Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44501/PP/M.III/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-44501/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Penyerahan Kena Pajak masa Pajak Januari s.d. September 2008 adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut
Pemohon
Banding
(Rp)
Menurut
Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
Penyerahan Kena Pajak 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411
Jumlah 1.020.502.464.909 1.729.595.835.320 709.093.370.411


bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulan, Januari s.d. September 2008;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 709.093.370.411;

Menurut Majelis:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Pajak Februari sebesar Rp59.091.114.200,00. bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
1.     Ekspor        
2.     Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri   
Koreksi tidak dapat dipertahankan    
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri       
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis      

Rp      11.021.440.919,00
Rp    122.132.078.220,00
Rp      59.091.114.200,00
Rp      63.040.964.020,00
Rp      74.062.404.939,00

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri    
Pajak yang dapat diperhitungkan    
PPN Kurang/(Lebih) Bayar    
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya    
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar    
Sanksi Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP    
PPN yang masih harus dibayar
Rp     74.062.404.939,00
Rp       6.304.096.402,00
Rp       8.180.755.143,00
(Rp     1.876.658.741,00)
Rp       1.876.658.741,00
Rp                            0,00

Rp                            0,00
Rp                            0,00