Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44495/PP/M.III/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-44495/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp111.778.051,00 berasal dari koreksi Terbanding yang terdiri dari :

1.  Kredit Pajak Masukan atas perolehan batubara
2.  Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”
Rp92.688.640,00
Rp19.089.411,00

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  1. Kredit Pajak Masukan atas perolehan batubara Rp92.688.640,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang terkait dengan pembelian dari CV. XY dapat diketahui bahwa jenis barang yang dibeli adalah Batu Bara dengan rincian sebagai berikut:

No No Faktur Satuan Nama barang
yang tertera
dalam faktur
Nama barang
yang tertera
dalam Invoce
1 0X0.000-0X.0000000X 440.440 KG Batubara Batubara
2 0X0.000-0X.0000000X 75.630 KG Batubara Batubara
3 0X0.000-0X.0000000X 436.260 KG Batubara Batubara
4 0X0.000-0X.0000000X 495.930 KG Batubara Batubara

 

bahwa proses keberatan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP terkait melalui Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran. bahwa atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0-000-0X000000XX tanggal 04/02/2009 atas nama PKP Penjual PT. QQ (NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) sebesar Rp6.000.000,00 hingga saat proses penelitian keberatan berakhir belum diterima jawabannya, oleh karena itu Terbanding memutuskan bahwa hasil konfirmasi atas ketiga Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab tersebut tetap mengacu pada hasil konfirmasi pada saat pemeriksaan;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan. bahwa Mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV XY (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp92.688.640,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan:

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :
  1. pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.
(3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

 

bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat;

 

bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV XY (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XX.000) dengan nilai PPN Rp92.688.640,00 tetap dipertahankan;

  1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.089.411,00 karena jawaban konfirmasi yang menyatakan "tidak ada"

 

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp19.089.411,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan 'Tidak ada" dan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab sehingga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat:

bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penangung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya;

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut;

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp19.089.411,00 tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian. banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2009 adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut keputusan    
Koreksi pajak Masukan tidak dapat dipertahankan    
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis    
Rp    1,892,725,816.00
Rp         19,089,411.00
Rp    1,911,815,227.00

 

memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

 

mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1228/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama: PT.XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut: