Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07893/PP/M.V/10/2006

Kategori : PPh Pasal 21

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 229.988.576,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07893/PP/M.V/10/2006

Pemohon Banding : PT Asuransi ABC
     
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2001
     
Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 229.988.576,00
 
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi berdasarkan perhitungan kembali PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Dinas Luar Asuransi (agen) sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 2000 dan Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan Pkerjaaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pibadi;
 
Menurut Pemohon : bahwa Perhitungan pajak atas komisi pegawai dinas luar asuransi (agen) yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan tarif pada saat pembayaran komisi, telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan kegiatan Orang Pribadi;cara dan contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, Bagian V No.2. Dalam contoh tersebut, cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk komisi agen tidak dihitung berdasarkan total pendapatan setahun;

bahwa sesuai dengan hasil pertemuan/diskusi antara Dewan Asuransi Indonesia dengan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dimuat dalam Surat Edaran Dewan Asuransi Indonesia Untuk Seluruh Perusahaan Asuransi Jiwa Anggota DAI,SE Nomor: 24/SAJ/2001, Perihal: Pajak Penghasilan Petugas Dinas Luar Asuransi (Agen Asuransi), tanggal 3 Maret 2001 disebutkan bahwa: “Setiap Perusahaan Asuransi jiwa dapat menerapkan perlakukan Pajak Progresif, yang dihitung atas dasar total komisi pada tiap saat dibayarkan saja, tanpa perlu menghitung akumulasi setahunnya, Adapun lebih/kurang bayar pajak penghasilan atas komisi tersebut akan menjadi tanggung jawab agen untuk melaporkanya dalam SPTnya;

bahwa hal ini ditegaskan juga dalam surat Direktur PPh, Nomor: S-359/PJ.43/2001 tanggal 26 September 2001, perihal: Perpajakan di Industri Asuransi jiwa, poin 10 (a) disebutkan bahwa: “Komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima petugas dinas luar asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan, terutang PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh yang diterapkan atas jumlah bruto penghasilan tersebut, Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan tersebut”;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi positip Pajak Penghasilan Pasal 21 atas komisi Pegawai Dinas Luar Asuransi disebabkan adanya perbedaan cara penghitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding, dimana Pemohon Banding menghitung berdasarkan tarif progresif yang dihitung atas dasar total komisi pada tiap saat pembayaran komisi, sedangkan Terbanding menghitung berdasarkan tarif atas total pendapatan pertahun;

bahwa dasar hukum dikenakannya Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mengatur;

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

e. honorarium, uang saku,hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari:

12. petugas dinas luar asuransi;

bahwa Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi data;

bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap sebesar Rp 51.041.250,00, yang menurut Terbanding PPh pasal 21 terutang seharusnya sebesar Rp 53.636.550,00, selisih Rp 2.595.300,00 bukan disebakan koreksi atas komisi yang diterima melainkan disebabkan perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang sedangkan atas dasar Dasar Pengenaan Pajak tidak ada perbedaan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding akan memberikan daftar sanding perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap;

bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Pemohon Banding menyatakan akan menyiapkan support data untuk Pegawai Tetap;

bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Pegawai Dinas Luar Asuransi sebesar Rp 133.644.530,00, yang menurut Terbanding PPh Pasal 21 terutang seharusnya sebesar Rp 357.296.721,00, selisih Rp 223.652.191,00 bukan disebabkan perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan atas Dasar Pengenaan Pajak tidak ada perbedaan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding akan memberikan daftar sanding perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Dinas Luar Asuransi;

bahwa dalam rekonsiliasi data yang dilakukan, Pemohon Banding menyatakan akan menyiapkan daftar yang diminta;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dan menjelaskan daftar sanding untuk agen (pegawai dinas luar asuransi) dapat terjadi pembayaran komisi lebih dari satu kali dalam sebulan, dan masing-masing dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat pembayaran komisi;

bahwa sesuai dengan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor: S-359/PJ.43/2001 tanggal 26 September 2001 yang ditujukan kepada Dewan suransi Indonesia Bidang Asuransi Jiwa pada butir 10 huruf a mengatur mengenai komisi sebagai berikut:

Komisi dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima petugas dinas luar asuransi yang bukan sebagai pegawai tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan, terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan yang ditetapkan atas jumlah bruto penghasilan tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 dilakukan pada saat pembayaran dalam hal penerima penghasilan adalah petugas dinasa luar asuransi yang juga sebagai pegawai tetap, maka atas penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya dan selanjutnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak pegawai tetap yang bersangkutan sesuai dengan ketetntuan dalam butir 5 diatas.

bahwa dihubungkan dengan Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 desember 2000 yang mengatur bahwa mengatur bahwa atas penghasilan berupa komisi dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka Majelis berpendapat bahwa cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Pemohon Banding dengan mengenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 terhadap setiap komisi yang dibayarkan telah dilaksanakan dengan benar dan telah sesuai dengan Surat Direktur Pajak Penghasilan dimaksud diatas yang ditujukan kepada Dewan Asuransi Indonesia;

bahwa dari penjelasan para pihak yang bersengketa, pemeriksaan data dalam berkas banding dan dokumen pendukung lainnya yang diserahkan dalam pemeriksaan dalam persidangan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonana banding Pemohon Banding, karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positip PPh Pasal 21 terutang Terbanding atas komisi pegawai dinas luar asuransi bukan sebagai pegawai tetap sebesar Rp 227 393.276,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan Rp 2.595.300 tetap dipertahankan;