Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07889/PP/M.V/11/2006

Kategori : PPh Pasal 22

Koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku industri pengolahan kayu


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07889/PP/M.V/11/2006

Pemohon Banding : PT ABC International Indonesia
     
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22
     
Tahun Pajak : 2002
     
Pokok Sengketa : Koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku industri pengolahan kayu
 
 
Menurut Terbanding : bahwa. SKPKB PPh Pasal 22 Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/202/02/524/03 tanggal 9 Desember 2003 diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan yang dibuat Peneliti Seksi P2PPh Kantor Pelayanan Pajak Magelang yang dituangkan dalam Uraian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Industri dan Eksportir Sektor Kehutanan tanpa nomor tanggal Desember 2003;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan, di dalam penjelasannya disebutkan bahwa " Surat Ketetapan Pajak dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya dan untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan";

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam industri pengolahan kayu, dimana menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 22, sedangkan menurut Terbanding terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 276.928.107,00;

bahwa Pemohon Banding wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku karena telah dikukuhkan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai KEP-18/WPJ.08/KP. 1203/2001 tanggal 26 Oktober 2001;

bahwa. menurut Terbanding log (kayu bulat) dan sawn timber dibeli dari pedagang pengumpul, karena tidak lazim pabrikan olahan langsung membeli dari petani kayu, selain karena tidak efisien, juga petani penyebarannya luas;

bahwa disamping itu para petani tidak mempunyai akses langsung ke pabrikan kayu olahan;

bahwa dengan demikian atas pembelian kayu bulat (log) dan sawn timber dari pedagang pengumpul terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp.13.614.799.930,00 = Rp.204.221.999,00;
 
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00002/202/02/524/03 tanggal 9 Desember 2003 diterbitkan tanpa adanya pemberitahuan pajak yang terutang atas hasil penelitian maupun hasil pemeriksaan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan Pemohon Banding, sehingga secara hukum tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang pemeriksaan pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

bahwa pembelian bahan baku untuk keperluan industri perusahaan Pemohon Banding dibeli dari pengusaha penggergajian kayu (sawmill) dan beberapa diantaranya dibeli juga dari petani kayu;

bahwa jadi bukan dari pedagang pengumpul seperti yang dimaksud di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001;

bahwa bukti-bukti pembeliannya dapat Pemohon Banding tunjukkan pada Majelis pada saat persidangan;
 
Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding atas pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam industri pengolahan kayu untuk keperluan industri/ekspor berupa log dan sawn timber merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 sehingga wajib memungut PPh Pasal 22 karena telah dikukuhkan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/ WPJ.08/KP.1203/2001 tanggal 26 Oktober 2001;

bahwa menurut Terbanding log (kayu bulat) dan sawn timber dibeli dari pedagang pengumpul, karena tidak lazim pabrikan olahan langsung membeli dari petani kayu, selain karena tidak efisien, juga petani penyebarannya luas dan para petani tidak mempunyai akses langsung ke pabrikan kayu olahan;

bahwa menurut Terbanding, pembelian log (kayu bulat) dan sawn timber dibeli dari pedagang pengumpul merupakan obyek PPh Pasal 22 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian bahan baku untuk keperluan industri perusahaan dibeli dari pengusaha penggergajian kayu (sawmill) dan petani kayu dan bukan dari pedagang pengumpul seperti yang dimaksud di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001;

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data (rekonsiliasi) dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pencocokan data dalam persidangan antara Pemohon Banding dan Terbanding terhadap dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa menurut penelitian Terbanding terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa sample bukti kas keluar, slip setoran tabungan, laporan penerimaan log, Surat Pernyataan petani pertanggal Oktober 2005, pembelian log berasal dari petani dan sawntimber;

bahwa Terbanding belum bisa meyakini bila Pemohon Banding membeli log langsung dari petani bukan dari pedagang pengumpul;

bahwa menurut Pemohon Banding pembelian bahan baku sebesar Rp 13.659.856.190,00 dan Pemohon Banding menyatakan membeli langsung dari petani dan sawn timber bukan dari pedagang pengumpul;

bahwa. Pemohon Banding sejak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 22 yang disampaikan tahun 2002 sampai dengan 2005 tetap nihil;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Purchase of Sengon Sawntimber, Purchase of Log (Rotary dan Sawmill), Rekapitulasi Purchase of Log (Rotary), Purchase Journal of Sawntimber, bukti kas keluar, slip setoran tabungan, Laporan Penerimaan Log (Produksi Rotary), foto proses pengolahan/pengerjaan, Surat Keterangan dari DEF tanggal 10 Oktober 2005, Surat Keterangan dari GHI tanggal 12 Oktober 2005 dan Surat Keterangan dari JKL tanggal 10 Oktober 2005 yang menerangkan kayu yang dijual ke PT ABC Int. adalah hasil dari pertanian;

bahwa pembelian bahan baku menurut ketetapan Terbanding adalah sebesar Rp. 13.614.799.930,00 sedangkan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pembukuan Pemohon Banding ternyata jumlah pembelian bahan baku adalah sebesar Rp 13.659.856.190,00 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pembelian log (kayu bulat) sebesar Rp 2.871.150.120,00 berasal dari perorangan yang merupakan hasil pertanian dan bukan merupakan pedagang pengumpul;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pembelian bahan baku sawntimber sebesar Rp 10.788.706.070,00 berasal dari sawmill (penggergajian kayu) yang merupakan industri pengolahan kayu dan bukan merupakan pedagang pengumpul;

bahwa menurut Majelis pembelian log (kayu bulat) dari perorangan yang merupakan hasil pertanian dan pembelian sawntimber dari sawmill (penggergajian kayu) yang merupakan industri pengolahan kayu, yang bukan merupakan pedagang pengumpul sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001, sehingga dengan demikian pembelian log dan sawntimber bukan merupakan obyek PPh Pasal 22;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal. 22 terhadap pembelian bahan baku industri pengolahan kayu sebesar Rp 13.614.799.930,00 tidak dapat dipertahankan;