Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44497/PP/M.III/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.44497/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp27.403.800,00 berasal dari koreksi Terbanding yang terdiri dari:

Kredit Pajak Masukan atas perolehan batu bara    
Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”
Rp    26.028.800,00
Rp      1.375.000,00

       
Kredit Pajak Masukan atas perolehan batu bara Rp.26.028.800,00

 

Menurut Terbanding:

 bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp26.028.800,00 yaitu atas perolehan barang dari CV FGH (NPWP: 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dimana pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena merupakan perolehan barang yang tidak dikenakan PPN yaitu batu bara, sesuai Pasal 1 huruf a jo. Pasal 2 huruf e PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp1.375.000,00 karena jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang menyatakan "tidak ada" atas faktur pajak berikut:

No Faktur Pajak PKP Penjual Jumlah PPN
(Rp)
No. Seri Tanggal Nama NPWP
1 0X0-000-0X000000XX 20/04/2009 PT DFG 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 1.375.000
  Jumlah        1.375.000

 

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding dan CV. FGH tidak mengetahui bahwa batu bara bukan merupakan objek PPN, sehinga perusahaan tersebut memungut PPN atas transaksi tersebut, dan telah membayar dan melaporkan ke KPP tempat terdaftar, sehingga tidak ada merugikan negara sedikitpun;

bahwa Mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV FGH (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp26.028.800,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan:

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :
  1. pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.
(3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.


bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat;

bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV FGH (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp26.028.800,00 tetap dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp 1.375.000,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp1.375.000,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan 'Tidak ada" dan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab sehingga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat:

bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penangung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya;

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut;

bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN sebesar Rp1.375.000,00 tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut keputusan    
Koreksi pajak Masukan tidak dapat dipertahankan    
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis  
Rp    727,969,893.00
Rp        1,375,000.00
Rp    729,344,893.00

 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1230/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00035/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis   
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri    
Pajak yang dapat diperhitungkan    
PPN Kurang/(Lebih) Bayar    
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya    
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar    
Sanksi Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (2) KUP    
PPN yang masih harus dibayar    
Rp 22,852,964,709.00
Rp      281,416,467.00
Rp      729,344,893.00
(Rp    447,928,426.00)
Rp                        0.00
(Rp    447,928,426.00)

Rp                        0.00
(Rp    447,928,426.00)