleh PT. DEF bukan merupakan bahan untuk membuat Listrik sehingga dengan demikian tidak memenuhi kriteria jasa maklon;

bahwa sebagai konsekuensi adanya penyerahan yang terutang PPN (penyerahan steam) dan penyerahan yang dibebaskan PPN (penyerahan listrik) yang dilakukan Pemohon Banding maka berdasarkan Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan alasan tersebut maka dilakukan koreksi terhadap pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN karena tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar   Rp 273.040.138,00;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam uraian banding Terbanding;

bahwa Pemohon Banding adalah pengusaha jasa proses berdasarkan pesanan (jasa maklon), dimana jasa tersebut tidak termasuk yang dikecualikan/dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001;

bahwa Penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya terhutang PPN, oleh karena itu penerapan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara prorata berdasarkan DPP, sebagaimana dilakukan oleh pemeriksa adalah tidak benar. Seharusnya seluruh Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha jasa proses yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa metode pengkreditan PPN yang Pemohon Banding lakukan untuk Masa Pajak Maret 2003 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding sebagai PKP jasa pemrosesan listrik dan uap panas berhak melakukan pengkreditan PPN Masukan, dimana atas penyerahan jasa proses listrik dan uap seluruhnya terutang PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, seharusnya tidak ada perubahan KLU, dan seharusnya koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sehubungan dengan penyerahan listrik yang PPN-nya dibebaskan adalah Nihil;
 
Menurut Majelis : bahwa koreksi positip Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan listrik yang dibebaskan PPNnya sebesar Rp.273.040.138,00 tersebut berkaitan dengan koreksi/ perubahan KLU Pemohon Banding dari jasa pemrosesan listrik dan uap panas (KLU 82990) menjadi produsen listrik dan uap panas (KLU 41000);

bahwa oleh karena koreksi atas perubahan KLU Pemohon Banding dari jasa pemrosesan listrik dan uap panas menjadi produsen listrik dan uap panas tidak dapat dipertahankan maka dengan sendirinya koreksi positip Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan listrik yang dibebaskan PPNnya sebesar Rp 273.040.138,00 tersebut juga tidak dapat dipertahankan;