Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44500/PP/M.III/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-44500/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008

Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulan, Januari s.d. September 2008;

bahwa berdasarkan pengujian arus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan kepada Pemeriksa oleh direksi secara tertulis mengenai komposisi (formula) dari produk yang dihasilkan didapatkan sejumlah selisih hasil produksi dalam kuantitasnya (kg);

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dari hasil uji bukti melalui penguraian kembali, terbukti bahwa untuk menghasilkan jumlah produksi yang sama untuk produk uji bukti versi formula Pemohon Banding, versi formula Terbanding dan versi produk yang dipasarkan ternyata pemakaian bahan baku yang dipergunakan jumlahnya berbeda, dan endapan padat dari bahan baku formula Terbanding menunjukkan jumlah/berat yang paling sedikit sedangkan endapan padat dari formula Pemohon Banding hampir sama dengan endapan produk yang ada di pasaran;

 

Menurut Majelis:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaranusaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Januari sebesar Rp 59.091.114.200,00;

bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan;

bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual;

bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual;

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00;

bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

 

Mengingat:

 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1456/ WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00463/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri    
Pajak yang dapat diperhitungkan    
PPN Kurang/(Lebih) Bayar    
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya    
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar   
Sanksi Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP    
PPN yang masih harus dibayar 
Rp    83.502.682.839,00
Rp      6.776.252.140,00
Rp      8.214.643.402,00
(Rp     1.438.391.262,00)
Rp      1.438.391.262,00
Rp                           0,00

Rp                           0,00
Rp                           0,00