Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44490/PP/M.II/16/2013

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put. 44490/PP/M.II/16/2013


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan jumlah Sanksi Administrasi yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp.52.909.636,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.231.818,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.49.677.818,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menghitung Objek PPN untuk masa Maret 2006 dari hasil penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada bulan tersebut ditemukan adanya penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPN, berdasarkan Alat Keterangan yang diperoleh dari seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Samarinda dengan surat Nomor: BD.41.x/WPJ.14/KP.0202/2008 tanggal 31 Oktober 2008;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp.1.090.909.091,00 dikarenakan menurut Pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan adanya penjualan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2006. bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat permohonan keberatan dan banding tidak menyetujui perhitungan Pemeriksa berupa keterlambatan waktu atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (3) KUP sebesar 2% x 24 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.51.859.636,00 yang menurut Pemohon Banding sanksi administrasi berupa bunga seharusnya 2% x 1 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.2.181.818,00;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-258/WPJ.14/KP.0205/2009 tanggal 30 November 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menghitung Objek PPN untuk masa Maret 2006 berdasarkan hasil dari penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada bulan Maret dan atas penyerahan tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPN. Penghitungan Objek PPN tersebut adalah berdasarkan Alat Keterangan yang diperoleh dari seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Samarinda dengan surat Nomor: BD.41.x/WPJ.14/KP.0202/2008 tanggal 31 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut;

No. Akta Luas   Harga Jual Pembali Notaris PPAT
JKL T, SH
  Bangunan Tanah      
118/JB/III/200 50 113 400.000.000   FG 009/PPAT/IV/2006
119/JB/III/200 150 85 400.000.000 HJK 009/PPAT/IV/2006
193/JB/III/200 150 119 400.000.000 HJK 009/PPAT/IV/2006
  Total 1.200.000.000  
DPP 1.090.909.091


bahwa menurut Terbanding atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada prinsipnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak bergerak yang dikenakan PPN;

bahwa menurut Terbanding saat terutang pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut adalah pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju penghitungan Objek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.1.090.909.091,00 dikarenakan menurut Pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan adanya penjualan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding mengakui kesalahan atas keterlambatan dalam melaporkan penjualan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2006 yang dilaporkan di bulan April Tahun 2006. Adapun penyerahan yang Pemohon Banding lakukan pada bulan Maret 2006 dengan jumlah harga yang sudah termasuk PPN sebanyak 3 (tiga) unit adalah sebesar Rp.1.200.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan Pemeriksa berupa keterlambatan waktu atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (3) KUP sebesar 2% x 24 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.51.859.636,00 yang menurut Pemohon Banding sanksi administrasi berupa bunga seharusnya 2% x 1 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.2.181.818,00;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :

Surat No: 002/KPSD/II/2012 tanggal 14 Februari 2012,
Faktur Penjualan/Invoice No : 001/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,
Faktur Penjualan/Invoice No : 002/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,
Faktur Penjualan/Invoice No : 003/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,
SPT Masa PPN Masa Maret 2006,
SPT Masa PPN Masa April 2006,
Faktur Pajak Stándar DAYVV-XXX-0000XXX tanggal 01 April 2006,
Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 10 April 2006,
Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 15 April 2006,
Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,
Sertifikat HGB No. 1776 tanggal 01 Maret 2006,
Akta Jual Beli No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,
Sertifikat HGB No.1777 tanggal 01 Maret 2006,
Akta Jual Beli No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,
Sertifikat HGB No. 1802 tanggal 01 Maret 2006,

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan atas adanya penyerahan 3 (tiga) unit Ruko berdasarkan Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006 dengan harga yang sudah termasuk PPN sebesar Rp.1.200.000.000,00;

bahwa menurut Majelis penghitungan Obyek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006 sudah mempunyai dasar yang kuat, karena saat terutang pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut adalah pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan;

bahwa dari segi pertimbangan hukum, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan;

bahwa berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ.52/2005, antara lain mengatur bahwa:

  1. Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
    1) penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
    2) penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana;
  2. Pasal 4 ayat (1), Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksi administrasi berupa bunga saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPN Masa Maret 2006 yang menurut Terbanding penghitungan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% x 24 Bulan x Rp.108.040.909,00 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya dihitung sebesar 2% x 1 Bulan x Rp.108.040.909,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti atas penyerahan ruko tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa April 2006 bukan pada SPT PPN Masa Maret 2006 dan Pemohon Banding telah mengakui akan kesalahan tersebut, dengan demikian atas keterlambatan pelaporan penjualan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh Terbanding dalam menghitung sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar 2% dengan jangka waktu 24 bulan, melainkan sanksi administrasi berupa bunga seharusnya adalah sebesar 2% dengan jangka waktu 1 bulan;

bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat penghitungan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) KUP untuk PPN Masa Maret 2006 sebesar 2% x 1 Bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.2.160.818,00, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.49.677.818,00 tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2006 tetap sesuai dengan Keputusan Terbanding, sedangkan penghitungan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) KUP menjadi sebagai berikut :

- Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Menurut keputusan Terbanding    
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
- Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Menurut Majelis seharusnya    

Rp.51.859.636,00
Rp.49.698.818,00

Rp.  2.160.818,00

 

mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-663/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2006 Nomor : 00084/207/06/722/09 tanggal 22 Desember 2009 atas nama : PT. XXX, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan nilai adalah sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai    
Pajak Keluaran    
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan    
Jumlah perhitungan PPN yang kurang dibayar    
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya        
PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP    
Jumlah PPN yang masih harus dibayar  
Rp.    1.090.909.091,00
Rp.       109.090.909,00
Rp.           1.050.000,00
Rp.       108.040.909,00
Rp.           1.050.000,00
Rp.       109.090.909,00

Rp.           2.160.818,00
Rp.           1.050.000,00
Rp.       112.301.727,00